Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993
Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 929/KMK.04/1993
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI.
Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri selain dari orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993, diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) dipungut pembayaran fiskal luar negeri yang besarnya sebagai berikut :
- Rp. 250.000,00 bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
- Rp. 100.000,00 bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
- Rp. 50.000,00 bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke Luar Negeri lewat darat.
(1) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN). |
(2) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan SSP wajib dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada dilingkungan pelabuhan/tempat pemberangkatan. |
(3) |
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak dengan catatan nomor paspor dan tanggal serta nomor penerbangan, berlaku sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri. |
(4) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan TBPFLN dilakukan pada Unit pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan/tempat pemberangkatan. |
(1) |
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh. |
(2) |
Apabila pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung sendiri oleh orang yang bertolak ke Luar Negeri, maka pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. |
(3) |
Apabila pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh perusahaan untuk karyawan perusahaan tersebut yang bertolak ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan, maka pembayaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan tersebut. |
(4) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bagi karyawan merupakan penghasilan yang terutang pajak, dan atas jumlah yang sama dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang terutang atas karyawan yang bersangkutan. |
Anggota misi kesenian, misi olahraga, misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
(1) |
Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara atas persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; |
(2) |
Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili pemerintah Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olahraga dalam rangka Olimpiade, Asian Games dan Sea Games atas persetujuan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga; |
(3) |
Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan atas persetujuan Departemen Agama. |
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di Luar Negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa dan pelajar atau Guru dalam rangka program resmi pertukaran Guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia atau guru yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan atau perjanjian resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara yang bersangkutan.
Pembebasan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri bagi para penyandang cacat yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial dengan persetujuan Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993, termasuk juga bagi 1 (satu) orang pendamping.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 768/KMK.04/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1992 dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Desember 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.