Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa gaji kehormatan gaji atau uang pensiun dan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja.
|
(2) |
Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan, termasuk :
|
|
(1) |
Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan gaji kehormatan, gaji, dan uang pensiun, dan tunjangan lain yang terkait dengan gaji atau uang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang tersebut dan mencantumkan dalam daftar gaji, atau daftar pembayaran pensiun, atau daftar pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai.
|
(2) |
Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan yang dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan, wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto penghasilan tersebut, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
|
(3) | Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada penerima penghasilan tersebut. |
(4) | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final. |
(1) |
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang dihitung dan tercantum dalam daftar gaji, atau daftar pembayaran pensiun, atau daftar pembayaran lain yang berkaitan dengan imbalan yang diberikan kepada pegawai, yang diajukan oleh Bendaharawan Pemerintah, Bendaharawan Persero Taspen, dan Bendaharawan ASABRI dan memindahbukukannya sebagai penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21.
|
(2) |
Bendaharawan pemerintah wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak.
|
(3) |
Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib :
|
|
|
(4) |
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukannya pemotongan pajak
|
(5) | Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. |
(1) |
Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994, maka penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan berupa gaji kehormatan atau gaji atau uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan tetap lainnya yang terkait dengan gaji atau uang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
|
(2) |
Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, dan uang hadir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2)
|
(3) |
tidak digunggungkan dengan penghasilan lainnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
(4) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium, uang perangsang, uang sidang, dan uang hadir yang telah dipotong Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.