Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 652/KMK.04/1994
Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 652/KMK.04/1994
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN
SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 telah diatur kembali ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
(1) |
Bank termaksud Bank Indonesia, wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan atau terutang kepada yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994. |
(2) |
Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank, sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. |
(3) |
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia. |
(4) |
Kantor pusat bank dan cabang luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang. |
(1) |
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : |
|
|
(2) |
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. |
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Bunga tabungan kecil yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 adalah tabungan yang :
- diselenggarakan oleh bank di Indonesia dalam mata uang rupiah; dan
- jumlah setoran terendah tidak lebih dari Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); dan
- saldo terendah untuk penghitungan bunga tidak lebih dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
- saldo bulanan tertinggi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) |
Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor Pos dan Giro atau bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. |
(2) |
Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetornya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direksi Bank Indonesia, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.