Lampiran 3.4 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
PROSEDUR DAN
TATA CARA PENERBITAN LP2
PEMERIKSAAN
BUKTI PERMULAAN BERDASARKAN USULAN UP3
A. |
Unit Organisasi Yang Terlibat
: |
|
|
a. |
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak
(UP3) |
|
b. |
Kantor Wilayah |
|
c. |
Direktorat P4 |
B. |
Urutan Kegiatan : |
|
|
1. |
Petugas/Pejabat UP3 menyiapkan
Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus Bukti Permulaan dan surat pengantarnya yang
ditandatangani oleh Kepala UP3 terhadap wajib pajak yang diindikasikan
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. |
|
2. |
Khusus terhadap Surat Usulan
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan
khusus, maka tim Pemeriksa menerbitkan LPP Sumir dan Petugas UP3 menginput
terlebih dahulu data pada LPP Sumier tersebut. |
|
3. |
Pejabat/Petugas UP3 melakukan
input data yang ada dalam Daftar Usulan yang telah ditandatangani Kepala UP3
tersebut ke dalam Software Sistem
Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP). Data yang diinput meliputi data
wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode
pemeriksaannya. |
|
4. |
Setelah diinput ke dalam
software SIMPP, Daftar Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dikirimkan ke
Kanwil atasannya. |
|
5. |
Pejabat/Petugas Kanwil
menerima dan mengecek kelengkapan hardcopy surat pengantar dan Daftar
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dikirimkan oleh UP3. |
|
6. |
Pejabat/Petugas Kanwil
melakukan pengecekan, verifikasi, dan validasi terhadap data yang tercantum
dalam Daftar Usulan serta membandingkannya dengan data yang terdapat dalam software
SIMPP (yang telah diinput Petugas UP3) |
|
7. |
Pejabat/Petugas Kanwil
menerbitkan Surat Persetujuan/Instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil. |
|
8. |
Surat persetujuan/instruksi
tersebut oleh pejabat/petugas kanwil yang berwenang dikirimkan ke UP3 yang
bersangkutan dengan tembusan ke Direktur P4 baik melalui software SIMPP maupun hardcopy-nya. Secara bersamaan
persetujuan/instruksi tersebut akan muncul dalam software SIMPP yang ada di UP3 dan di Direktorat P4 pada saat
dilakukan login. |
|
9. |
Berdasarkan
persetujuan/instruksi Kanwil yang dikirim melalui software SIMPP,
Pejabat/Petugas pada UP3 dapat melakukan pencetakan LP2 untuk wajib pajak yang
bersangkutan. Hardcopy Surat Persetujuan/Instruksi di arsip oleh
pejabat/petugas pada UP3. |
|
10. |
Berdasarkan LP2 yang telah
dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan pajak (SP3). |
|
11. |
Petugas UP3 melakukan input
data SP3 meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim
Pemeriksa. |
|
12. |
Tim Pemeriksa melakukan
kegiatan pemeriksaan. |
|
13. |
Petugas pada UP3 melakukan
input data tanggal mulai pemeriksaan. |
|
14. |
Tim Pemeriksa menyusun Laporan
Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan. |
|
15. |
Petugas UP3 melakukan input
data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil
Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak. |
|
16. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4
dapat melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Persetujuan/Instruksi
Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui software SIMPP. Tembusan hardcopy
Persetujuan/Instruksi yang diterima dari Kanwil diarsipkan oleh petugas. |
|
17. |
Petugas/Pejabat Direktorat P4
dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP. |
|
18. |
Bagan Alur dari Prosedur
Penerbitan LP2 Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan usulan UP3 dapat
dilihat pada Lampiran 3.4.1 |
Lampiran 3.4.1 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
BAGAN
ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
BERDASARKAN
USULAN UP3
Lampiran 3.5 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
PROSEDUR
DAN TATA CARA PENERBITAN LP2
PEMERIKSAAN
WAJIB PAJAK LOKASI
Pemeriksaan
Wajib Pajak Lokasi akan dilakukan jika terdapat surat permintaan dari Tim
Pemeriksa Domisili. Dengan demikian, dasar diterbitkannya LP2 adalah adanya
Surat Permintaan dari Tim Pemeriksa Domisili kepada Kepala UP3 Wajib Pajak
Lokasi.
A. |
Unit Organisasi Yang Terlibat
: |
|
|
a. |
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak
(UP3) Domisili |
|
b. |
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak
(UP3) Lokasi |
|
c. |
Kantor Wilayah |
|
d. |
Direktorat P4 |
B. |
Urutan Kegiatan : |
|
|
1. |
Tim Pemeriksa pada UP3
Domisili menyiapkan Surat Permintaan Untuk Melakukan Pemeriksaan WP Lokasi yang
ditandatangani oleh Kepala UP3 yang bersangkutan. |
|
2. |
Pejabat/Petugas UP3 domisili
melakukan input data wajib pajak yang akan diperiksa sebagaimana
terdapat dalam Surat Permintaan. Data yang diinput meliputi data wajib
pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode
pemeriksaannya. |
|
3. |
Setelah diinput, Surat
Permintaan tersebut dikirimkan kepada UP3 WP Lokasi dan ditembuskan kepada
Kanwil atasannya. |
|
4. |
Pejabat/Petugas UP3 WP Lokasi
menerima dan mengecek kelengkapan hardcopy Surat Permintaan
Pemeriksaan WP Lokasi serta membandingkan dengan data yang ada dalam software
SIMPP. |
|
5. |
Berdasarkan Surat Permintaan
tersebut pejabat/petugas UP3 Lokasi menerbitkan LP2. |
|
6. |
Berdasarkan LP2 yang telah
dicetak, Kepala UP3 Lokasi menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
(SP3). |
|
7. |
Petugas UP3 Lokasi melakukan
input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data
Tim Pemeriksa. |
|
8. |
Tim Pemeriksa Lokasi melakukan
kegiatan pemeriksaan. |
|
9. |
Petugas pada UP3 lokasi
melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan. |
|
10. |
Tim Pemeriksa UP3 Lokasi
menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan. |
|
11. |
Tim Pemeriksa UP3 melakukan
input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU,
dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat
Ketetapan Pajak. |
|
12. |
Tim Pemeriksa UP3 Lokasi
mengirimkan Laporan Pemeriksaan Pajak kepada Tim Pemeriksa UP3 Domisili. |
|
13. |
Pejabat/Petugas Kanwil Atasan
UP3 Lokasi melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Permintaan
Pemeriksaan WP Lokasi, Penerbitan SP3 Lokasi, dan Laporan Hasil Pemeriksaan
melalui software SIMPP. |
|
14. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4 dapat
melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Permintaan Pemeriksaan WP
Lokasi, Penerbitan SP3 Lokasi, dan Laporan Hasil Pemeriksaan melalui software
SIMPP. |
|
15. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4
mencetak laporan yang diperlukan dari SIMPP. |
|
16. |
Bagan Alur dari Prosedur
Penerbitan LP2 Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat dilihat pada Lampiran
3.5.1 |
Lampiran 3.5.1 Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei 2005 |
BAGAN ALUR
PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
BERDASARKAN
PERMINTAAN UP3 DOMISILI