1   2   3   4   5

 

Lampiran 3

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

 

1.

Prosedur penerbitan LP2 pada dasarnya terbagi dalam empat kelompok yaitu :

 

a.

Penerbitan LP2 atas Pemeriksaan Pajak yang dilakukan berdasarkan usulan dari UP3;

 

b.

Penerbitan LP2 atas Pemeriksaan Pajak yang dilakukan berdasarkan Instruksi dari Kepala Kanwil, Direktur P4 atau Direktur Jenderal Pajak;

 

c.

Penerbitan LP2 atas Pemeriksaan Pajak yang dilakukan berdasarkan Daftar Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi;

 

d.

Penerbitan LP2 berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan WP Lokasi oleh UP3 Domisili.

 

2.

Jenis Pemeriksaan Pajak yang dilakukan berdasarkan usulan dari UP3 adalah :

 

a.

Pemeriksaan Rutin

 

b.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

 

c.

Pemeriksaan Khusus

 

d.

Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

3.

Jenis Pemeriksaan Pajak yang dilakukan berdasarkan instruksi Kepala Kanwil adalah :

 

a.

Pemeriksaan Rutin

 

b.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

 

c.

Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

4.

Jenis Pemeriksaan Pajak yang dilakukan berdasarkan instruksi dari Direktur P4 atau Direktur Jenderal Pajak adalah :

 

a.

Pemeriksaan Rutin

 

b.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

 

c.

Pemeriksaan Khusus

 

d.

Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

e.

Pemeriksaan Kriteria Seleksi

 

5.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 Pemeriksaan Rutin berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran 3.1.

 

6.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran 3.2.

 

7.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 Pemeriksaan Khusus berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran 3.3.

 

8.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran 3.4.

 

9.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat dilihat pada Lampiran 3.5.

 

10.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 Pemeriksaan Kriteria Seleksi dapat dilihat pada Lampiran 3.6.

 

11.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 atas Pemeriksaan Yang Dilakukan Berdasarkan Instruksi Kepala Kanwil dapat dilihat pada Lampiran 3.7.

 

12.

Prosedur dan tatacara Penerbitan LP2 Pemeriksaan Yang Dilakukan Berdasarkan Instruksi Direktur P4/Direktur Jenderal Pajak  dapat dilihat pada Lampiran 3.8.

 

 


 

Lampiran 3.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

PEMERIKSAAN RUTIN BERDASARKAN USULAN UP3

 

A.

Unit organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3)

 

b.

Kantor Wilayah

 

c.

Direktorat P4

 

A.

Urutan Kegiatan :

 

1.

Pejabat/Petugas KPP menyiapkan Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin yang akan diperiksa dan surat pengantarnya dengan ditandatangani oleh Kepala KPP.

 

2.

Pejabat/Petugas KPP melakukan input data yang ada dalam Daftar Nominatif yang telah ditandatangani Kepala KPP tersebut ke dalam Software  Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP). Data yang diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode pemeriksaannya.

 

3.

Setelah diinput ke dalam software SIMPP, Daftar Nominatif WP Rutin dikirimkan ke Kanwil atasannya.

 

4.

Pejabat/Petugas Kanwil menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin yang dikirim oleh Kepala KPP.

 

5.

Pejabat/Petugas Kanwil melakukan pengecekan, verifikasi, dan validasi terhadap data yang tercantum dalam Daftar Nominatif serta membandingkannya dengan data yang terdapat dalam software SIMPP (yang telah diinput Petugas KPP).

 

6.

Pejabat/Petugas Kanwil menerbitkan Surat Persetujuan melakukan Pemeriksaan Rutin dan membuat Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil.

 

7.

Surat persetujuan tersebut oleh pejabat/petugas kanwil yang berwenang dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan baik melalui software SIMPP maupun hardcopy-nya. Persetujuan tersebut secara bersamaan muncul dalam software SIMPP yang ada di UP3 dan di Direktorat P4 pada saat dilakukan login

 

8.

Berdasarkan Persetujuan Kanwil dan Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin yang dikirim melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas pada masing-masing UP3 sudah dapat melakukan pencetakan LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan. Hardcopy Surat Persetujuan dan Alokasi Daftar Nominatif di arsip oleh pejabat/petugas pada UP3.

 

9.

Berdasarkan LP2 yang telah dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).

 

10.

Pejabat/Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

11.

Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan.

 

12.

Pejabat/Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan.

 

13.

Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

14.

Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

15.

Petugas Kantor Pusat (Direktorat P4) menerima dan melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Pemeriksaan Rutin dari Kanwil dan Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak melalui software SIMPP.

 

16.

Dalam hal tertentu (berdasarkan hasil monitoring melalui software SIMPP) dimana terdapat permasalahan dalam pemberian persetujuan penerbitan LP2 Pemeriksaan Rutin oleh Kanwil, Direktorat P4 dapat meninjau kembali persetujuan yang telah diberikan oleh Kanwil dan meninjau kembali penerbitan LP2.

 

17.

Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP.

 

18.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Rutin dapat dilihat pada Lampiran 3.1.1

 

 


 

Lampiran 3.1.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN RUTIN

BERDASARKAN USULAN UP3