Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA.
(1) | Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: |
|
|
(2) |
Penunjukan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi kantor pusat maupun seluruh cabang-cabang bank yang bersangkutan. |
(1) |
Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, Direksi bank yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan disampaikan kepada Direksi Bank Indonesia. |
(2) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1). |
(3) |
Persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya dalam batas waktu tigapuluh hari sejak diterimanya kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2). |
(1) |
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang ditunjuk wajib melimpahkan setoran penerimaan negara kepada Bank Tunggal/Bank Operasional I setiap 3 (tiga) hari sekali dan pada akhir bulan kecuali setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran. |
(2) | Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) | Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka waktu pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. |
(4) |
Terhadap Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang terlambat atau tidak melimpahkan setoran penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga perseratus) perbulan dari jumlah setoran penerimaan negara yang seharusnya dilimpahkan. |
(5) |
Tata cara penerimaan, penatausahaan, pelaporan setoran penerimaan negara, dan pengenaan saksi diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak dan Direksi Bank Indonesia. |
(1) | Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi wajib memenuhi ketentuan penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) |
Dalam hal Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran memberikan peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan. |
(3) |
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan, maka Menteri Keuangan dapat mencabut penunjukan bank sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi. |
(1) |
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dilarang mengadakan kerjasama dengan bank yang tidak ditunjuk/ditetapkan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau dengan kantor pos dan giro dalam rangka pengelolaan setoran penerimaan negara. |
(2) |
Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud pada ayat (1) dapat berakibat dicabutnya penunjukan sebagai Bank Persepsi /Bank Devisa Persepsi tanpa peringatan dimaksud pada Pasal 5 ayat (2). |
Pengawasan atas Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dalam rangka pengelolaan setoran penerimaan negara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bank-bank yang telah berfungsi Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi pada saat keputusan ini mulai berlaku, secara otomatis tetap berstatus sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tanpa mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
Khusus untuk menampung setoran penerimaan negara Pajak Bumi dan Bangunan, diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(2) |
Terhadap Daerah-daerah tertentu, dengan berlakunya Keputusan ini, masih berlaku ketentuan lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan diberlakukannya Keputusan ini di daerah tersebut oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.