LAMPIRAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001
TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50 % ( LIMA
PULUH PERSEN )
No |
Uraian Barang |
Nomor H.S. |
a. |
Kelompok
permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus, adalah : |
|
a.1. |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat sudah jadi. |
5701.10.000 |
a.2. |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau
ditaburi , termasuk “Kelem”, |
|
|
- “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanic” dan babut
tenunan tangan semacamnya |
ex
5702.10.000 |
|
- Lainnya dengan, dengan konstruksi bulu
tegak |
5702.41.000 |
|
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu
tegak |
5702.91.000 |
a.3. |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi, |
ex
5703.10.000 |
a.4 |
Permadani
dan tekstil penutup lainnya, sudah jadi |
ex
5705.00.100 |
b. |
Kelompok
Pesawat Udara selain yang disebut dalam lampiran IV, kecuali yang digunakan untuk
keperluan negara atau angkutan udara niaga adalah : |
|
b.1. |
Helikopter
|
ex
8802.11.000 ex
8802.12.000 |
b.2. |
Pesawat
terbang dan pesawat udara lainnya |
ex
8802.20.000 8802.30.000 8802.40.000 |
c. |
Kelompok
peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut dalam Lampiran I dan
III adalah : |
|
|
- Tongkat pemukul golf, lengkap maupun tidak |
9506.31.000 ex
9506.39.000 |
d. |
Kelompok
Senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara |
|
|
- Senjata api militer selain revolver dan
pistol |
9301.00.900 |
|
- Revolver dan pistol |
9302.00.900 |
|
- Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang
digerakkan dengan penembakan suatu bahan peledak : |
|
|
-- Senjata diisi dari moncongnya |
9303.10.900 |
|
-- Senjata sport, berburu atau senapan target
lainnya, termasuk kombinasi dari
senapan bedil |
9302.20.900 |
|
-- Senjata sport, berburu atau senapan target
lainnya |
9303.30.900 |
|
-- Lain-lain |
9303.90.910 9303.90.990 |
|
- Senjata api lainnya ( misalnya senapan
per, pistol dan senapan angin atau gas trunchcon ). |
ex
9304.00.000 |
|
- Bagian kelengkapan senjata api |
9305.10.900 9305.21.900 9305.29.900 9305.90.900 |
e. |
Kelompok
pesawat penerima aliran televisi selain yang disebut dalam lampiran I, II,
III, dan IV adalah : |
|
|
Pesawat
penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran
radio atau pesawat perekam pesawat reproduksi suara atau vieo dengan ukuran
lebih dari 50 inch. |
ex
8528.12.000 |
Salinan sesuai dengan
aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen, Koemoro Warsito, S.H NIP. 060041898 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RIZAL RAMLI |
LAMPIRAN VI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001
TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR
YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75 % ( TUJUH PULUH
LIMA PERSEN )
No. |
Uraian barang |
Nomor
H.S. |
a. |
Kelompok minuman yang mengandung alcohol selain yang disebut dalam Lampiran IV adalah : |
|
a.1 |
Anggur dari buah segar, termasuk anggur yang diperkuat
dan air buah anggur, dengan kadar alcoholnya melebihi 26% proof. |
|
|
- Anggur pancar |
ex
2204.10.000 |
|
- Anggur lainnya, air buah anggur yang
peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alcohol |
2204.21.100 ex
2204.21.900 2204.29.100 ex
2204.29.900 |
|
- Air buah anggur lainnya |
ex
2204.30.000 |
a.2 |
Etil alcohol yang tidak didenaturasi dengan kadar
alcohol berdasarkan isi kurang dari 80%, minuman keras, sopi manis dan
minuman keras lainnya: |
|
|
- Minuman keras diperoleh dengan
penyulingan anggur atau grape mare |
2208.20.000 |
|
- Whisky |
2208.30.000 |
|
- Rum dan tafia |
2208.40.000 |
|
- Gin dan Geneva |
2208.50.000 |
|
- Vodka |
2208.60.000 |
|
- Sopi manis dan cordials |
2208.70.000 |
|
- Lain-lain |
2208.90.000 |
b. |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya adalah : |
|
|
- Mutiara alam atau budidaya, dikerjakan
atau ditingkatkan mutunya maupun
tidak, tetapi tidak diuntai , dipasang
atau distel; mutiara, alam atau budaya, diuntai sementara untuk
memudahkan pengangkutannya. |
7101.10.000 7101.21.000 |
|
- Intan, dikerjakan atau tidak, tetapi
tidak dipasang atau disetel |
7101.22.000 7102.10.000 7102.29.000
7102.31.000 |
|
- Batu permata ( selain intan ) dan batu
setengah permata, dikerjakan atau
ditingkatkan mutunya atau tidak tetapi tidak diikat, tidak dipasang atau
disetel, batu permata yang tidak ditingkatkan mutunya ( selain intan ) dan
batu setengah permata, diikat sementara hanya untuk memudahkan
pengangkutannya saja |
7102.39.000 7103.10.000 7103.91.000 |
|
- Barang dari mutiara alam atau budidaya,
batu permata atau batu setengah permata ( alam ) |
7103.99.000 ex
7116.10.000 ex 7116.20.000 |
c. |
Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum. |
|
|
- Kapal penumpang, kapal pesiar dan
kendaraan air semacam itu terutama
dibuat untuk angkutan orang , kapal penyeberangan dari semua jenis |
ex 8901.10.110 ex
8901.10.190 ex
8901.10.910 ex
8901.10.990 |
|
- Kapal pesiar mewah ( yacht ) dan
kendaraan air lainnya selain yang dapat digembungkan, untuk bersenang-senang atau olah raga, selain
sampan dan kano, perahu layar ( dengan atau tanpa motor penggerak) dan perahu
motor |
ex
8903.99.000 |
Salinan sesuai dengan
aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen, Koemoro Warsito, S.H NIP. 060041898 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RIZAL RAMLI |