Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 182/KMK.04/1995

Kategori : Bea Meterai

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/KMK.04/1995

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang perubahan Tarif Bea Meterai, dipandang perlu mengatur pelaksanaan teknis tentang saat berlakunya pengenaan dan tata cara pelunasan Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk menangkal kemungkinan beredarnya meterai tempel palsu atau dipalsukan, yang mempunyai ciri dan tanda yang mirip dengan meterai tempel yang sah, dipandang sudah saatnya dipandang sudah saatnya untuk mengganti meterai tempel yang beredar dengan meterai tempel dengan ciri yang dan tanda yang baru;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas meterai tempel yang akan diedarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarip Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3589)
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Materai dengan Menggunakan Cara lain;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 329/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pencetakan Benda Meterai;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI.

 

 

Pasal 1

 

Bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas Meterai Tempel :

(1) Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,00,- dan kopur Rp 2.000,- desain tahun 1995 adalah segi empat.
(2) Ukuran Meterai Tempel Kopur Rp 1.000,00,- dan Rp 2.000,- adalah sama, yaitu ukuran 21 x 28,9 mm (CKam).
(3)
  1. Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan tulisan mini DITJENPAJAKDITJENPAJAK yang membentuk lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut:
    - Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru dan hijau muda
    - Kopur Rp 2.000,- : berwarna merah dan jingga.
  2. Cetakan tindih terdiri dari tulisan METERAI TEMPEL di dalam bingkai dan dibawahnya terdapat tulisan SERIBU RUPIAH dan angka 1000 yang terdapat di pojok kanan bawah di dalam hiasan medalion untuk kopur Rp 1.000,- serta tulisan DUA RIBU RUPIAH dan angka 2000 di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok kanan bawah untuk kopur Rp 2.000,-, gambar burung garuda Lambang Negara Republik Indonesia, Tgl dan angka19, dengan warna-warna sebagai berikut:
    - Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru tua
    - Kopur Rp 2.000,- : berwarna coklat tua.
  3. Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti menuruti sudut pandang yang berbeda.
(4) Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian, berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum dilapis perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.

 

 

Pasal 2

 

(1) Pengelola dan penjual Benda Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986 adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
(2) PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) ditunjuk sebagai penjual Benda Meterai disamping Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 3

 

(1) Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
  1. Saat efektif mulai berlakunya Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp 1.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 adalah tanggal 16 Mei 1995.
  2. Atas kekurangan Bea Meterai yang terutang atas cek dan bilyet giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989, yang ditarik atau diterbitkan sejak tanggal 16 Mei 1995 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilunasi dengan membubuhkan Meterai Tempel.
(2) Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995.
(3) Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan tambahan Meterai Tempel.

 

 

Pasal 4

 

Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang sekarang berlaku masih tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut.

 

 

Pasal 5

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD