1   2   3   4

 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)

 

No.

Uraian Barang

Nomor HS

a.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah :

 

 

Untuk keperluan olah arga atau bersenang-senang, kecuali kapal pesiar mewah (yacht)

 

 

-     Dapat digembungkan.

ex 8903.10.000

 

-     Perahu layar, dengan atau tanpa motor penggerak

ex 8903.91.000

 

-     Sampan, kano dan kendaraan air lainnya, selain perahu motor

ex 8903.99.000

b.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selalu yang disebut dalam Lampiran I adalah :

 

b.1

-     Bola golf

9506.32.000

 

-     Peralatan lainnya selain tongkat pemukul golf

ex 9506.39.000

b.2

Peralatan dan perlengkapan olah raga menyelam

 

 

-     Pakaian selam

4015.90.100

 

-     Kacamata pelindung untuk selam

ex 9004.90.200

b.3

Peralatan ski air, papan selancar, papal layar dan olah raga lainnya.

 

 

-     Papan layar

9506.21.000

 

-     Lain-lain

9506.29.000

c.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam Lampiran I dan II adalah :

 

 

Pesawat penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 34  inchi sampai dengan 43 inchi.

ex 8528.12.000

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen,

 

 

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA,

 

ttd

 

RIZAL RAMLI

 

 

 


 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 381/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                                                                                                                 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)

 

No.

Uraian Barang

Nomor HS

a.

Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol adalah :

 

a.1.

Bir terbuat dari malti

2203.00.000

a.2.

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkohol tidak melebihi 26 % proof:

 

 

-   Anggur pancar

ex 2204.10.000

 

-   Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol.

2204.21.200

ex 2204.21.900

2204.29.200

ex 2204.29.900

 

-   Air buah anggur lainnya

ex 2204.30.000

a.3.

Vermouth dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma

2205.10.000

2205.90.000

a.4.

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah per, anggur madu); campuran minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak mengandung alkohol:

 

 

-   Anggur buah apel dan anggur buah per

2206.00.100

 

-   Sake (anggur beras)

2206.00.200

 

-   Anggur madu

2206.00.300

 

-   Tuak

2206.00.400

 

-   Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar)

2206.00.500

 

-   Lain-lain

2206.00.900

b.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan adalah :

 

b.1.

Pelana, termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, kekang penutup lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu).

ex 4201.00.000

b.2.

Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan wadah semacam itu; tas untuk bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas oalh raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau, dan wadah semacam itu, dari kulit samak atau dari kulit komposisi, lembaran dari plastik, dari bahan tekstil, dari serat vulkanisasi atau dari serat karton, dibungkus seluruhnya atau terutama dengan bahan seperti itu atau dengan kertas, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

 

 

-   Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dan wadah semacam itu.

ex 4202.11.000

ex 4202.12.000

ex 4202.19.100

ex 4202.19.200

ex 4202.19.900

 

-   tas tangan, dengan tali menggantung di bahu atau tidak, termasuk yang tanpa gagang.

ex 4202.21.000

ex 4202.22.000

ex 4202.29.000

 

-   barang dari jenis yang biasanya dibawa dalam saku atau dalam tas tangan.

ex 4202.31.000

ex 4202.32.000

ex 4202.39.000

 

-   lain-lain.

ex 4202.91.000

ex 4202.92.000

ex 4202.99.000

b.3

Barang pakaian dan perlengkapan pakaian, yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih perbuah.

 

 

-   Barang pakaian dan perlengkapan pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi:

 

 

--    barang pakaian

ex 4203.10.000

 

--    sarung tangan, sarung tangan tanpa jari-jari, sarung tangan tidak menutupi jari-jari

ex 4203.21.000

ex 4203.29.000

 

--    Ikat pinggang dan tali sandang

ex 4203.30.000

 

--    perlengkapan pakaian lainnya

ex 4203.40.000

 

-   Barang pakaian, perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu:

 

 

--    barang pakaian dan perlengkapan pakaian.

ex 4303.10.000

 

--    lain-lain, selain untuk keperluan industri

ex 4303.90.900

b.4.

Barang yang terbuat dari kulit berbulu tiruan, selain untuk keperluan industri.

ex 4303.00.900

c.

Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera adalah :

 

c.1.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi.

ex 5701.90.000

c.2.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk “Kkelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi.

 

 

-   “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya

ex 5702.10.000

 

-   Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak

ex 5702.49.000

 

-   Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak

ex 5702.99.000

c.3.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi.

ex 5703.90.100

ex 5703.90.910

c.4.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, sudah jadi.

ex 5705.00.300

d.

Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu adalah :

 

 

-   Gelas minum dari kristal timah hitam,

7013.21.000

 

-   Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur, dari kristal timah hitam,

7013.31.000

 

-   Barang kaca lainnya dari kristal timah hitam

7013.91.000

e.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya adalah:

 

 

e.1.

Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia.

 

 

-   Arloji tangan bekerja dengan tenaga listrik, memiliki sarana penghitung detik atau tidak

9101.11.000

9101.12.000

9101.19.000

 

-   Arloji tangan lainnya, menjadi satu atau tidak dengan fasilitas penghitung detik

9101.21.000

9101.29.000

9101.91.000

 

-   Lain-lain

9101.99.000

e.2.

Lonceng termasuk peralatannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia:

 

 

-   Lonceng dengan gerakan jam

9103.10.000

9103.90.000

 

-   Peralatan papan lonceng dan lonceng dari tipe untuk kendaraan, pesawat terbang,  pesawat ruang angkasa atau kapal laut

9104.00.100

9104.00.900

 

-   Lonceng lainnya:

 

 

--    Jam beker

9105.11.000

9105.19.000

 

--    Jam dinding

9105.21.000

9105.29.000

 

--    Lain-lain

9105.91.100

9105.91.200

9105.91.900

9105.99.100

9105.99.200

9105.99.900

e.3.

Kotak arloji, kotak lonceng, tali arloji, pengikat arloji dan gelang arloji, atau bagiannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi ligam mulia :

 

 

-   Kotak arloji dan bagiannya

9111.10.000

9111.20.000

9111.90.000

 

-   Kotak lonceng dan kotak semacam itu dan bagiannya

9112.10.000

9112.90.000

 

-   Tali arloji, pengikat arloji dan gelang arloji, dan bagiannya

9113.10.000

9113.20.100

9113.20.900

9113.90.400

9113.90.600

e.4.

Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya

 

 

-   Barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak, dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dikerajang dengan logam mulia.

7114.11.000

7114.19.100

7114.19.900

7114.20.000

 

-   Barang lain dari logam mulia atau dari logam yang dikerajang dengan logam mulia, selain katalis dalam bentuk kasa kawat atau kasa dari platina untuk keperluan laboratorium.

7115.10.900

7115.90.900

 

f.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam lampiran III, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum adalah :

 

 

Perahu motor, termasuk perahu motor tempel

8903.92.000

ex 8903.99.000

g.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak adalah :

 

 

 

-   Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung

ex 8801.10.000

 

-   Lain-lain

ex 8801.90.000

h.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara adalah :

 

 

Peluru untuk senjata

9306.10.900

9306.21.900

9306.29.900

9306.30.910

9306.30.990

9306.90.900

i.

Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja, dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak adalah :

 

 

Barang untuk taman hiburan, meja dan keperluan permaianan dalam ruangan, termasuk meja putar, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan peralatan otomatis untuk bowling.

 

 

-   Permainan video dari jenis yang digunakan dengan peswat penerima televisi

9504.10.000

 

-   Peralatan dan perlengkapan untuk bilyard

9504.30.000

 

-   Permainan lain, dioperasikan dengan koin atau cakram, selain peralatan bowling

9504.20.000

 

-   Lain-lain, selain kartu permainan :

 

 

--    Satu set mah-yong

9504.90.100

 

--    Lain-lain

9504.90.900

j.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam lampiran I, II, III adalah :

 

 

Pesawat penerima untuk televisi berwarna, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, dengan ukuran lebih dari 43 inch sampai dengan 50 inch

ex 8528.12.000

k.

Kelompok jenis alas kaki adalah :

 

k.1.

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau pengerjaan semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu upiah) atau lebih perpasang.

 

 

-   Alas kaki dengan logam pelindung jari

ex 6401.10.000

 

-   Alas kaki lainnya

ex 6401.91.000

ex 6401.92.000

ex 6401.99.200

ex 6401.99.900

 

k.2.

Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang ;

 

 

-   Alas kaki olah raga

ex 6402.12.000

ex 6402.19.000

 

-   Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakitkan pada solnya dengan alat penusuk

ex 6402.20.000

 

-   Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki.

ex 6402.30.000

 

-   Alas lainnya

ex 6402.91.000

ex 6402.99.100

ex 6402.99.200

ex 6402.99.900

k.3.

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,. ( lima ratus ribu rupiah) atau lebih panjang.

 

 

-   Alas kaki olahraga

ex 6403.12.000

ex 6403.19.100

ex 6403.19.200

ex 6403.19.900

 

-   Alas kaki dengan sol luar dari kulit, dan bagian atasnya terdiri dari kulit pengikat yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol.

ex 6403.20.000

 

-   Alas kaki dibuat di atas satu alas atau landasan dari kayu, tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung dari kaki

ex 6403.30. 000

 

-   Alas kaki lainnya, beserta logam  pelindung jari kaki.

ex 6403.40.000

 

-   Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit

ex 6403.51.000

ex 6403.59.100

ex 6403.59.100

ex 6403.59.200

ex 6403.59.300

ex 6403.59.900

 

-   Alas kaki lainnya

ex 6403.91.100

ex 6403.91.900

ex 6403.99.100

ex 6403.99.200

ex 6403.99.900

k.4.

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,. (lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-   Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik

ex 6404.11.100

ex 6404.11.200

ex 6404.19.110

ex 6404.19.120

ex 6404.19.190

 

-   Alas kaki dengan sol luar dari kulit atau kulit komposisi

ex 6404.20.000

k.5

Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,.(lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-   Dengan bagian atasnya dari kulit atau kulit komposisi

ex 6405.10.000

 

-   Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil

ex 6405.20.000

 

-   Lain - lain

ex 6405.90.100

ex 6405.90.900

l.

Kelompok alat makan, alat dapur, barang  rumah tangga lainnya dan barang rias adalah:

 

 

Alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 100.000,. (seratus ribu rupiah) per unit atau satuan :

 

 

-   Terbuat dari porselin atau tanah lempung cina.

ex 6911.10.000

ex 6911.90.000

 

-   Terbuat dari keramik

ex 6912.00.000

m.

Kelompok barang - barang perabot rumah tangga dan kantor adalah :

 

m.1.

Tempat duduk, dapat atau tidak menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 15.000.000,. (lima belas juta rupiah) atau lebih per-set atau dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan :

 

 

-   Tempat duduk yang biasa digunakan pada pesawat udara

ex 9401.10.000

 

-   Tempat duduk yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor

ex 9401.20.000

 

-   Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya

ex 9401.30.000

 

-   Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan kemah, dapat diubah menjadi tempat tidur

ex 9401.40.000

 

-   Tempat duduk dari rotan, osier, bambu atau bahan yang semacam.

ex 9401.50.100

ex 9401.50.900

 

-   Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari kayu.

ex 9401.61.000

ex 9401.69.000

 

-   Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari logam.

ex 9401.71.000

ex 9401.79.000

 

-   Tempat duduk lainnya.

ex 9401.80.100

ex 9401.80.900

 

-   Bagian dari tempat duduk.

ex 9401.90.100

ex 9401.90.200

 ex 9401.90.300

ex 9401.90.900

m.2.

Perabot rumah lainnya dan bagiannya dengan nilai impor atau harga jual Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau lebih per-set atau dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan :

 

 

-   Perabot  rumah dari logam yang biasa digunakan di kantor

ex 9403.10.000

 

-   Perabot rumah lainnya dari logam

ex 9403.20.000

 

-   Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kantor :

 

 

--    meja gambar (tidak diperlengkapi)

ex 9403.30.100

 

--    perabot rumah khusus (dengan tempat sipan dan laci) untuk pekerjaan mencetak.

ex 9403.30.200

 

--    lain-lain

ex 9403.30.900

 

-   Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di dapur

ex 9403.40.000

 

-   Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kamar tidur

ex 9403.50.000

 

-   Perabot rumah dari kayu lainnya

ex 9403.60.000

 

-   Perabot rumah dari plastik

ex 9403.70.000

 

-   Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk rotan, oiser, bambu atau bahan yang semacam

ex 9403.80.100

ex 9403.80.900

 

-   Bagian :

 

 

--    untuk meja gambar dari kayu

ex 9403.90.100

 

--    untuk perabot rumah khusus (dengan tempat simpan dan laci) untuk pekerjaan cetak mencetak

ex 9403.90.200

 

--    lain-lain

ex 9403.90.900

m.3.

Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar, dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak, kecuali yang terbuat dari kapuk:

 

 

-   apik kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit.

ex 9404.10.000

 

-   asur dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit atau dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih per m2 per set:

 

 

--    ari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak

ex 9404.21.000

 

--    ari bahan lainnya

ex 9404.29.000

 

-   antong tidur dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan

ex 9404.30.000

 

-   ain-lain, dengan nilai impor atau harga jual Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan;

ex 9404.90.000

m.4.

Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya; isyarat iluminasi; papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.500.000,- atau lebih per unit atau satuan:

 

 

-   Lampu gantung bercabang banyak dan kelengkapan penerangan listrik untuk langit-langit atau tembok tidak termasuk yang biasa digunakan untuk penerangan pada ruang terbuka, untuk umum atau jalan.

ex 9405.10.200

ex 9405.10.900

 

-   Lampu listrik untuk meja, tempat tidur, atau yang biasa ditegakkan di lantai.

ex 9405.20.200

ex 9405.20.900

 

-   Lampu listrik dan kelengkapan penerangan lainnya, selain yang digunakan untuk rambu-rambu lampu tidak bersenter untuk lapangan terbang, lentera lokomotif dan alat yang bergerak di atas rel, lentera kapal, lampu untuk pesawat terbang, lampu untuk kereta api, lampu mercu suar, lampu penunjuk arah jalan, dan setelan lampu dari jenis yang biasa digunakan untuk pohon natal.

ex 9405.40.100

ex 9405.40.200

ex 9405.40.300

ex 9405.40.400

ex 9405.40.500

ex 9405.40.690

ex 9405.40.900

 

-   Lampu yang tidak menggunakan listrik dan perlengkapan penerangannya, selain lampu dari ogam tidak mulia yang digunakan untuk lampu pekerja tambang, lampu tukang gali batu, lampu gas dibawah tekanan (lampu pompa), lampu tempel minyak tanah, dan lampu badai minyak tanah

ex 9405.50.100

ex 9405.50.200

ex 9405.50.300

ex 9405.50.400

ex 9405.50.590

ex 9405.50.690

ex 9405.50.900

 

-   Isyarat iluminasi, papan nama iluminasi, dan yang semacam itu

ex 9405.60.300

ex 9405.60.400

ex 9405.60.900

 

-   Bagian

ex 9405.91.100

ex 9405.91.900

ex 9405.92.100

ex 9405.92.900

ex 9405.99.100

ex 9405.99.200

ex 9405.99.300

ex 9405.99.400

ex 9405.99.910

ex 9405.99.990

n.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik adalah:

 

 

 

Barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan :

 

n.1.

Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan  perlangkapan sanitasi semacamnya.

ex 6910.10.000

ex 6910.90.000

 

n.2.

Patung dan barang keramik pajangan lainnya.

ex 6910.10.100

ex 6913.10.900

ex 6913.90.000

 

n.3.

Barang-barang keramik lainnya

ex 6914.10.100

ex 6914.90.000

o.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan adalah :

 

 

-   Ubin, kubus dan barang semacam itu dengan nilai impor atau harga jual Rp 100.000,-  (seratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi :

 

 

--    Ubin dan barang semacam dari batu pualam

ex 6802.10.100

 

--    Kubus Mosaik

ex 6802.10.200

 

--    Lain-lain

ex 6802.10.900

 

-   Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat daripadanya, dipotong, dipotong atau digergaji secara sederhaa denan permukaan datar atau tetap :

 

 

--    Batu pualam, travertine dan alabaster

6802.21.000

 

--    Batu calcareous lainnya

6802.22.000

 

--    Granit lembaran tebal yang telah dipoles

6802.23.100

 

--    Granit lainnya

6802.23.900

 

-   Batu lainnya:

6802.29.000

 

--    Batu lainnya

 

 

--    Batu pualam, travertine dan alabaster

6802.91.000

 

--    Batu calcareous lainnya

6802.92.000

 

--    Granit

6802.93.000

 

--    Batu lainnya

6802.99.000

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen,

 

 

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA,

 

ttd

 

RIZAL  RAMLI