1   2   3   4

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (SEPULUH PERSEN)

 

No.

Uraian Barang

Nomor HS

a.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, dan pesawat pemanas selalu yang disebut pada Lampiran I adalah :

 

a.1.

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat musik (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), penggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacamnya, dari besi atau baja, jenis non portable. 

 

 

-     Peralatan masak dan piring pemanasan :

 

 

--    Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

ex 7321.11.000

 

-     Peralatan lainnya :

 

 

--    Dengah bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

ex 7321.81.000

a.2.

Lemari es :

 

 

-     Kombinasi lemari es-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar yang terpisah dengan kapasitas lebih dari 230 liter.

ex 8418.10.000

 

-     Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas lebih dari 230 liter .

 

 

--    Tipe kompresi

ex 8418.21.000

 

--    Tipe penyerapan, listrik

ex 8418.22.000

 

--    Lain-lain

ex 8418.29.000

 

-     Lemari es lainnya dengan kapasitas lebih dari 230 liter

 

 

--    Perangkat jenis kompresi yang sistem pendinginnya adalah penukar panas

ex 8418.61.000

 

--    Lain-lain.

ex 8418.69.000

a.3.

Alat listirk pemanas ruangan dan alat listirk pemanas tanah :

 

 

-     Radiator pemanas ruangan

8516.21.000

 

-     Lain-lain

8518.29.000

b.

kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town  house, dan sejenisnya adalah :

 

b.1.

Rumah yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya
Rp. 3 juta/m2 atau lebih

 

b.2.

Apartemen, kondominium, town house, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3. juta/m2 atau lebih

 

c.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen adalah :

 

 

-    Barang saniter dan bagian daripadanya, dari besi atau baja:

 

 

--    Bak Cuci dan baskom cuci, dari baja tahan karat

7324.10.000

 

--    Bak mandi :

 

 

---  Dari besi tuang, dilapisi email atau tidak

7324.21.000

 

---  Lain-lain

7324.29.000

 

--    Lainnya, termasuk bagian :

 

 

---  Untuk mengalirkan air kloset, air kencing

7324.90.100

 

---  Lain-lain

7324.90.900

 

-    Mesin atau pesawat mekanis untuk mengalirkan air kloset, air kencing dan air buangan.

8479.89.600

 

d.

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi, selain yang disebut dalam Lampiran I, dan bagiannya adalah :

 

d.1.

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.

 

 

-    Film cetak segera, selain dalam bentuk pita yang lebarnya 16 mm atau lebih dan panjangnya 120 m atau lebih

3702.20.900

 

-    Film lainnya, tanpa perforasi dengan lebar tidak lebih dari 105 mm:

 

 

--   Untuk fotografi berwarna (polychrome), dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m.

ex 3702.31.900

 

--   Lain-lain, dengan emulsi perak halida, dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m.  

3702.32.900

 

--   Lain-lain, selain film tembus pandang sinar infra merah, dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m. 

3702.39.900

 

-    Film lainnya tanpa porforasi dengan lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus pandang sinar infra merah.  

3702.43.990

3702.44.990

 

-    Film lainnya, untuk foto berwarna (polychrome) : 

 

 

--   Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjangnya tidak melebihi 14 m

3702.51.000

 

--   Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk slide

3702.53.000

 

--   Dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang kurang dari 120 m;

3702.54.000

 

-    Lain-lain:

 

 

--   Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m, selain film tembus pandang sinar infra merah.

3702.91.900

 

--   Dengan lebar melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 35 m dan panjang tidak melebihi 30 m selain film tembus pandang sinar infra merah.

3702.93.900

 

--   Dengan lebar melebihi 35 mm dan panjang kurang dari 120 m, selain film tembus pandang sinar infra merah.

3702.95.900

d.2.

Lensa, prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari bahan apapun, terpasang yang menjadi bagian dari atau kelengkapan untuk instrumen atau aparat, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik. 

 

 

-    Lensa obyketif untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan

9002.11.000

 

-    Saringan (filters) :

 

 

--   Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera.

9002.20.100

 

--   Lain-lain

9002.20.900

 

-    Lain-lain :

 

 

--   Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera

9002.90.100

 

--   Lain-lain, selain untuk mercusuar dan rambu.

9002.90.900

d.3.

Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya, dan mouting-nya; instrumen astronomi lainnya dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi, kecuali untuk keperluan negara:

 

 

-    Teropong ganda

ex 9005.10.000

 

-    Instrumen lainnya:

 

 

--   Instrumen astronomi (misalnya, teleskop, refleksi, instrumen pengukur sudut dan teleskop khatulistiwa), dan mountingnya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi.

ex 9005.80.100

 

--   Lain-lain

ex 9005.80.900

d.4.

Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya

 

 

-    Kamera mencetak seketika

9006.40.000

 

-    Kamera lainnya

9006.51.100

9006.51.200

9006.52.100

9006.52.200

9006.53.100

9006.53.200

9006.59.100

9006.59.200

 

-    Aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat fotografi :

 

 

--   Aparat cahaya kilat lampu pembuangan muatan listrik

9006.61.000

 

--   Lampu cahaya kilat, lampu cahaya kilat kubus dan yang semacam itu

9006.62.000

 

--   Lain-lain.

9006.69.000

d.5.

Aparat listrik untuk jaringan telepon atau jaringan telegraf, termasuk jaringan pesawat telepon dengan pesawat genggam tanpa kabel dan aparat telekomunikasi yang menggunakan sistim pembawa gelombang listrik atau menggunakan sistim digital; videophone: 

 

 

-    Pesawat telepon, videophone:

 

 

--   Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel

8517.11.000

 

--   Lain-lain.

 

8517.19.000

d.6.

Pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone, earphone, alat pendengar dan perangkat gabungan mikrofon dengan pengeras suara; penguat listirk frekwensi bunyi; perangkat listrik pengeras suara :

 

 

-     Pengeras suara :

 

 

--    Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (output) > 100 w rms 

ex 8518.21.000

 

--    Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkekuatan (output)  > 100 w rms

ex 8518.22.000

 

-     Head phone, alat pendengar dan perangkat kombinasi mikrofon dengan pengeras suara

8518.30.000

 

-     Penguat listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (output) > 100 w rms 

ex 8518.40.000

 

-     Perangkat listrik penguat suara yang berkekuatan (output) > 100 w rms 

ex 8518.50.000

d.7.

Pemutar dan perangkat pemutar media rekanan dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara, selain transeribing machine :

 

 

-     Perangkat pemutar yang dioperasikan dengan mata uang logam atau cakram.

8519.10.000

 

--    Perangkat pemutar lainnya

 

 

--    Tanpa pengeras suara

8519.21.000

 

--    Lain-lain  

8519.29.000

 

-     Pemutar piringan:

 

 

--    Dengan alat pengganti  piringan otomatis

8519.31.000

 

--    Lain-lain.

8519.39.000

 

-     Aparat reprodulsi suara lainnya, selain untuk jenis kaset

8519.99.100

8519.99.200

8519.99.900

d.8.

Pesawat perekam pita mekanik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara :  

 

 

-     Mesin imla tidak dapat dijalankan sumber tenaga dari luar

8520.10.000

 

-     Mesin penjawab telepon

8520.20.000

 

-     Perekam pita mekanik lainnya disatukan dengan alat reproduksi suara : 

 

 

--    Jenis audio digital

8520.32.000

 

--    Lain-lain, selain untuk jenis kaset.

8520.39.000

 

-     Lain-lain :

 

 

--    Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya kurang dari 16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm ganda. 

8520.90.100

 

--    Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya 16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm ganda.

8520.90.200

 

--    Lain-lain

8520.90.900

d.9.

Pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara, termasuk alat  yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi :

 

 

-    Dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar, selain pesawat radio kaset ukuran saku.

8527.13.000

 

-    Tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar, yang biasa digunakan dalam kendaraan bermotor.

8527.21.000

 

-    Pesawat penerima siaran radio lainnya

8527.31.000

d.10.

Alat perekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak

 

 

-     Dari jenis yang menggunakan pita magnetik

8521.10.000

 

-     Lain-lain

8521.90.000

d.11.

Alat pemancar yang digabungkan dengan pesawat radio penerima; kamera video :  

 

 

-     Pesawat telepon selular

8525.20.100

 

-     Wireles modem

8525.20.910

 

-     Lain-lain

8525.20.990

 

-     Kamera video citra bergerak dan kamera perekam video lainnya, digital maupun tidak.

8525.40.100

8525.40.900

d.12.

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suarau atau video; dan proyektor video.

 

 

-     Pesawat penerima untuk televisi berwarna, dengan ukuran lebih dari 29 inchi sampai denggan 34 inchi.

ex 8528.12.000

 

-     Proyektor video

8528.30.000

d.13.

Antena dengan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut : 

 

 

-     Low noise amplifier (LNA) dan low noise block (LNB)

8529.10.100

 

-     Synthetizer untuk radio komunikasi, feed horn untuk antena

8529.10.200

 

-     Wave guide

8529.12.300

 

-     Lain-lain :

 

 

--    Bagian yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet

8529.10.910

 

--    Lain-lain

8529.10.990

e.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik adalah :

 

e.1.

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.

 

 

-     Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya sampai dengan 2 PK

ex 8415.10.000

 

-     Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendraan bermotor.

8415.20.000

 

-     Lain-lain :

 

 

--    Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus  pendingin/pemanas sampai dengan 2 PK.

ex 8415.81.000

 

--    Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin sampai dengan 2 PK

ex 8415.82.000

 

--    Tidak digabungkan dengan unit pendingin sampai dengan 3 PK

 

ex 8415.83.000

e.2.

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya.

 

Mesin cuci dengan kapasitas kain tidak lebih dari 10 kg : 

 

 

-     Mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis.

 

 

-     Untuk mencuci pakaian, dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg

8450.11.100

 

--    Lain-lain

 

 

-     Mesin lainnya, dilengkapi pengering sentrifungal yang sudah terpasang;

8450.11.900

 

--    Untuk mencuci pakaian dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg.

8450.12.100

 

--    Lain-lain

8450.12.900

 

-     Lain-lain :

 

 

--    Untuk mencuci pakaian, dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg. 

8450.19.100

 

--    Lain-lain.

8450.19.900

e.3.

Mesin pencuci piring, tipe untuk keperluan rumah tangga

8422.11.000

e.4.

Mesin pengering dengan kapasitas kain kering tidak lebih dari 10 kg, dan mesin setrika dan tekan (termasuk pengering dengan cara kempa).

8451.21.100

8451.21.210

8451.21.290

8451.30.100

8451.30.900

e.5.

Pesawat elektromekanik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang didalamnya.

 

 

-     Pengisap debu 

8509.10.000

 

-     Penggosok lantai.

8509.20.000

 

-     Penghancuran sampah dapur

8509.30.000

 

-     Penggilingan dan pengaduk makanan; Pesawat peras buah-buahan atau sayuran

8509.40.000

 

-     Perlengkapan lainnya

8509.80.000

e.6.

Alat cukur, alat pangkas, dan alat penghilang rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya 

 

 

-     Alat cukur

8510.10.000

 

-     Alat pangkas rambut

8510.20.000

 

-     Alat penghilang rambut

8510.30.000

e.7

Tungku microwave

8516.50.000

e.8

Piano termasuk piano otomatis, harpsichord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya:

 

 

-     Piano tegak

9201.10.000

 

-     Piano besar

9201.20.000

 

-     Lain-lain

9201.90.000

e.9

Instrumen musik dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikuatkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon)

 

 

-     Instrumen keyboard selain akorden 

 

 

--    Organ listrik, keyboard dan yang semacam itu.

9207.10.100

 

--    lain-lain

9207.10.900

 

-     Lain-lain

9207.90.000

f.

Kelompok wangi-wangian, adalah :

 

 

Minyak wangi dan cairan pewangi.

3303.00.000

g.

Kelompok permadani tertentu selain yang dari serabut kelapa (coir), sutera wool atau bulu hewan halus adalah :

 

g.1

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi.

ex 5701.90.000

g.2

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi.  

 

 

-     “Kelem”, “Schumacks” , “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya 

ex 5702.10.000

 

-     Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak

5702.42.000

ex 5702.49.000

 

-     Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak

5702.92.000

ex 5702.99.000

g.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-rumbai, sudah jadi.

ex 5703.20.000

ex 5703.30.000

ex 5703.90.100

ex 5703.90.990

g.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai-rumbai atau ditaburi, sudah jadi.

ex 5704.10.000

ex 5704.90.000

 

g.5

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, sudah jadi.

ex 5705.00.200

ex 5705.00.900

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen,

 

 

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA,

 

ttd

 

RIZAL  RAMLI