Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Mengingat banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang pengenaan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pemberian hadiah dan penghargaan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. | Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||
2. | Jenis-jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||
3. | Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang :
|
||||||||||||||||||
4. | Pengenaan Pajak Penghasilan atas pemberian hadiah atau penghargaan seperti tersebut pada butir 2 adalah :
|
Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.