Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN).
|
(2) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan SSP wajib dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada dilingkungan pelabuhan/tempat pemberangkatan.
|
(3) |
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak dengan catatan nomor paspor dan tanggal serta nomor penerbangan, berlaku sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.
|
(4) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan TBPFLN dilakukan pada Unit pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan/tempat pemberangkatan.
|
(1) |
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh.
|
(2) |
Apabila pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung sendiri oleh orang yang bertolak ke Luar Negeri, maka pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
|
(3) |
Apabila pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh perusahaan untuk karyawan perusahaan tersebut yang bertolak ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan, maka pembayaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan tersebut.
|
(4) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bagi karyawan merupakan penghasilan yang terutang pajak, dan atas jumlah yang sama dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang terutang atas karyawan yang bersangkutan.
|
(1) |
Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara atas persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
|
(2) |
Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili pemerintah Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olahraga dalam rangka Olimpiade, Asian Games dan Sea Games atas persetujuan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga;
|
(3) |
Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan atas persetujuan Departemen Agama.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.