Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
I.
|
Umum | |||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
II.
|
Pemeriksaan Rutin | |||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
III.
|
Pemeriksaan Kriteria Seleksi
|
|||||||||||||||||||
Terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan "B" harus dilakukan pemeriksa melalui pemeriksaan lengkap, sedangan terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan kode "M" dapat dilakukan melalui pemeriksaan sederhana. Pedoman pelaksanaan tugas tim alokasi Kantor Wilayah untuk pemeriksaan Kriteria Seleksi terdapat pada lampiran 10 SE-01/PJ.7/2003, sehingga proses alokasi harus selalu merujuk kepada ketentuan tersebut. Apabila terdapat permasalahannya atau kendala sehubungan dengan alokasi tersebut maka Tim Alokassi Kanwil harus menginformasikan dan mendiskusikan terlebih dahulu kepada Tim Alokasi Kantor Pusat sebelum mengambil keputusan.
|
||||||||||||||||||||
IV.
|
Pemeriksaan Khusus | |||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
V.
|
Pemeriksaan Lokasi
Apabila dalam instruksi/persetujuan pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dinyatakan perlu dilakukan penelaahan (review) maka pemeriksaan lokasi harus diselesaikan oleh UP3 lokasi sesuai dengan waktu yang ditentukan tanpa dilakukan review oleh UP3 Domisili. |
|||||||||||||||||||
VI.
|
Lain-lain
|
|||||||||||||||||||
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.