BAB I
PENDAHULUAN
A. |
Landasan Pemikiran Memenuhi amanat Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, khususnya
pada Bab II Pasal 4, Departemen Keuangan Republik Indonesia merasa wajib
memenuhi dan menindaklanjuti substansi materi yang terkandung dalam Surat
Edaran Menko Wasbangpan Nomor : 197/KMK.WASPAN/5/1999, tanggal 6 Mei 1999
tentang Akuisisi Arsip Orde Baru. Langkah pertama adalah mempersiapkan
pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan dalam rangka menjawab kebutuhan teknis
konsultatif mengenai garis besar akuisisi arsip Orde Baru pada unit-unit
organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Pedoman ini secara garis besar
menguraikan substansi materi yang mencakup ruang lingkup, materi arsip, dan
pelaksanaan akuisisi, untuk memungkinkan semua unit kerja dapat mengambil
keputusan dalam rangka akuisisi tersebut agar memperoleh gambaran yang jelas
dan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merealisasikannya. Arsip pada hakekatnya adalah
sebuah endapan informasi terekam dalam bentuk dan corak apapun yang tercipta
dengan sendirinya apabila sesuatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi
sesuatu instansi/organisasi itu berjalan. Dalam hubungan ini dapat dikatakan
bahwa arsip merupakan bukti pelaksanaan kegiatan administrasi atau bukti
transaksi instansi yang bersangkutan. Sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan
bukti transaksi, penggunaan arsip harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, baik aspek pertanggungjawaban administrasi
(akuntabilitas) maupun keterbukaan informasinya (akses pada arsipnya).
Sebagai endapan informasi terekam, arsip merupakan sebuah substansi
informasi, selain informasi yang berguna bagi instansi penciptanya sendiri
(nilai guna primer) juga informasi yang berguna bagi instansi atau pihak lain
dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara (nilai guna sekunder). Akuisisi arsip harus
mempertimbangkan dua hal utama, yaitu aspek pembangunan sebagai bangsa
Indonesia dan aspek teknis kearsipan. Aspek pembangunan sebagai bangsa
diwujudkan melalui pengumpulan bukti-bukti pertanggungjawaban nasional yang
terekam dalam bentuk arsip, sebagai warisan budaya bangsa yang berfungsi
mempertegas simpul-simpul pemersatu bangsa. Dari aspek teknis diharapkan
Departemen Keuangan mampu melakukan penilaian dan seleksi arsip yang memiliki
nilai guna pertanggungjawaban nasional, khususnya menyangkut fungsi dan peran
unit kerja masing-masing. Penyerahan arsip yang
bernilaiguna pertanggungjawaban nasional ke Arsip Nasional Republik Indonesia
adalah dalam rangka pelestarian dan pewarisan informasi, sebagai memori
kolektif kehidupan berbangsa dan bernegara mengenai keberadaan dan peran
Departemen Keuangan, kepada generasi bangsa Indonesia yang akan datang.
Dengan demikian setiap unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah, memperoleh kesempatan yang sama untuk
melestarikan dan menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan peran serta
yang bermakna bagi bangsa dan negara kepada generasi mendatang. Untuk melaksanakan penyerahan
tersebut diperlukan pemahaman aspek teknis kearsipan, khususnya menyangkut
pendataan, Inventarisasi, penilaian, dan prosedur penyerahannya ke Arsip
Nasional Republik Indonesia/Arsip Nasional Wilayah untuk memungkinkan
pelaksanaan akuisisi arsip secara efektif dan efisien. Arsip Orde Baru di lingkungan Departemen Keuangan merupakan endapan
informasi terekam mengenai pelaksanaan kegiatan Departemen Keuangan di masa
Orde Baru, dari tahun 1967 s.d. tahun 1998, sebagai suatu tahapan perjalanan
sejarah pembangunan berbangsa dan bernegara. Sebagai endapan informasi
pelaksanaan kegiatan administrasi atau transaksi yang melekat pada fungsi
kelembagaan, akuisisi arsip Orde Baru mencakup seluruh arsip bernilaiguna
pertanggungjawaban nasional baik di tingkat pusat maupun daerah selama
periode Kabinet Ampera dan Kabinet Pembangunan I sampai dengan VII. Disadari bahwa secara teknis
kearsipan tidak mungkin untuk dibuat batas putus sesuai periode kabinet atau berjalannya
suatu orde pemerintahan, karena kesinambungan fungsi dan administrasi
pemerintahan akan tercermin pada arsip dan tidak selalu identik dengan
batasan politis atau kronologis. Karena itu dalam
pelaksanaannya dimungkinkan untuk menyerahkan arsip pada periode sebelum
tahun 1967 atau sesudah tahun 1998, tergantung dari pertimbangan teknis
kearsipan. Untuk itu diperlukan petugas-petugas kearsipan di lingkungan
Departemen Keuangan dengan kemampuan teknis memadai di setiap unit kerjanya,
dan bila perlu dipersiapkan secara khusus melalui pendidikan pelatihan
khusus, apresiasi, dan sosialisasi. Arsip
Orde Baru, sebagai endapan informasi pertanggungjawaban nasional pada kurun
waktu tersebut, adalah suatu keharusan yang diamanatkan rakyat sebagaimana
dapat dilihat pada esensi Undang-Undang Nomor 7/1971. Begitu besar perubahan
fenomena kebangsaan, Bangsa Indonesia selama periode Kabinet Ampera dan
Kabinet Pembangunan, baik menyangkut aspek sosial, politik, ekonomi, dan
budaya maupun wawasan kebangsaan yang sangat bermanfaat untuk diteliti,
dipelajari dan direnungkan untuk membuat proyeksi bagi pembangunan nasional
di masa depan dan sekaligus sebagai informasi kepada generasi mendatang
mengenai bagaimana para pendahulunya bertanggungjawab kepada bangsa dan negara. Merupakan kewajiban bagi
Departemen Keuangan untuk melestarikan, mewariskan dan memberikan informasi
pertanggungjawaban nasional secara lengkap, obyektif, efisien dan efektif
kepada generasi mendatang. Dalam hal ini arsip yang dapat
diakuisisi adalah arsip yang tercipta di lingkungan Departemen Keuangan yang
memiliki nilai guna pertanggungjawaban nasional, atau arsip yang selama ini
dikenal sebagai arsip bernilai guna sekunder. Nilai tersebut dapat berupa
nilai guna kebaktian (evidential) baik mengenai keberadaan instansi
penciptanya maupun puncak prestasi intelektual orisinal dan atau berisi
informasi (informational) mengenai tokoh nasional/orang perorangan,
lembaga/organisasi, tempat, dan fenomena yang melekat pada peristiwa
bersekala nasional. Dengan demikian setiap akuisisi harus melalui proses
pendataan, Inventarisasi, penilaian, dan prosedur yang jelas sesuai dengan
ketentuan teknis kearsipan. |
||||||
B. |
Maksud
dan Tujuan Maksud Pedoman ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai
garis besar dan ketentuan teknis tentang Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru di
lingkungan Departemen Keuangan. Adapun tujuannya adalah membantu agar pada
Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan mampu melaksanakan penilaian arsip dalam
rangka penyusutan volume di unit kerja masing-masing sehingga
tercapai/tercipta : |
||||||
|
1. |
Peningkatan pengamanan dan
penyelamatan dokumen/arsip penting Departemen Keuangan dari bahaya
kemusnahan. |
|||||
|
2. |
Pelestarian bukti pertanggungjawaban
nasional bagi generasi bangsa masa mendatang. |
|||||
|
3. |
Penyempurnaan sistem
pengelolaan dokumen/arsip secara menyeluruh di lingkungan Departemen
Keuangan. |
|||||
|
4. |
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pemanfaatan ruangan kantor. |
|||||
|
5. |
Meningkatkan kesadaran para
Pejabat/Pegawai di lingkungan Departemen Keuangan akan pentingnya arsip. |
|||||
C. |
Pengertian
Untuk memperoleh persamaan persepsi dalam memahami pedoman
ini, perlu dipahami istilah-istilah sebagai berikut : |
||||||
|
1. |
Akuisisi Arsip adalah proses
perluasan khasanah arsip ANRI dengan cara menerima arsip bernilaiguna
pertanggungjawaban nasional atau arsip statis dari unit-unit organisasi di lingkungan
Departemen Keuangan. |
|||||
|
2. |
Arsip adalah naskah-naskah
sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yaitu : |
|||||
|
|
a. |
Naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk
corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan; |
||||
|
|
b. |
Naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh badan-badan swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak
apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan. |
||||
|
3. |
Nilai Guna Arsip |
|||||
|
|
Nilai guna arsip ialah nilai
arsip yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan pengguna arsip.
