DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PETUNJUK UMUM
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
1. |
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan
menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan
menandatanganinya. |
2. |
SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi,
orang pribadi, atau orang lain bukan Wajib Pajak sepanjang dilampiri dengan
surat kuasa khusus. |
3. |
SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila
tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-214/PJ./2001. |
4. |
Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT
Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak. |
5. |
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui
Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2001. |
6. |
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua
puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Apabila pembayaran
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan. |
7. |
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak
yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro atau bank yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima pembayaran pajak
(Bank Persepsi). |
8. |
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan
(PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-325/PJ./2001, permohonan harus diajukan
secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal
tersebut. |
9. |
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6
(enam) bulan. Permohonan harus diajukan secara tertulis disertai Surat
Pernyataan mengenai penghitungan sementara besarnya pajak terutang dalam 1
(satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak menurut
penghitungan sementara tersebut. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam
jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian
SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00
(seratus ribu rupiah). |
10. |
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak
menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2
(dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Setiap orang yang dengan sengaja tidak
menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar. |
PETUNJUK KHUSUS
Dalam rangka membantu dan memudahkan pengisian SPT
Tahunan PPh Pasal 21 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1. |
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
|
2. |
Bagi Pemotong Pajak yang membayarkan upah kepada
pegawai tidak tetap yang seluruh atau sebagian dari PPh Pasal 21 terutangnya
ditanggung Pemerintah harus melampirkan suatu daftar khusus yang memuat nama
pegawai tidak tetap, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah. Bentuk Lampiran tersebut sesuai dengan contoh terlampir dalam
buku petunjuk ini. |
|
3. |
Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan
PPh Pasal 21 (Formulir 1721) adalah setiap Pemotong Pajak PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 yang terdiri dari : |
|
|
a. |
pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan
badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha
tetap termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak
dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan,
sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; |
|
b. |
bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan
pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; |
|
c. |
dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan
Hari Tua atau Jaminan Hari Tua; |
|
d. |
perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan,
jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan
untuk dan atas nama persekutuannya; |
|
e. |
perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang
membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak
luar negeri; |
|
f. |
yayasan (termasuk yayasan di bidang
kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan),
lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang
kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi; |
|
g. |
perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan
honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan
pemagangan; |
|
h. |
penyelenggara kegiatan (termasuk badan
pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang
pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar
honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. |
|
i. |
Perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf
d, e, dan g termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau
organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai
Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000. |
3. |
Bagi pemotong pajak yang tidak wajib memasukkan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (1771) wajib menyampaikan
daftar biaya. |
|
4. |
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan
lampiran 1721 A-1 dalam bentuk media elektronik (a.l. disket atau cartridge) dalam
struktur data yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sedangkan
Induk SPT (Formulir 1721) tetap harus diisi dan ditandatangani oleh Pemotong
Pajak dan disampaikan bersama lampirannya secara langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan atau dikirim
melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
LAMPIRAN I (FORMULIR 1721-A)
DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU
TUNJANGAN HARI TUA/TABUNGAN HARI TUA (THT)/
JAMINAN HARI TUA (JHT)
Formulir ini merupakan daftar nominatif pegawai
tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dan PPh Pasal 21 yang dipotong dalam
tahun takwim yang bersangkutan.
Dalam
pengertian pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari
Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan
atau teratur.
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
A. |
DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU
THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA MELEBIHI PTKP |
|
|
NOMOR URUT Kolom (1) Kolom
ini diisi sesuai dengan nomor urut yang tercantum pada tiap lembar Formulir
1721-A1 atau Formulir 1721-A2. NAMA Kolom (2) Kolom ini diisi dengan nama pegawai tetap dan
penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar
Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2. Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau
THT/JHT lainnya yang tidak dibuatkan Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, namanya
tidak perlu dicantumkan satu per satu. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) Kolom (3) Kolom ini diisi dengan NPWP pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2. PENGHASILAN BRUTO Kolom (4) Kolom ini diisi dengan jumlah pada Angka 9 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah pada Angka 10 dari Formulir 1721-A2. PPh PASAL 21 TERUTANG Kolom (5) Kolom ini diisi dengan jumlah pada Angka 21 dari
Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah pada Angka 18 dari Formulir 1721-A2. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH Kolom (6) Kolom ini diisi dengan jumlah pada angka 22 dari
Formulir 1721-A1. JUMLAH Bagian ini diisi dengan : |
|
|
- |
Jumlah pegawai tetap dan penerima pensiun atau
THT/JHT, baik yang mempunyai NPWP maupun tidak; |
|
- |
Hasil penjumlahan penghasilan bruto pada Kolom
(4); |
|
- |
Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 terutang pada
kolom (5); |
|
- |
Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah pada Kolom (6). |
B. |
JUMLAH PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU
THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA TIDAK MELEBIHI PTKP |
|
|
Bagian ini diisi dengan : |
|
|
- |
Jumlah pegawai tetap dan penerima pensiun atau
THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP. |
|
- |
Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap dan
penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP. |
C. |
JUMLAH
A + B Bagian ini diisi dengan : |
|
|
- |
Hasil penjumlahan jumlah orang pada bagian A
dengan bagian B. Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan tersebut
ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 kolom (2); |
|
- |
Hasil penjumlahan penghasilan bruto pada bagian A
dengan bagian B. Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan tersebut
ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (3); |
|
- |
Jumlah yang sesuai dengan jumlah Kolom (5) PPh
Pasal 21 terutang pada bagian A. Selanjutnya pindahkan jumlah tersebut ke Formulir
1721 huruf A Angka 1 Kolom (4). Jumlah yang sesuai dengan jumlah Kolom (6) PPh
Pasal 21 ditanggung pemerintah pada bagian A. Selanjutnya dilakukan
penjumlahan dengan jumlah kolom (6) PPh Ditanggung Pemerintah Formulir 1721-B
kemudian pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka
4. |
LAMPIRAN I-A (FORMULIR 1721-A1)
PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI
TETAP
ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/
TABUNGAN HARI TUA (THT)/JAMINAN HARI TUA (JHT)
Formulir ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh
Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang
untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak
PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Formulir ini tidak perlu diisi oleh Bendaharawan
Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau
THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara, serta PT Asabri atas pembayaran
pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri sipil dilingkungan
TNI/POLRI.
Dalam pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan
Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara
bulanan atau teratur.
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NOMOR
URUT
Bagian ini
diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A1.
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini
diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
ALAMAT
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian
ini diisi dengan nama pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.
NPWP
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan NPWP pegawai tetap atau
penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan jika pegawai atau penerima pensiun
atau THT/JHT tersebut telah mempunyai NPWP.
ALAMAT
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian
ini diisi dengan alamat tempat tinggal pegawai tetap atau penerima pensiun atau
THT/JHT yang bersangkutan.
JABATAN
Bagian
ini diisi dengan jabatan pegawai tetap yang bersangkutan.
STATUS,
JENIS KELAMIN, DAN KARYAWAN ASING
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan
status, jenis kelamin, dan status karyawan asing pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1
Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam
negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.
JUMLAH
TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan
keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan PTKP, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap dan untuk setiap penerima pensiun atau THT/JHT.
Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan
menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada
permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang
bersangkutan.
Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang
dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali ada keterangan
tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang
menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam
tahun takwim yang bersangkutan. Dalam hal demikian, maka PTKP yang dapat
dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawati status tidak kawin, PTKP yang dapat
dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan
:
K/- |
berarti status kawin dan tidak mempunyai
tanggungan keluarga; |
TK/- |
berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai
tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh
penghasilan dalam tahun takwim ybs.; |
K/1 |
berarti status kawin dan mempunyai tanggungan
keluarga sebanyak 1 (satu) orang; |
TK/1 |
berarti status tidak kawin tetapi mempunyai
tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya. |
HB/…… |
Berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup
berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP. |
MASA
PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan
dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2003;
Januari s.d. Mei 2003; Maret s.d. Desember 2003; dan sebagainya).
A. |
RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL
21 |
|
|
PENGHASILAN BRUTO Angka 1 sampai dengan Angka 9 diisi dengan jumlah
penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh pegawai tetap atau
penerima pensiun atau THT/JHT selama masa perolehan penghasilan tersebut. Angka 1 GAJI/PENSIUN ATAU THT/JHT Bagian ini diisi dengan jumlah gaji atau pensiun
atau THT/JHT yang diterima atau diperoleh secara bulanan atau teratur oleh
pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang
bersangkutan. Angka 2 TUNJANGAN PPh Bagian
ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh pegawai tetap
atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 3 TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan,
seperti tunjangan isteri dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan
jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, dan
tunjangan lainnya dengan nama apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur,
dan sebagainya, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 4 HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA Bagian ini diisi dengan jumlah
honorarium/imbalan lain, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau
penerima pensiun/THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 5 PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara
Jamsostek untuk pegawai tetap dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 6 PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 Bagian ini diisi dengan jumlah yang sebenarnya
dikeluarkan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pemberian dalam bentuk
natura dan kenikmatan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi kerja
yang bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat
final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit). Angka 7 JUMLAH (1 S.D. 6) Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan
jumlah pada Angka 6. Angka 8 TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI, DAN
THR Bagian ini diisi dengan jumlah tantiem, bonus,
gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam
setahun yang diterima atau diperoleh pegawai tetap termasuk komisaris dan
anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima
pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 9 JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7 + 8) Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 7 dan jumlah Angka
8. |
|
|
PENGURANGAN Angka 10 BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN
PADA ANGKA 7 |
|
|
a. |
BAGI
PEGAWAI TETAP Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan
yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7,
dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan
puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan
ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
|
b. |
BAGI PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun
yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7,
dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu
rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam
sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
|
|
Angka 11 BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN
PADA ANGKA 8 Bagian ini diisi dengan jumlah biaya
jabatan/biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari tantiem, bonus,
gratifikasi, jasa produksi, THR (jumlah pada Angka 8), sepanjang jumlah yang
diisikan pada Angka 10 belum mencapai jumlah batasan paling tinggi yang
diperbolehkan, yaitu Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam
ribu rupiah) setahun untuk pegawai tetap atau Rp 432.000,00 (empat ratus tiga
puluh dua ribu rupiah) setahun untuk penerima pensiun atau THT/JHT. Perlu
diperhatikan bahwa hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah
pada Angka 11 ini tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi tersebut. Beberapa contoh penghitungan biaya jabatan untuk
pegawai tetap adalah sebagai berikut : |
|
|
Contoh 1 : |
|
|
Misalnya
masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2003 (12 bulan). Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah Rp 30.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 20.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 1.296.000,00. Jumlah pada Angka 10 tersebut diperoleh dari 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00, namun yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 1.296.000,00 yaitu jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan. Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi NIHIL
karena jumlah yang diisikan pada Angka 10 telah mencapai jumlah batasan
paling tinggi yang diperbolehkan. |
|
|
Contoh
2: Misalnya
masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2003 (12 bulan). Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah Rp 20.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 1.000.000,00 yaitu 5% x Rp 20.000.000,00. Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi Rp 296.000,00, yaitu meskipun 5% x Rp 10.000.000,00 adalah sebesar Rp 500.000,00, namun yang diisikan pada Angka 11 hanya sebesar Rp 296.000,00, karena jumlah pada Angka 10 (Rp 1.000.000,00) ditambah dengan jumlah pada Angka 11 tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan yaitu Rp 1.296.000,00. Cara penghitungan pada kedua contoh tersebut di atas, berlaku pula bagi penerima pensiun atau THT/JHT. |
|
|
Angka 12 IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun yang
terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai tetap kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran
THT/JHT kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Angka 13 JUMLAH PENGURANGAN (10 + 11 + 12) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pada Angka 10, Angka 11, dan jumlah pada Angka 12. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Angka 14 JUMLAH PENGHASILAN NETO (9 - 13) Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 13. Angka 15 PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang
baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat
atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah
kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun
bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah
sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh
kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan
sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari
pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun.
Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban
untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh
Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru. |
|||||||||||||||
|
|
Angka 16 JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN) Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : |
|||||||||||||||
|
|
1. |
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu)
tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian ini diisi sesuai dengan
jumlah pada angka 14. |
||||||||||||||
|
|
2. |
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi masa
kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka : |
||||||||||||||
|
|
|
a. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir
masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya
dari pemberi kerja yang sama, oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan
hasil perhitungan sebagai berikut : Jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada
Angka 10 dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan
jumlah pada Angka 8 setelah dikurangi dengan jumlah pada Angka 11. Contoh
: Misalnya
masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Mei 2003 (5 bulan). Apabila diketahui bahwa : |
|||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah pada Angka 7 adalah Rp 30.000.000,00 |
||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah iuran pensiun pada Angka 12 adalah Rp
100.000,00 |
||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah gratifikasi pada Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00,
maka: |
||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp
540.000,00 (meskipun 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00, namun jumlah
paling tinggi yang diperbolehkan adalah 5 x Rp 108.000,00 = Rp 540.000,00), |
||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah biaya jabatan pada Angka 11 adalah Nihil,
karena jumlah pada Angka 10 telah mencapai jumlah paling tinggi yang
diperbolehkan. |
||||||||||||
|
|
|
|
Untuk
mengisi angka 16 dihitung sebagai berikut: (Jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah
pada Angka 10 dikurangi dengan jumlah pada Angka 12) yang disetahunkan adalah
Rp. 70.464.000,00, yaitu 12/5 x (Rp 30.000.000,00 - Rp 540.000,00 - Rp.
