Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 653/KMK.04/1994
Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 653/KMK.04/1994
TENTANG
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI
BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA
UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa keberadaan kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing di Indonesia dapat memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi Indonesia;
- bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987, kepada orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang mengurus perusahaan asing yang beroperasi di negara-negara sekitar Indonesia, perlu diberikan kemudahan berupa pemberian pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengatur tentang pembebasan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri bagi orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578);
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing;
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING.
(1) |
Orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 pada waktu bertolak ke luar negeri. |
(2) |
Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tempat orang pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. |
Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dimana Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
(1) |
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. |
(2) |
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.