Lampiran
3.6 Surat
Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei
2005 |
PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN
LP2
PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
A. |
Unit Organisasi
Yang Terlibat : |
|
|
a. |
Unit
Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) |
|
b. |
Kantor
Wilayah |
|
c. |
Direktorat
P4 |
B. |
Uraian
Kegiatan : |
|
|
1. |
Berdasarkan Sistem Kriteria Seleksi, Direktorat P4 menentukan
wajib pajak Besar/Menengah yang akan diperiksa dengan membuat Daftar
Persediaan WP Kriteria Seleksi dan surat pengantarnya. |
|
2. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4 mentransfer data wajib
pajak yang ada pada Daftar Persediaan ke software SIMPP dan
mengirimkan hardcopy Daftar Persediaan kepada Kantor Wilayah yang
bersangkutan. |
|
3. |
Pejabat/Petugas Kanwil menerima hardcopy Daftar
Persediaan dari Direktorat P4. Data wajib pajak yang ada pada Daftar
Persediaan secara otomatis muncul dalam software SIMPP di Kanwil. |
|
4. |
Pejabat/Petugas Kanwil melakukan verifikasi, validasi,
dan komparasi antara data pada software SIMPP dengan hardcopy Daftar
Persediaan dan untuk selanjutnya menyiapkan Daftar Alokasi Pemeriksaan
Kriteria Seleksi. |
|
5. |
Pejabat/Petugas Kanwil melakukan alokasi pemeriksaan
Kriteria Seleksi melalui Software SIMPP berdasarkan hardcopy
Daftar Alokasi. |
|
6. |
Hardcopy dari Daftar Alokasi tersebut dikirimkan ke UP3 yang
bersangkutan dan ditembuskan ke Direktorat P4. Secara bersamaan Daftar
Alokasi tersebut juga muncul pada software SIMPP di UP3 dan Direktorat
P4. |
|
7. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4 menerima hardcopy
tembusan Daftar Alokasi dari Kanwil, mengarsipkannya dan melakukan monitoring
melalui software SIMPP. |
|
8. |
Pejabat/Petugas UP3 menerima hardcopy Daftar
Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi dari Kanwil atasannya dan
mengarsipkannya. |
|
9. |
Berdasarkan Daftar Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi
yang diterima melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas UP3 mencetak LP2
untuk wajib pajak yang bersangkutan. |
|
10. |
Berdasarkan LP2 yang telah dicetak, Kepala UP3
menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3). |
|
11. |
Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor
SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa. |
|
12. |
Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan |
|
13. |
Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai
pemeriksaan |
|
2. |
Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai
hasil pelaksanaan pemeriksaan. |
|
3. |
Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor
dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari
data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak. |
|
4. |
Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan
yang diperlukan melalui SIMPP. |
|
5. |
Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan
Kriteria Seleksi berdasarkan Instruksi Direktorat P4 dapat dilihat pada Lampiran
3.6.1. |
Lampiran
3.6.1 Surat
Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei
2005 |
BAGAN ALUR PENERBITAN
LP2 PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Lampiran
3.7 Surat
Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei
2005 |
PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN
LP2
ATAS PEMERIKSAAN BERDASARKAN
INSTRUKSI KEPALA KANWIL
Berdasarkan pertimbangan tertentu
Kepala Kantor Wilayah dapat menerbitkan instruksi melakukan Pemeriksaan Rutin
dan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain. Sedangkan penerbitan Instruksi
Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kepala Kanwil hanya dapat dilakukan jika
terdapat usulan dari Kepala UP3 (Prosedur dan tatacara penerbitan LP2-nya telah
diuraikan pada Lampiran 3.4). Prosedur dan tatacara penerbitan LP2 berdasarkan
instruksi Kepala Kanwil untuk jenis Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Untuk
Tujuan Lain adalah sama yaitu :
A. |
Unit Organisasi Yang Terlibat : |
|
|
a. |
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) |
|
b. |
Kantor Wilayah |
|
c. |
Direktorat P4 |
B. |
Urutan Kegiatan : |
|
|
1. |
Berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan tertentu,
Kepala Kanwil menerbitkan Surat Instruksi melakukan Pemeriksaan Rutin/Tujuan
Lain. |
|
2. |
Pejabat/Petugas Kanwil melakukan input data yang ada
dalam Surat Instruksi tersebut ke dalam software SIMPP. Data yang
diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak
yang diperiksa dan kode pemeriksaannya. |
|
3. |
Setelah diinput, hardcopy dari Instruksi tersebut
dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan dan ditembuskan ke Direktur P4. Secara
bersamaan instruksi tersebut juga muncul pada software SIMPP di UP3
dan Direktorat P4. |
|
4. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4 menerima hardcopy
tembusan Instruksi dari Kanwil, mengarsipkan instruksi tersebut dan melakukan
monitoring melalui software SIMPP. |
|
5. |
Pejabat/Petugas UP3 menerima hardcopy Surat
Instruksi Melakukan Pemeriksaan Rutin/Tujuan Lain dari Kanwil atasannya dan mengarsipkannya. |
|
6. |
Berdasarkan instruksi yang diterima melalui software SIMPP,
Pejabat/Petugas UP3 mencetak LP2 untuk wajib pajak yang bersangkutan. |
|
7. |
Berdasarkan LP2 yang dicetak, Kepala UP3 menerbitkan Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3). |
|
8. |
Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor
SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa. |
|
9. |
Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan. |
|
10. |
Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai
pemeriksaan |
|
11. |
Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai
hasil pelaksanaan pemeriksaan. |
|
12. |
Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor
dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang
terdiri dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak. |
|
13. |
Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan
yang diperlukan melalui SIMPP. |
|
14. |
Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan Bukti
Permulaan berdasarkan Instruksi Direktorat P4 dapat dilihat pada Lampiran
3.7.1 |
Lampiran
3.7.1 Surat
Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei
2005 |
BAGAN ALUR PENERBITAN LP2 PEMERIKSAAN
RUTIN/TUJUAN LAIN
BERDASARKAN INSTRUKSI KEPALA KANWIL
Lampiran
3.8 Surat
Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei
2005 |
PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN
LP2
ATAS PEMERIKSAAN BERDASARKAN INSTRUKSI
DIREKTUR P4 ATAU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Berdasarkan pertimbangan tertentu
Direktur P4 atau Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan instruksi melakukan Pemeriksaan
Rutin, Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan
Bukti Permulaan, dan/atau Pemeriksaan Kriteria Seleksi. Prosedur dan
tatacara penerbitan LP2 atas pemeriksaan berdasarkan instruksi Direktur
P4/Direktur Jenderal Pajak untuk semua jenis pemeriksaan tersebut pada dasarnya
adalah sama yaitu :
A. |
Unit Organisasi Yang Terlibat : |
|
|
a. |
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) |
|
b. |
Kantor Wilayah |
|
c. |
Direktorat P4 |
B. |
Urutan Kegiatan : |
|
|
1. |
Berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan tertentu, Direktorat
P4 menerbitkan Surat Instruksi Melakukan Pemeriksaan Rutin/Untuk Tujuan
Lain/Khusus/Bukti Permulaan/Kriteria Seleksi yang ditandatangani oleh
Direktur P4. |
|
2. |
Pejabat/Petugas Direktorat P4 melakukan input data yang ada
dalam Surat Instruksi tersebut ke dalam software SIMPP. Data yang
diinput meliputi data wajib pajak yang akan diperiksa, tahun pajak
yang diperiksa dan kode pemeriksaannya. |
|
3. |
Setelah diinput, hardcopy dari Instruksi tersebut
dikirimkan ke UP3 yang bersangkutan dan ditembuskan ke Kanwil atasannya.
Secara bersamaan instruksi tersebut juga muncul pada software SIMPP di
UP3 dan Kanwil. |
|
4. |
Pejabat/Petugas Kanwil menerima hardcopy tembusan Instruksi dari Direktorat P4, mengarsipkan
instruksi tersebut dan melakukan monitoring melalui software SIMPP. |
|
5. |
Pejabat/Petugas UP3 menerima hardcopy Surat
Instruksi Melakukan Pemeriksaan Rutin/Untuk Tujuan Lain/Khusus/Bukti
Permulaan dari Direktorat P4 dan mengarsipkannya. |
|
6. |
Berdasarkan instruksi yang diterima melalui software SIMPP, Pejabat/Petugas UP3 mencetak LP2 untuk wajib
pajak yang bersangkutan. |
|
7. |
Berdasarkan LP2 yang dicetak, Kepala UP3 menerbitkan
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3). |
|
8. |
Petugas UP3 melakukan input data SP3 yang meliputi Nomor
SP3, Tanggal SP3, dan Data Tim Pemeriksa. |
|
9. |
Tim Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan |
|
10. |
Petugas pada UP3 melakukan input data tanggal mulai
pemeriksaan |
|
11. |
Tim Pemeriksa menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai
hasil pelaksanaan pemeriksaan. |
|
12. |
Petugas UP3 melakukan input data LPP yang meliputi Nomor
dan Tanggal LPP, Kode KLU, dan Hasil Pemeriksaan yang terdiri
dari data pada SPHP dan Surat Ketetapan Pajak. |
|
13. |
Petugas/Pejabat Direktorat P4 dapat mencetak laporan
yang diperlukan melalui SIMPP. |
|
14. |
Bagan Alur dari Prosedur Penerbitan LP2 Pemeriksaan
Untuk Tujuan Lain berdasarkan Instruksi Direktorat P4 dapat dilihat pada Lampiran
3.8.1. |
Lampiran
3.8.1 Surat
Edaran Dirjen Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-06/PJ.7/2005 |
Tanggal |
: |
31 Mei
2005 |
BAGAN ALUR PENERBITAN LP2
PEMERIKSAAN RUTIN/TUJUAN LAIN/
KHUSUS/BUKTI PERMULAAN/KRITSEL
BERDASARKAN INSTRUKSI DIREKTUR P4