100.000,00). Jumlah
pada Angka 8 dikurangi jumlah pada Angka 11 adalah Rp 10.000.000,00, yaitu Rp
10.000.000,00 dikurangi Nihil. Dengan demikian jumlah yang diisikan pada Angka
16 ini adalah Rp 80.464.000,00, yaitu Rp. 70.464.000,00 + Rp. 10.000.000,00. |
|||||||||||||
|
|
|
b. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir
masa perolehan penghasilan : |
|||||||||||||
|
|
|
|
1. |
Berhenti menjadi pegawai, namun tidak
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau |
||||||||||||
|
|
|
|
2. |
Berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau
pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia, |
||||||||||||
|
|
|
|
maka Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang lama
diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14. |
|||||||||||||
|
|
|
c. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan : |
|||||||||||||
|
|
|
|
1. |
Pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti
menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau |
||||||||||||
|
|
|
|
2. |
Berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia,
atau |
||||||||||||
|
|
|
|
3. |
Pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru
berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan, |
||||||||||||
|
|
|
|
maka Angka
16 ini diisi dengan jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10
dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah
pada Angka 8 setelah dikurangi dengan jumlah pada Angka 11. Contoh butir 1, 2 dan 3 adalah sesuai perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a diatas. |
|||||||||||||
|
|
|
d. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah
pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang pada tanggal 1 Januari
tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia,
pada Angka 16 ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14. |
|||||||||||||
|
|
|
e. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah
pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama
atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau baru pensiun,
pada Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang baru diisi dengan hasil
penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka 15. |
|||||||||||||
|
|
|
|
Angka 17 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) |
|||||||||||||
|
|
|
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang
besarnya dihitung dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
|
|
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah,
penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan
ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP. |
||||||||||||||
|
|
Angka 18 PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/ DISETAHUNKAN (16 - 17) Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah
pada Angka 17. Angka 19 PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SETAHUN/DISETAHUNKAN Bagian
ini diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena
pajak pada Angka 18. Angka 20 PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang
baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat
atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah
kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun
bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah
sesuai dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh
kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan
sebelumnya atau oleh pemberi kerja sebelumnya, atau oleh pemberi kerja
sebelum pegawai tersebut pensiun. |
|||||||||||||||
|
|
Angka 21 PPh PASAL 21 TERUTANG Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : |
|||||||||||||||
|
|
1. |
Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan
PPh Pasal 21 pada Angka 16 adalah jumlah yang tidak disetahunkan (lihat butir
1, butir 2 huruf b dan d petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi
dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 19. |
||||||||||||||
|
|
2. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan
dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama
atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau pegawai baru
pensiun (lihat butir 2 huruf e petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini
diisi dengan jumlah hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah
pada Angka 20. |
||||||||||||||
|
|
3. |
Dalam hal jumlah penghasilan neto untuk
penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 merupakan hasil penghitungan yang
disetahunkan (lihat butir 2 huruf a dan c petunjuk pengisian Angka 16), maka
bagian ini diisi dengan jumlah pajak yang sebanding, sesuai dengan banyaknya
masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah total pajak sebagai hasil
penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18. |
||||||||||||||
|
|
|
Contoh : |
||||||||||||||
|
|
|
Masa perolehan penghasilan misalnya 6 bulan,
yakni Januari s.d. Juni 2003 dan Penghasilan Kena Pajak pada Angka 18 adalah
Rp 50.000.000,00. Hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas
penghasilan kena pajak pada Angka 18 adalah sebesar Rp 3.750.000,00, sebagai
hasil dari penghitungan sebagai berikut : |
||||||||||||||
|
|
|
5% x Rp 25.000.000,00 |
= |
Rp 1.250.000,00 |
||||||||||||
|
|
|
10% x Rp 25.000.000,00 |
= |
Rp 2.500.000,00 |
||||||||||||
|
|
|
|
|
Rp 3.750.000,00 |
||||||||||||
|
|
|
Dengan demikian Angka 21 ini diisi dengan jumlah
Rp 1.875.000,00, yaitu 6/12 x Rp 3.750.000,00. |
||||||||||||||
|
|
|
Angka 22 PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang
ditanggung pemerintah pada tahun takwin yang bersangkutan. Dalam hal hasil
penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lebih besar dari PPh
Pasal 21 terutang (angka 21) maka maksimum jumlah yang diisikan pada angka 22
adalah sebesar jumlah pada angka 21. Angka 23 PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21 - 22) Bagian
itu diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 21 dikurangi dengan
jumlah pada Angka 22. Angka 24 PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 (dalam hal pegawai Wajib Pajak luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri), yang telah dipotong dan dilunasi oleh Pemotong Pajak untuk tahun takwim yang bersangkutan dan kompensasi kelebihan tahun takwim sebelumnya. |
||||||||||||||
|
|
|
Angka 25 JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan
sebagai berikut : |
||||||||||||||
|
|
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
23 lebih besar dari jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 23 dengan jumlah pada Angka 24 dan isikan
tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24); atau |
|||||||||||||
|
|
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 24 lebih besar dari
jumlah pada Angka 23, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 24 dengan jumlah pada Angka 23 dan isikan tanda X dalam
kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (24 - 23); atau |
|||||||||||||
|
|
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 23 sama besarnya
dengan jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi NIHIL. |
|||||||||||||
|
|
|
Angka 26 Bagian ini diisi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan sebagai berikut : |
||||||||||||||
|
|
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
25 menunjukkan jumlah yang kurang dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah
kekurangan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang dipotong dari
gaji bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang
bersangkutan dalam kotak a. DIPOTONG DARI PEMBAYARAN GAJI BULAN
......................... TAHUN ................, atau |
|||||||||||||
|
|
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan
jumlah yang lebih dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kelebihan PPh
Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang
bersangkutan dalam kotak b. DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21 BULAN
.................. TAHUN ................ |
|||||||||||||
B. |
Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang
sesuai serta tanda tangan pimpinan sebagaimana dimaksud Formulir 1721 (atau
yang ditunjuknya) atau kuasanya, nama lengkap, dan NPWP yang membubuhkan
tanda tangannya, cap perusahaan, serta tempat, tanggal, bulan, dan tahun
diisinya Formulir 1721-A1 ini, pada tempat yang sudah tersedia. |
LAMPIRAN I B (FORMULIR 1721-A2)
PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUNANNYA
Formulir ini digunakan oleh Bendaharawan
Pemerintah dan badan lain (PT Taspen dan PT Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh
Pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun,
untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
tahun takwim yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang jumlah penghasilan netonya
melebihi PTKP.
