Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994
Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 638/KMK.04/1994
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 telah diatur ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri;
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran dan pengkreditannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
- Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau dengan melunasi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
- Pembayaran Pajak Penghasilan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak wajib dilakukan pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan.
- Pelunasan Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri wajib dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran tersebut merupakan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi pemberi kerja yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Anggota misi kesenian, misi olah raga, misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
- Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olah raga dalam rangka Olimpiade, Asian Games, Sea Games, dan pertandingan olah raga penderita cacat, dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
- Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama;
Mahasiswa, pelajar, atau guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia, atau guru Indonesia yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran Mahasiswa, pelajar, atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN.
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.