LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001
TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH
PERSEN)
No. |
Uraian Barang |
Nomor
HS |
a. |
Kelompok
kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum, adalah : |
|
|
Untuk
keperluan olah arga atau bersenang-senang, kecuali kapal pesiar mewah (yacht) |
|
|
- Dapat digembungkan. |
ex
8903.10.000 |
|
- Perahu layar, dengan atau tanpa motor
penggerak |
ex
8903.91.000 |
|
- Sampan, kano dan kendaraan air lainnya,
selain perahu motor |
ex
8903.99.000 |
b. |
Kelompok
peralatan dan perlengkapan olah raga selalu yang disebut dalam Lampiran I
adalah : |
|
b.1 |
- Bola golf |
9506.32.000 |
|
- Peralatan lainnya selain tongkat pemukul
golf |
ex
9506.39.000 |
b.2 |
Peralatan
dan perlengkapan olah raga menyelam |
|
|
- Pakaian selam |
4015.90.100 |
|
- Kacamata pelindung untuk selam |
ex
9004.90.200 |
b.3 |
Peralatan
ski air, papan selancar, papal layar dan olah raga lainnya. |
|
|
- Papan layar |
9506.21.000 |
|
- Lain-lain |
9506.29.000 |
c. |
Kelompok
pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam Lampiran I dan II
adalah : |
|
|
Pesawat
penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan atau tidak dengan pesawat
penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau
video dengan ukuran lebih dari 34
inchi sampai dengan 43 inchi. |
ex
8528.12.000 |
Salinan sesuai dengan
aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen, Koemoro Warsito, S.H NIP. 060041898 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RIZAL
RAMLI |
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001
TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH
PERSEN)
No. |
Uraian Barang |
Nomor
HS |
a. |
Kelompok
minuman tertentu yang mengandung alkohol adalah : |
|
a.1. |
Bir
terbuat dari malti |
2203.00.000 |
a.2. |
Anggur
dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur,
dengan kadar alkohol tidak melebihi 26 % proof: |
|
|
- Anggur pancar |
ex
2204.10.000 |
|
- Anggur lainnya, air buah anggur yang
peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol. |
2204.21.200 ex
2204.21.900 2204.29.200 ex
2204.29.900 |
|
- Air buah anggur lainnya |
ex
2204.30.000 |
a.3. |
Vermouth
dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati
atau aroma |
2205.10.000 2205.90.000 |
a.4. |
Barang
minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah per, anggur madu);
campuran minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak
mengandung alkohol: |
|
|
- Anggur buah apel dan anggur buah per |
2206.00.100 |
|
- Sake (anggur beras) |
2206.00.200 |
|
- Anggur madu |
2206.00.300 |
|
- Tuak |
2206.00.400 |
|
- Anggur yang diperoleh dengan peragian air
buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar) |
2206.00.500 |
|
- Lain-lain |
2206.00.900 |
b. |
Kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan
adalah : |
|
b.1. |
Pelana,
termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali
kekang, kekang penutup lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket
anjing dan yang semacam itu). |
ex
4201.00.000 |
b.2. |
Kopor, kopor
tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca
mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas
penyimpanan pistol dan wadah semacam itu; tas untuk bepergian, kotak rias,
ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok,
kantong tembakau, tas perkakas, tas oalh raga, tas botol, kotak perhiasan,
kotak bedak, kotak pisau, dan wadah semacam itu, dari kulit samak atau dari
kulit komposisi, lembaran dari plastik, dari bahan tekstil, dari serat
vulkanisasi atau dari serat karton, dibungkus seluruhnya atau terutama dengan
bahan seperti itu atau dengan kertas, dengan nilai impor atau harga jual Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah. |
|
|
- Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas
eksekutif, tas surat, tas sekolah, dan wadah semacam itu. |
ex
4202.11.000 ex
4202.12.000 ex
4202.19.100 ex
4202.19.200 ex
4202.19.900 |
|
- tas tangan, dengan tali menggantung di bahu
atau tidak, termasuk yang tanpa gagang. |
ex
4202.21.000 ex
4202.22.000 ex