Dalam
pengertian pensiunan termasuk mereka yang berhak menerima uang pensiun.
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NOMOR
URUT
Bagian ini
diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A2.
NAMA
INSTANSI/BADAN LAIN
Bagian
ini diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendaharawan Pemotong Pajak PPh
Pasal 21.
Contoh : |
- |
Direktorat Jenderal Pajak |
|
- |
DPRD Propinsi Jawa Tengah |
|
- |
PT Taspen |
|
- |
PT Asabri |
NPWP
BENDAHARAWAN
Bagian
ini diisi dengan NPWP Bendaharawan selaku Pemotong Pajak sesuai dengan NPWP
yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA
BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan nama Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan nama Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
Contoh : |
- |
Bendaharawan Proyek
Pengembangan Hutan Rakyat dan Persuteraan Alam Pusat |
|
- |
Departemen Kehutanan dan Perkebunan |
|
- |
Bendaharawan Gaji Departemen Keuangan. |
ALAMAT
BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan alamat Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan alamat Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA
PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan nama Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan.
NIP/NRP
Bagian ini diisi dengan NIP/NRP atau nomor pokok
kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan
Pensiunannya yang bersangkutan.
NPWP
PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan NPWP Pegawai Negeri Sipil,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya apabila yang bersangkutan
mempunyai NPWP.
ALAMAT PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
PANGKAT/GOLONGAN
Bagian ini diisi dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
JABATAN
Bagian ini diisi dengan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.
STATUS DAN JENIS KELAMIN
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan
status dan jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, dan Pensiunannya. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada
tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.
JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah
tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP), paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Pegawai Negeri Sipil,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan
menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.
Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang
dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali apabila ada
keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, serendah-rendahnya
kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka PTKP yang dapat
dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP karena kawin dan
PTKP untuk
keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawati dengan status tidak kawin, PTKP
yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga PTKP untuk keluarga
yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan
:
K/- |
berarti status kawin dan tidak mempunyai
tanggungan keluarga; |
TK/- |
berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai
tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau
memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs.; |
K/1 |
berarti status kawin dan mempunyai tanggungan
keluarga sebanyak 1 (satu) orang; |
TK/1 |
berarti status tidak kawin tetapi mempunyai
tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya. |
HB/…… |
Berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup
berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP. |
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2003; Januari s.d. Mei 2003; Maret s.d. Desember 2003; dan sebagainya).
A. |
RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL
21 PENGHASILAN BRUTO |
|||||||||||
|
Angka 1 sampai dengan Angka 10 diisi dengan jumlah
penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh Pegawai Negeri Sipil,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya selama masa perolehan
penghasilan. |
|||||||||||
|
Angka 1 GAJI POKOK/PENSIUN Bagian ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima/diperoleh
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara atau pokok pensiun
dari Pensiunan yang bersangkutan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 2 TUNJANGAN ISTERI Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan isteri yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 3 TUNJANGAN ANAK Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan anak
yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil,Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 4 JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA (1 + 2 + 3) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pada Angka 1 s.d. jumlah pada Angka 3. Angka 5 TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan
perbaikan penghasilan yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang
bersangkutan. Angka 6 TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan
struktural/fungsional yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang
bersangkutan. Angka 7 TUNJANGAN BERAS Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan beras
yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil,Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 8 TUNJANGAN KHUSUS Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan khusus
yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 9 TUNJANGAN LAIN-LAIN Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan
lain-lain yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 10 JUMLAH (4 s.d. 9) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pada Angka 4 s.d. jumlah pada Angka 9. |
|||||||||||
|
PENGURANGAN Angka 11 BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN |
|||||||||||
|
a. |
BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan
yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka
10), dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00 (seratus
delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
||||||||||
|
b. |
BAGI
PENSIUNAN Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun
yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada
Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh
dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu
rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
||||||||||
|
Angka 12 IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun
atau iuran THT yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan
Pejabat Negara dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 13 JUMLAH PENGURANGAN (11 + 12) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pada Angka 11 dengan jumlah pada Angka 12. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Angka 14 JUMLAH PENGHASILAN NETO (10 - 13) Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 13. |
|||||||||||
|
Angka 15 JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN) Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : |
|||||||||||
|
1. |
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1
(satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi dengan
jumlah yang sama dengan jumlah pada Angka 14. |
||||||||||
|
2. |
Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari
satu tahun takwim (hanya untuk masa perolehan beberapa bulan saja), maka
bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 yang
disetahunkan. |
||||||||||
|
|
Contoh
: |
||||||||||
|
|
- |
Masa perolehan
penghasilan adalah Januari s.d. Agustus 2002 (8 bulan). |
|||||||||
|
|
- |
Jumlah
penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 8.000.000,00. |
|||||||||
|
|
- |
Bagian
ini diisi dengan Rp 12.000.000,00, yaitu 12/8 x Rp 8.000.000,00. |
|||||||||
|
3. |
Apabila Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
dan Pejabat Negara seperti pada butir 2 di atas pindah tugas ke instansi
lainnya, maka pengisian bagian ini oleh Bendaharawan instansi yang baru
adalah dengan menjumlahkan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat
oleh Bendaharawan tersebut dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang
dibuat oleh Bendaharawan Instansi yang lama. Untuk keperluan ini, maka
Pegawai atau Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 (dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama)
kepada Bendaharawan instansi yang baru. Contoh : Misalnya masa perolehan penghasilan di instansi
yang baru adalah September s.d. Desember 2003 (4 bulan) dan jumlah
penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 4.000.000,00. Dengan demikian bagian ini diisi dengan Rp
12.000.000,00 yaitu hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 14 Formulir
1721-A2 ini (Rp. 4.000.000,00) dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2
yang dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama (Rp. 8.000.000,00). |
||||||||||
|
Angka 16 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang
besarnya sebagai berikut :
|
|
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah,
penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan
ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 17 PENGHASILAN KENA PAJAK (15 - 16) Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah
pada Angka 15 dengan jumlah pada Angka 16. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 18 PPh PASAL 21 TERUTANG Bagian ini diisi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Apabila masa perolehan penghasilan adalah 1
(satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka Angka 18 diisi dari
hasil penghitungan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 17. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dipindahtugaskan, maka pengisian Angka 18 oleh
: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Bendaharawan instansi yang lama, adalah sesuai
dengan contoh sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Bendaharawan instansi yang baru, adalah sesuai
dengan contoh sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp
239.750,00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI, atau Pejabat Negara sebagai pegawai baru, maka pengisian Angka 18
oleh Bendaharawan instansi yang bersangkutan adalah sesuai dengan contoh
sebagai berikut : Pegawai Negeri Sipil (TK/-) mulai bekerja bulan Juni
2003 dengan gaji Rp 1.000.000,00 sebulan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp
179.750,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dalam tahun berjalan memasuki masa pensiun,
maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan Instansi yang lama, adalah sesuai
dengan contoh sebagai berikut : Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau
Pejabat Negara (K/-) pensiun sejak 1 Juli 2003. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp
61.500,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 19 PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang
telah dipotong untuk tahun takwim yang bersangkutan oleh bendaharawan yang
bersangkutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 20 JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG Bagian ini diisi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Dalam hal jumlah pada Angka
18 lebih besar dari jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 18 dengan jumlah pada Angka 19 dan isikan
tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (18 - 19). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Dalam hal jumlah pada Angka 19 lebih besar dari
jumlah pada Angka 18, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 18 dan isikan tanda X dalam
kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (19 - 18). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal jumlah pada Angka 18 sama dengan
jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi NIHIL. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Bagian
ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang sesuai hanya apabila masa perolehan
penghasilan kurang dari 1 tahun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib menandatangani
dan membubuhkan nama lengkap, NIP/NRP atau Nomor Pokok Kepegawaian yang
bersangkutan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A2. |
LAMPIRAN II (FORMULIR 1721-B)
DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP/PENERIMA HONORARIUM DAN
PENGHASILAN LAINNYA/PENERIMA PENGHASILAN YANG
DIKENAKAN PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL/PEGAWAI
DENGAN
STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Formulir
ini merupakan daftar yang memuat :
1. |
Golongan dan jumlah pegawai
harian lepas, pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima
honorarium/imbalan lain (termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta
program pensiun yang melakukan penarikan iuran dana pensiun, penerima
penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan pegawai
dengan status Wajib Pajak luar negeri; |
2. |
Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21 atau PPh
Pasal 26 yang terutang untuk setiap golongan penerima penghasilan tersebut
pada butir 1, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk golongan penerima
penghasilan angka 1 dan 2 kolom (2). |
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
RINCIAN
GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN, JUMLAH PENGHASILAN, DAN PPh PASAL 21/PASAL 26
TERUTANG.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup
jelas
GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN
Kolom (2)
Untuk setiap nomor diisikan jumlah banyaknya orang
penerima penghasilan dari masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah banyaknya
orang penerima penghasilan pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A
Angka 2 Kolom (2).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto
yang dibayarkan atau terutang dalam tahun takwim yang bersangkutan oleh
Pemotong Pajak kepada masing-masing golongan penerima penghasilan pada Kolom
(2). Selanjutnya jumlah penghasilan bruto pada Angka 12 Kolom (3) dipindahkan
ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (3).
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26,
termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan
perincian sebagai berikut:
PPh PASAL 21 TIDAK BERSIFAT FINAL
1. |
Kolom ini diisi dengan gabungan penghasilan dari
seluruh penerima penghasilan pada Angka 1 Kolom (2) yang terdiri dari : |
|
|
a. |
penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas
jumlah yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak
penghasilan (sehari), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan; |
|
b. |
penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas
jumlah yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak
penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan; |
|
c. |
penghasilan
yang dibayar secara bulanan. Untuk b dan c penghitungannya memperhatikan PTKP
penerima penghasilan yang bersangkutan. |
2. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 2,
kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang
melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan. |
|
3. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka
3, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
4. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 4,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
5. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka
5, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan
yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang
bersangkutan (besarnya PTKP sebanding dengan jumlah masa perolehan
penghasilan). |
|
6. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka
6, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
7. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 7,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
8. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 8
(tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi dengan jumlah
sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto). |
|
|
PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL |
|
9. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka
9, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
10. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka
10, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
|
PPh PASAL 26 |
|
11. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka
11, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada Kolom (3). |
PPh PASAL 21 ATAU PPh PASAL 26 TERUTANG
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal 21
atau PPh Pasal 26 yang terutang dari setiap golongan penerima penghasilan pada
Kolom (2) dengan menerapkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 1
dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas
penghasilan pada Kolom (3). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan
pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dari
masing-masing penerima penghasilan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang maka maksimum PPh
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dapat diisikan dari masing-masing penerima
penghasilan adalah sebesar PPh Pasal 21 terutang.
Untuk golongan penerima penghasilan pada angka 1
dan 2 kolom ini harus dibuatkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai
tidak tetap atau penerima upah, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah.
JUMLAH
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
setiap jumlah pada Kolom (2), Kolom (3), Kolom (4), Kolom (5) dan Kolom (6).
Jumlah pada Kolom (2) adalah jumlah golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d.
Angka 11, kecuali Angka 9 huruf b.
LAMPIRAN III (FORMULIR 1721-C)
DAFTAR PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN KEPADA
PENGURUS,
DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS, DAN
TENAGA AHLI
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NPWP
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
BAGIAN A
PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS
NOMOR
Kolom (1)
Cukup
jelas
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
NPWP
Kolom (3)
Kolom
ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan
pengawas.
JABATAN
Kolom (4)
Kolom ini
diisi dengan jabatan dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, atau dewan
pengawas.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto
yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing pengurus, dewan komisaris,
dan dewan pengawas.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
BAGIAN B
TENAGA AHLI
NOMOR
Kolom (1)
Cukup
jelas
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom
ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing tenaga ahli
pemberi jasa profesi.
NPWP
Kolom (3)
Kolom
ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
JENIS KEAHLIAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jenis keahlian dari
masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi (pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto
yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa
profesi.
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan
PPh Pasal 21, yaitu sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan
bruto). Kecuali untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri diisi penghasilan sebesar penghasilan bruto.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/Pasal
26 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada
masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
INDUK SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini
diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu
NPWP.
ALAMAT
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
KELURAHAN/KECAMATAN
Bagian
ini diisi dengan nama kelurahan/kecamatan yang tercantum pada Kartu NPWP.
KOTA/KODE
POS
Bagian ini diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.
No.
TELEPON/FAKSIMILI
Cukup
Jelas
JENIS
USAHA
Bagian
ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan Wajib Pajak secara lengkap,
misalnya:
- |
Dagang |
: |
Perdagangan besar pakaian jadi, perdagangan
eceran kertas. |
- |
Industri |
: |
Industri makanan ternak, industri tekstil. |
- |
Jasa |
: |
Jasa persewaan bangunan, jasa pemborong
bangunan. |
- |
Lain-lain |
: |
Pertanian/perkebunan kelapa sawit, pertambangan
batubara. |
KLASIFIKASI
LAPANGAN USAHA
Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003
NAMA
PIMPINAN
Bagian ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21, misalnya pimpinan perusahaan, cabang, unit, proyek dan instansi.
A. |
PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PPh
PASAL 26 DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN. |
|
|
Angka 1 Kolom (1) Cukup
Jelas Kolom (2) Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tetap
termasuk Komisaris, Anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai
tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang tercantum pada Formulir 1721-A
bagian C (jumlah A + B). Kolom (3) Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (4). Kolom (4) Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5). Angka 2 Kolom (1) Cukup
jelas Kolom (2) Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tidak tetap, penerima honorarium dan imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (2). Kolom (3) Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (3). Kolom (4) Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (5). Angka 3 JUMLAH (1 + 2) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pegawai pada Kolom (2), penghasilan bruto pada Kolom (3) dan PPh Pasal
21 serta PPh Pasal 26 yang terutang pada Kolom (4). Angka 4 PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berasal dari penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada Formulir 1721-B angka 12 Kolom (6). Angka 5 PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 HARUS DISETOR Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 3 kolom (4) dengan
jumlah pada angka 4. Angka 6 PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG TELAH
DISETOR Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan PPh
Pasal 26 yang telah disetor untuk tahun takwim yang bersangkutan. Jumlah
tersebut termasuk kompensasi dari kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tahun
sebelumnya yang diperhitungkan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 tahun takwim
yang bersangkutan. Angka 7 STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 (HANYA POKOK
PAJAK) Bagian ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun takwim yang bersangkutan, yaitu hanya pokok pajak. Angka 8 JUMLAH (6 + 7) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 6 dengan jumlah pada Angka 7. |
|
|
Angka 9 PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG
DISETOR/YANG LEBIH DISETOR Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : |
|
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 5 lebih besar dari
jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan tanda X dalam kotak
a. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 - ANGKA 8);
atau |
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 8 lebih besar dari
jumlah pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan tanda X dalam kotak
b. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 - ANGKA 5);
atau |
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 5 sama besarnya
dengan jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL. |
B. |
KELEBIHAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 UNTUK MASA BERIKUTNYA Apabila ternyata jumlah pada Angka 9 menunjukkan
lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan
penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan
kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut diperhitungkan dengan
penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya. |
|
C. |
LAMPIRAN Selain
Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar
dilampirkan pula : |
|
|
1. |
Surat
Setoran Pajak lembar ke-3 sebagai bukti pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang
masih harus disetor pada Angka 9a; |
|
2. |
Daftar
Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh
terlampir; |
|
3. |
Surat
kuasa khusus jika SPT Tahunan ini diisi dan ditandatangani bukan oleh Pemotong
Pajak sendiri; |
|
4. |
Pemberitahuan pembetulan nama dan atau alamat
dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak sesuai dengan yang diisi
oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP; |
|
5. |
Daftar Biaya untuk wajib pajak yang tidak wajib
memasukkan SPT Tahunan PPh Badan; |
|
6. |
Laporan Keuangan Tahunan bagi kerjasama operasi
(Joint Operation); |
|
7. |
Fotokopi IKTA Karyawan Asing |
|
8. |
Lampiran lain-lain yang dianggap perlu. |
|
CATATAN : |
|
|
- |
Berilah tanda X dalam kotak yang telah
disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan. |
|
- |
Di sebelah kanan atas dari masing-masing
lampiran agar ditulis "LAMPIRAN ........" (sesuai dengan nomor
lampiran yang bersangkutan). |
D. |
PERNYATAAN Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan
akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini. Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak
benar dan atau tidak lengkap, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu,
pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum namanya dalam "NAMA
PIMPINAN") atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama
lengkap, NPWP yang bersangkutan serta dan membubuhkan cap perusahaan dan
mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada
tempat yang sudah tersedia. Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai. Contoh lampiran butir 2 (formulir ini dapat
disesuaikan dengan jumlah pegawai) |
DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP YANG PPh-NYA DITANGGUNG
PEMERINTAH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. |
DAFTAR PEGAWAI HARIAN LEPAS DENGAN UPAH HARIAN,
MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA YANG JUMLAH HONORARIUM
DAN IMBALAN LAINNYA TERSEBUT DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPAKAI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO. URUT |
NAMA |
PENGHASILAN BRUTO (RUPIAH) |
K/... Atau TK/... |
PPh Pasal 21 TERUTANG (RUPIAH) |
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (RUPIAH) |
PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (RUPIAH) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
JUMLAH = .... ORANG |
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMAGANG, DAN CALON
PEGAWAI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
JUMLAH = .... ORANG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
..................., ......................... (Tempat)
(Tanggal) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||