Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.01/1995

Kategori : PPh

Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 539/KMK.01/1995

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
 DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa pada tanggal 2 Juli 1993 telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral-Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia dengan Kyoto University-Japan mengenai penelitian laboratorium maupun lapangan terkait dengan gejala-gejala vulkanik, seismologik, geodetik, geophysik, dan survey lapangan serta investigasi untuk pencegahan bahaya kerusakan yang diakibatkan oleh adanya aktifitas tektonik maupun vulkanik gunung berapi di Indonesia;
  2. bahwa pada tanggal 10 Juni 1993 di Jakarta telah ditandatangani Arrangement antara Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dengan the Canadian Cooperative Association (CCA) dalam rangka pengembangan usaha koperasi di Indonesia maupun di Canada;
  3. bahwa pada tanggal 20 Januari 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding antara Departemen Kehutanan dengan The International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) mengenai penelitian, pelatihan dan informasi, serta kegiatan pengembangan agroforestry;
  4. bahwa pada tanggal 29 Maret 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Secretary of CCITC - Sekretariat Kabinet dengan Swisscontact, Swiss Foundation for Technical Cooperation;
  5. bahwa pada tanggal 18 April 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Secretary of CCITC-Sekretariat Kabinet dengan Winrock International;
  6. bahwa pada tanggal 3 Januari 1995 di Jakarta dan 16 Februari 1995 di Wagenigen telah ditandatangani Arrangement antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dengan Stichting Tropenbos;
  7. bahwa pada tanggal 3 Juni 1995 di Bandung telah ditandatangani Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral-Departemen Pertambangan dan Energi dengan Utrecht University, Netherlands;
  8. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c, d, e, f, dan g di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Kyoto University-Japan, the Canadian Cooperative Association (CCA), the International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF), Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation, Winrock International, Stichting Tropenbos, dan Utrecht University, Netherlands serta pejabat perwakilannya sebagai Organisasi Asing Internasional dan pejabat perwakilan Organisasi Asing Internasional yang bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.

 

 

Pasal I

 

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.46, sehingga menjadi :
"47. Kyoto University-Jepang.
48. CCA (the Canadian Cooperative Association).
49. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry).
50. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation.
51. Winrock International.
52. Stichting Tropenbos.
53. Utrecht University-Netherlands".

 

 

Pasal II

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1994 tanggal 7 Oktober 1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal III

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 21 November 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD