1   2   3   4

 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Latihan Pengisian Formulir I

 

DAFTAR PENDATAAN ARSIP

 

Nama Kantor / Unit Kerja *)

:

Biro Organisasi dan Ketatalaksanan, Sekretariat Jenderal  Departemen Keuangan.

Unit Pendata/ Tanggal **)

:

Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan/ 1 September 1999

A l a m a t

:

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat

 

NO

JENIS ARSIP

TAHUN

JUMLAH/ VOLUME

MEDIA

KONDISI FISIK

LOKASI ARSIP

ASAL ARSIP

KONDISI RUANG PENYIMPANAN

KETERANGAN***)

1.

Pemusnahan arsip pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bandung I

1999

1 bendel

Kertas

Baik

Bagian Kelembagaan

Bagian Kelembagaan

-

Ber-AC

Asli

-

Ventilasi cukup

-

Ruangan cukup

2.

Penyempurnaan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak

1989

1 berkas

Kertas

Baik

Bagian Kelembagaan

Bagian Kelembagaan

-

Ber-AC

Minuta (Asli)

-

Ventilasi cukup

-

Ruangan cukup

3.

Usulan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

1989

1 berkas

Kertas

Baik

Bagian Kelembagaan

Bagian Kelembagaan

-

Ber-AC

Asli

-

Ventilasi cukup

-

Ruangan cukup

4.

Penyempurnaan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan

1981

1 berkas

Kertas

Baik

Bagian Kelembagaan

Bagian Kelembagaan

-

Ber-AC

Asli

-

Ventilasi cukup

-

Ruangan cukup

 

Catatan :

*)

Diisi Unit Organisasi Tingkat eselon II untuk Kantor Pusat dan Kantor yang berdiri sendiri (Otonomi) untuk Tingkat Daerah.

 

**)

Diisi Unit Kearsipan yang bersangkutan.

 

***)

Dapat digunakan untuk hal-hal yang dianggap perlu misalnya asli atau tembusan dan sebagainya.

 

 

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir II

 

DAFTAR INVENTARISASI ARSIF

 

Nama Kantor / Unit Kerja

:

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal - Dep Keuangan

A l a m a t

:

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat

 

NO

KLASIFIKASI ARSIP

TAHUN

DESKRIPSI

MEDIA

VOLUME

JENIS ARSIP

RETENSI

KETERANGAN****)

Asli

Tembusan

Aktif

Inaktif

DK*

P**

M***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(OT) Penyempurnaan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak

1989

Arsip penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 merupakan arsip yang sangat penting dan bernilai sejarah nasional, karena :

-

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang disempurnakan unit mendukung terlaksanya Undang-undang Perpajakan Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 1983 yang merupakan reformasi di bidang perpajakan yang mengubah sistem perpajakan dari sistem office assessment menjadi sistem self assessment.

-

Dalam Organisasi Direktorat Jenderal Pajak ini terlihat secara tegas adanya pemisahan tugas dan fungsi Penyuluhan, Pelayanan dan Pemeriksaan, yang tercermin dengan adanya unit pelayanan dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Pajak

-

I/MENPAN/3/89 tanggal 17 Maret 1989;

-

Dokumen hasil pembahasan antara staf Biro Organta dengan Ditjen Pajak, dan Departemen Keuangan dengan staf Kantor Menpan;

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak beserta verbalnya.

 

Kertas

1 berkas

Asli

-

sampai dgn 10 th setelah keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku

-

-

P

-

-

Arsip penyempurnaan organisasi Ditjen Pajak tersebut mempunyai nilaiguna sejarah/ bersifat permanen.

-

Menurut ketentuan arsip ini harus disimpan sampai dengan 10 tahun setelah keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku;

-

Keputusan organisasi Ditjen Pajak nomor 276/KMK.01/1989 dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 21 Mei 1992 dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1992.

2

(KU) Usulan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Proyek (DUP) Biro Organta Tahun 1986/1987

1985

Arsip ini pada saat tercipta mempunyai nilaiguna administrasi karena berisikan informasi mengenai rencana kegiatan/proyek beserta rencana penganggarannya.
Arsip ini tertata secara seri menurut tahun berkas.

Kertas

1 berkas

Asli

-

Selama tahun anggaran yang bersang- kutan berjalan

1 tahun setelah PAN diun- dangkan

-

-

M

-

Arsip ini tidak mempunyai nilaiguna sejarah/bersifat permanen;

-

Menurut ketentuan yang berlaku mempunyai jangka waktu simpan inaktif sampai dengan 1 tahun setelah PAN tahun anggaran yang bersangkutan diundangkan;

-

PAN tahun anggaran 1986/1987 diundangkan tanggal 20 Juli 1989 dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1989 sehingga batas waktu simpan arsip tersebut sekurang-kurangnya sampai dengan 20 Juli 1990

 

3.

(OT) Pemusnahan Arsip pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bandung I

1999

Arsip ini pada saat diciptakan mempunyai nilaiguna administrasi karena berisikan penetapan dan Menteri Keuangan mengenai Pemusnahan Arsip KPKN Bandung I. Arsip ini tertata/memberkas dalam bentuk dosier terdiri dari :

Kertas

1 Berkas

Asli

-

Sampai dengan 2 th setelah laporan pelaksa- naan pemusna han arsip

2 tahun

-

-

M

-

Arsip ini mempunyai jangka waktu simpan aktif sampai dengan 2 tahun setelah laporan pelaksanaan pemusnahan arsip, dan inaktif 2 tahun;

-

Sampai saat ini

belum ada laporan pemusnahan arsip dari KPKN Bandung I sehingga belum dapat diketahui batas waktu simpan arsip tersebut.

-

Surat Sekretaris Ditjen Anggaran Nomor S-2693/A.1/1999 tanggal 8 Juli 1999 perihal Usul Pemusnahan Arsip/ Dokumen yang sudah Tidak Mempunyai Nilaiguna dari KPKN Bandung I;

-

Hasil penilaian dan rekomendasi dari Ketua Panitia Penilai Arsip Departemen Keuangan dalam nota dinas nomor ND-486/SJ.5/1999 tanggal 2 September 1999;

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang Pemusnahan Arsip pada KPKN Bandung I beserta verbalnya.

-

Dokumen hasil pembahasan antara staf Biro Organta dengan Ditjen Pajak, dan Departemen Keuangan dengan staf Kantor Menpan;

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak beserta verbalnya.

 

4

(OT) Penyempurnaan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan

1981

Arsip penyempurnaan organisasi Inspektorat Jenderal ini berisikan penataan kembali struktur organisasi dan pembagian tugas unit-unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keppres Nomor 57 Tahun 1980.
Penyempurnaan organisasi Inspektorat Jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Mengeri Keuangan Nomor 595/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981 merupakan arsip yang sangat penting dan bernilai sejarah karena menetapkan struktur Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
Arsip ini tertata/memberkas dalam bentuk dosier terdiri dari :

Kertas

1 Berkas

Asli

-

Sampai dg 10 th setelah keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku

-

-

P

-

 

-

Arsip ini mempunyai nilaiguna sejarah/bersifat permanen;

-

Menurut ketentuan yang berlaku arsip tersebut harus disimpan sampai dengan 10 tahun setelah keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku;

-

Keputusan nomor 595/KMK.01/1981 ini telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 23 September 1985 dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 800/KMK.01/1985 tanggal 23 September 1985, sehingga batas waktu simpan arsip tersebut sekurang-kurangnya sampai dengan 23 September 1995.

-

Surat usulan Inspektur Jenderal Departemen Keuangan kepada Menteri Keuangan nomor S-421/IJ/I/1980 tanggal 30 April 1980 perihal Usul Perubahan/ Penyempurnaan Organisasi;

-

Surat usulan Menteri Keuangan kepada Presiden nomor SR-80/MK.01/1980 tanggal 27 Juni 1980 perihal Penambahan Unit Eselon II pada Inspektorat Jenderal

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang Pemusnahan Arsip pada KPKN Bandung I beserta verbalnya.

-

Dokumen hasil pembahasan antara staf Biro Organta dengan Ditjen Pajak, dan Departemen Keuangan dengan staf Kantor Menpan;

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak beserta verbalnya.

-

Surat persetujuan  Menpan nomor B-925/I/MENPAN/10/81 tanggal 10 Oktober 1981;

-

Keputusan Menteri Keuangan nomor 595/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan beserta verbalnya.

 

  

*

(DK) Dinilai Kembali

**

(P) Permanen

***

(M) Musnah

****

Dapat digunakan untuk hal-hal yang dianggap perlu, misalnya terhadap misalnya suatu putusan, harus mencantumkan
apakah masih berlaku atau tidak berlaku, bila sudah tidak berlaku, sejak kapan mulai tidak berlakunya.

  

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir III

 

FORMULIR PROSES PENILAIAN ARSIP

 

Penilai : Priyatno, SE

 

Atasan Penilai / Kepala Unit Kearsipan :

 Utju Rachmat, S.H. / Kabag. Kelembagaan

Tanggal Penilaian : 5 Oktober 1999

Nama Kantor / Unit Kerja :

Biro Organisasi dan Ketatalaksanan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

Jenis Arsip :

(OT) Penyempurnaan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak

Tahun Arsip

:

1989

Volume

:

1 berkas

Masih berlaku/tidak berlaku *)

Tanggal mulai tdk berlaku

:

21-5-1992

Catatan **)

:

---

Deskripsi Arsip :

Arsip penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 merupakan arsip yang sangat penting dan bernilai sejarah nasional, karena Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang disempurnakan ini mendukung terlaksananya Undang-undang Perpajakan Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 1983 yang merupakan reformasi di bidang perpajakan yang mengubah sistem perpajakan dari sistem office assesment menjadi sistem self assessment, dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak ini terlihat secara tegas adanya pemisahan tugas dan fungsi Penyuluhan, Pelayanan, dan Pemeriksaan yang tercermin dengan adanya unit pelayanan dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Pajak, unit penyuluhan dengan nomenklatur Kantor Penyuluhan dan unit Pemeriksaan dan Penyidikan sejalan dengan jiwa undang-undang perpajakan tersebut di atas.

Arsip ini tertata/membekas dalam bentuk dosier terdiri dari : Surat usulan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan nomor S-275/PJ.12/1988 tanggal 22 Juli 1988. Telaahan dari Biro Organta kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dengan Nota Dinas Rahasia nomor NDR-453/SJ.5/1988 tanggal 5 Oktober 1988. Telaahan dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan kepada Menteri Keuangan dengan Nota Dinas Rahasia nomor NDR-105/SJ/1988 tanggal 6 Oktober 1988. Surat usulan Menteri Keuangan kepada Menpan nomor SR-225/KMK.01/1988 tanggal 11 Oktober 1988. Surat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B-298/I/MENPAN/3/89 tanggal 17 Maret 1989, Dokumen pembahasan antara staf kantor Menpan dengan Departemen Keuangan, dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak beserta verbalnya.

Retensi arsip :

Aktif  

:

Sampai dg 10 th setelah keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Inaktif

:

---

 

Batas waktu simpan : sampai dengan 21 Mei 2002

Media arsip : Kertas

ü

Asli/

 

Tembusan

 

NILAIGUNA PRIMER*)

a.

Nilaiguna Administrasi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Hukum

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

c.

Nilaiguna Keuangan

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

d.

Nilaiguna Ilmiah/ Teknologi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

NILAIGUNA SEKUNDER*)

a.

Nilaiguna Kebuktian

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Informasional

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Primer

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Sekunder

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Rekomendasi :

Meskipun arsip tersebut bernilaiguna sejarah/bersifat permanen, namun karena belum melampaui jangka waktu simpan menurut ketentuan yang berlaku yaitu sampai dengan tanggal 21 Mei 2002, maka arsip penyempurnaan organisasi Ditjen Pajak tahun 1989 tersebut masih harus tetap disimpan pada Biro Orgama sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 21 Mei 2002 dan setelah itu arsip tersebut dapat diusulkan untuk diserahkan kepada ANRI sesuai prosedur yang berlaku.

 

Keterangan :

*)

Coret yang tidak perlu.

**)

Diisi dengan informasi yang berkaitan dengan keterangan/uraian dalam jadwal retensi arsip, misalnya tanggal PAN diundangkan, tanggal pembuatan berita acara pelaksanaan pemusnahan arsip, tanggal selesainya secara tuntas penyelesaian suatu masalah, tanggal pelaksanaan tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan sebagainya.

  

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir III

 

 

FORMULIR PROSES PENILAIAN ARSIP

 

Penilai : Soeripto, S.H.

 

Atasan Penilai / Kepala Unit Kearsipan :

 Utju Rachmat, S.H. / Kabag. Kelembagaan

Tanggal Penilaian : 5 Oktober 1999

Nama Kantor / Unit Kerja :

Biro Organisasi dan Ketatalaksanan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

 

Jenis Arsip :

(KU) Usulan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) Biro Organta TA 1986, 1987

Tahun Arsip

:

1985

Volume

:

1 berkas

Masih berlaku/tidak berlaku *)

Tanggal mulai tdk berlaku

:

---

Catatan **)

:

tanggal PAN 20-7-1989

Deskripsi Arsip :

Arsip ini pada saat tercipta mempunyai nilaiguna administrasi karena berisikan informasi mengenai rencana kegiatan/proyek beserta rencana penganggarannya.

Arsip ini tertata secara seri menurut tahun berkas.

 

Retensi arsip :

Aktif  

:

Selama tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.

Inaktif

:

1 tahun setelah PAN diundangkan

 

Batas waktu simpan : sampai dengan 20 Juli 1990

Media arsip : Kertas

ü

Asli/

 

Tembusan

 

NILAIGUNA PRIMER*)

a.

Nilaiguna Administrasi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Hukum

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

c.

Nilaiguna Keuangan

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

d.

Nilaiguna Ilmiah/ Teknologi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

NILAIGUNA SEKUNDER*)

a.

Nilaiguna Kebuktian

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Informasional

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Primer

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Sekunder

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Rekomendasi :

Karena arsip ini sudah tidak mempunyai nilaiguna primer lagi, tidak mempunyai nilaiguna sejarah dan telah melampaui jangka waktu simpan menurut ketentuan yang berlaku, maka arsip ini dapat diusulkan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 796/KM.1/1995 tentang Pedoman Penyusunan Arsip di Lingkungan Departemen Keuangan.

 

Keterangan :

*)

Coret yang tidak perlu.

**)

Diisi dengan informasi yang berkaitan dengan keterangan/uraian dalam jadwal retensi arsip, misalnya tanggal PAN diundangkan, tanggal pembuatan berita acara pelaksanaan pemusnahan arsip, tanggal selesainya secara tuntas penyelesaian suatu masalah, tanggal pelaksanaan tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan sebagainya.

  

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir III

   

FORMULIR PROSES PENILAIAN ARSIP

 

Penilai : Laila Fadila, S.IP.

 

Atasan Penilai / Kepala Unit Kearsipan :

 Utju Rachmat, S.H. / Kabag. Kelembagaan

Tanggal Penilaian : 5 Oktober 1999

Nama Kantor / Unit Kerja :

Biro Organisasi dan Ketatalaksanan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

 

Jenis Arsip :

(OT) Pemusnahan Arsip pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bandung I.

Tahun Arsip

:

1999

Volume

:

1 berkas

Masih berlaku/tidak berlaku *)

Tanggal mulai tdk berlaku

:

---

Catatan **)

:

belum ada laporan pelaksanaan pemusnahan arsip.

Deskripsi Arsip :

Arsip ini pada saat diciptakan mempunyai nilaiguna administrasi karena berisikan penetapan dan Menteri Keuangan mengenai Pemusnahan Arsip KPKN Bandung I. Arsip ini tertata/memberkas dalam bentuk dorsier terdiri dari :

-

Surat Usulan dari Sekretaris Ditjen Anggaran nomor S-2693/A/1/1999 tanggal 8 Juli 1999;

-

Hasil penilaian dan rekomendasi dari Ketua Panitia Penilai Arsip Departemen Keuangan (ND-486/SJ.5/1999 tanggal 2 September 1999);

-

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemusnahan Arsip pada KPKN Banding I (nomor 508/KM.1/1999 tanggal 5 Oktober 1999 beserta verbalnya).

Retensi arsip :

Aktif  

:

sampai dengan 2 th setelah laporan pelaksanaan pemusnahan arsip.

Inaktif

:

2 tahun

 

Media arsip : Kertas

ü

Asli/

 

Tembusan

 

Batas waktu simpan : sampai dengan 2 th setelah laporan pelaksanaan pemusnahan arsip

NILAIGUNA PRIMER*)

a.

Nilaiguna Administrasi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Hukum

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

c.

Nilaiguna Keuangan

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

d.

Nilaiguna Ilmiah/ Teknologi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

NILAIGUNA SEKUNDER*)

a.

Nilaiguna Kebuktian

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Informasional

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Primer

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Sekunder

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Rekomendasi :

Meskipun arsip tersebut tidak mempunyai nilaiguna sejarah namun karena masih dipergunakan untuk menunjang kegiatan administrasi sehari-hari dan belum melampaui jangka waktu simpan menurut ketentuan yang berlaku, maka arsip tersebut harus tetap disimpan pada Biro Organta sampai dengan dilampauinya jangka waktu simpan setelah adanya laporan pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut.

 

Keterangan :

*)

Coret yang tidak perlu.

**)

Diisi dengan informasi yang berkaitan dengan keterangan/uraian dalam jadwal retensi arsip, misalnya tanggal PAN diundangkan, tanggal pembuatan berita acara pelaksanaan pemusnahan arsip, tanggal selesainya secara tuntas penyelesaian suatu masalah, tanggal pelaksanaan tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan sebagainya.

 

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir III

   

FORMULIR PROSES PENILAIAN ARSIP

 

Penilai : Barnu Sulono, S.H.

 

Atasan Penilai / Kepala Unit Kearsipan :

 Utju Rachmat, S.H. / Kabag. Kelembagaan

Tanggal Penilaian : 5 Oktober 1999

Nama Kantor / Unit Kerja :

Biro Organisasi dan Ketatalaksanan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

Jenis Arsip :

(OT) Penyempurnaan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak

Tahun Arsip

:

1980/1981

Volume

:

1 berkas

Masih berlaku/tidak berlaku *)

Tanggal mulai tdk berlaku

:

23-9-1985

Catatan **)

:

---

Deskripsi Arsip :

Arsip penyempurnaan organisasi Inspektorat Jenderal ini berisikan penataan kembali struktur organisasi dan pembagian tugas unit-unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keppres Nomor 57 Tahun 1980.

Penyempurnaan organisasi Inspektorat Jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 595/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981 merupakan arsip yang sangat penting dan bernilai sejarah karena menetapkan struktur organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.

Arsip ini tertata/memberkas dalam bentuk dosier terdiri dari :

-

Surat usulan Inspektur Jenderal Departemen Keuangan kepada Menteri Keuangan nomor S-421/IJ/I/1980 tanggal 30 April 1980 perihal Usul Perubahan/Penyempurnaan Organisasi;

-

Surat usulan Menteri Keuangan kepada Prisiden nomor SR-80/MK.01/1980 tanggal 27 Juni 1980 perihal Penambahan Unit Eselon II pada Inspektorat Jenderal;

-

Surat persetujuan Menpan nomor B-925/I/MENPAN/10/81 tanggal 10 Oktober 1981;

-

Keputusan Menteri Keuangan nomor 595/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan beserta verbalnya.

Retensi arsip :

Aktif  

:

sampai dengan 10 tahun setelah keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Inaktif

:

---

 

Batas waktu simpan : sampai dengan 23 September 1995.

Media arsip : Kertas

ü

Asli/

 

Tembusan

 

NILAIGUNA PRIMER*)

a.

Nilaiguna Administrasi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Hukum

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

c.

Nilaiguna Keuangan

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

d.

Nilaiguna Ilmiah/ Teknologi

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

NILAIGUNA SEKUNDER*)

a.

Nilaiguna Kebuktian

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

b.

Nilaiguna Informasional

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Primer

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Nilaiguna Sekunder

:

Ya / Tidak / Ragu-ragu;

Rekomendasi :

Karena arsip ini mempunyai nilaiguna sejarah/bersifat permanen dan arsip ini telah melampaui jangka waktu simpan yaitu telah melampaui 23 September 1995, maka arsip ini dapat diusulkan untuk diserahkan kepada ANRI sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir IV

 

DAFTAR PERTELAAN ARSIP YANG DIUSULKAN

UNTUK DISERAHKAN

 

Nama Instansi

:

Biro Umum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

A l a m a t

:

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat

 

NO

JENIS ARSIP

TAHUN

JUMLAH / VOLUME
(Satuan Bendel)

KETERANGAN

 

1.

 

(OT) Penyempurnaan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1981

 

1

  

 

 

Sekretaris Jenderal Kepala Kantor

...................., ............................

Ketua Tim Akuisisi Arsip

Wilayah/Kepala Kantor *)

 

 

Agus Haryanto

NIP 060035211

 

 

 

Ali Kadir

NIP 060034716

   

 

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu

 

 

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir V

 

DAFTAR PERTELAAN ARSIP UNTUK DISIMPAN /

USULAN PEMUSNAHAN

 

Nama Instansi

:

Biro Umum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

A l a m a t

:

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat

 

NO

JENIS ARSIP

TAHUN

JUMLAH / VOLUME
(Satuan Bendel)

KETERANGAN

 

1.

 

 

(OT) Penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal Pajak

 

 

1989

 

 

1

 

 

2.

 

(OT) Pemusnahan Arsip pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bandung I

 

1999

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

......................., ...................................

             Mengetahui :

Kepada ....................................

 

 

................................................

NIP ..........................................

 

Ketua Panitia / Tim Pemusnahan Arsip

 

 

................................................

NIP ..........................................

 

 

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

Contoh Pengisian Formulir V

 

 

DAFTAR PERTELAAN ARSIP UNTUK DISIMPAN /

USULAN PEMUSNAHAN

 

Nama Instansi

:

Biro Umum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

A l a m a t

:

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat

 

 

NO

JENIS ARSIP

TAHUN

JUMLAH / VOLUME
(Satuan Bendel)

KETERANGAN

 

1.

 

 

 

(KU) Usulan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) Biro Organta tahun anggaran 1986/1987

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1985

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

........................, ..................................

             Mengetahui :

Kepada ....................................

 

 

 

................................................

NIP ..........................................

 

Ketua Panitia / Tim Pemusnahan Arsip

 

 

 

................................................

NIP ..........................................

 

 

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir VI

 

BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP STATIS YANG MEMENUHI SYARAT

UNTUK DISERAHKAN KE ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : BA-01/SJ.5/1999

 

            Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh sembilan bulan November tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

1.

Nama / NIP

:

Ny. Retno RA Siregar / 060033142

 

Jabatan

:

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

 

dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

2.

Nama / NIP

:

Ali Kadir / 060034716

 

Jabatan

:

Kepala Biro Umum

 

dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Unit Kearsipan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dan PIHAK KEDUA telah menerima arsip statis seperti tersebut dalam Daftar Pertelaan Arsip Statis yang diserahkan terlampir untuk diproses lebih lanjut penyerahannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan penuh rasa tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

Yang menerima

PIHAK KEDUA

 

 

Ali Kadir

NIP 060034716

Jakarta, 29 November 1999

 

Yang menyerahkan

PIHAK PERTAMA

 

 

Ny. Retno RA Siregar

NIP 060033142

 

 

 


 

Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

 191/KMK.01/2000

Tanggal

:

 31 Mei 2000

 

Contoh Pengisian Formulir VII

 

 

BERITA ACARA PENYERAHAN ARSIP STATIS

KE ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA / ARSIP NASIONAL WILAYAH

NOMOR : BA-01/SJ.8/1999

 

            Pada hari ini Rabu tanggal satu bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

1.

Nama / NIP

:

Ali Kadir / 060034716

 

Jabatan

:

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

 

dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

2.

Nama / NIP

:

Djoko Utomo, MA / 360000109

 

Jabatan

:

Deputy Konservasi Arsip pada Arsip Nasional Republik Indon

 

dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Arsip Nasioanl Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dan PIHAK KEDUA telah menerima arsip statis seperti tersebut dalam Daftar Pertelaan Arsip Statis yang diserahkan terlampir untuk disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan penuh rasa tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

Yang menerima

PIHAK KEDUA

 

 

 

Djoko Utomo, MA

NIP 360000109

Jakarta, 1 Desember 1999

 

Yang menyerahkan

PIHAK PERTAMA

 

 

 

Ali Kadir

NIP 060034716