1   2   3   4   5

 

Lampiran 3.6

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor 

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI

 

A.

Unit Organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3)

 

b.

Kantor Wilayah

 

c.

Direktorat P4

 

B.

Uraian Kegiatan :

 

1.

Berdasarkan Sistem Kriteria Seleksi, Direktorat P4 menentukan wajib pajak Besar/Menengah yang akan diperiksa dengan membuat Daftar Persediaan WP Kriteria Seleksi dan surat pengantarnya.

 

2.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 mentransfer data wajib pajak yang ada pada Daftar Persediaan ke software SIMPP dan mengirimkan hardcopy Daftar Persediaan kepada Kantor Wilayah yang bersangkutan.

 

3.

Pejabat/Petugas Kanwil menerima hardcopy Daftar Persediaan dari Direktorat P4. Data wajib pajak yang ada pada Daftar Persediaan secara otomatis muncul dalam software SIMPP di Kanwil.

 

4.

Pejabat/Petugas Kanwil melakukan verifikasi, validasi, dan komparasi antara data pada software SIMPP dengan hardcopy Daftar Persediaan dan untuk selanjutnya menyiapkan Daftar Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi.

 

5.

Pejabat/Petugas Kanwil melakukan alokasi pemeriksaan Kriteria Seleksi melalui Software SIMPP berdasarkan hardcopy Daftar Alokasi.

 

6.

Hardcopy dari Daftar Alokasi tersebut dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan dan ditembuskan ke Direktorat P4. Secara bersamaan Daftar Alokasi tersebut juga muncul pada software SIMPP di UP3 dan Direktorat P4.

 

7.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 menerima hardcopy tembusan Daftar Alokasi dari Kanwil, mengarsipkannya dan melakukan monitoring melalui software SIMPP.

 

8.

Pejabat/Petugas UP3 menerima hardcopy Daftar Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi dari Kanwil atasannya dan mengarsipkannya.

 

9.

Berdasarkan Daftar Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi yang diterima melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas UP3 mencetak LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan.

 

10.

Berdasarkan LP2 yang telah dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).

 

11.

Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

12.

Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan

 

13.

Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan

 

2.

Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

3.

Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

4.

Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP.

 

5.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Kriteria Seleksi berdasarkan Instruksi Direktorat P4 dapat dilihat pada Lampiran 3.6.1.

 

 


 

Lampiran 3.6.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor 

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI

 

 


 

Lampiran 3.7

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor  

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

ATAS PEMERIKSAAN BERDASARKAN INSTRUKSI KEPALA KANWIL

 

Berdasarkan pertimbangan tertentu Kepala Kantor Wilayah dapat menerbitkan instruksi melakukan Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain. Sedangkan penerbitan Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kepala Kanwil hanya dapat dilakukan jika terdapat usulan dari Kepala UP3 (Prosedur dan tatacara penerbitan LP2-nya telah diuraikan pada Lampiran 3.4). Prosedur dan tatacara penerbitan LP2 berdasarkan instruksi Kepala Kanwil untuk jenis Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain adalah sama yaitu :

 

A.

Unit Organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3)

 

b.

Kantor Wilayah

 

c.

Direktorat P4

 

B.

Urutan Kegiatan :

 

1.

Berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan tertentu, Kepala Kanwil menerbitkan Surat Instruksi melakukan Pemeriksaan Rutin/Tujuan Lain.

 

2.

Pejabat/Petugas Kanwil melakukan input data yang ada dalam Surat Instruksi tersebut ke dalam software SIMPP. Data yang diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode pemeriksaannya.

 

3.

Setelah diinput, hardcopy dari Instruksi tersebut dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan dan ditembuskan ke Direktur P4. Secara bersamaan instruksi tersebut juga muncul pada software SIMPP di UP3 dan Direktorat P4.

 

4.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 menerima hardcopy tembusan Instruksi dari Kanwil, mengarsipkan instruksi tersebut dan melakukan monitoring melalui software SIMPP.

 

5.

Pejabat/Petugas UP3 menerima hardcopy Surat Instruksi Melakukan Pemeriksaan Rutin/Tujuan Lain dari Kanwil atasannya dan mengarsipkannya.

 

6.

Berdasarkan instruksi yang diterima melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas UP3 mencetak LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan.

 

7.

Berdasarkan LP2 yang dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).

 

8.

Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

9.

Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan.

 

10.

Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan

 

11.

Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

12.

Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

13.

Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP.

 

14.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Instruksi Direktorat P4 dapat dilihat pada Lampiran 3.7.1

 

 

 


 

Lampiran 3.7.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor 

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN RUTIN/TUJUAN LAIN

BERDASARKAN INSTRUKSI KEPALA KANWIL

 

 


 

Lampiran 3.8

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor 

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2

ATAS PEMERIKSAAN BERDASARKAN INSTRUKSI DIREKTUR P4 ATAU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

Berdasarkan pertimbangan tertentu Direktur P4 atau Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan instruksi melakukan Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Pemeriksaan Kriteria Seleksi. Prosedur dan tatacara penerbitan LP2 atas pemeriksaan berdasarkan instruksi Direktur P4/Direktur Jenderal Pajak untuk semua jenis pemeriksaan tersebut pada dasarnya adalah sama yaitu :

 

A.

Unit Organisasi Yang Terlibat :

 

a.

Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3)

 

b.

Kantor Wilayah

 

c.

Direktorat P4

 

B.

Urutan Kegiatan :

 

1.

Berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan tertentu, Direktorat P4 menerbitkan Surat Instruksi Melakukan Pemeriksaan Rutin/Untuk Tujuan Lain/Khusus/Bukti Permulaan/Kriteria Seleksi yang ditandatangani oleh Direktur P4.

 

2.

Pejabat/Petugas Direktorat P4 melakukan input data yang ada dalam Surat Instruksi tersebut ke dalam software SIMPP. Data yang diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak yang diperiksa dan kode pemeriksaannya.

 

3.

Setelah diinput, hardcopy dari Instruksi tersebut dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan dan ditembuskan ke Kanwil atasannya. Secara bersamaan instruksi tersebut juga muncul pada software SIMPP di UP3 dan Kanwil.

 

4.

Pejabat/Petugas Kanwil menerima hardcopy tembusan Instruksi dari Direktorat P4, mengarsipkan instruksi tersebut dan melakukan monitoring melalui software SIMPP.

 

5.

Pejabat/Petugas UP3 menerima hardcopy Surat Instruksi Melakukan Pemeriksaan Rutin/Untuk Tujuan Lain/Khusus/Bukti Permulaan dari Direktorat P4 dan mengarsipkannya.

 

6.

Berdasarkan instruksi yang diterima melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas UP3 mencetak LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan.

 

7.

Berdasarkan LP2 yang dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).

 

8.

Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa.

 

9.

Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan

 

10.

Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai pemeriksaan

 

11.

Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai hasil pelaksanaan pemeriksaan.

 

12.

Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak.

 

13.

Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan yang diperlukan melalui SIMPP.

 

14.

Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain berdasarkan Instruksi Direktorat P4 dapat dilihat pada Lampiran 3.8.1.

 

 

 


 

Lampiran 3.8.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor 

:

SE-06/PJ.7/2005

Tanggal

:

31 Mei 2005

 

 

BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN RUTIN/TUJUAN LAIN/

KHUSUS/BUKTI PERMULAAN/KRITSEL BERDASARKAN INSTRUKSI DIREKTUR P4