Lampiran 3.2 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
PEMERIKSAAN
UNTUK TUJUAN LAIN BERDASARKAN USULAN UP3
A. |
Unit Organisasi Yang Terlibat
: |
|
|
a. |
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak
(UP3) |
|
b. |
Kantor Wilayah |
|
c. |
Direktorat P4 |
B. |
Urutan Kegiatan : |
|
|
1. |
Petugas/Pejabat UP3 menyiapkan
Daftar Usulan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dan surat pengantarnya yang
ditandatangani oleh Kepala UP3. |
|
2. |
Pejabat/Petugas UP3 melakukan
input data yang ada dalam Daftar Usulan yang telah ditandatangani Kepala UP3
tersebut ke dalam Software Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan
Pajak (SIMPP). Data yang diinput meliputi data wajib pajak akan diperiksa,
tahun pajak yang diperiksa dan Kode pemeriksaannya. |
|
3. |
Setelah diinput ke dalam software
SIMPP, Daftar Usulan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dikirimkan ke Kanwil
atasannya. |
|
4. |
Pejabat/Petugas Kanwil
menerima Daftar Usulan Wajib Pajak Untuk Tujuan Lain yang dikirim oleh UP3. |
|
5. |
Pejabat/Petugas Kanwil melakukan
pengecekan, verifikasi, dan validasi terhadap data yang tercantum dalam
Daftar Usulan serta membandingkannya dengan data yang terdapat dalam software
SIMPP (yang telah diinput Petugas KPP). |
|
6. |
Pejabat/Petugas Kanwil
menerbitkan Surat Penugasan melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dan
membuat Daftar Alokasi Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain yang ditandatangani oleh
Kepala Kanwil. |
|
7. |
Surat Penugasan tersebut oleh
pejabat/petugas kanwil yang berwenang dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan
baik melalui software SIMPP maupun hardcopy-nya. Penugasan
tersebut secara bersamaan muncul dalam software
SIMPP yang ada di UP3 dan di Direktorat P4 pada saat dilakukan login. |
|
8. |
Berdasarkan Penugasan Kanwil dan
Alokasi Daftar Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain yang dikirim melalui software
SIMPP, Pejabat/Petugas pada masing-masing UP3 sudah dapat melakukan
pencetakan LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan. Hardcopy Surat
Persetujuan dan Daftar Alokasi di arsip oleh pejabat/petugas pada UP3. |
|
9. |
Berdasarkan LP2 yang telah
dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3). |
|
10. |
Petugas UP3 melakukan input
data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim
Pemeriksa. |
|
11. |
Tim Pemeriksa melakukan
kegiatan pemeriksaan. |
|
12. |
Petugas pada UP3 melakukan
input data tanggal mulai pemeriksaan. |
|
13. |
Tim Pemeriksa menyusun Laporan
Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan. |
|
14. |
Petugas UP3 melakukan input
data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil
Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak. |
|
15. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4 dapat
melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Persetujuan Pemeriksaan Untuk
Tujuan Lain melalui software SIMPP. |
|
16. |
Petugas/Pejabat Direktorat P4
dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP. |
|
17. |
Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan
LP2 Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran
3.2.1 |
Lampiran 3.2.1 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
BAGAN ALUR
PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
BERDASARKAN
USULAN UP3
Lampiran 3.3 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
PROSEDUR
DAN TATA CARA PENERBITAN LP2
PEMERIKSAAN
KHUSUS BERDASARKAN USULAN UP3
A. |
Unit Organisasi Yang Terlibat
: |
|
|
a. |
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak
(UP3) |
|
b. |
Kantor Wilayah |
|
c. |
Direktorat P4 |
B. |
Urutan Kegiatan : |
|
|
1. |
Petugas/Pejabat UP3 menyiapkan
Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus dan surat pengantarnya yang ditandatangani
oleh Kepala UP3. |
|
2. |
Daftar Usulan Pemeriksaan
Khusus dan surat pengantarnya dikirimkan oleh UP3 kepada kanwil atasannya. |
|
3. |
Pejabat/Petugas Kanwil menerima
dan mengecek kelengkapan hardcopy surat pengantar dan Daftar Usulan
Pemeriksaan Khusus yang dikirimkan oleh UP3. |
|
4. |
Pejabat/Petugas Kanwil
melakukan verifikasi, analisis, dan validasi terhadap Data Wajib Pajak yang
ada dalam Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus sebelum memutuskan apakah usulan
tersebut diteruskan ke Kantor Pusat DJP (Direktorat P4). |
|
5. |
Berdasarkan hasil verifikasi,
analisis, dan validasi, Pejabat/Petugas Kanwil menyiapkan surat pengantar dan
Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil serta
mengirimkan hardcopy-nya ke Direktur P4. |
|
6. |
Sebelum hardcopy Surat
Pengantar dan Daftar Usulan dikirimkan ke Direktur P4, Pejabat/Petugas Kanwil
melakukan input data yang ada dalam Daftar Usulan tersebut ke dalam Sofware
SIMPP. Data yang diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa,
tahun pajak yang diperiksa dan kode pemeriksaannya. |
|
7. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4
menerima hardcopy Surat Pengantar dan Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus
dari Kanwil dan melakukan pengecekan kelengkapan usulan tersebut. Data usulan
secara bersamaan dapat diakses oleh Pejabat/Petugas Direktorat P4 melalui software
SIMPP. |
|
8. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4
melakukan verifikasi, vallidasi, dan membandingkan antara data yang terdapat
pada hardcopy Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus dengan data yang
terdapat pada software SIMPP serta melakukan analisis. |
|
9. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4 untuk
selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus yang
ditandatangani oleh Direktur P4. |
|
10. |
Surat Persetujuan tersebut
oleh Petugas Direktorat P4 dikirimkan kepada UP3 dan ditembuskan kepada
Kanwil atasannya baik melalui software maupun secara hardcopy. |
|
11. |
Berdasarkan Surat Persetujuan
Pemeriksaan Khusus yang dikirim oleh Direktorat P4 melalui software,
Petugas pada masing-masing UP3 dapat melakukan pencetakan LP2 untuk wajib
pajak yang bersangkutan. Hardcopy
Surat Persetujuan Pemeriksaan Khusus diterima oleh Petugas UP3 dan diarsip. |
|
12. |
Berdasarkan LP2 yang telah
dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP3). |
|
13. |
Petugas UP3 melakukan input
data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim
Pemeriksa. |
|
14. |
Tim Pemeriksa melakukan
kegiatan pemeriksaan. |
|
15. |
Petugas pada UP3 melakukan
input data tanggal mulai pemeriksaan. |
|
16. |
Tim Pemeriksa menyusun Laporan
Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan. |
|
17. |
Petugas UP3 melakukan input
data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil
Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak. |
|
18. |
Pejabat/Petugas Kanwil dapat
melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Persetujuan Pemeriksaan Khusus
melalui software SIMPP. Hardcopy yang diterima dari Direktorat
P4 diarsipkan oleh petugas. |
|
19. |
Petugas/Pejabat Direktorat P4
dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP. |
|
20. |
Bagan Alur dari Prosedur
Penerbitan LP2 Pemeriksaan Khusus berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran
3.3.1 |
Lampiran 3.3.1 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
BAGAN
ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN KHUSUS
BERDASARKAN
USULAN UP3