Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. |
Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
|
||||||||
2. | Ketentuan Pasal 6, dan Lampiran IV dihapus. | ||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 10 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing."
|
||||||||
4. | Istilah "Kantor Pabean" dibaca menjadi "Kantor Pelayanan Bea dan Cukai". | ||||||||
5. | Mengubah Contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini. | ||||||||
6. | Menambah lampiran contoh formulir Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini. | ||||||||
7. | Menambah lampiran contoh formulir Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.