Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Mengubah dan menambah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) | Besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 adalah sebagai berikut : |
|
|
(2) | Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN). |
(3) | Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.