1   2   3   4   5

 

Lampiran 3.4

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN BERDASARKAN USULAN UP3

 

A.

Unit Organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3)

 

b.

Kantor Wilayah

 

c.

Direktorat P4

 

B.

Urutan Kegiatan :

 

1.

Petugas/Pejabat UP3 menyiapkan Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus Bukti Permulaan dan surat pengantarnya yang ditandatangani oleh Kepala UP3 terhadap wajib pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

2.

Khusus terhadap Surat Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, maka tim Pemeriksa menerbitkan LPP Sumir dan Petugas UP3 menginput terlebih dahulu data pada LPP Sumier tersebut.

 

3.

Pejabat/Petugas UP3 melakukan input data yang ada dalam Daftar Usulan yang telah ditandatangani Kepala UP3 tersebut ke dalam Software Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP). Data yang diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode pemeriksaannya.

 

4.

Setelah diinput ke dalam software SIMPP, Daftar Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dikirimkan ke Kanwil atasannya.

 

5.

Pejabat/Petugas Kanwil menerima dan mengecek kelengkapan hardcopy surat pengantar dan Daftar Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dikirimkan oleh UP3.

 

6.

Pejabat/Petugas Kanwil melakukan pengecekan, verifikasi, dan validasi terhadap data yang tercantum dalam Daftar Usulan serta membandingkannya dengan data yang terdapat dalam software SIMPP (yang telah diinput Petugas UP3)

 

7.

Pejabat/Petugas Kanwil menerbitkan Surat Persetujuan/Instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil.

 

8.

Surat persetujuan/instruksi tersebut oleh pejabat/petugas kanwil yang berwenang dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan dengan tembusan ke Direktur P4 baik melalui software SIMPP maupun hardcopy-nya. Secara bersamaan persetujuan/instruksi tersebut akan muncul dalam software SIMPP yang ada di UP3 dan di Direktorat P4 pada saat dilakukan login.

 

9.

Berdasarkan persetujuan/instruksi Kanwil yang dikirim melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas pada UP3 dapat melakukan pencetakan LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan. Hardcopy Surat Persetujuan/Instruksi di arsip oleh pejabat/petugas pada UP3.

 

10.

Berdasarkan LP2 yang telah dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan pajak (SP3).

 

11.

Petugas UP3 melakukan input data SP3 meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

12.

Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan.

 

13.

Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan.

 

14.

Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

15.

Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

16.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 dapat melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Persetujuan/Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui software SIMPP. Tembusan hardcopy Persetujuan/Instruksi yang diterima dari Kanwil diarsipkan oleh petugas.

 

17.

Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP.

 

18.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan usulan UP3 dapat dilihat pada Lampiran 3.4.1

 

 


 

Lampiran 3.4.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

BERDASARKAN USULAN UP3

 

 

 


 

Lampiran 3.5

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI

 

            Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi akan dilakukan jika terdapat surat permintaan dari Tim Pemeriksa Domisili. Dengan demikian, dasar diterbitkannya LP2 adalah adanya Surat Permintaan dari Tim Pemeriksa Domisili kepada Kepala UP3 Wajib Pajak Lokasi.

 

A.

Unit Organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) Domisili

 

b.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) Lokasi

 

c.

Kantor Wilayah

 

d.

Direktorat P4

 

B.

Urutan Kegiatan :

 

1.

Tim Pemeriksa pada UP3 Domisili menyiapkan Surat Permintaan Untuk Melakukan Pemeriksaan WP Lokasi yang ditandatangani oleh Kepala UP3 yang bersangkutan.

 

2.

Pejabat/Petugas UP3 domisili melakukan input data wajib pajak yang akan diperiksa sebagaimana terdapat dalam Surat Permintaan. Data yang diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode pemeriksaannya.

 

3.

Setelah diinput, Surat Permintaan tersebut dikirimkan kepada UP3 WP Lokasi dan ditembuskan kepada Kanwil atasannya.

 

4.

Pejabat/Petugas UP3 WP Lokasi menerima dan mengecek kelengkapan hardcopy Surat Permintaan Pemeriksaan WP Lokasi serta membandingkan dengan data yang ada dalam software SIMPP.

 

5.

Berdasarkan Surat Permintaan tersebut pejabat/petugas UP3 Lokasi menerbitkan LP2.

 

6.

Berdasarkan LP2 yang telah dicetak, Kepala UP3 Lokasi menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).

 

7.

Petugas UP3 Lokasi melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

8.

Tim Pemeriksa Lokasi melakukan kegiatan pemeriksaan.

 

9.

Petugas pada UP3 lokasi melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan.

 

10.

Tim Pemeriksa UP3 Lokasi menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

11.

Tim Pemeriksa UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

12.

Tim Pemeriksa UP3 Lokasi mengirimkan Laporan Pemeriksaan Pajak kepada Tim Pemeriksa UP3 Domisili.

 

13.

Pejabat/Petugas Kanwil Atasan UP3 Lokasi melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Permintaan Pemeriksaan WP Lokasi, Penerbitan SP3 Lokasi, dan Laporan Hasil Pemeriksaan melalui software SIMPP.

 

14.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 dapat melakukan monitoring terhadap penerbitan Surat Permintaan Pemeriksaan WP Lokasi, Penerbitan SP3 Lokasi, dan Laporan Hasil Pemeriksaan melalui software SIMPP.

 

15.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 mencetak laporan yang diperlukan dari SIMPP.

 

16.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat dilihat pada Lampiran 3.5.1

 


 

Lampiran 3.5.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI

BERDASARKAN PERMINTAAN UP3 DOMISILI