Ditinjau dari kepentingan pengguna arsip, nilai guna arsip dapat dibedakan
menjadi nilai guna primer dan nilai guna sekunder. |
|||||
|
|
a. |
Nilai guna primer ialah nilai arsip didasarkan pada
kegunaan arsip bagi kepentingan lembaga/instansi pencipta arsip. Nilai guna
primer meliputi : |
||||
|
|
|
1) |
Nilai Guna Administasi Nilai guna administrasi adalah
nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
lembaga/instansi pencipta arsip. Arsip-arsip yang berisikan hal-hal yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan umumnya mempunyai
nilai guna tinggi dan perlu disimpan lebih lama daripada arsip-arsip yang
sifatnya hanya untuk menunjang kegiatan rutin sehari-hari. |
|||
2) |
Nilai Guna Hukum Arsip mempunyai nilai guna
hukum apabila berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum atas hak
dan kewajiban warga negara dan pemerintah. Arsip-arsip yang mempunyai nilai
guna hukum antara lain adalah arsip-arsip yang berisikan keputusan/ketetapan,
perjanjian, bahan-bahan bukti peradilan dan sebagainya. |
||||||
3) |
Nilai Guna Keuangan Arsip yang
mempunyai nilai guna keuangan adalah arsip yang berisikan segala hal ikhwal
yang menyangkut transaksi dan pertanggungjawaban keuangan, misalnya
arsip-arsip tentang anggaran belanja, pertanggungjawaban keuangan, pembukuan,
laporan keuangan, laporan pemeriksaan keuangan dan lain sebagainya. |
||||||
4) |
Nilai Guna Ilmiah dan Teknologi Arsip yang bernilaiguna ilmiah
dan teknologi mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai hasil/akibat
penelitian murni atau penelitian terapan. Apabila data tersebut tidak
dimanfaatkan secara langsung atau tidak diterbitkan, maka arsip-arsip ini
mempunyai jangka waktu simpan/retensi yang lama. |
||||||
|
|
b. |
Nilaiguna sekunder adalah
nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan
lembaga/instansi lain dan/atau kepentingan umum di luar lembaga/instansi pencipta
arsip dan kegunaannya sebagai bahan bukti dan bahan pertanggungjawaban
nasional. Nilai guna sekunder meliputi : |
||||
|
|
|
1) |
Nilai Guna Kebuktian Nilai guna kebaktian (evidential)
terdiri dari jenis-jenis arsip yang berisikan : |
|||
|
|
|
|
a) |
Bukti keberadaan suatu organisasi atau lembaga. |
||
|
|
|
|
b) |
Bukti tentang prestasi intelektual di lembaga yang
bersangkutan. |
||
|
|
|
|
Arsip mempunyai nilai guna
bukti keberadaan suatu lembaga apabila mengandung fakta dan keterangan yang
dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga/instansi itu
diciptakan, dikembangkan, diatur, fungsi dan kegiatan yang dilaksanakan serta
hasil/akibat kegiatannya itu. Arsip-arsip semacam ini diperlukan bagi
pemerintah/perusahaan karena dapat digunakan sebagai pemandu untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang serupa bagi mereka yang berminat di bidang
administrasi negara/perusahaan. Sedangkan Arsip yang
bernilaiguna prestasi intelektual adalah arsip yang berisi informasi tentang
suatu prestasi/hasil karya yang sangat menonjol dan original dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang bersangkutan. |
|||
|
|
|
2) |
Nilai Guna Informasional Nilai arsip pada arsip yang bernilai
guna informasional ditentukan oleh isi atau informasi yang terkandung dalam
arsip itu bagi kegunaan berbagai kepentingan penelitian dan kesejarahan tanpa
dikaitkan dengan lembaga/instansi penciptanya, yaitu informasi mengenai
orang, tempat, benda, fenomena, masalah dan sejenisnya. |
|||
|
4. |
Arsip Nasional Republik
Indonesia, selanjutnya disingkat menjadi ANRI, meliputi Arsip Nasional
Republik Indonesia Pusat dan Arsip Nasional Wilayah. |
|||||
|
5. |
Arsip Dinamis adalah arsip
yang masih dipergunakan dalam proses penyelenggaraan administrasi pada
seluruh unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. |
|||||
|
6. |
