Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pelayanan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Pelekatan Pita Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang : |
|
|
(2) |
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
|
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila diminta oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut.
|
(2) | Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikeluarkannya penetapan. |
(1) |
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan.
|
(2) |
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan/atau Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.
|
(3) | Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui. |
(1) |
Kepala Kantor Pabean yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) wajib meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan dan kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan.
|
(2) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada kesempatan pertama dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(1) |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap dari Kepala Kantor Pabean.
|
(2) |
Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan atau penjelasan tambahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
(3) |
Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah Bea Masuk, Cukai dan atau Sanksi Administrasi yang harus dibayar.
|
(4) |
Apabila sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima secara keseluruhan dan jaminan dikembalikan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.