Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Atas penghasilan yang diterima oleh : |
|
|
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah. | |
(2) |
Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah. |
(1) |
Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut. |
(2) |
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final. |
(1) |
Dalam hal Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penghasilan lain tersebut ditambah dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. |
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 26 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O |
ttd
M O E R D I O N O
Ayat (1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang ditanggung pemerintah diberikan hanya kepada :
baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa gaji, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan yang terkait dengan gaji dan uang pensiun tersebut yang dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Apabila Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya selaku Pejabat Negara sebagaimana tersebut diatas, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja.
Ayat (2)
Adakalanya Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, disamping menerima penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji dan tunjangan lainnya dan uang pensiun sebagaimana diuraikan di atas,menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Oleh karena penghasilan-penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti honorarium dan imbalan lain tersebut hanya diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan tertentu saja, maka atas penghasilan dimaksud dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun demikian penghasilan serupa yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tidak dipotong pajaknya oleh karena penghasilan berupa gaji ditambah dengan honorarium dan sebagainya yang diterimanya dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah pada umumnya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pasal 2
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari pemerintah, tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan merupakan kenikmatan bagi mereka dan tidak ditambahkan sebagai penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Ayat (2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari penerimaan bruto, dan bersifat final.
Pasal 3
Ayat (1) dan Ayat (2)
Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gunggungan penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dan penghasilan lain dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan kredit pajak terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan tersebut.
Contoh :
A seorang Pensiunan yang diangkat sebagai Pejabat Negara mempunyai seorang istri yang berusaha dibidang angkutan darat dalam kota, dan 2 (dua) orang anak yang masih merupakan tanggungan sepenuhnya. Penghasilan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut :
Penghitungan pajak yang terutang oleh Pensiunan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut :
I. | Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah | |||
1. | Uang pensiun | Rp. 5.000.000,00 | ||
Biaya pensiun 5% x Rp 5.000.000,00 = Rp. 250.000,00 maksimum diperkenankan | Rp. 216.000,00 | |||
Penghasilan neto Pensiunan | Rp. 4.782.000,00 | |||
2. | Gaji kehormatan | Rp. 48.000.000,00 | ||
Biaya jabatan 5% x 48.000.000,00 = Rp. 2.400.000,00 maksimum diperkenankan | Rp. 648.000,00 | |||
Penghasilan neto sebagai Pejabat Negara | Rp. 47.352.000,00 | |||
3. | Jumlah penghasilan netto (1+2) | Rp. 52.134.000,00 | ||
4. | P T K P K/2 | Rp. 4.320.000,00 | ||
5. | Penghasilan Kena Pajak dari Penghasilan Pensiunan dan sebagai Pejabat Negara | Rp. 47.814.000,00 | ||
6. | Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah : 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 15% x Rp 22.814.000,00 = Rp. 3.422.100,00 |
|||
Rp 5.922.100,00 | ||||
II | Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan (uang pensiun + gaji kehormatan + penghasilan lain dari usaha) : | |||
1. | Penghasilan netto dari Pensiunan dan Pejabat Negara (angka 1 butir 3) | Rp. 52.134.000,00 | ||
2. | Penghasilan netto usaha isteri | Rp. 10.500.000,00 | ||
3. | Penghasilan netto seluruhnya | Rp. 62.634.000,00 | ||
4. | P T K P K/2 | Rp. 4.320.000,00 | ||
5. | Penghasilan Kena Pajak | Rp. 58.314.000,00 | ||
6. | Pajak Penghasilan : | |||
10% x Rp. 25.000.000,00 = | Rp 2.500.000,00 | |||
15% x Rp. 25.000.000,00 = | Rp 3.750.000,00 | |||
30% x Rp. 8.314.000,00 = | Rp 2.494.200,00 | |||
Rp. 8.744.200,00 | ||||
7. | Kredit Pajak : | |||
a. | PPh yang ditanggung Pemerintah (angka 1 butir 6) | Rp. 5.922.100,00 | ||
b. | Kredit pajak lainnya | Rp. - | ||
Jumlah kredit pajak | Rp. 5.922.100,00 | |||
8. | Pajak Penghasilan dari penghasilan lain yang masih harus dibayar | Rp. 2.822.100,00 |
Sedangkan penghasilan berupa honorarium yang diterima A di potong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan honorarium tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari Rp. 2.000.000,00 = Rp.300.000,00 dan bersifat final, sehingga tidak digunggungkan lagi dengan penghasilan lainnya.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.