1   2   3   4

 

 

III.

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN)

 

 

1.

Penghitungan PPh Pasal 21 pada tahun pertama dibayarkannya uang pensiun secara bulanan

 

Asep Surasep berstatus kawin dengan 2 orang anak yang masih menjadi tanggungannya, pegawai pada PT Slipi Jaya, pada tanggal 1 Juli 2001 berhenti bekerja karena pensiun. Penghasilan Asep Surasep dari PT Slipi Jaya berupa gaji setiap bulan adalah Rp 5.000.000,00. Dia juga membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun Bakti Nusa yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan setiap bulan Rp 250.000,00

 

Penghitungan kembali penghasilan tahunan dan PPh Pasal 21 yang terutang oleh PT Slipi Jaya pada saat Asep Surasep berhenti bekerja yang dituangkan dalam bukti Pemotongan untuk masa Januari s.d. Juni 2001 adalah sebagai berikut :

 

 

 

Gaji (Jan s.d. Juni 2001)

 

Rp 30.000.000,00

 

 

 

Pengurangan :

 

 

 

 

1.

Biaya jabatan : 

5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

 

 

 

 

 

Maksimum diperkenankan :

6 x Rp 108.000,00 =

 

Rp     648.000,00

 

 

 

2.

Iuran Pensiun

6 x Rp 250.000,00 =

 

Rp  2.148.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp   2.148.000,00

 

 

 

Penghasilan neto adalah

 

Rp 27.852.000,00

 

 

3.

PTKP

 

 

 

 

 

untuk wajib pajak       

Rp 2.880.000,00

 

 

 

 

tambahan karena menikah

Rp 1.440.000,00

 

 

 

 

tambahan untuk 2 orang anak

Rp 2.880.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp   7.200.000,00

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp 20.652.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 20.652.000,00

Rp   1.032.600,00

 

 

PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Jan.- Jun. 2001)

Rp   1.800.200,00

 

 

PPh Pasal 21 lebih dipotong

Rp      767.600,00

 

 

(kelebihan pemotongan tersebut dikembalikan oleh PT Slipi Jaya kepada Asep Surasep bersamaan dengan saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21)

 

Pada bulan Juli 2001, Asep Surasep mulai menerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan sebesar Rp 3.000.000,00 dari Dana Pensiun Bakti Nusa.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan tersebut oleh Dana Pensiun Bakti Nusa adalah :

 

 

Pensiun sebulan adalah

Rp  3.000.000,00

 

 

Pengurangan :

 

 

 

Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00

 

 

 

Maksimum diperkenankan

Rp        36.000,00

 

 

Penghasilan neto sebulan

Rp   2.964.000,00

 

 

Penghasilan neto Juli s.d. Des 2001

6 x Rp 2.964.000,00   

 

Rp 17.784.000,00

 

 

Penghasilan neto dari PT Slipi Jaya

sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah 

 

Rp 27.852.000,00

 

 

Jumlah penghasilan Netto tahuh 2001

 

Rp 45.636.000,00

 

 

 

PTKP

 

 

 

 

untuk WP sendiri

Rp 2.880.000,00

 

 

 

tambahan karena menikah

Rp 1.440.000,00

 

 

 

tambahan untuk 2 orang anak

Rp 2.880.000,00

 

 

 

 

 

Rp   7.200.000,00

 

 

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp 38.436.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang adalah :

 

 

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

 

 

 

10% x Rp 13.436.000,00

=

Rp 1.343.600,00

 

 

 

 

 

 

Rp 2.593.600,00

 

 

PPh Pasal 21 terutang sesuai dengan bukti pemotongan

Rp 1.800.200,00

 

 

PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Bakti Nusa, selama 6 bulan adalah

Rp    793.400,00

 

 

 

Pensiun yang harus dipotong dari pensiun bulanan adalah :

Rp 793.400,00 : 6 = Rp 132.233,00

 

 

2.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiun secara bulanan pada tahun kedua dan seterusnya.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran pensiun bulanan kepada Asep Surasep seperti contoh III.1 di atas, mulai Januari 2002 dilakukan sebagai berikut :

 

 

 

Pensiun sebulan adalah

Rp   3.000.000,00

 

 

Pengurangan :

 

 

 

Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00

 

 

 

Maksimum diperkenankan

Rp        36.000,00

 

 

Penghasilan neto sebulan

Rp   2.964.000,00

 

 

Penghasilan neto disetahunkan

12 x Rp 2.964.000,00

 

Rp 35.568.000,00

 

 

 

PTKP

 

 

 

untuk WP sendiri

Rp 2.880.000,00

 

 

 

tambahan karena menikah

Rp 1.440.000,00

 

 

 

tambahan untuk 2 orang anak

Rp 2.880.000,00

 

 

 

 

 

Rp   7.200.000,00

 

 

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp 28.368.000,00

 

 

PPh Pasal 21 setahun :

 

 

 

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

 

 

 

10% x Rp 3.368.000,00

=

Rp 1.343.600,00

 

 

 

 

 

Rp 1.586.800,00

 

 

 

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 1.586.800,00 : 12 = Rp 132.233,00

 

 

IV.

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING/ DIRECT SELLING ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

 

Contoh penghitungan :

 

1.

Ana Hernawanti adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing ABC Co., pada bulan Maret 2001 memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. Suami Ana Hernawanti bekerja pada PT. Giat Untung.

 

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2001 sebagai berikut :

 

 

Penghasilan bruto Maret 2001

 

Rp 26.000.000,00

 

 

PTKP (bulan Maret 2001)

 

 

 

 

-

Untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja)

 

Rp      240.000,00

 

 

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp 25.760.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 adalah :

 

 

 

 

5% x Rp 25.000.000,00  

=

Rp 1.250.000,00

 

 

 

 

10% x Rp 760.000,00 

=

Rp      76.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp 1.326.000,00

 

 

 

V.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUF e ANGKA 2 S.D. 13, KOMISI AGEN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, JASA PRODUKSI YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN PEGAWAI TETAP DAN PENARIKAN DANA PADA DANA PENSIUN

 

 

1.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium penceramah

 

Satriyono, MBA adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500.000,00

 

PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00

 

 

2.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi

 

Budi adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi Raya. Dalam bulan Januari 2001 menerima komisi sebesar Rp 1.500.000,00

 

Penghitungan PPh Pasal 21 : 5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00

 

 

3.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan sehubungan dengan perlombaan

 

Reni adalah seorang petenis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen tenis Indonesia terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 30.000.000,00.

 

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia terbuka tersebut adalah :

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

 

 

10% x Rp 5.000.000,00 

=

Rp    500.000,00

 

 

 

 

Rp 1.750.000,00

 

 

4.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada agen Wajib Pajak Orang Pribadi

 

Nugraha, pemilik Toko Sumber Rasa, merupakan agen tunggal dari hasil produksi PT Selalu Jaya. Dalam bulan Januari 2001 menerima komisi sebesar Rp 40.000.000,00

 

Penghitungan PPh Pasal 21 :

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

 

 

10% x Rp 15.000.000,00

=

Rp 1.500.000,00

 

 

 

 

Rp 3.750.000,00

 

 

5.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada mantan pegawai

 

Endiyanto bekerja pada PT Cepat Untung. Pada tanggal 1 Januari 2002 telah berhenti bekerja pada PT Cepat Untung karena pensiun. Pada bulan Maret 2002 Endiyanto menerima jasa produksi tahun 2001 dari PT Cepat Untung sebesar Rp 30.000.000,00.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 :

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

 

 

10% x Rp 5.000.000,00

=

Rp    500.000,00

 

 

 

 

Rp 1.750.000,00

 

 

6.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang bukan pegawai tetap

 

Made Budi adalah seorang komisaris di PT Abadi, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam bulan Desember 2001 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00.

 

PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

 

 

10% X Rp 25.000.000,00

=

Rp 2.500.000,00

 

 

15% x Rp 10.000.000,00

=

Rp 1.500.000,00

 

 

PPh Pasal 21 yang harus dipotong

 

Rp 5.250.000,00

 

 

7.

Contoh penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pengambilan dana pensiun oleh peserta pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun :

 

Perlakuan perpajakan atas penarikan dana pensiun ini adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Apabila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim maka emotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

a.

Tarif 5% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai dengan Rp 25.000.000,00;

 

 

b.

Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00;

 

 

c.

Tarif 15% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00;

 

 

d.

Tarif 25% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00;

 

 

e.

Tarif 35% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di atas Rp 200.000.000,00.

 

 

 

Contoh penghitungan :

 

Munarwan adalah pegawai PT Abadi menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Abadi mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Abadi membayar iuran dana pensiun untuk Munarwan sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Bahagia, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Munarwan membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.

 

Bulan April 2001 Munarwan memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana .pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00. Kemudian bulan Juni 2001 untuk biaya sekolah anaknya, ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2001 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00.

 

PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

 

 

a.

atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00

 

 

 

 

5% x Rp 20.000.000,00

Rp 1.000.000,00

 

 

b.

atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00

 

 

 

 

5%   x Rp   5.000.000,00

Rp    250.000,00

 

 

 

10% x Rp 10.000.000,00

Rp 1.000.000,00

 

 

c.

atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00

 

 

 

 

10% x Rp 15.000.000,00

Rp 1.500.000,00

 

 

 

15% x Rp 10.000.000,00

Rp 1.500.000,00

 

 

 

Jumlah PPh Pasal 21 atas seluruh penarikan dana

Rp 5.250.000,00

 

VI.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA AHLI

 

 

Contoh penghitungan :

 

Ir Mukhlis adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2001 menerima honorarium sebesar Rp 100.000.000,00 dari PT ESA Construction sebagai imbalan pemberian jasa teknik yang dilakukannya.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 : 

15% x (50% x Rp 100.000.000,00) = Rp 7.500.000,00

 

VII.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH BORONGAN

 

 

1.

DENGAN UPAH HARIAN

 

Contoh penghitungan :

 

Rasyid (tidak menikah) pada bulan Maret 2001 bekerja pada perusahaan PT Amanah, menerima upah sebesar Rp 30.000,00 per hari.

 

Penghitungan PPh Pasal 21

 

 

Upah sehari 

Rp 30.000,00

 

 

Upah sehari di atas Rp 24.000,00 =

Rp 30.000,00 - Rp 24.000,00

 

Rp  6.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 6.000,00 = Rp 300,00 (harian)

 

Pada hari kesembilan dalam bulan takwim yang bersangkutan, Rasyid telah menerima penghasilan sebesar Rp 270.000,00, sehingga telah melebihi Rp 240.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Rasyid pada bulan Maret 2001 dihitung sebagai berikut :

 

 

 

Upah 9 hari kerja

Rp 270.000,00

 

 

 

PTKP :

 

 

 

9 x (Rp 2.880.000,00/360)

Rp   72.000,00

 

 

Upah harian terutang pajak

 

Rp 198.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 198.000,00  

Rp     9.900,00

 

 

PPh Pasal 21 yang telah dipotong 8 x Rp 300,00

Rp     2.400,00

 

 

PPh Pasal 21 kurang dipotong

Rp   7.5000,00

 

 

 

Jumlah sebesar Rp 7.500,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp 30.000,00 sehingga upah yang diterima Rasyid pada hari kerja ke 9 adalah Rp 30.000,00 - Rp 7.500,00 = Rp 22.500,00

 

Pada hari kerja ke 10 dan seterusnya dalam bulan takwim yang bersangkutan, jumlah  PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah :

 

 

Upah sehari

Rp 30.000,00

 

 

PTKP Rp 2.880.000,00 : 360

Rp   8.000,00

 

 

Upah harian terutang pajak adalah

Rp 22.000,00

 

 

PPh Pasal 21 terutang adalah = 5% x Rp 22.000,00

Rp   1.100,00

 

 

2.

UPAH SATUAN

 

 

 

Contoh penghitungan :

 

Robert adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah TV dan dibayarkan  tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 12 buah TV  dengan upah Rp 300.000,00.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 :

 

 

Upah sehari adalah : Rp 300.000,00 : 6

 

Rp   50.000,00

 

 

 

Upah diatas Rp 24.000 sehari :

Rp 50.000,00 - Rp 24.000,00

 

 

Rp   26.000,00

 

 

 

Upah seminggu terutang pajak

6 x Rp 26.000,00

 

 

Rp 156.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21

5% x Rp 156.000,00 = Rp 7.800,00  (Mingguan)

 

 

3.

UPAH BORONGAN

 

Contoh Penghitungan :

 

 

a.

Mulyawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 250.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.

 

 

 

Upah borongan sehari : Rp 250.000,00 : 2

Rp 125.000,00

 

 

 

Upah sehari diatas Rp  24.000,00

Rp 125.000,00 - Rp 24.000,00

 

Rp 101.000,00

 

 

 

Upah borongan terutang pajak :

2 x Rp 101.000,00

 

Rp 202.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 202.000,00

Rp   10.100,00

 

 

 

b.

PT Mentari memberikan pekerjaan dekorasi gedung secara borongan kepada Asep dengan upah Rp 3.000.000,00. Asep mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 30.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 1.500.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21

 

 

 

I.

Atas bagian upah yang diterima oleh Asep wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh PT Mentari sebesar :

5% x (Rp 3.000.000,00 - Rp 1.500.000,00) = Rp 75.000,00

 

 

 

II.

Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Asep sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

atas pembayaran upah harian sampai dengan Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim.

Upah sehari Rp 30.000,00, jumlah ini diatas Rp 24.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

5% x (Rp 30.000,00 - Rp 24.000,00) = Rp 300,00

 

 

 

 

b.

apabila pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja telah melebihi Rp 240.000,00, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing pekerja adalah sama seperti dalam contoh VII.1 di atas.

 

 

 

 

c.

Apabila dalam nilai borongan termasuk biaya untuk pembelian bahan baku atau bahan penolong, maka untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang terlebih dahulu harus dikurangkan dengan biaya pembelian bahan baku atau bahan penolong tersebut.

 

Catatan :

Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium atau pembayaran lain yang jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan, misalnya uang saku harian bagi pemagang sama dengan contoh penghitungan pada angka 1 di atas.

 

 

4.

UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA HARIAN LEPAS TAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN

 

Contoh penghitungan :

Abdullah bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2001 Abdullah hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 25.000,00. Abdullah menikah tetapi belum memiliki anak.

 

Penghitungan PPh Pasal 21

 

 

Upah Januari 2001 =

20 x Rp 25.000,00 = Rp    500.000,00

 

 

Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 500.000,00

=

Rp 6.000.000,00

 

 

PTKP (K/-) adalah sebesar

 

Rp 4.320.000,00

 

 

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp 1.680.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :

5% x Rp 1.680.000,00

 

=

 

Rp      84.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar :

Rp 84.000,00 : 12

 

=

 

Rp       7.000,00