Arsip Aktif adalah arsip dinamis
yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam
penyelenggaraan administrasi pada seluruh unit-unit organisasi di lingkungan
Departemen Keuangan. |
|||||
|
7. |
Arsip Inaktif adalah arsip dinamis
yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi pada seluruh
unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan telah menurun. |
|||||
|
8. |
Arsip Statis, menurut Pasal 2 huruf
b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
kearsipan adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk
perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk
penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. |
|||||
|
9. |
Arsip yang tidak bernilaiguna
adalah arsip yang telah habis jangka simpannya sebagai arsip bernilaiguna
primer dan tidak memiliki nilai guna sekunder. |
|||||
|
10. |
Berita acara penyerahan arsip adalah
akta serah terima arsip antara ANRI dengan suatu instansi pencipta arsip. |
|||||
|
11. |
Daftar Pertelaan Arsip adalah
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Kepala ANRI Nomor : 01/SE/1981
tentang Penanganan Arsip Inaktif. Pada prinsipnya adalah daftar yang berisi
susunan teratur butir-butir berkas sesuai dengan seri arsip yang harus
disimpan sementara, dimusnahkan, atau diserahkan ke ANRI sebagai arsip
statis. |
|||||
|
12. |
Jadwal retensi Arsip adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 34/1979 tentang Penyusutan
Arsip, yaitu daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka
waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman
penyusutan arsip. |
|||||
|
13. |
Lembaga pencipta arsip adalah
instansi/organisasi, atau satuan kerja dalam struktur organisasi instansi,
yang memiliki fungsi otonomi memadai untuk melaksanakan fungsinya. |
|||||
|
14. |
Penataan Arsip adalah pengaturan
informasi dan fisik arsip untuk kepentingan layanan temu balik (retrieval). |
|||||
|
15. |
Klasifikasi arsip adalah
pengelompokan arsip atas dasar persamaan masalah secara logis dan sistematis
yang dituangkan dalam bentuk kode klasifikasi dengan contoh antara lain
sebagai berikut : |
|||||
|
|
1) |
DL |
= |
Pendidikan dan Latihan |
||
|
|
2) |
HK |
= |
Hukum |
||
|
|
3) |
HM |
= |
Hubungan Masyarakat |
||
|
|
4) |
KL |
= |
Kerjasama Luar Negeri |
||
|
|
5) |
KP |
= |
Kepegawaian |
||
|
|
6) |
KU |
= |
Keuangan |
||
|
|
7) |
OT |
= |
Organisasi dan Ketatalaksanaan |
||
|
|
8) |
PL |
= |
Perlengkapan |
||
|
|
9) |
PM |
= |
Penanaman Modal |
||
|
|
10) |
PR |
= |
Perencanaan |
||
|
|
11) |
TU |
= |
Ketatausahan |
||
|
|
12) |
PJ |
= |
Perpajakan |
||
|
|
13) |
BC |
= |
Bea Cukai |
||
|
|
14) |
......... dst .........
Dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. |
||||
|
16. |
Pendataan Arsip adalah proses
pengumpulan data arsip di suatu instansi untuk memperoleh informasi mengenai
jenis arsip, tahun, jumlah/volume, media, kondisi fisik, lokasi dan kondisi
penyimpanan, dan keterangan lainnya. |
|||||
|
17. |
Inventarisasi arsip adalah
proses lanjutan dari pengumpulan data arsip (penilaian awal) di suatu
instansi untuk memperoleh informasi mengenai klasifikasi, tahun, deskripsi,
media, volume, jenis arsip, retensi, dan keterangan lainnya. |
|||||
|
18. |
Penilaian Arsip adalah proses
menentukan waktu kapan suatu arsip harus disusutkan berdasarkan nilai
gunanya. Penilaian mencakup jenis arsip, tanggal arsip0, volume, retensi,
media arsip, dan nilai guna arsip. |
|||||
|
19. |
Penyusutan Arsip adalah sebagaimana
diatur pada Pasal 2 PP No. 34 Tahun 1979 tentang Penyutusan Arsip, yaitu
berupa kegiatan pengurangan arsip dengan cara : |
|||||
|
|
a. |
Memindahkan arsip inaktif dari
Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau
Badan-badan Pemerintah masing-masing. |
||||
|
|
b. |
Memusnahkan arsip sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. |
