Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam :
|
|
|
(2) |
Permohonan untuk memperoleh :
|
|
(1) |
Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak.
|
(2) |
Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah dan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan Surat Setoran Pajak dan PPUD tersebut dalam ayat (1).
|
(1) |
Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atau tanggal serta Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah, pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU 22.
|
(2) |
Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dokumen tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Orang atau Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) untuk keperluan pengeluaran barang.
|
(3) |
Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.
|
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.