1   2   3   4

 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50 % ( LIMA PULUH PERSEN )

 

No

Uraian Barang

Nomor  H.S.

a.

Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus, adalah :

 

a.1.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat sudah jadi.

5701.10.000

a.2.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi , termasuk  “Kelem”,

 

 

-    “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanic” dan babut tenunan tangan semacamnya

ex 5702.10.000

 

-    Lainnya dengan, dengan konstruksi bulu tegak

5702.41.000

 

-    Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak

5702.91.000

a.3.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi,

ex 5703.10.000

a.4

Permadani dan tekstil penutup lainnya, sudah jadi

ex 5705.00.100

b.

Kelompok Pesawat Udara selain yang disebut dalam lampiran IV, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga adalah :

 

b.1.

Helikopter

ex 8802.11.000

ex 8802.12.000

b.2.

Pesawat terbang dan pesawat udara lainnya

ex 8802.20.000

     8802.30.000

     8802.40.000

c.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut dalam Lampiran I dan III adalah  :

 

 

-    Tongkat pemukul golf, lengkap maupun tidak

9506.31.000

ex 9506.39.000

 

d.

Kelompok Senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

 

 

-    Senjata api militer selain revolver dan pistol

9301.00.900

 

-    Revolver dan pistol

9302.00.900

 

-    Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang digerakkan dengan penembakan suatu bahan peledak :

 

 

--    Senjata diisi dari moncongnya

9303.10.900

 

--    Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya, termasuk kombinasi dari  senapan bedil

9302.20.900

 

--    Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya

9303.30.900

 

--    Lain-lain

9303.90.910

9303.90.990

 

-    Senjata api lainnya ( misalnya senapan per, pistol dan senapan angin atau gas trunchcon ).

ex 9304.00.000

 

-    Bagian kelengkapan senjata api

9305.10.900

9305.21.900

9305.29.900

9305.90.900

 

e.

Kelompok pesawat penerima aliran televisi selain yang disebut dalam lampiran I, II, III, dan IV adalah :

 

 

 

Pesawat penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan  atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam pesawat reproduksi suara atau vieo dengan ukuran lebih dari 50 inch.

 

ex 8528.12.000

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen,

 

 

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA,

 

ttd

 

RIZAL  RAMLI

 


 

LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75 % ( TUJUH PULUH LIMA PERSEN )

 

No.

Uraian barang

Nomor H.S.

a.

Kelompok minuman yang mengandung alcohol selain yang disebut  dalam Lampiran IV adalah :

 

a.1

Anggur dari buah segar, termasuk anggur yang diperkuat dan air buah anggur, dengan kadar alcoholnya melebihi 26% proof.

 

 

-     Anggur pancar

ex 2204.10.000

 

-     Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alcohol

2204.21.100

ex 2204.21.900

     2204.29.100

ex 2204.29.900

 

-     Air buah anggur lainnya

ex 2204.30.000

a.2

Etil alcohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alcohol berdasarkan isi kurang dari 80%, minuman keras, sopi manis dan minuman keras lainnya:

 

 

-     Minuman keras diperoleh dengan penyulingan anggur atau grape mare

2208.20.000    

 

-     Whisky

2208.30.000

 

-     Rum dan tafia

2208.40.000

 

-     Gin dan Geneva

2208.50.000

 

-     Vodka

2208.60.000

 

-     Sopi manis dan cordials

2208.70.000

 

-     Lain-lain

2208.90.000

b.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya adalah :

 

 

-     Mutiara alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya  maupun tidak, tetapi tidak diuntai , dipasang  atau distel; mutiara, alam atau budaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutannya.

      7101.10.000

      7101.21.000

 

-     Intan, dikerjakan atau tidak, tetapi tidak dipasang atau disetel

      7101.22.000

      7102.10.000

      7102.29.000

      7102.31.000

 

-     Batu permata ( selain intan ) dan batu setengah permata,  dikerjakan atau ditingkatkan mutunya atau tidak tetapi tidak diikat, tidak dipasang atau disetel, batu permata yang tidak ditingkatkan mutunya ( selain intan ) dan batu setengah permata, diikat sementara hanya untuk memudahkan pengangkutannya saja

7102.39.000

     7103.10.000

     7103.91.000

 

-     Barang dari mutiara alam atau budidaya, batu permata atau batu setengah permata ( alam )

 

7103.99.000

ex 7116.10.000

ex 7116.20.000

c.

Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

 

 

-     Kapal penumpang, kapal pesiar dan kendaraan air semacam itu  terutama dibuat untuk angkutan orang , kapal penyeberangan dari semua jenis

ex 8901.10.110

ex 8901.10.190

ex 8901.10.910

ex 8901.10.990

 

-     Kapal pesiar mewah ( yacht ) dan kendaraan air lainnya selain yang dapat digembungkan,  untuk bersenang-senang atau olah raga, selain sampan dan kano, perahu layar ( dengan atau tanpa motor penggerak) dan perahu motor

ex 8903.99.000

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen,

 

 

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA,

 

ttd

 

RIZAL  RAMLI