||||
|
|
c. |
Menyerahkan arsip statis oleh Unit
Kearsipan kepada Arsip Nasional. |
||||
|
20. |
Seri arsip adalah arsip atau
himpunan arsip sebagai satu unit informasi yang digunakan, dipindahkan,
diserahkan, atau dimusnahkan sebagai satu kesatuan. |
|||||
|
21. |
Tim Akuisisi Arsip Tingkat Nasional,
adalah Tim yang dibentuk di ANRI yang mempunyai tugas mempersiapkan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan akuisisi secara nasional. Tim Akuisisi Arsip
Tingkat Nasional juga dibentuk di tiap Arsip Nasional Wilayah yang disebut
dengan Tim Akuisisi Arsip Nasional Wilayah. |
|||||
|
22. |
Tim Khusus Akuisisi Nasional
Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen
Keuangan adalah Tim yang dibentuk oleh Departemen Keuangan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 473/KMK.03.01/1999 tanggal 5 Oktober 1999 yang
mempunyai tugas melakukan apresiasi dan sosialisasi kepada unit-unit/satuan
organisasi di lingkungan Departemen Keuangan mengenai teknis pelaksanaan
akuisisi arsip-arsip yang bernilai pertanggungjawaban nasional, pendataan
arsip, penilaian arsip, mengkoordinasikan pelaksanaan akuisisi, dan membuat
laporan kepada Menteri Keuangan. |
|||||
|
23. |
Unit Kearsipan adalah satuan
kerja yang mempunyai tugas/fungsi melakukan pengurusan dan pengendalian surat,
penyimpanan dan penyajian arsip inaktif, serta melakukan penyusutan arsip di
lingkungannya. |
|||||
|
24. |
Unit Pengolah adalah satuan kerja yang melaksanakan
tugas pokok dan fungsi organisasi. |
|||||
D. |
Dasar
Hukum |
||||||
|
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1971 Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (LN 1971 No. 32, TLN No. 2964); |
|||||
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (LN 1979 No. 51, TLN No. 3151); |
|||||
|
3. |
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Aggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997; |
|||||
|
4. |
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen; |
|||||
|
5. |
Surat Edaran Menko Wasbang Pan
Nomor : 197/KMK.WASPAN/5/1999 tanggal 6 Mei 1999 tentang Akuisisi Arsip Orde
Baru. |
|||||
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : KEP-405/KMK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 54/KMK.01/1999; |
|||||
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 473/KMK.01/1999 tentang Tim Khusus Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru
dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen Keuangan; |
|||||
|
8. |
Keputusan Kepala Arsip
Nasional Nomor : KN.20/66/36/1999 tentang Tim Nasional Akuisisi Nasional
Arsip Orde Baru dan Kabinet Pembangunan. |
|||||
BAB II
MATERI
AKUISISI
A. |
Arsip Orde Baru Dari aspek materi akuisisi arsip orde baru menyangkut
hal-hal sebagai berikut : |
||||||
|
1. |
Secara umum yang dimaksud
arsip Orde Baru adalah arsip yang tercipta di instansi-instansi pemerintah
dalam kurun waktu 1967-1998. namun demikian, batas waktu tersebut bersifat
fleksibel. Secara teknis, mengakuisisi arsip tidak dapat ditentukan secara
batas putus berbasarkan tahun, karena informasi dalam arsip merupakan
rangkaian kegiatan yang berkesinambungan. Oleh karena itu untuk
melakukan akuisisi harus memperhatikan perubahan sistem kearsipan, serta
perubahan tugas dan fungsi kelembagaan suatu instansi. Dengan demikian tidak
tertutup kemungkinan arsip-arsip yang terakuisisi berasal dari waktu sebelum
tahun 1967 atau sesudah tahun 1998. |
|||||
|
2. |
Unit pengolah/pencipta arsip
mencakup seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan sejak Kabinet
Ampera sampai dengan Kabinet Pembangunan VII. Dengan demikian akuisisi mencakup
arsip dari semua satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang ada
sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan sebagai tugas umum pemerintah dan
