Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 609/KMK.04/1994
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL,
DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah oleh Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya;
- bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN.
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
- Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994;
- Kontrak Karya adalah kontrak antara Pemerintah Republik Indonesia dengan kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;
- Kontrak Bagi Hasil adalah kontrak antara Pertamina dengan kontraktor perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara;
- Kegiatan usaha atau badan lain adalah kegiatan usaha atau badan-badan usaha lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah. |
(2) |
Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperbolehkan berdasarkan keputusan ini adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
(1) |
Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan. |
(2) |
Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan paling lambat 30 hari sebelum tahun buku dimulai. |
(3) |
Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan. |
(4) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima. |
Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut :
- Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
- Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut;
- Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada bank relasinya.
(1) |
Wajib Pajak yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia serta wajib melakukan pembayaran pajaknya dalam mata uang Rupiah. |
(2) |
Pelunasan pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan. |
(3) |
Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Rugi Laba disajikan dalam bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah. |
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerima permohonan dan memberikan keputusan tentang izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 November 1992, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.