1   2   3   4   5

 

Lampiran 3.2

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN BERDASARKAN USULAN UP3

 

A.

Unit Organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3)

 

b.

Kantor Wilayah

 

c.

Direktorat P4

 

B.

Urutan Kegiatan :

 

1.

Petugas/Pejabat UP3 menyiapkan Daftar Usulan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dan surat pengantarnya yang ditandatangani oleh Kepala UP3.

 

2.

Pejabat/Petugas UP3 melakukan input data yang ada dalam Daftar Usulan yang telah ditandatangani Kepala UP3 tersebut ke dalam Software Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP). Data yang diinput meliputi data wajib pajak akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan Kode pemeriksaannya.

 

3.

Setelah diinput ke dalam software SIMPP, Daftar Usulan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dikirimkan ke Kanwil atasannya.

 

4.

Pejabat/Petugas Kanwil menerima Daftar Usulan Wajib Pajak Untuk Tujuan Lain yang dikirim oleh UP3.

 

5.

Pejabat/Petugas Kanwil melakukan pengecekan, verifikasi, dan validasi terhadap data yang tercantum dalam Daftar Usulan serta membandingkannya dengan data yang terdapat dalam software SIMPP (yang telah diinput Petugas KPP).

 

6.

Pejabat/Petugas Kanwil menerbitkan Surat Penugasan melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dan membuat Daftar Alokasi Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil.

 

7.

Surat Penugasan tersebut oleh pejabat/petugas kanwil yang berwenang dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan baik melalui software SIMPP maupun hardcopy-nya. Penugasan tersebut secara bersamaan muncul dalam software SIMPP yang ada di UP3 dan di Direktorat P4 pada saat dilakukan login.

 

8.

Berdasarkan Penugasan Kanwil dan Alokasi Daftar Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain yang dikirim melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas pada masing-masing UP3 sudah dapat melakukan pencetakan LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan. Hardcopy Surat Persetujuan dan Daftar Alokasi di arsip oleh pejabat/petugas pada UP3.

 

9.

Berdasarkan LP2 yang telah dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).

 

10.

Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

11.

Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan.

 

12.

Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan.

 

13.

Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

14.

Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

15.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 dapat melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Persetujuan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain melalui software SIMPP.

 

16.

Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP.

 

17.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran 3.2.1

 

 


 

Lampiran 3.2.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

BERDASARKAN USULAN UP3

 

 

 


 

Lampiran 3.3

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

PEMERIKSAAN KHUSUS BERDASARKAN USULAN UP3

 

A.

Unit Organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3)

 

b.

Kantor Wilayah

 

c.

Direktorat P4

 

B.

Urutan Kegiatan :

 

1.

Petugas/Pejabat UP3 menyiapkan Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus dan surat pengantarnya yang ditandatangani oleh Kepala UP3.

 

2.

Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus dan surat pengantarnya dikirimkan oleh UP3 kepada kanwil atasannya.

 

3.

Pejabat/Petugas Kanwil menerima dan mengecek kelengkapan hardcopy surat pengantar dan Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus yang dikirimkan oleh UP3.

 

4.

Pejabat/Petugas Kanwil melakukan verifikasi, analisis, dan validasi terhadap Data Wajib Pajak yang ada dalam Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus sebelum memutuskan apakah usulan tersebut diteruskan ke Kantor Pusat DJP (Direktorat P4).

 

5.

Berdasarkan hasil verifikasi, analisis, dan validasi, Pejabat/Petugas Kanwil menyiapkan surat pengantar dan Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil serta mengirimkan hardcopy-nya ke Direktur P4.

 

6.

Sebelum hardcopy Surat Pengantar dan Daftar Usulan dikirimkan ke Direktur P4, Pejabat/Petugas Kanwil melakukan input data yang ada dalam Daftar Usulan tersebut ke dalam Sofware SIMPP. Data yang diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode pemeriksaannya.

 

7.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 menerima hardcopy Surat Pengantar dan Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus dari Kanwil dan melakukan pengecekan kelengkapan usulan tersebut. Data usulan secara bersamaan dapat diakses oleh Pejabat/Petugas Direktorat P4 melalui software SIMPP.

 

8.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 melakukan verifikasi, vallidasi, dan membandingkan antara data yang terdapat pada hardcopy Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus dengan data yang terdapat pada software SIMPP serta melakukan analisis.

 

9.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 untuk selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus yang ditandatangani oleh Direktur P4.

 

10.

Surat Persetujuan tersebut oleh Petugas Direktorat P4 dikirimkan kepada UP3 dan ditembuskan kepada Kanwil atasannya baik melalui software maupun secara hardcopy.

 

11.

Berdasarkan Surat Persetujuan Pemeriksaan Khusus yang dikirim oleh Direktorat P4 melalui software, Petugas pada masing-masing UP3 dapat melakukan pencetakan LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan. Hardcopy Surat Persetujuan Pemeriksaan Khusus diterima oleh Petugas UP3 dan diarsip.

 

12.

Berdasarkan LP2 yang telah dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP3).

 

13.

Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

14.

Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan.

 

15.

Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan.

 

16.

Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

17.

Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

18.

Pejabat/Petugas Kanwil dapat melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Persetujuan Pemeriksaan Khusus melalui software SIMPP. Hardcopy yang diterima dari Direktorat P4 diarsipkan oleh petugas.

 

19.

Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP.

 

20.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Khusus berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran 3.3.1

 

 


 

Lampiran 3.3.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN KHUSUS

BERDASARKAN USULAN UP3