Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986
Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak D
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 558/KMK.04/1986
TENTANG
TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR DALAM
RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN
JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa tata cara pembebanan dan penata-usahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tanggal 9 Mei 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 33);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.
(1) |
Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam : |
|
|
(2) |
Permohonan untuk memperoleh : |
|
(1) |
Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak.
|
(2) |
Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah dan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan Surat Setoran Pajak dan PPUD tersebut dalam ayat (1). |
(1) |
Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atau tanggal serta Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah, pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU 22.
|
(2) |
Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dokumen tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Orang atau Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) untuk keperluan pengeluaran barang.
|
(3) |
Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.
|
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. |
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan bidang masing-masing.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Negara atas Impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (PT. NURTANIO), Nomor : 180/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (PT. PINDAD), dan Nomor : 181/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (PT. PAL) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Mei 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.