LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001
TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS PENYERAHAN DAN
IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF
SEBESAR 20% (SEPULUH PERSEN)
No. |
Uraian Barang |
Nomor
HS |
a. |
Kelompok
alat rumah tangga, pesawat pendingin, dan pesawat pemanas selalu yang disebut
pada Lampiran I adalah : |
|
a.1. |
Tungku,
kompor, tungku terbuka, alat musik (termasuk tungku dengan ketel tambahan
untuk pemanasan sentral), penggangan besar, anglo, gelang gas, piring
pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacamnya, dari besi atau
baja, jenis non portable. |
|
|
- Peralatan masak dan piring pemanasan : |
|
|
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas
dengan bahan bakar lainnya. |
ex
7321.11.000 |
|
- Peralatan lainnya : |
|
|
-- Dengah bahan bakar gas atau gabungan gas
dengan bahan bakar lainnya. |
ex
7321.81.000 |
a.2. |
Lemari
es : |
|
|
- Kombinasi lemari es-pembeku, dilengkapi
dengan pintu luar yang terpisah dengan kapasitas lebih dari 230 liter. |
ex
8418.10.000 |
|
- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan
kapasitas lebih dari 230 liter . |
|
|
-- Tipe kompresi |
ex
8418.21.000 |
|
-- Tipe penyerapan, listrik |
ex
8418.22.000 |
|
-- Lain-lain |
ex
8418.29.000 |
|
- Lemari es lainnya dengan kapasitas lebih
dari 230 liter |
|
|
-- Perangkat jenis kompresi yang sistem
pendinginnya adalah penukar panas |
ex
8418.61.000 |
|
-- Lain-lain. |
ex
8418.69.000 |
a.3. |
Alat listirk
pemanas ruangan dan alat listirk pemanas tanah : |
|
|
- Radiator pemanas ruangan |
8516.21.000 |
|
- Lain-lain |
8518.29.000 |
b. |
kelompok
hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya adalah : |
|
b.1. |
Rumah
yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya |
|
b.2. |
Apartemen,
kondominium, town house, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan
harga jual bangunannya Rp. 3. juta/m2 atau lebih |
|
c. |
Kelompok
barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng
atau semen adalah : |
|
|
- Barang saniter dan bagian daripadanya,
dari besi atau baja: |
|
|
-- Bak Cuci dan baskom cuci, dari baja tahan
karat |
7324.10.000 |
|
-- Bak mandi : |
|
|
--- Dari besi tuang, dilapisi email atau tidak |
7324.21.000 |
|
--- Lain-lain |
7324.29.000 |
|
-- Lainnya, termasuk bagian : |
|
|
--- Untuk mengalirkan air kloset, air kencing |
7324.90.100 |
|
--- Lain-lain |
7324.90.900 |
|
- Mesin atau pesawat mekanis untuk
mengalirkan air kloset, air kencing dan air buangan. |
8479.89.600 |
d. |
Kelompok
alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau
gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan
pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi, selain yang disebut dalam
Lampiran I, dan bagiannya adalah : |
|
d.1. |
Film
fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun
selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan,
peka cahaya, tidak disinari. |
|
|
- Film cetak segera, selain dalam bentuk
pita yang lebarnya 16 mm atau lebih dan panjangnya 120 m atau lebih |
3702.20.900 |
|
- Film lainnya, tanpa perforasi dengan lebar
tidak lebih dari 105 mm: |
|
|
-- Untuk fotografi berwarna (polychrome),
dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari
120 m. |
ex
3702.31.900 |
|
-- Lain-lain, dengan emulsi perak halida,
dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari
120 m. |
3702.32.900 |
|
-- Lain-lain, selain film tembus pandang sinar
infra merah, dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya
kurang dari 120 m. |
3702.39.900 |
|
- Film lainnya tanpa porforasi dengan lebar
melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus pandang
sinar infra merah. |
3702.43.990 3702.44.990 |
|
- Film lainnya, untuk foto berwarna
(polychrome) : |
|
|
-- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan
panjangnya tidak melebihi 14 m |
3702.51.000 |
|
-- Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak
melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk slide |
3702.53.000 |
|
-- Dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang
kurang dari 120 m; |
3702.54.000 |
|
- Lain-lain: |
|
|
-- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan
panjang tidak melebihi 14 m, selain film tembus pandang sinar infra merah. |
3702.91.900 |
|
-- Dengan lebar melebihi 16 mm dan panjang
tidak melebihi 35 m dan panjang tidak melebihi 30 m selain film tembus
pandang sinar infra merah. |
3702.93.900 |
|
-- Dengan lebar melebihi 35 mm dan panjang
kurang dari 120 m, selain film tembus pandang sinar infra merah. |
3702.95.900 |
d.2. |
Lensa,
prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari bahan apapun, terpasang yang menjadi
bagian dari atau kelengkapan untuk instrumen atau aparat, selain elemen
semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik. |
|
|
- Lensa obyketif untuk kamera, proyektor
atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan |
9002.11.000 |
|
- Saringan (filters) : |
|
|
-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai
perlengkapan kamera. |
9002.20.100 |
|
-- Lain-lain |
9002.20.900 |
|
- Lain-lain : |
|
|
-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai
perlengkapan kamera |
9002.90.100 |
|
-- Lain-lain, selain untuk mercusuar dan
rambu. |
9002.90.900 |
d.3. |
Teropong
ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya, dan mouting-nya; instrumen
astronomi lainnya dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk
radio astronomi, kecuali untuk keperluan negara: |
|
|
- Teropong ganda |
ex
9005.10.000 |
|
- Instrumen lainnya: |
|
|
-- Instrumen astronomi (misalnya, teleskop,
refleksi, instrumen pengukur sudut dan teleskop khatulistiwa), dan
mountingnya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi. |
ex
9005.80.100 |
|
-- Lain-lain |
ex
9005.80.900 |
d.4. |
Kamera
fotografi (selain kamera sinematografi), aparat cahaya kilat fotografi dan
lampu cahaya |
|
|
- Kamera mencetak seketika |
9006.40.000 |
|
- Kamera lainnya |
9006.51.100 9006.51.200 9006.52.100 9006.52.200 9006.53.100 9006.53.200 9006.59.100 9006.59.200 |
|
- Aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat
fotografi : |
|
|
-- Aparat cahaya kilat lampu pembuangan muatan
listrik |
9006.61.000 |
|
-- Lampu cahaya kilat, lampu cahaya kilat
kubus dan yang semacam itu |
9006.62.000 |
|
-- Lain-lain. |
9006.69.000 |
d.5. |
Aparat
listrik untuk jaringan telepon atau jaringan telegraf, termasuk jaringan pesawat
telepon dengan pesawat genggam tanpa kabel dan aparat telekomunikasi yang
menggunakan sistim pembawa gelombang listrik atau menggunakan sistim digital;
videophone: |
|
|
- Pesawat telepon, videophone: |
|
|
-- Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa
kabel |
8517.11.000 |
|
-- Lain-lain. |
8517.19.000 |
d.6. |
Pengeras
suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone, earphone, alat pendengar
dan perangkat gabungan mikrofon dengan pengeras suara; penguat listirk
frekwensi bunyi; perangkat listrik pengeras suara : |
|
|
- Pengeras suara : |
|
|
-- Pengeras suara tunggal, dipasang pada
penutupnya yang berkekuatan (output) > 100 w rms |
ex
8518.21.000 |
|
-- Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak
yang sama yang berkekuatan (output)
> 100 w rms |
ex
8518.22.000 |
|
- Head phone, alat pendengar dan perangkat
kombinasi mikrofon dengan pengeras suara |
8518.30.000 |
|
- Penguat listrik frekwensi bunyi yang
berkekuatan (output) > 100 w rms |
ex
8518.40.000 |
|
- Perangkat listrik penguat suara yang
berkekuatan (output) > 100 w rms |
ex
8518.50.000 |
d.7. |
Pemutar dan
perangkat pemutar media rekanan dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak
disatukan dengan alat perekam suara, selain transeribing machine : |
|
|
- Perangkat
pemutar yang dioperasikan dengan mata uang logam atau cakram. |
8519.10.000 |
|
-- Perangkat pemutar lainnya |
|
|
-- Tanpa pengeras suara |
8519.21.000 |
|
-- Lain-lain |
8519.29.000 |
|
- Pemutar
piringan: |
|
|
-- Dengan alat pengganti
piringan otomatis |
8519.31.000 |
|
-- Lain-lain. |
8519.39.000 |
|
- Aparat
reprodulsi suara lainnya, selain untuk jenis kaset |
8519.99.100 8519.99.200 8519.99.900 |
d.8. |
Pesawat
perekam pita mekanik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak
dengan alat reproduksi suara : |
|
|
- Mesin imla tidak dapat dijalankan sumber
tenaga dari luar |
8520.10.000 |
|
- Mesin penjawab telepon |
8520.20.000 |
|
- Perekam pita mekanik lainnya disatukan
dengan alat reproduksi suara : |
|
|
-- Jenis audio digital |
8520.32.000 |
|
-- Lain-lain, selain untuk jenis kaset. |
8520.39.000 |
|
- Lain-lain : |
|
|
-- Perekam suara dan alat reproduksi suara
digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya kurang dari 16 mm, termasuk
kamera untuk film 8 mm ganda. |
8520.90.100 |
|
-- Perekam suara dan alat reproduksi suara
digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya 16 mm, termasuk kamera untuk
film 8 mm ganda. |
8520.90.200 |
|
-- Lain-lain |
8520.90.900 |
d.9. |
Pesawat
penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi
suara, termasuk alat yang dapat juga
menerima radio-telefoni atau radio telegrafi : |
|
|
- Dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari
luar, selain pesawat radio kaset ukuran saku. |
8527.13.000 |
|
- Tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga
dari luar, yang biasa digunakan dalam kendaraan bermotor. |
8527.21.000 |
|
- Pesawat penerima siaran radio lainnya |
8527.31.000 |
d.10. |
Alat perekam
atau reproduksi gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak |
|
|
- Dari jenis yang menggunakan pita magnetik |
8521.10.000 |
|
- Lain-lain |
8521.90.000 |
d.11. |
Alat pemancar
yang digabungkan dengan pesawat radio penerima; kamera video : |
|
|
- Pesawat telepon selular |
8525.20.100 |
|
- Wireles modem |
8525.20.910 |
|
- Lain-lain |
8525.20.990 |
|
- Kamera video citra bergerak dan kamera perekam
video lainnya, digital maupun tidak. |
8525.40.100 8525.40.900 |
d.12. |
Pesawat
penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima
siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suarau atau video; dan
proyektor video. |
|
|
- Pesawat penerima untuk televisi berwarna,
dengan ukuran lebih dari 29 inchi sampai denggan 34 inchi. |
ex
8528.12.000 |
|
- Proyektor video |
8528.30.000 |
d.13. |
Antena dengan
reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk dipasang pada
antena tersebut : |
|
|
- Low noise amplifier (LNA) dan low noise
block (LNB) |
8529.10.100 |
|
- Synthetizer untuk radio komunikasi, feed
horn untuk antena |
8529.10.200 |
|
- Wave guide |
8529.12.300 |
|
- Lain-lain : |
|
|
-- Bagian yang sudah terpasang pada PCB
dan/atau kabinet/bagian kabinet |
8529.10.910 |
|
-- Lain-lain |
8529.10.990 |
e. |
Kelompok
mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering,
pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta
instrumen musik adalah : |
|
e.1. |
Mesin
pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan
elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin
tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. |
|
|
- Tipe dinding atau jendela, terpasang di
dalamnya sampai dengan 2 PK |
ex
8415.10.000 |
|
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di
dalam kendraan bermotor. |
8415.20.000 |
|
- Lain-lain : |
|
|
-- Digabungkan dengan unit pendingin dan
suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas
sampai dengan 2 PK. |
ex
8415.81.000 |
|
-- Lain-lain, digabungkan dengan unit
pendingin sampai dengan 2 PK |
ex
8415.82.000 |
|
-- Tidak digabungkan dengan unit pendingin
sampai dengan 3 PK |
ex
8415.83.000 |
e.2. |
Mesin
cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga atau binatu, termasuk mesin
yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau
sejenisnya. Mesin
cuci dengan kapasitas kain tidak lebih dari 10 kg : |
|
|
- Mesin yang seluruhnya bekerja secara
otomatis. |
|
|
- Untuk mencuci pakaian, dengan kapasitas
tidak lebih dari 6 kg |
8450.11.100 |
|
-- Lain-lain |
|
|
- Mesin lainnya, dilengkapi pengering
sentrifungal yang sudah terpasang; |
8450.11.900 |
|
-- Untuk mencuci pakaian dengan kapasitas
tidak lebih dari 6 kg. |
8450.12.100 |
|
-- Lain-lain |
8450.12.900 |
|
- Lain-lain : |
|
|
-- Untuk mencuci pakaian, dengan kapasitas
tidak lebih dari 6 kg. |
8450.19.100 |
|
-- Lain-lain. |
8450.19.900 |
e.3. |
Mesin
pencuci piring, tipe untuk keperluan rumah tangga |
8422.11.000 |
e.4. |
Mesin
pengering dengan kapasitas kain kering tidak lebih dari 10 kg, dan mesin
setrika dan tekan (termasuk pengering dengan cara kempa). |
8451.21.100 8451.21.210 8451.21.290 8451.30.100 8451.30.900 |
e.5. |
Pesawat
elektromekanik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang
didalamnya. |
|
|
- Pengisap debu |
8509.10.000 |
|
- Penggosok lantai. |
8509.20.000 |
|
- Penghancuran sampah dapur |
8509.30.000 |
|
- Penggilingan dan pengaduk makanan;
Pesawat peras buah-buahan atau sayuran |
8509.40.000 |
|
- Perlengkapan lainnya |
8509.80.000 |
e.6. |
Alat
cukur, alat pangkas, dan alat penghilang rambut dengan motor listrik
terpasang di dalamnya |
|
|
- Alat cukur |
8510.10.000 |
|
- Alat pangkas rambut |
8510.20.000 |
|
- Alat penghilang rambut |
8510.30.000 |
e.7 |
Tungku
microwave |
8516.50.000 |
e.8 |
Piano
termasuk piano otomatis, harpsichord dan instrumen senar pakai keyboard
lainnya: |
|
|
- Piano tegak |
9201.10.000 |
|
- Piano besar |
9201.20.000 |
|
- Lain-lain |
9201.90.000 |
e.9 |
Instrumen
musik dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikuatkan dengan listrik
(misalnya : organ, guitar, akordeon) |
|
|
- Instrumen keyboard selain akorden |
|
|
-- Organ listrik, keyboard dan yang semacam
itu. |
9207.10.100 |
|
-- lain-lain |
9207.10.900 |
|
- Lain-lain |
9207.90.000 |
f. |
Kelompok
wangi-wangian, adalah : |
|
|
Minyak
wangi dan cairan pewangi. |
3303.00.000 |
g. |
Kelompok
permadani tertentu selain yang dari serabut kelapa (coir), sutera wool atau
bulu hewan halus adalah : |
|
g.1 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi. |
ex
5701.90.000 |
g.2 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau
ditaburi, termasuk “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan
semacamnya, sudah jadi. |
|
|
- “Kelem”, “Schumacks” , “Karamanie” dan
babut tenunan tangan semacamnya |
ex
5702.10.000 |
|
- Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak |
5702.42.000 ex
5702.49.000 |
|
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu
tegak |
5702.92.000 ex
5702.99.000 |
g.3 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-rumbai, sudah jadi. |
ex
5703.20.000 ex
5703.30.000 ex
5703.90.100 ex
5703.90.990 |
g.4 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai-rumbai
atau ditaburi, sudah jadi. |
ex
5704.10.000 ex
5704.90.000 |
g.5 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, sudah jadi. |
ex
5705.00.200 ex
5705.00.900 |
Salinan sesuai dengan
aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen, Koemoro Warsito, S.H NIP. 060041898 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RIZAL RAMLI |