4202.29.000 |
|
- barang dari jenis yang biasanya dibawa
dalam saku atau dalam tas tangan. |
ex
4202.31.000 ex
4202.32.000 ex
4202.39.000 |
|
- lain-lain. |
ex
4202.91.000 ex
4202.92.000 ex
4202.99.000 |
b.3 |
Barang
pakaian dan perlengkapan pakaian, yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan nilai impor atau harga jual Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih perbuah. |
|
|
- Barang pakaian dan perlengkapan pakaian
dari kulit samak atau kulit komposisi: |
|
|
-- barang pakaian |
ex
4203.10.000 |
|
-- sarung tangan, sarung tangan tanpa
jari-jari, sarung tangan tidak menutupi jari-jari |
ex
4203.21.000 ex
4203.29.000 |
|
-- Ikat pinggang dan tali sandang |
ex
4203.30.000 |
|
-- perlengkapan pakaian lainnya |
ex
4203.40.000 |
|
- Barang pakaian, perlengkapan pakaian dan
barang lainnya dari kulit berbulu: |
|
|
-- barang pakaian dan perlengkapan pakaian. |
ex 4303.10.000 |
|
-- lain-lain, selain untuk keperluan industri |
ex
4303.90.900 |
b.4. |
Barang
yang terbuat dari kulit berbulu tiruan, selain untuk keperluan industri. |
ex
4303.00.900 |
c. |
Kelompok
permadani tertentu yang terbuat dari sutera adalah : |
|
c.1. |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi. |
ex
5701.90.000 |
c.2. |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi,
termasuk “Kkelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan
semacamnya, sudah jadi. |
|
|
- “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut
tenunan tangan semacamnya |
ex
5702.10.000 |
|
- Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak |
ex 5702.49.000 |
|
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak |
ex
5702.99.000 |
c.3. |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi. |
ex
5703.90.100 ex
5703.90.910 |
c.4. |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, sudah jadi. |
ex
5705.00.300 |
d. |
Kelompok
barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja,
dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu adalah
: |
|
|
- Gelas minum dari kristal timah hitam, |
7013.21.000 |
|
- Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk
meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur, dari kristal timah
hitam, |
7013.31.000 |
|
- Barang kaca lainnya dari kristal timah
hitam |
7013.91.000 |
e. |
Kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau
dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya adalah: |
|
e.1. |
Arloji tangan,
arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan kotak dari
logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia. |
|
|
- Arloji tangan bekerja dengan tenaga
listrik, memiliki sarana penghitung detik atau tidak |
9101.11.000 9101.12.000 9101.19.000 |
|
- Arloji tangan lainnya, menjadi satu atau
tidak dengan fasilitas penghitung detik |
9101.21.000 9101.29.000 9101.91.000 |
|
- Lain-lain |
9101.99.000 |
e.2. |
Lonceng termasuk
peralatannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia: |
|
|
- Lonceng dengan gerakan jam |
9103.10.000 9103.90.000 |
|
- Peralatan papan lonceng dan lonceng dari
tipe untuk kendaraan, pesawat terbang,
pesawat ruang angkasa atau kapal laut |
9104.00.100 9104.00.900 |
|
- Lonceng lainnya: |
|
|
-- Jam beker |
9105.11.000 9105.19.000 |
|
-- Jam dinding |
9105.21.000 9105.29.000 |
|
-- Lain-lain |
9105.91.100 9105.91.200 9105.91.900 9105.99.100 9105.99.200 9105.99.900 |
e.3. |
Kotak
arloji, kotak lonceng, tali arloji, pengikat arloji dan gelang arloji, atau
bagiannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi ligam mulia : |
|
|
- Kotak arloji dan bagiannya |
9111.10.000 9111.20.000 9111.90.000 |
|
- Kotak lonceng dan kotak semacam itu dan
bagiannya |
9112.10.000 9112.90.000 |
|
- Tali arloji, pengikat arloji dan gelang
arloji, dan bagiannya |
9113.10.000 9113.20.100 9113.20.900 9113.90.400 9113.90.600 |
e.4. |
Barang lainnya
yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang
dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan
bagiannya |
|
|
- Barang hasil tempaan pandai emas atau pandai
perak, dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dikerajang dengan
logam mulia. |
7114.11.000 7114.19.100 7114.19.900 7114.20.000 |
|
- Barang lain dari logam mulia atau dari
logam yang dikerajang dengan logam mulia, selain katalis dalam bentuk kasa
kawat atau kasa dari platina untuk keperluan laboratorium. |
7115.10.900 7115.90.900 |
f. |
Kelompok
kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam lampiran III,
kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum adalah : |
|
|
Perahu
motor, termasuk perahu motor tempel |
8903.92.000 ex
8903.99.000 |
g. |
Kelompok
balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya
tanpa tenaga penggerak adalah : |
|
|
- Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung |
ex
8801.10.000 |
|
- Lain-lain |
ex
8801.90.000 |
h. |
Kelompok
peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
adalah : |
|
|
Peluru
untuk senjata |
9306.10.900 9306.21.900 9306.29.900 9306.30.910 9306.30.990 9306.90.900 |
i. |
Kelompok
perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja, dan dalam taman
hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak adalah : |
|
|
Barang
untuk taman hiburan, meja dan keperluan permaianan dalam ruangan, termasuk
meja putar, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan peralatan otomatis
untuk bowling. |
|
|
- Permainan video dari jenis yang digunakan
dengan peswat penerima televisi |
9504.10.000 |
|
- Peralatan dan perlengkapan untuk bilyard |
9504.30.000 |
|
- Permainan lain, dioperasikan dengan koin
atau cakram, selain peralatan bowling |
9504.20.000 |
|
- Lain-lain, selain kartu permainan : |
|
|
-- Satu set mah-yong |
9504.90.100 |
|
-- Lain-lain |
9504.90.900 |
j. |
Kelompok
pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam lampiran I, II,
III adalah : |
|
|
Pesawat
penerima untuk televisi berwarna, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima
siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video,
dengan ukuran lebih dari 43 inch sampai dengan 50 inch |
ex
8528.12.000 |
k. |
Kelompok
jenis alas kaki adalah : |
|
k.1. |
Alas kaki
tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik,
bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit
dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau pengerjaan
semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu upiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Alas kaki dengan logam pelindung jari |
ex
6401.10.000 |
|
- Alas kaki lainnya |
ex
6401.91.000 ex
6401.92.000 ex
6401.99.200 ex
6401.99.900 |
k.2. |
Alas kaki
lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik, dengan
nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih
perpasang ; |
|
|
- Alas kaki olah raga |
ex
6402.12.000 ex
6402.19.000 |
|
- Alas kaki dengan tali pengikat atau tali
kulit diatasnya dirakitkan pada solnya dengan alat penusuk |
ex
6402.20.000 |
|
- Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung
jari kaki. |
ex
6402.30.000 |
|
- Alas lainnya |
ex
6402.91.000 ex
6402.99.100 ex
6402.99.200 ex
6402.99.900 |
k.3. |
Alas
kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan
bagian atas sepatu dari kulit, dengan nilai impor atau harga jual Rp.
500.000,. ( lima ratus ribu rupiah) atau lebih panjang. |
|
|
- Alas kaki olahraga |
ex
6403.12.000 ex
6403.19.100 ex
6403.19.200 ex
6403.19.900 |
|
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit, dan
bagian atasnya terdiri dari kulit pengikat yang menyilang punggung kaki dan
sekeliling jempol. |
ex
6403.20.000 |
|
- Alas kaki dibuat di atas satu alas atau
landasan dari kayu, tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung dari kaki |
ex
6403.30. 000 |
|
- Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki. |
ex
6403.40.000 |
|
- Alas kaki lainnya dengan sol luar dari
kulit |
ex
6403.51.000 ex
6403.59.100 ex
6403.59.100 ex
6403.59.200 ex
6403.59.300 ex
6403.59.900 |
|
- Alas kaki lainnya |
ex
6403.91.100 ex
6403.91.900 ex
6403.99.100 ex
6403.99.200 ex
6403.99.900 |
k.4. |
Alas kaki
dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian
atasnya dari bahan tekstil, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,.
(lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Alas kaki dengan sol luar dari karet atau
plastik |
ex
6404.11.100 ex
6404.11.200 ex
6404.19.110 ex
6404.19.120 ex
6404.19.190 |
|
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit atau
kulit komposisi |
ex
6404.20.000 |
k.5 |
Alas
kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,.(lima ratus
ribu rupiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Dengan bagian atasnya dari kulit atau kulit
komposisi |
ex
6405.10.000 |
|
- Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil |
ex
6405.20.000 |
|
- Lain - lain |
ex
6405.90.100 ex
6405.90.900 |
l. |
Kelompok
alat makan, alat dapur, barang rumah
tangga lainnya dan barang rias adalah: |
|
|
Alat
makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias dengan nilai
impor atau harga jual lebih dari Rp. 100.000,. (seratus ribu rupiah) per unit
atau satuan : |
|
|
- Terbuat dari porselin atau tanah lempung
cina. |
ex
6911.10.000 ex
6911.90.000 |
|
- Terbuat dari keramik |
ex
6912.00.000 |
m. |
Kelompok
barang - barang perabot rumah tangga dan kantor adalah : |
|
m.1. |
Tempat
duduk, dapat atau tidak menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai
impor atau harga jual Rp. 15.000.000,. (lima belas juta rupiah) atau lebih per-set
atau dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah)
atau lebih per-unit atau satuan : |
|
|
- Tempat duduk yang biasa digunakan pada
pesawat udara |
ex
9401.10.000 |
|
- Tempat duduk yang biasa digunakan pada kendaraan
bermotor |
ex
9401.20.000 |
|
- Tempat duduk berputar yang dapat diatur
tingginya |
ex
9401.30.000 |
|
- Tempat duduk selain dari tempat duduk taman
atau perlengkapan kemah, dapat diubah menjadi tempat tidur |
ex
9401.40.000 |
|
- Tempat duduk dari rotan, osier, bambu atau
bahan yang semacam. |
ex
9401.50.100 ex
9401.50.900 |
|
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari
kayu. |
ex
9401.61.000 ex
9401.69.000 |
|
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari
logam. |
ex
9401.71.000 ex
9401.79.000 |
|
- Tempat duduk lainnya. |
ex
9401.80.100 ex
9401.80.900 |
|
- Bagian dari tempat duduk. |
ex
9401.90.100 ex
9401.90.200 ex 9401.90.300 ex
9401.90.900 |
m.2. |
Perabot
rumah lainnya dan bagiannya dengan nilai impor atau harga jual Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau lebih per-set atau dengan nilai
impor atau harga jual Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per-unit
atau satuan : |
|
|
- Perabot
rumah dari logam yang biasa digunakan di kantor |
ex
9403.10.000 |
|
- Perabot rumah lainnya dari logam |
ex
9403.20.000 |
|
- Perabot rumah dari kayu yang biasa
digunakan di kantor : |
|
|
-- meja gambar (tidak diperlengkapi) |
ex
9403.30.100 |
|
-- perabot rumah khusus (dengan tempat sipan
dan laci) untuk pekerjaan mencetak. |
ex
9403.30.200 |
|
-- lain-lain |
ex
9403.30.900 |
|
- Perabot rumah dari kayu yang biasa
digunakan di dapur |
ex
9403.40.000 |
|
- Perabot rumah dari kayu yang biasa
digunakan di kamar tidur |
ex
9403.50.000 |
|
- Perabot rumah dari kayu lainnya |
ex
9403.60.000 |
|
- Perabot rumah dari plastik |
ex
9403.70.000 |
|
- Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk
rotan, oiser, bambu atau bahan yang semacam |
ex
9403.80.100 ex
9403.80.900 |
|
- Bagian : |
|
|
-- untuk meja gambar dari kayu |
ex
9403.90.100 |
|
-- untuk perabot rumah khusus (dengan tempat
simpan dan laci) untuk pekerjaan cetak mencetak |
ex
9403.90.200 |
|
-- lain-lain |
ex
9403.90.900 |
m.3. |
Lapik
kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu
(misalnya, kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar,
dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari
bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak, kecuali
yang terbuat dari kapuk: |
|
|
- apik kasur dengan nilai impor atau harga
jual Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit. |
ex
9404.10.000 |
|
- asur dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit atau dengan nilai impor atau
harga jual Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih per
m2 per set: |
|
|
-- ari karet busa atau plastik, disarungi
atau tidak |
ex
9404.21.000 |
|
-- ari bahan lainnya |
ex
9404.29.000 |
|
- antong tidur dengan nilai impor atau harga
jual Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan |
ex
9404.30.000 |
|
- ain-lain, dengan nilai impor atau harga jual
Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan; |
ex
9404.90.000 |
m.4. |
Lampu
dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan
bagian dari padanya; isyarat iluminasi; papan nama iluminasi dan yang semacam
itu, memiliki sumber cahaya yang tetap dan bagiannya, dengan nilai impor atau
harga jual Rp 2.500.000,- atau lebih per unit atau satuan: |
|
|
- Lampu gantung bercabang banyak dan kelengkapan
penerangan listrik untuk langit-langit atau tembok tidak termasuk yang biasa
digunakan untuk penerangan pada ruang terbuka, untuk umum atau jalan. |
ex
9405.10.200 ex
9405.10.900 |
|
- Lampu listrik untuk meja, tempat tidur,
atau yang biasa ditegakkan di lantai. |
ex
9405.20.200 ex
9405.20.900 |
|
- Lampu listrik dan kelengkapan penerangan
lainnya, selain yang digunakan untuk rambu-rambu lampu tidak bersenter untuk
lapangan terbang, lentera lokomotif dan alat yang bergerak di atas rel, lentera
kapal, lampu untuk pesawat terbang, lampu untuk kereta api, lampu mercu suar,
lampu penunjuk arah jalan, dan setelan lampu dari jenis yang biasa digunakan
untuk pohon natal. |
ex
9405.40.100 ex
9405.40.200 ex
9405.40.300 ex
9405.40.400 ex
9405.40.500 ex
9405.40.690 ex
9405.40.900 |
|
- Lampu yang tidak menggunakan listrik dan
perlengkapan penerangannya, selain lampu dari ogam tidak mulia yang digunakan
untuk lampu pekerja tambang, lampu tukang gali batu, lampu gas dibawah
tekanan (lampu pompa), lampu tempel minyak tanah, dan lampu badai minyak
tanah |
ex
9405.50.100 ex
9405.50.200 ex
9405.50.300 ex
9405.50.400 ex
9405.50.590 ex
9405.50.690 ex
9405.50.900 |
|
- Isyarat iluminasi, papan nama iluminasi,
dan yang semacam itu |
ex
9405.60.300 ex 9405.60.400 ex
9405.60.900 |
|
- Bagian |
ex
9405.91.100 ex
9405.91.900 ex
9405.92.100 ex
9405.92.900 ex
9405.99.100 ex
9405.99.200 ex
9405.99.300 ex
9405.99.400 ex
9405.99.910 ex
9405.99.990 |
n. |
Kelompok
barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik
adalah: |
|
|
Barang-barang
yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan nilai
impor atau harga jual Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau
satuan : |
|
n.1. |
Bak cuci
keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak
pembilasan, tempat kencing, dan
perlangkapan sanitasi semacamnya. |
ex
6910.10.000 ex
6910.90.000 |
n.2. |
Patung dan
barang keramik pajangan lainnya. |
ex
6910.10.100 ex
6913.10.900 ex
6913.90.000 |
n.3. |
Barang-barang
keramik lainnya |
ex
6914.10.100 ex
6914.90.000 |
o. |
Kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan
dan batu tepi jalan adalah : |
|
|
- Ubin, kubus dan barang semacam itu dengan
nilai impor atau harga jual Rp 100.000,-
(seratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi : |
|
|
-- Ubin dan barang semacam dari batu pualam |
ex
6802.10.100 |
|
-- Kubus Mosaik |
ex
6802.10.200 |
|
-- Lain-lain |
ex
6802.10.900 |
|
- Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan
barang terbuat daripadanya, dipotong, dipotong atau digergaji secara sederhaa
denan permukaan datar atau tetap : |
|
|
-- Batu pualam, travertine dan alabaster |
6802.21.000 |
|
-- Batu calcareous lainnya |
6802.22.000 |
|
-- Granit lembaran tebal yang telah dipoles |
6802.23.100 |
|
-- Granit lainnya |
6802.23.900 |
|
- Batu lainnya: |
6802.29.000 |
|
-- Batu lainnya |
|
|
-- Batu pualam, travertine dan alabaster |
6802.91.000 |
|
-- Batu calcareous lainnya |
6802.92.000 |
|
-- Granit |
6802.93.000 |
|
-- Batu lainnya |
6802.99.000 |
Salinan sesuai dengan
aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen, Koemoro Warsito, S.H NIP. 060041898 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RIZAL RAMLI |