Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.03/2002

Kategori : PPN

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.03/2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat kepada Cabang dan sebaliknya, serta penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Perantara atau Juru Lelang, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nornor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 2 huruf e dan f diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf k dan l, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

 

 

"Pasal 2

 

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, ditetapkan sebagai berikut :
  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi Iaba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  5. untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
  6. untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;
  8. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  9. untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  10. untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
  11. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  12. untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
2.

Ketentuan Pasal 4 dihapus.

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO