LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001
TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS PENYERAHAN DAN
IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DENGAN
TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)
No. |
Uraian Barang |
Nomor
HS |
a. |
Kelompok
kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak
mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir,
whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu yang
dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
a.1. |
Kepala
susu atau susu yang diasamkan/diragi : |
|
|
- Yoghurt |
0403.10.000 |
|
- Susu mentega, dalam kemasan dengan berat bersih
di bawah 25 kg, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi
lainnya, mengandung tambahan, gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau
diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa. |
ex
0403.90.900 |
a.2. |
Keju : |
|
|
- Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis |
0406.20.000 |
|
- Keju blue veined |
0406.40.000 |
|
- Keju lainnya. |
0406.90.000 |
|
|
|
b. |
Kelompok
air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak mengandung aroma
maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
|
- Air jeruk |
2009.11.000 2009.19.100 2009.19.910 2009.19.990 |
|
- Air grapefruit |
2009.20.100 2009.20.910 2009.20.990 |
|
- Air buah jeruk lainnya |
2009.30.100 2009.30.910 2009.30.990 |
|
- Air nenas |
2009.40.100 2009.40.910 2009.40.990 |
|
- Air tomat |
2009.50.100 2009.50.910 2009.50.990 |
|
- Air buah anggur (termasuk air buah belum
meragi) |
2009.60.100 2009.60.910 2009.60.990 |
|
- Air apel |
2009.70.100 2009.70.910 2009.70.990 |
|
- Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu
jenis buah atau sayuran: |
2009.80.100 2009.80.910 2009.80.990 |
|
- Campuran air buah atau campuran air sayuran: |
2009.90.100 2009.90.910 2009.90.990 |
c. |
Kelompok
Minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya
maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta
air soda yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
c.1 |
Air
soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. |
ex
2202.10.000 |
c.2 |
Air soda
dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral,
dan minuman yang terbuat dari susu. |
ex
2202.90.000 |
d. |
Kelompok
produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta
preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan, adalah : |
|
d.1. |
Olahan
kecantikan atau rias dan olehan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan)
termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari,
olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki. |
|
|
- Preparat kecantikan atau rias dan olahan
untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olehan penutup atau
pewarna kulit sebagai pelindung terhadap sinar matahari; olahan untuk
pengobatan atau perawatan tangan atau kaki. |
|
|
- Preparat rias bibir dengan nilai impor
atau harga jual lebih dari Rp. 25.000,- perbuah |
ex
3304.10.000 |
|
- Preparat rias mata dengan nilai impor
atau harga jual lebih dari Rp. 20.000,- per set empat warna atau Rp. 5.000,-
per set satu warna. |
ex
3304.20.000 |
|
- Preparat untuk perawatan tangan dan kaki
dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 5.000,- per 10 ml. |
ex
3304.30.000 |
|
- Lain-lain, dengan nilai impor atau harga jual
lebih dari Rp. 1.000,- per gram atau Rp. 5.000,- per 10 ml; |
|
|
-- Bubuk, dipadatkan maupun tidak : |
|
|
-- Bedak muka. |
ex
3304.91.200 |
|
- Lain-lain |
ex
3304.99.000 |
d.2. |
Olahan
untuk digunakan pada rambut Preparat
untuk digunakan pada rambut, selain shampoo |
|
|
- Preparat untuk pengeriting rambut atau
pelurus rambut |
3305.20.000 |
|
- Hair lacquers |
3305.30.000 |
|
- Lain-lain |
3305.90.000 |
d.3. |
Preparat/olahan
yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur,
penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut
danlainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau
dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau mengandung pembasmi
kuman. |
|
|
- Preparat yang digunakan sebelum mencukur,
pada waktu mencukur atau sesudah mencukur. |
3307.10.000 |
|
- Penghilang bau badan atau keringat |
3307.20.000 |
|
- Garam wangi dan olahan lainnya untuk
mandi selain sabun |
3307.30.000 |
|
- Preparat untuk pewangi atau penghilang
bau dalam ruangan; |
|
|
-- Preparat “Agarbatti” dan penghilang bau
lainnya yang dibakar. |
3307.41.000 |
|
-- Lain-lain |
3307.49.000 |
|
- Lain-lain |
3307.90.000 |
e. |
Kelompok
alat rumah tangga, pesawat dingin, pesawat pemanas, mesin jual barang
otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerimaan siaran televisi
adalah: |
|
e.1. |
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk
tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar,
anglo, gelang gelas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
semacamnya, dari besi atau baja, jenis portable. |
|
|
- Peralatan masak dan piring pemanas : |
|
|
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas
dengan bahan bakar lainnya. |
ex
7321.11.000 |
|
- Peralatan lainnya : |
|
|
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas
dengan bahan bakar lainnya |
ex 7321.81.000 |
e.2. |
Lemari
es : |
|
|
- Kombinasi lemari es-pembeku, dilengkapi
dengan pintu luar yang terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter. |
ex
8418.10.000 |
|
- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas
tidak lebih dari 230 liter. |
|
|
-- Tipe kompresi |
ex
8418.21.000 |
|
-- Tipe penyerapan, listrik |
ex
8418.22.000 |
|
-- Lain-lain |
ex
8418.29.000 |
|
-- Lemari es lainnya dengan kapasitas tidak
lebih dari 230 liter. |
|
|
-- Perangkat jenis kompresi yang sistem
pendinginnya adalah penukar panas. |
ex
8418.61.000 |
|
-- Lain-lain |
ex
8418.69.000 |
e.3. |
Pesawat
pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air dalam
tangki persediaan, bukan listrik, yang digunakan untuk keperluan rumah
tangga. |
|
|
- Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan
air yang dipanasi dengan gas. |
8419.11.100 |
|
- Lain-lain. |
8419.19.100 |
e.4. |
Mesin jual
barang otomatis, termasuk mesin jual otomatis untuk lagu : |
|
|
- Mesin penjual minuman otomatis,
dilengkapi atau tidak dengan alat pemanas atau pendingin |
8476.21.000 8476.29.000 |
|
- Mesin lainnya, dilengkapi atau tidak dengan
alat pemanas atau pendingin. |
8476.81.000 8476.89.000 |
|
- Mesin jual otomatis bukan merupakan mesin
permainan ketangkasan atau judi. |
8479.89.200 |
e.5. |
Pesawat
yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam
tangki persediaan, pencelup listrik; pesawat penata rambut elektro termal
(misalnya pengering rambut, pengikat rambut, pesawat pemanas jepit untuk
pengeritingan rambut) dan pengeringan tangan; alat elektro termik lainnya
dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; penahanan panas
listik lainnya. |
|
|
- Pesawat yang langsung mengalirkan air
yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persedian dan
emersioan heaters. |
8516.10.000 |
|
- Alat listrik pemanas ruangan dan alat
listrik pemanas tanah : |
|
|
-- Radiator pemanas ruangan |
8516.21.000 |
|
-- Lain-lain. |
8516.29.000 |
|
- Aparat penata rambut atau pengering
tangan dengan panas listrik : |
|
|
-- Pengering rambut |
8516.31.000 |
|
-- Aparat Pengering rambut lainnya |
8516.32.000 |
|
-- Aparat Pengering tangan |
8516.33.000 |
|
- tungku selain tungku microwave, alat
pemasak, piring untuk memasak, cincin untuk merebus, pemanggang daging dan
pemanggang roti |
8516.60.000 |
|
- alat pemanas listrk lainnya : |
|
|
-- Pembuat kopi atau teh |
8516.71.000 |
|
-- Pemanggang roti |
8516.72.000 |
|
-- Lain-lain |
8516.79.000 |
e.6. |
Pesawat penerima
untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran
radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara, atau video; monitor
video dan proyektor video; |
|
|
- Pesawat televisi berwarna tidak
dikombinasikan, berukuran 17 inch sampai dengan 29 inch. |
ex
8528.12.000 |
|
- Pesawat televisi berwarna dikombinasikan
dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat
reproduksi suara atau video, berukuran sampai dengan 29 inchi. |
ex
8528.12.000 |
|
- Monitor video berwarna. |
8528.21.000 |
f. |
Kelompok
permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa. |
|
|
Permadani
dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa dengan nilai impor atau harga
jual lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per meter persegi. |
ex
5702.20.000 |
g. |
Kelompok
peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah : |
|
|
- Joran |
9507.10.000 |
|
- Alat penggulung tali kail |
9507.30.000 |
h. |
Kelompok
mainan anak-anak, adalah : Mainan
anak-anak dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah) per unit |
|
|
- Boneka yang menyerupai manusia,
berpakaian atau tidak |
ex
9502.10.000 |
|
- Mainan lainnya; model yang diperkecil
(“skala”) dan model rekreasi semacam itu, bekerja atau tidak; Segala macam
permainan teka-teki: |
|
|
-- Kereta api listrik, termasuk relnya, rambu
dan perlengkapan lainnya |
ex
9503.10.000 |
|
-- Komponen rakitan model yang diperkecil
(“skala”), bekerja atau tidak |
ex
9503.20.000 |
|
-- Perangkat konstruksi lainnya dan mainan
konstruksi |
ex
9503.30.000 |
|
-- Mainan berbentuk binatang atau makhluk lain
buka manusia: |
|
|
--- Diisi |
ex 9503.41.000 |
|
--- Lain-lain |
ex
9503.49.000 |
|
-- Mainan alat musik dan aparatnya |
ex
9503.50.000 |
|
-- Mainan teka-teki |
ex
9503.60.000 |
|
-- Mainan lainnya, disisipkan dalam perangkap
atau perlengkapannya |
ex
9503.70.000 |
|
-- Mainan dan model lainnya, bersama motornya |
ex
9503.80.000 |
|
-- Lain-lain |
ex
9503.90.000 |
|
|
|
Salinan sesuai dengan
aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen, Koemoro Warsito, S.H NIP. 060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RIZAL
RAMLI |