Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 203/KMK.01/1999
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/19
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Polietilena jenis kabel grade;
- bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a di atas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998.
-
Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut :
LAMA BARU No POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM 1 2 3 4 5 6 7 39.01 Polimer dari etilena, dalam bentuk asal 39.01 Polimer dari etilena,dalam bentuk asal 3901.10 - Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 3901.10 - Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 1 1.3901.10.200 --Butiran 20 --Butiran : : 3901.10.210 -- Mutu Kabel (Dielectric Strength/ ASTM D149, > 22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150 < 2,3;Dielectric Loss/ASTM D150 ,<0,0004) 5 3901.20.290 ---Lain-lain 20 3901.20 - Polietilena dengan berat berat jenis 0,94 atau lebih 3901.20 - Polietilena dengan berat berat jenis 0,94 atau lebih 2 3901.20.200 -- Butiran 20 -- Butiran: 3901.20.210 Mutu Kabel (Dielectric Strength/ ASTM D149, >22 kV/mm; Dieletric Constant/ASTM D150 < 2,3;Dielectric Loss/ASTM D 150, < 0,0004) 5 3901.10.290 -- Lain-lain 20 -
Perubahan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.