Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan beberapa ketentuan yang mengatur tentang penggunaan formulir-formulir ketetapan pajak, khususnya tentang PPh Final (SE-01/PJ.43/1998) tanggal 9 Januari 1998 dan PPN Atas Impor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean serta Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak dan PPn BM Atas Impor, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak (KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996), bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka penyederhanaan formulir maka ketetapan pajak terhadap jenis pajak sebagaimana tersebut dalam pokok surat (di atas) terhitung sejak diterimanya Surat Edaran ini agar menggunakan formulir-formulir yang diatur dalam KEP-18/PJ/1995 tanggal 5 Mei 1995.
Formulir-formulir yang digunakan dan cara pengisiannya adalah sebagai berikut :
a) | Nota Penghitungan (KP. PPh/21/22/23/26/NP-95) | |
- | KPP agar membuat cap "PPh Final Pasal 4 ayat (2)", "PPh Final Pasal 15", "PPh Final Pasal 19", "PPh Final Pasal 21", "PPh Final Pasal 22", "PPh Final Pasal 23" dan Nota Penghitungan tersebut di "cap" pada ruang "jenis pajak" sesuai dengan jenis PPh Finalnya. | |
- |
Cara pengisian Nota Penghitungan adalah sebagai berikut : |
|
|
||
- | Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran. | |
b) |
Formulir STP dan Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah : |
|
|
||
Penerbitan STP dan Surat Ketetapan Pajak di KPP yang telah menggunakan SIP akan dilakukan oleh sistem, sedangkan penerbitan ketetapan dimaksud di KPP non SIP adalah sebagai berikut : | ||
1) |
Baris-baris di formulir yang harus diisi pada prinsipnya sama dengan Nota Penghitungan. |
|
2) |
Ketetapan Pajak yang diterbitkan, dicap sesuai dengan jenis PPh Final-nya. Contoh STP dan Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada lampiran. |
PPN
Jenis Pajak Pertambahan Nilai adalah PPN Atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak dan PPN Atas Jasa Membangun Sendiri.
a) | Nota Penghitungan (KP.PPN/NP-95) | |
- |
KPP agar membuat cap "Atas Impor", "Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean", "Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean", "Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak", "Atas Jasa Membangun Sendiri" dan Nota Penghitungan tersebut di "cap" pada ruang "jenis pajak" sesuai dengan jenis PPN-nya. |
|
- |
Cara pengisian Nota Penghitungan adalah sebagai berikut : |
|
|
||
- |
Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran. |
|
b) |
Formulir STP dan Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah : |
|
|
||
Penerbitan STP dan Surat Ketetapan Pajak di KPP yang telah menggunakan SIP akan dilakukan oleh sistem, sedangkan penerbitan ketetapan dimaksud di KPP non SIP adalah sebagai berikut : | ||
1) |
Baris-baris di formulir yang harus diisi pada prinsipnya sama dengan Nota Penghitungan. |
|
2) |
Ketetapan Pajak yang diterbitkan, dicap sesuai dengan jenis PPN-nya. Contoh STP dan Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada lampiran. |
a) | Nota Penghitungan (KP.PPn BM/NP-95) | |
- |
KPP agar membuat cap "PPn BM Atas Impor", dan "PPn BM Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak" dan Nota Penghitungan tersebut dicap sesuai dengan jenis PPn BM-nya. |
|
- |
Cara pengisian Nota Penghitungan PPn BM Atas Impor adalah sebagai berikut : |
|
a) DPP Impor : baris no.2 huruf a s/d e b) PPn BM yang terutang : baris no.4 huruf a s/d e c) Jumlah PPn BM yang terutang : baris no.5 d) Pajak yang diperhitungkan : baris no.6 huruf a s/d c e) PPn BM kurang bayar : baris no.7 f) PPn BM yang kurang dibayar menurut ketetapan ini : baris no.9 g) Sanksi Administrasi : baris no.10 h) PPn BM yang masih harus dibayar : baris no.11 |
||
- | Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran. | |
- |
Cara pengisian Nota Penghitungan untuk PPn BM Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak adalah sebagai berikut : |
|
a) DPP PPn BM : baris no.1 huruf b b) PPn BM yang terutang : baris no.3 huruf a s/d g c) Jumlah PPn BM yang terutang : baris no.5 d) Pajak yang diperhitungkan : baris no.6 huruf a s/d c e) PPn BM kurang bayar : baris no.7 f) PPn BM yang kurang dibayar menurut ketetapan ini : baris no.9 g) Sanksi Administrasi : baris no.10 h) PPn BM yang masih harus dibayar : baris no.11 |
||
- | Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran. | |
b) | Formulir Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah : | |
|
||
Penerbitan SKPKB dan SKPKBT di KPP yang telah menggunakan SIP akan dilakukan oleh sistem, sedangkan penerbitan ketetapan dimaksud di KPP non SIP adalah sebagai berikut : | ||
1) | Baris-baris di formulir yang harus diisi pada prinsipnya sama dengan Nota Penghitungan. | |
2) | Ketetapan Pajak yang diterbitkan, dicap sesuai dengan jenis PPn BM-nya. |
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka formulir-formulir surat ketetapan pajak yang diatur dalam SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998, KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996 tidak dipergunakan lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.