Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,00,- dan kopur Rp 2.000,- desain tahun 1995 adalah segi empat. |
(2) | Ukuran Meterai Tempel Kopur Rp 1.000,00,- dan Rp 2.000,- adalah sama, yaitu ukuran 21 x 28,9 mm (CKam). |
(3) |
|
(4) | Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian, berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum dilapis perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan. |
(1) | Pengelola dan penjual Benda Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986 adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. |
(2) | PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) ditunjuk sebagai penjual Benda Meterai disamping Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: |
|
|
(2) | Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995. |
(3) | Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan tambahan Meterai Tempel. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.