pembangunan di bidang keuangan, perubahannya, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah. |
|||||
|
3. |
Arsip Orde Baru mencakup semua
arsip yang tercipta karena pelaksanaan fungsi organisasi di lingkungan
Departemen Keuangan pada periode tersebut, baik yang masih aktif, inaktif,
maupun statis. |
|||||
|
4. |
Substansi informasi arsip yang
diakuisisi, mencakup seluruh aspek kegiatan administrasi pemerintahan pada
lembaga pencipta arsip dan dilakukan secara selektif terutama yang
bernilaiguna pertanggungjawaban nasional. |
|||||
|
5. |
Untuk memperoleh gambaran pasti
mengenai materi arsip, tiap unit Kearsipan di lingkungan Departemen Keuangan
perlu melakukan pendataan dan Inventarisasi arsip. |
|||||
|
6. |
Untuk memperoleh gambaran
jelas dan menentukan mengenai arsip yang bernilaiguna pertanggungjawaban
nasional, Tim Khusus Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi
Pembangunan Departemen Keuangan perlu melakukan penilaian arsip di seluruh
satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan. |
|||||
|
7. |
Arsip Orde Baru di lingkungan Departemen
Keuangan yang akan didata, diinventarisir, dinilai, dan diserahkan ke
ANRI/ANWIL adalah bukan dokumen/arsip dalam arti lembar per lembar tetapi
arsip yang sudah disusun secara memberkas, yang cara pemberkasannya ada 3
macam bentuk, yaitu : |
|||||
|
|
a. |
Dosier : adalah berkas arsip yang
ditata/disusun atas dasar kesamaan urusan atau kegiatan. |
||||
|
|
|
Contoh :
berkas penyempurnaan organisasi Ditjen Bea dan Cukai tahun 1985, Berkas arsip
tersebut meliputi dokumen-dokumen mulai dari terbitnya Inpres 4 Tahun 1985
sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyempurnaan
Organisasi Ditjen Bea dan Cukai, yang terdiri dari : |
||||
|
|
|
1) |
Inpres Nomor 4 Tahun 1985; |
|||
|
|
|
2) |
Pokok-pokok pikiran untuk
penyempurnaan organisasi Ditjen Bea dan Cukai sebagai pelaksanaan Inpres
Nomor 4 Tahun 1985; |
|||
|
|
|
3) |
Surat usulan Dirjen Bea dan
Cukai kepada Menteri Keuangan beserta lampirannya; |
|||
|
|
|
4) |
Dokumen-dokumen hasil
pembahasan bersama intern Departemen Keuangan (antara Ditjen Bea dan Cukai
dengan Sekretariat Jenderal/Biro Organda); |
|||
|
|
|
5) |
Dokumen-dokumen pendukung hasil
analisa pengukuran beban kerja/analisa jabatan, nota dinas telaahan Kepala
Biro Organda kepada Sekretaris Jenderal, dan Nota Dinas Sekretaris Jenderal
kepada Menteri Keuangan; |
|||
|
|
|
6) |
Surat usulan Menteri Keuangan kepada
Menpan beserta lampirannya (Rancangan Keputusan Presiden dan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Bea
dan Cukai); |
|||
|
|
|
7) |
Dokumen hasil-hasil pembahasan
antara Departemen Keuangan dengan Staf Kantor Menpan; |
|||
|
|
|
8) |
Keputusan Presiden Republik
Indonesia tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi Ditjen Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
9) |
Surat persetujuan Menpan
kepada Menteri Keuangan beserta lampirannya berupa Rancangan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Bea
dan Cukai yang sudah disetujui. |
|||
|
|
|
10) |
Surat Keputusan Menteri
Keuangan tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Bea dan Cukai
(termasuk verbalnya). |
|||
|
|
b. |
Rubrik : adalah berkas arsip yang
ditata/disusun atas dasar kesamaan masalah. |
||||
|
|
|
Contoh : |
||||
|
|
|
1) |
Masalah cuti; |
|||
|
|
|
2) |
Masalah tagihan; |
|||
|
|
|
3) |
Masalah perbankan. |
|||
|
|
c. |
Serie : adalah berkas arsip yang ditata/disusun atas
dasar kesamaan jenis. |
||||
|
|
|
Contoh : |
||||
|
|
|
1) |
Kumpulan Keputusan Menteri Keuangan; |
|||
|
|
|
2) |
Kumpulan Keputusan Presiden; |
|||
|
|
|
3) |
Kumpulan Surat Edaran Menpan. |
|||
B. |
Arsip Bernilaiguna Pertanggungjawaban Nasional Secara garis besar arsip bernilai guna pertanggungjawaban
nasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : |
||||||
|
1. |
Secara bernilai guna evidential (kebuktian/keberadaan),
yaitu arsip yang antara lain berisi : |
|||||
|
|
a. |
Bukti keberadaan sesuatu
institusi; dan atau |
||||
|
|
b. |
Bukti tentang prestasi
intelektual di instansi bersangkutan. |
||||
|
|
Penjelasan mengenai hal
tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : |
|||||
|
|
a. |
Arsip yang bernilai bukti
keberadaan adalah arsip yang memuat informasi tentang bagaimana suatu lembaga
diciptakan, dikembangkan,dirubah, atau diatur serta informasi tentang
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang bersangkutan. |
||||
|
|
|
Contoh : |
1) |
Produk
hukum yang bersifat pengaturan, termasuk risalah-risalah yang memuat tentang
proses penyusunannya, misalnya : |
||
|
|
|
|
|
- |
Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara |
|
|
|
|
Contoh : |
2) |
Produk
hukum yang bersifat penetapan termasuk risalah yang memuat informasi tentang
proses penetapannya, misalnya : |
||
|
|
|
|
|
- |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Likuidasi Bank-bank. |
|
|
|
|
|
|
- |
Kontrak/transaksi
yang diadakan oleh unit organisasi/instansi yang mempunyai akibat yuridis dan
umum yang bersifat nasional/internasional, mulai dari latar belakang yang
merupakan pokok-pokok pikiran dan proses ditetapkannya kontrak/transaksi
tersebut; |
|
|
|
b. |
Bukti
tentang prestasi intelektual adalah arsip yang berisi informasi tentang suatu
prestasi/hasil karya yang sangat menonjol dan orisinil dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan, misalnya : |
||||
|
|
|
1) |
Kebijaksanaan
di bidang ekonomi, fiskal dan moneter yang bersifat nasional maupun
internasional serta latar belakang yang merupakan pokok-pokok pikiran dan
proses ditetapkannya kebijakan tersebut; |
|||
|
|
|
2) |
Kebijakan tentang Kemudahan
Pelaksanaan Ekspor/Impor. |
|||
|
2. |
Arsip
bernilaiguna informasional, yaitu arsip-arsip yang memuat informasi tentang
lembaga/organisasi, tempat, fenomena, yang melekat pada peristiwa yang
memiliki makna berskala nasional, dan perorangan atau tokoh pimpinan unit
organisasi/instansi Pemerintah yang dapat dikategorikan sebagai tokoh
nasional. |
|||||
|
|
a. |
Arsip tentang
Lembaga/Organisasi : |
||||
|
|
|
Contoh : |
1) |
Arsip
organisasi dan tata kerja Ditjen Moneter dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
12/KMK.01/1979 tanggal 13 Januari 1979. |
||
|
|
|
|
2) |
Sejarah suatu unit
organisasi/instansi serta latar belakangnya. |
||
|
|
|
|
3) |
Prosedur dan tata kerja suatu
unit organisasi. |
||
|
|
b. |
Arsip
tentang tempat. |
||||
|
|
|
Contoh : |
Arsip tentang Program
Pembukaan Lahan Gambut Sejuat Hektar di Kalimantan Tengah. |
|||
|
|
c. |
Arsip tentang fenomena. |
||||
|
|
|
Contoh : |
Arsip mengenai meningkatnya pengangguran
dan tindak kejahatan di Indonesia akibat krisis moneter. |
|||
|
|
d. |
Arsip tentang peristiwa. |
||||
|
|
|
Contoh : |
Penyelundupan mobil mewah oleh
Roby Cahyadi. |
|||
|
|
e. |
Arsip tentang tokoh nasional. |
||||
|
|
|
Contoh : |
1) |
Arsip tentang Menteri Keuangan
Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
2) |
Arsip tentang Tokoh Perjuangan
Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). |
||
C. |
Sumber Daya Manusia Untuk mendukung
proses akuisisi, Departemen Keuangan perlu mempersiapkan sumber daya manusia
yang mampu melakukan seluruh proses akuisisi, dengan jalan memberikan
penyuluhan kepada tenaga kearsipan sehingga mampu menangani secara teknis
pelaksanaan akuisisi arsip. |
||||||
D. |
Sarana Setiap
unit kerja harus mempersiapkan sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan
akuisisi, mencakup kegiatan pendataan, penataan, penilaian, dan penyerahaan
arsip di lingkungnnya masing-masing. |
||||||