Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
5 Mei 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.41/1998
TENTANG
PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN TBPFLN BAGI MAHASISWA/PELAJAR YANG BERTOLAK
KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. |
Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan :
a. |
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugas belajar di luar negeri (dinas). |
b. |
Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. |
c. |
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/biaya perusahaan. |
|
2. |
Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah :
a. |
1. |
PNS dan anggota ABRI, dikecualikan dari pembayaran TBPFLN saat bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor dinas yang dilengkapi dengan surat tugas atau perjalanan dinas (Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 46 Tahun 1994). Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (istri, anak dan sebagainya) maka pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut. |
2. |
Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995. |
b. |
1. |
Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa - pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran PPh (Pasal 3 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994). Namun bagi anggota keluarga yang menyertainya tidak termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh termaksud. |
2. |
Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995. |
c. |
1. |
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/perusahaan pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri/tempat belajar, tidak dikecualikan dari pembayaran PPh. |
2. |
Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995. |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.