1   2   3   4

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

 

No.

Uraian Barang

Nomor HS

a.

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

 

a.1.

Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi :

 

 

- Yoghurt

0403.10.000

 

-  Susu mentega, dalam kemasan dengan berat bersih di bawah 25 kg, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan, gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa.

 

ex 0403.90.900

a.2.

Keju :

 

 

-  Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis

0406.20.000

 

- Keju blue veined

0406.40.000

 

- Keju lainnya.

0406.90.000

 

 

 

b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

 

 

- Air jeruk

2009.11.000

2009.19.100

2009.19.910

2009.19.990

 

 

- Air grapefruit

2009.20.100

2009.20.910

2009.20.990

 

 

- Air buah jeruk lainnya

2009.30.100

2009.30.910

2009.30.990

 

 

- Air nenas

2009.40.100

2009.40.910

2009.40.990

 

 

- Air tomat

2009.50.100

2009.50.910

2009.50.990

 

 

- Air buah anggur (termasuk air buah belum meragi)

2009.60.100

2009.60.910

2009.60.990

 

 

- Air apel

2009.70.100

2009.70.910

2009.70.990

 

 

- Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran:

2009.80.100

2009.80.910

2009.80.990

 

 

- Campuran air buah atau campuran air sayuran:

2009.90.100

2009.90.910

2009.90.990

 

c.

Kelompok Minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

 

c.1

Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

 

ex 2202.10.000

 

c.2

Air soda dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, dan minuman yang terbuat dari susu.

 

ex 2202.90.000

d.

Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan, adalah :

 

 

d.1.

Olahan kecantikan atau rias dan olehan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari, olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.

 

 

-     Preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olehan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung terhadap sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.

 

 

-     Preparat rias bibir dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 25.000,- perbuah

ex 3304.10.000

 

-     Preparat rias mata dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 20.000,- per set empat warna atau Rp. 5.000,- per set satu warna.

ex 3304.20.000

 

-     Preparat untuk perawatan tangan dan kaki dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 5.000,- per 10 ml. 

ex 3304.30.000

 

-     Lain-lain, dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 1.000,- per gram atau Rp. 5.000,- per 10 ml;

 

 

--    Bubuk, dipadatkan maupun tidak :

 

 

--    Bedak muka.

ex 3304.91.200

 

-     Lain-lain

ex 3304.99.000

 

d.2.

Olahan untuk digunakan pada rambut

Preparat untuk digunakan pada rambut, selain shampoo

 

 

-    Preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut

3305.20.000

 

-    Hair lacquers

3305.30.000

 

-    Lain-lain

3305.90.000

d.3.

Preparat/olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut danlainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau mengandung pembasmi kuman.

 

 

-     Preparat yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur atau sesudah mencukur.

3307.10.000

 

-     Penghilang bau badan atau keringat

3307.20.000

 

-     Garam wangi dan olahan lainnya untuk mandi selain sabun

3307.30.000

 

-     Preparat untuk pewangi atau penghilang bau dalam ruangan;

 

 

--    Preparat “Agarbatti” dan penghilang bau lainnya yang dibakar.

3307.41.000

 

--    Lain-lain

3307.49.000

 

-     Lain-lain

3307.90.000

e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat dingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerimaan siaran televisi adalah:

 

 

e.1.

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gelas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacamnya, dari besi atau baja, jenis portable.

 

 

-     Peralatan masak dan piring pemanas :

 

 

--   Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

ex 7321.11.000

 

-     Peralatan lainnya :

 

 

--    Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya

ex 7321.81.000

 

e.2.

Lemari es :

 

 

-     Kombinasi lemari es-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar yang terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter.

ex 8418.10.000

 

-     Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter.

 

 

--    Tipe kompresi

ex 8418.21.000

 

--    Tipe penyerapan, listrik

ex 8418.22.000

 

--    Lain-lain

ex 8418.29.000

 

--    Lemari es lainnya dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter.

 

 

--    Perangkat jenis kompresi yang sistem pendinginnya adalah penukar panas.

ex 8418.61.000

 

--    Lain-lain

ex 8418.69.000

e.3.

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air dalam tangki persediaan, bukan listrik, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

 

 

-     Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas.

8419.11.100

 

-     Lain-lain.

8419.19.100

 

e.4.

Mesin jual barang otomatis, termasuk mesin jual otomatis untuk lagu :

 

 

-     Mesin penjual minuman otomatis, dilengkapi atau tidak dengan alat pemanas atau pendingin

8476.21.000

8476.29.000

 

-     Mesin lainnya, dilengkapi atau tidak dengan alat pemanas atau pendingin.

8476.81.000

8476.89.000

 

-     Mesin jual otomatis bukan merupakan mesin permainan ketangkasan atau judi.

8479.89.200

 

e.5.

Pesawat yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan, pencelup listrik; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikat rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeritingan rambut) dan pengeringan tangan; alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; penahanan panas listik lainnya.

 

 

-     Pesawat yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persedian dan emersioan heaters.

8516.10.000

 

-     Alat listrik pemanas ruangan dan alat listrik pemanas tanah :

 

 

--    Radiator pemanas ruangan

8516.21.000

 

--    Lain-lain.

8516.29.000

 

-     Aparat penata rambut atau pengering tangan dengan panas listrik :

 

 

--    Pengering rambut

8516.31.000

 

--    Aparat Pengering rambut lainnya

8516.32.000

 

--    Aparat Pengering tangan

8516.33.000

 

-     tungku selain tungku microwave, alat pemasak, piring untuk memasak, cincin untuk merebus, pemanggang daging dan pemanggang roti

8516.60.000

 

-     alat pemanas listrk lainnya :

 

 

--    Pembuat kopi atau teh

8516.71.000

 

--    Pemanggang roti

8516.72.000

 

--    Lain-lain

8516.79.000

e.6.

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara, atau video; monitor video dan proyektor video;

 

 

-     Pesawat televisi berwarna tidak dikombinasikan, berukuran 17 inch sampai dengan 29 inch.

ex 8528.12.000

 

-     Pesawat televisi berwarna dikombinasikan dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, berukuran sampai dengan 29 inchi.

ex 8528.12.000

 

-     Monitor video berwarna. 

8528.21.000

 

f.

Kelompok permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa.

 

 

Permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per meter persegi.

 

ex 5702.20.000

 

g.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah :

 

 

-     Joran

9507.10.000

 

-     Alat penggulung tali kail

9507.30.000

 

h.

Kelompok mainan anak-anak, adalah :

Mainan anak-anak dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per unit

 

 

-     Boneka yang menyerupai manusia, berpakaian atau tidak

ex 9502.10.000

 

-     Mainan lainnya; model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, bekerja atau tidak; Segala macam permainan teka-teki:

 

 

--   Kereta api listrik, termasuk relnya, rambu dan perlengkapan lainnya

ex 9503.10.000

 

--   Komponen rakitan model yang diperkecil (“skala”), bekerja atau tidak

ex 9503.20.000

 

--   Perangkat konstruksi lainnya dan mainan konstruksi

ex 9503.30.000

 

--   Mainan berbentuk binatang atau makhluk lain buka manusia:

 

 

--- Diisi

ex 9503.41.000

 

--- Lain-lain

ex 9503.49.000

 

--    Mainan alat musik dan aparatnya

ex 9503.50.000

 

--    Mainan teka-teki

ex 9503.60.000

 

--    Mainan lainnya, disisipkan dalam perangkap atau perlengkapannya

ex 9503.70.000

 

--    Mainan dan model lainnya, bersama motornya

ex 9503.80.000

 

--    Lain-lain

ex 9503.90.000

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen,

 

 

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA,

 

ttd

 

RIZAL RAMLI