Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 34/PMK.03/2005

Kategori : PBB

Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.03/2005

TENTANG

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  7. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

 

 

Pasal 1

 

Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara.

 

 

Pasal 2

 

(1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat clan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
 
  1. 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
  2. 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
(2) Jumlah 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:
 
  1. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
  2. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
(3) Jumlah 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
 
  1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi;
  2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota;
  3. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
(4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:
 
  1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan:
    1. 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
    2. 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi;
  2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah *, Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:
    1. 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
    2. 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;
  3. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.

 

 

Pasal 3

 

(1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB).
(2) Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KP PBB/Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:
 
  1. Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB) untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang berhak;
  2. Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) bagian Daerah Kabupaten/Kota dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
    1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPM-BP-PBB.
    2. Lembar ke-3 untuk Daerah yang bersangkutan.
    3. Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPM-BP-PBB.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Berdasarkan SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D).

(2)

KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPM-BP-PBB diterima.

(3)

KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPM-BP-PBB setelah dibubuhi cap tanggal clan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPM-BP-PBB.

 

 

Pasal 5

 

Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM-BP-PBB.

 

 

Pasal 6

 

Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 7

 

Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini

 

 

Pasal 8

 

SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 9

 

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

 

 

Pasal 10

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Pelaksanaan yang telah ada di bidang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 11

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR