Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.04/1996

Kategori : PPN

Bentuk, Ukuran, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc) Dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Diatas Disc (Laser Disc)


  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 425/KMK.04/1996

TENTANG

BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 ATAS PENYERAHAN REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC) DAN REKAMAN LAGU
 BESERTA TAYANGAN GAMBAR DIATAS DISC (LASER DISC)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 belum mengatur bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc);
  2. bahwa oleh karena itu perlu menetapkan bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) edisi 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC) DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC (LASER DISC).


Pasal 1

(1)

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD.1 adalah :

  1. Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
  2. Gambar/cetakan dasar berwarna hijau dan biru muda,
    • di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
    • di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan hijau dan biru muda,
    • di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna biru muda berbentuk lengkung,
    • teks "LUNAS PPN" dan "INDONESIA" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan hijau dan biru muda, disusun dua baris.
  3. cetakan tindih berupa teks "PROD", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(2)

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD.2 adalah :

  1. Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
  2. Gambar/cetakan dasar orange dan hijau muda,
    • di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
    • di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan orange dan hijau muda,
    • di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda,
    • teks "LUNAS PPN" dan "BARAT" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan orange dan hijau muda disusun dua baris.
  3. cetakan tindih berupa teks "PROD", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(3)

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) jenis LD.K adalah :

  1. Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 2,0 x 6,0 cm.
  2. Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan biru muda,
    • di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
    • di bagian tengah terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna biru muda,
    • teks "LUNAS PPN" dan "INDONESIA/BARAT" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan biru muda disusun dua baris.
  3. cetakan tindih teks "PROD", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(4)

Jenis-jenis rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 3


Keputusan ini berlaku untuk penebusan sticker PPN atas rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu/tayangan gambar di atas disc (laser disc) pada atau setelah tanggal 1 Juli 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD