Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 118/KMK.04/2004

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/KMK.04/2004

TENTANG


TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan, telah ditetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai tata laksana pembayaran dan penyetoran PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  9. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.



Pasal 1


Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pembayaran berkala adalah pembayaran satu jenis PNBP yang dilakukan pada akhir periode tertentu.
  2. Pembayaran kemudian adalah pembayaran PNBP yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak timbulnya kewajiban membayar.
  3. Kompensasi adalah kelebihan pembayaran yang diperhitungkan sebagai pembayaran di muka.
  4. Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disebut SSBP adalah bukti setor bukan pajak dalam hal pembayaran dilakukan pada Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia.
  5. SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor.
  6. SSCP adalah Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.
  7. Bukti Pembayaran Bukan Pajak yang selanjutnya disebut BPBP adalah bukti pembayaran bukan pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pembayaran dilakukan pada Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai.

 


Pasal 2


Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 3


Wajib Bayar atas PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah orang pribadi atau badan yang:

  1. mengajukan pemberitahuan/permohonan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan cukai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Pasal 4


(1)

Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dilakukan bersamaan dengan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

(2)

Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemesanan pita cukai (CK-1) dan pelayanan pengeluaran Etil Alkohol atau MMEA dengan membayar cukai (CK-14) dilakukan bersamaan dengan pembayaran cukainya.

(3)

Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemusnahan Barang Kena Cukai/perusakan Pita Cukai dan pengeluaran Etil Alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai (CK-10) dilakukan pada saat diterbitkan surat persetujuan.

(4)

Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan ekspor (PEB) dilakukan paling lambat pada saat pendaftaran di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

(5)

Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Kawasan Berikat dengan menggunakan dokumen BC 2.3 impor dilakukan paling lambat pada saat pendaftaran di KPBC.

(6)

Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Manifest dilakukan paling lambat pada saat penyerahan/penyampaian manifest di KPBC.

(7)

Pembayaran biaya atas penyampaian Surat Paksa/Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dilakukan pada saat penagihan/pemberitahuan atau bersama-sama dengan pelunasan pokok tagihan.

(8)

Pembayaran jasa pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) dilakukan paling lambat pada saat penyerahan hasil pengujian.

(9)

Pembayaran sewa penggunaan auditorium dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari penggunaan.

(10)

Pembayaran jasa penyajian data kepabeanan dan cukai dilakukan pada saat penyajian data impor dan ekspor/cukai diberikan.

(11)

Pembayaran biaya pengumuman lelang dan pembatalan lelang serta biaya pencacahan barang lelang dilakukan pada saat pembayaran harga lelang.



Pasal 5

(1)

Tempat penyetoran atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) ke kas negara dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Pabean dan/atau Cukai.

(2)

Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan kewajiban Pabean dan/atau Cukai, pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai pada KPBC.



Pasal 6

Tempat penyetoran atau pembayaran atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) dapat dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, PT. Pos Indonesia atau Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai.



Pasal 7

(1)

Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan formulir SSPCP.

(2)

Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menggunakan formulir SSCP.

(3)

Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) menggunakan formulir SSBP.

(4)

Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai diberikan tanda terima berupa BPBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 8

(1)

Tata Laksana Penatausahaan dan Penyetoran PNBP dengan bukti pelunasan SSPCP dan SSCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri.

(2)

Tata Laksana Penatausahaan dan Penyetoran PNBP dengan bukti pelunasan SSBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3)

Tata Laksana Penatausahaan, Pembayaran dan Penyetoran PNBP dengan bukti pembayaran BPBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 9

(1)

Kepala KPBC/BPIB setempat dapat memberikan persetujuan pembayaran berkala untuk pengusaha yang frekuensi kegiatannya sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan.

(2)

Untuk mendapatkan persetujuan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha wajib menyerahkan Surat Sanggup Bayar (SSB).



Pasal 10

(1) Kepala KPBC setempat dapat memberikan persetujuan pembayaran kemudian terhadap:
  1. Pelayanan pada hari Sabtu/Minggu/hari libur/di luar jam kerja;
  2. Pelayanan kegiatan yang peka waktu;
  3. Pelayanan lain atas pertimbangan Kepala Kantor, 
dengan pertimbangan agar tidak terjadi hambatan pelayanan.

(2)

Untuk mendapatkan persetujuan pembayaran kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha wajib menyerahkan Pernyataan Sanggup Bayar (PSB).



Pasal 11

Dalam hal terjadi pembatalan pelayanan, maka PNBP yang telah dilunasi dikompensasikan pada pelayanan atau biaya kegiatan berikutnya.



Pasal 12

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.



Pasal 13

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO