Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
22/KMK.01/1999

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/KMK.01/1999

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KMK.01/1999
 TANGGAL 15 JANUARI 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996
 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA,
 DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung pada halaman 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 terdapat kekeliruan, maka diadakan ralat sebagai berikut :
 
Semula tertulis :
 
"Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 1999"
 
Seharusnya :
 
"Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1999"

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

AGUS HARYANTO

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA