1   2   3   4

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

 

TATACARA PENERIMAAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT

DAN PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG IMPOR

 

1.

Terhadap RKSP dan JKSP, Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

1.1.

menerima dan membukukan RKSP ke dalam Buku Catatan Pabean (BCP BC 1.0), dan dalam hal penyampaiannya melalui media elektronik, pembukuan dilakukan oleh komputer;

 

1.2.

menyerahkan kepada pengangkut tanda bukti penerimaan RKSP atau JKSP;

 

1.3.

menyerahkan 1 (satu) rangkap RKSP atau JKSP kepada Pejabat yang memeriksa sarana pengangkut dan selanjutnya diserahkan kepada Pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang impor segera setelah pemeriksaan/monitoring kapal selesai dilakukan;

2.

Pejabat yang memeriksa sarana pengangkut melakukan kegiatan :

 

2.1.

melakukan analisa profil dan/atau informasi yang diterima mengenai sarana pengangkut;

 

2.2.

melakukan pemeriksaan sarana pengangkut apabila diperlukan;

 

2.3.

melakukan tindakan yang dianggap perlu apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan;

 

2.4.

membuat laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut (BCL 1.1) segera setelah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Pejabat yang mengelola informasi.

3.

Pejabat yang mengelola informasi menganalisis laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut sebagai bahan penerbitan Nota Informasi (BCF 1.2).

4.

Terhadap Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor, Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

4.1.

menerima pemberitahuan kedatangan barang impor dari Pengangkut dalam 3 (tiga) rangkap;

 

4.2.

membukukan ke dalam Buku Catatan Pabean (BCP BC 1.1);

 

4.3.

memberikan bukti penerimaan pemberitahuan (BCF 1.1);

 

4.4.

mengirimkan BC 1.1 rangkap kedua kepada Pejabat yang memantau pembongkaran dan penimbunan barang;

 

4.5.

mengirim BC 1.1 rangkap ketiga kepada Pejabat yang mengelola informasi;

 

4.6.

terhadap manifest barang impor yang diangkut terus :

 

 

a.

mengembalikan BC 1.1 rangkap kedua yang telah diberi nomor pendaftaran kepada pengangkut;

 

 

b.

mengirimkan BC 1.1 rangkap ketiga kepada Pejabat yang mengelola informasi;

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENGAWASAN PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN

BARANG IMPOR

 

1.

Pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang impor melakukan kegiatan :

 

1.1.

menerima Pemberitahuan RKSP atau JKSP dari Pejabat yang memeriksa sarana pengangkut dan BC 1.1 rangkap kedua dari Pejabat yang mengelola manifest;

 

1.2.

memantau pembongkaran dan penimbunan barang impor;

 

1.3.

melaporkan hal-hal yang dianggap perlu sehubungan dengan pembongkaran dan penimbunan barang impor sesuai BCL 1.2 kepada Pejabat yang mengelola manifest dan Pejabat yang mengelola informasi.

2.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

2.1.

meneliti lebih lanjut BC 1.1 yang bersangkutan berdasarkan laporan pemantauan pembongkaran dan penimbunan sesuai BCL 1.2 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan daftar bongkar yang diserahkan oleh Pengangkut serta daftar timbun yang diserahkan oleh Pengusaha TPS :

 

 

2.1.1.

dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar atau ditimbun, dan Pengangkut atau Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, menghitung bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi yang harus dibayar oleh Pengangkut atau Pengusaha TPS dan me mberitahukannya dengan BCF 1.6 kepada Pejabat yang mengelola penagihan untuk melakukan penagihan;

 

 

2.1.2.

dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas lebih dibongkar atau ditimbun, menghitung sanksi administrasi yang harus dibayar oleh Pengangkut, Pengusaha TPS dan memberitahukannya dengan BCF 1.6 kepada Pejabat yang mengelola penagihan untuk melakukan penagihan;

 

2.2.

menyempurnakan BC 1.1 berdasarkan BCF 1.6.

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 

 


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN

MENGGUNAKAN PIB SECARA MANUAL

 

1.

Importir/PPJK mengisi PIB dalam 3 (tiga) rangkap dan menghitung sendiri bea masuk, cuka i dan pajak dalam rangka impor untuk kemudian melakukan

pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang dengan mendapatkan bukti pembayaran.

2.

Khusus untuk PIB yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada butir 7.6.2, Importir/PPJK segera memperbaiki atau memenuhi hal-hal yang diminta oleh Pejabat yang memeriksa dokumen I dan menyerahkan kembali kepada Pejabat yang menerima dokumen dengan mencantumkan Nopen.

3.

Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerima pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan membubuhkan nomor dan tanggal pembayaran pada PIB dan bukti pembayaran.

4.

Importir/PPJK menyerahkan PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 1 beserta dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat yang menerima dokumen pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang.

5.

Dalam hal identitas Importir/PPJK mengalami perubahan, perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada Pejabat yang bersangkutan.

6.

Pejabat yang menerima dokumen melakukan kegiatan :

 

6.1.

menerima berkas PIB baru atau perbaikan;

 

6.2.

menerima pemberitahuan dari Pejabat yang mengelola penagihan tentang Importir/PPJK yang mempunyai tunggakan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan;

 

6.3.

memeriksa identitas Importir/PPJK dan apabila terdapat perbedaan antara yang tercantum dalam PIB dan yang tercantum dalam profil Importir/PPJK, menginformasikan kepada Pejabat yang mengelola informasi guna penelitian lebih lanjut;

 

6.4.

meneliti ada/tidaknya SPKPBM yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan :

 

 

6.4.1.

apabila ada, PIB atas nama Importir/PPJK yang bersangkutan tidak dilayani;

 

 

6.4.2.

apabila tidak ada, PIB dilayani dengan memberikan bukti penerimaan (BCF 2.1 A), yang mencantumkan Nopen untuk PIB baru, sedangkan untuk PIB perbaikan, diberikan bukti penerimaan (BCF 2.1 A) yang mencantumkan Nopen lama;

 

6.5.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I;

 

6.6.

mengembalikan berkas PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 7.6.2 dan menerima kembali bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.2. dari Importir/PPJK.

7.

Pejabat yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan :

 

7.1.

menerima berkas PIB dari Pejabat yang menerima dokumen;

 

7.2.

meneliti kebenaran pengisian PIB, kelengkapan Dokumen Pelengkap Pabean dan kejelasan uraian barang sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean barang impor;

 

7.3.

meneliti pemenuhan persyara tan ketentuan larangan/pembatasan impor serta fasilitas impor;

 

7.4.

mencocokkan nomor tanda pembayaran dan jumlah pembayaran yang tercantum di dalam PIB dengan bukti pembayaran;

 

7.5.

menuangkan hasil penelitian butir 7.2 sampai dengan butir 7.4 ke dalam lembar penelitian BCF 2.1 B;

 

7.6.

membuat keputusan hasil penelitian butir 7.5 :

 

 

7.6.1.

apabila diterima, membukukan dan mendaftarkan PIB ke dalam BCP-BC 2.0 guna penetapan jalur pengeluaran barang;

 

 

7.6.2.

apabila tidak diterima, mengembalikan berkas PIB kepada Importir/PPJK dengan menggunakan Nota Pengembalian (BCF 2.1 B) disertai dengan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi;

 

7.7.

menetapkan jalur pengeluaran barang dengan memperhatikan NHI/NI :

 

 

7.7.1.

hijau, apabila tidak ada NHI/NI;

 

 

7.7.2.

merah, apabila ada NHI/NI;

 

7.8.

dalam hal ditetapkan jalur hijau, melakukan kegiatan :

 

 

7.8.1.

menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

a.

rangkap kesatu, kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

 

b.

rangkap kedua, kepada Importir/PPJK untuk pengeluaran barang;

 

 

7.8.2.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau) untuk penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, cukai, nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

7.8.3.

pabila terd apat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku;

 

7.9.

dalam hal ditetapkan jalur merah :

 

 

7.9.1.

menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah/SPJM (BCF 2.3. A) untuk diserahkan kepada Importir/PPJK;

 

 

7.9.2.

menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (BCF 2.3 B);

 

 

7.9.3.

mengirimkan Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list yang telah mendapat tanda pengesahan kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang; dan

 

 

7.9.4.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan dokumen II (merah) untuk penyelesaian lebih lanjut.

8.

Pejabat yang melaksanakan peme riksaan barang melakukan kegiatan:

 

8.1.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa dokumen I;

 

8.2.

menerima pengembalian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pejabat yang memeriksa Dokumen II untuk dilakukan perbaikan;

 

8.3.

melakukan pemeriksaan fisik dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP; Pengambilan contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan;

 

8.4.

menyerahkan LHP, invoice dan/atau packing list dan contoh barang impor bila ada, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) untuk penelitian lebih lanjut, selambat-lambatnya 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen; dalam hal melebihi batas waktu yang ditetapkan, harus dipertanggungjawabkan kepada Kepala Kantor.

 

9.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau) melakukan kegiatan :

 

9.1.

menerima berkas PIB jalur hijau dari Pejabat yang memeriksa dokumen I dan melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

9.1.1.

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

9.1.2.

apabila tidak diterima :

 

 

 

a.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan dengan

memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam 2 (dua) rangkap, dengan p eruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM. SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB

 

 

 

b.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

9.2.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

10.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) melakukan kegiatan :

 

10.1.

menerima berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang memeriksa dokumen I,

 

10.2.

menerima LHP berikut invoice dan/atau packing list serta contoh barang, bila ada, dan/atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

10.3.

mengembalikan LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

10.4.

mengirimkan contoh barang ke laboratorium DJBC guna identifikasi barang bila diperlukan;

 

10.5.

meneliti lebih lanjut LHP dan membandingkan dengan berkas PIB untuk menetapkan kebenaran jenis dan jumlah barang, klasifikasi, cukai, nilai pabean dan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan serta fasilitas impor :

 

 

10.5.1.

dalam hal jenis barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8, selanjutnya melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

-

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

 

 

-

apabila tidak diterima :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

SPKPBM diterbitkan selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

10.5.2.

dalam hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian tersebut :

 

 

 

 

-

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan (dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda) dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM. SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8 apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan

 

 

 

 

-

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

10.5.3.

dalam hal contoh barang dikirimkan ke laboratorium, menerbitkan SPPB tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

 

10.5.4.

dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor :

 

 

 

a.

menyatakan barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu, untuk Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua, untuk Pejabat yang mengelola informasi;

 

 

 

 

-

rangkap ketiga, untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

b.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor telah dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan kegiatan :

 

 

 

 

-

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, serta bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM.

SPKPBM diterbitkan selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8 apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan.

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8;

 

 

 

 

-

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

 

c.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996;

 

 

10.5.5.

apabila terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

11.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan:

 

11.1.

menerima SPPB rangkap kesatu dari Pejabat yang memeriksa dokumen I/II dan SPPB rangkap kedua dari Importir/PPJK;

 

11.2.

membukukan SPPB ke dalam buku untuk SPPB;

 

11.3.

mencocokkan data SPPB rangka p kedua dengan rangkap kesatu:

 

 

11.3.1.

kedapatan sesuai, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

11.3.2.

kedapatan tidak sesuai, tidak dapat dilayani pengeluarannya, SPPB rangkap kesatu disimpan oleh Pejabat yang mengeluarkan barang  selama 12 (dua belas) jam :

 

 

 

a.

apabila diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

 

b.

apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya;

 

11.4.

mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan :

 

 

11.4.1.

apabila kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;

 

 

11.4.2.

apabila kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan dan SPPB dikembalikan kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I/II untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

 

11.4.3.

apabila kedapatan identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan ini;

 

11.5.

memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB, kemudian mengirimkan SPPB rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1;

 

11.6.

melakukan penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB segera setelah diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan;

 

11.7.

mengembalikan SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran.

12.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

12.1.

menerima SPPB dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

12.2.

menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan ini;

 

12.3.

mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan;

 

12.4.

memantau PIB yang dimasukkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;

 

12.5.

menerbitkan NI dan mengirimkan kepada :

 

 

12.5.1.

Pejabat yang memeriksa dokumen I atau Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

12.5.2.

Kepala Kantor Wilayah up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan.

13.

Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen melakukan kegiatan :

 

13.1.

menerima berkas PIB yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau/merah);

 

13.2.

menerima SPPB dari Pejabat yang mengelola manifest;

 

13.3.

meneliti kelengkapan berkas PIB dan menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;

 

13.4.

mengisi lembar kontrol hasil penelitia n butir 13.3;

 

13.5.

menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau pembebasan barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jamin an, kepada Pejabat yang mengelola jaminan/fasilitas;

 

13.6.

mengirimkan berkas PIB ke Kantor Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;

 

13.7.

menatausahakan PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan ini.

14.

Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan:

 

14.1.

menerbitkan SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diterimanya Nota Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen I/II dan memantau tanggal jatuh tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999;

 

14.2.

menerima SSBC dan/atau SSP atau BPBC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM dan menginformasikan kepada Pejabat yang menerima dokumen;

 

14.3.

menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Importir.

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 

 


 

Lampiran IV

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN

MENGGUNAKAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET

 

1.

Importir/PPJK menyiapkan PIB dengan mempergunakan program Aplikasi PIB, melakukan pencetakan PIB dan transfer data PIB ke disket.

2.

Importir/PPJK melakukan pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

3.

Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerima pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka Impor berdasarkan berkas PIB serta membubuhkan nomor dan tanggal pembayaran pada PIB maupun pada bukti pembayaran;

4.

Importir/PPJK menyerahkan PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 1 beserta dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat yang menerima dokumen pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang disertai disket yang berisi data PIB;

5.

Pejabat yang menerima dokumen melakukan kegiatan :

 

5.1.

menerima berkas PIB baru atau PIB perbaikan beserta disket yang berisi data PIB;

 

5.2.

meneliti ada/tidaknya SPKPBM yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan :

 

 

5.1.1.

apabila ada, PIB atas nama Importir/PPJK yang bersangkutan tidak dilayani;

 

 

5.1.2.

apabila tidak ada, PIB dilayani;

 

5.3.

memeriksa kondisi data dalam disket;

 

5.4.

memindahkan data dari disket ke komputer Kantor Pelayanan Beadan Cukai;

 

5.5.

memeriksa identitas Importir/PPJK dan apabila terdapat perbedaan antara yang tercantum dalam PIB dan yang tercantum dalam profil Importir menginformasikan kepada Pejabat yang mengelola informasi guna penelitian lebih lanjut;

 

5.6.

mengembalikan disket dan memberikan bukti penerimaan yang berisi Nopen baru untuk PIB baru atau Nopen lama untuk PIB perbaikan kepada Importir/PPJK;

 

5.7.

mengembalikan berkas PIB beserta disket yang tidak dapat dilayani kepada Importir/PPJK;

 

5.8.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I;

6.

Pejabat yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan :

 

6.1.

menerima berkas PIB dari Pejabat yang menerima dokumen;

 

6.2.

meneliti kebenaran pengisian PIB, kelengkapan Dokumen Pelengkap Pabean dan kejelasan uraian barang sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean barang impor;

 

6.3.

meneliti pemenuhan persyaratan ketentuan larangan/pembatasan impor serta fasilitas impor;

 

6.4.

mencocokkan nomor tanda pembayaran dan jumlah pembayaran yang tercantum di dalam PIB d engan bukti pembayaran;

 

6.5.

menuangkan hasil penelitian butir 6.2 sampai dengan butir 6.4 ke dalam komputer;

 

6.6.

membuat keputusan hasil penelitian dokumen butir 6.5 :

 

 

6.6.1.

dalam hal diterima, komputer memberikan nomor pendaftaran PIB;

 

 

6.6.2.

dalam hal tidak diterima, Pejabat yang memeriksa dokumen I mengisikan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi oleh Importir/PPJK dan mengembalikan berkas PIB berikut hasil cetak Nota Pengembalian kepada Importir/PPJK.

7.

Komputer menetapkan jalur pengeluaran barang :

 

7.1.

hijau, apabila tidak ada NHI/NI dan tidak terkena pemeriksaan acak, selanjutnya mencetak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); atau

 

7.2.

merah, apabila ada NHI/NI atau terkena pemeriksaan acak, selanjutnya mencetak SPJM dan Instruksi Pemeriksaan.

8.

Pejabat yang memeriksa dokumen I mendistribusikan :

 

8.1.

SPPB rangkap kesatu, kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang dan rangkap kedua kepada Importir/PPJK untuk pengeluaran barang;

 

8.2.

Berkas PIB, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau/merah);

 

8.3.

SPJM, kepada Importir/PPJK;

 

8.4.

Instruksi Pemeriksaan beserta invoice dan/atau packing list yang telah mendapat tanda pengesahan kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang.

9.

Untuk kantor-kantor yang mengoperasikan Hi-Co Scan.

 

9.1.

Pemeriksaan melalui Hi-Co Scan dilakukan terhadap :

 

 

9.1.1.

barang impor yang telah mendapat SPPB dari :

 

 

 

a.

PIB jalur hijau, yang ditentukan secara acak oleh komputer;

 

 

 

b.

PIB jalur hijau, yang dikenakan tindakan penegahan;

 

 

9.1.2.

barang impor yang ditetapkan jalur merah :

 

 

 

a.

berdasarkan penetapan secara acak oleh komputer;

 

 

 

b.

berdasarkan NHI/NI, dengan ketentuan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang mengelola manifest dan informasi secara selektif berdasarkan tingkat kepercayaan informasi yang diperoleh dan professional judgement;

 

 

9.1.3.

barang impor eksep;

 

 

9.1.4.

barang impor yang dipindahkan ke TPS di kawasan pabean lainnya yang ditetapkan secara acak oleh komputer Pejabat yang mengelola manifest dan informasi.

 

9.2.

Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-Co Scan :

 

 

9.2.1.

barang-barang peka cahaya (photo sensitive);

 

 

9.2.2.

barang-barang yang mengandung zat radioaktif;

 

 

9.2.3.

barang-barang eks LCL/CFS;

 

 

9.2.4.

barang-barang yang diimpor sementara dan re -impor;

 

 

9.2.5.

pada lokasi penimbunannya tidak tersedia peralatan bersangkutan;

 

9.3.

Selain melakukan kegiatan sesuai butir 6, 7 dan 8 :

 

 

9.3.1.

Komputer menetapkan jalur pengeluaran barang, dan selanjutnya :

 

 

 

a.

menerbitkan SPPB, dari PIB jalur hijau yang :

 

 

 

 

-

harus melalui pemeriksaan Hi-Co Scan yang ditetapkan secara acak; pada SPPB harus tercantum dengan jelas “melalui Hi-Co Scan”;

atau

 

 

 

 

-

tidak melalui pemeriksaan Hi-Co Scan;

atau

 

 

 

b.

menerbitkan SPJM dan Instruksi Pemeriksaan; bagi yang melalui Hi-Co Scan diberi tanda “melalui Hi- Co Scan”.

 

 

9.3.2.

Pejabat yang memeriksa dokumen I mengirimkan :

 

 

 

a.

SPPB rangkap kesatu yang diberi tanda “melalui Hi-Co Scan”, beserta invoice dan/atau packing list yang telah mendapat tanda pengesahan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

 

b.

Instruksi Pemeriksaan “melalui Hi-Co Scan”, beserta invoice dan/atau packing list yang telah mendapat tanda pengesahan kepada Pejabat Analis Hi-Co.

 

9.4.

Pejabat Analis Hi-Co melakukan kegiatan :

 

 

9.4.1.

menerima SPPB, invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang mengeluarkan barang;

 

 

9.4.2.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriks a dokumen I;

 

 

9.4.3.

menganalisis Image/hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas;

 

 

9.4.4.

membuat keputusan dengan menggunakan BCF 2.3 D :

 

 

 

a.

tidak dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasannya; atau

 

 

 

b.

dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperiksa;

 

 

9.4.5.

mengirimkan :

 

 

 

a.

Keputusan tidak dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan;

 

 

 

b.

Keputusan dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan.

Pemeriksaan fisik sedapat mungkin dilakukan di tempat penimbunan milik Importir atas izin Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai tatacara dalam Lampiran X huruf D Keputusan ini;

 

 

 

c.

SPPB jalur hijau yang sudah diberi tanda “selesai melalui pemeriksaan Hi-Co Scan” kepada :

 

 

 

 

-

Pejabat yang mengelola informasi untuk penegahan, dalam hal terdapat indikasi jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai disertai penjelasan secukupnya;

 

 

 

 

-

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, dalam hal tidak terdapat kecurigaan adanya jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai.

 

 

9.4.6.

menerima salinan LHP dari Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang dalam hal pemeriksaan barang dilakukan berdasarkan  keputusannya.

 

 

9.4.7.

dapat mengikuti kegiatan pemeriksaan barang.

10.

Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang melakukan kegiatan :

 

10.1.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa dokumen I atau ditambah Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co;

 

10.2.

menerima pengembalian LHP dari Pejabat yang memeriksa Dokumen II untuk dilakukan perbaikan;

 

10.3.

melakukan pemeriksaan barang dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP pada formulir Instruksi Pemeriksaan dan ke dalam komputer sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean; Pengambilan contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan;

 

10.4.

menyerahkan LHP, invoice dan/atau packing list, serta Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dan contoh barang impor bila ada, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) untuk pemeriksaan lebih lanjut selambatlambatnya 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen;

 

10.5.

menyerahkan salinan LHP dan Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat Analis Hi-Co dalam hal pemeriksaan barang tersebut dilakukan berdasarkan keputusannya;

11.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau) melakukan kegiatan :

 

11.1.

menerima berkas PIB jalur hijau dari Pejabat yang memeriksa dokumen I dan melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor ;

 

11.2.

menuangkan hasil penelitian ke dalam komputer :

 

 

11.2.1.

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan.

 

 

11.2.2.

apabila tidak diterima :

 

 

 

a.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang me ngelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB

 

 

 

b.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

11.3.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

12.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) melakukan kegiatan :

 

12.1.

menerima berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang memeriksa dokumen I;

 

12.2.

menerima LHP berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang yang dilengkapi dengan Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co serta contoh barang, bila ada, atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

12.3.

menerima instruksi pemeriksaan, invoice dan/atau packing list, dan Keputusan Tidak Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co;

 

12.4.

mengembalikan LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

12.5.

meneliti lebih lanjut LHP dan membandingkan dengan data PIB untuk menetapkan kebenaran jenis dan jumlah barang, klasifikasi, cukai, nilai pabean dan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan serta fasilitas impor, dan menuangkan ke dalam komputer :

 

 

12.5.1.

dalam hal jenis barang sesuai, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini, selanjutnya melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, cukai, nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

-

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi pada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

 

 

-

apabila tidak diterima :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

 

 

 

 

 

 

SPKPBM diterbitkan selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

12.5.2.

dalam hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian tersebut :

 

 

 

 

-

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, dan kemungkinan sanksi administrasi berupa denda, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

 

 

 

 

 

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini;

 

 

 

 

-

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini;

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

12.5.3.

dalam hal contoh barang dikirimkan ke laboratorium, penerbitan SPPB tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

 

12.5.4.

dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor :

 

 

 

a.

menyatakan barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu, untuk Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua, untuk Pejabat yang mengelola informasi;

 

 

 

 

-

rangkap ketiga, untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

b.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuanlarangan/pembatasan impor telah dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan kegiatan :

 

 

 

 

-

meneliti kebenaran klasifikasi, nilai pabean serta penghitungan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

 

 

 

 

 

 

SPKPBM diterbitkan selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8Keputusan ini;

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini;

 

 

 

 

-

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

 

c.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996.

 

 

12.5.5.

apabila terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

13.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan :

 

13.1.

menerima SPPB rangkap kesatu dari Pejabat yang memeriksa dokumen I/II atau dari Pejabat Analis Hi-Co dalam hal jalur hijau melalui pemeriksaan kedapatan sesuai dan SPPB rangkap kedua dari Importir/PPJK;

 

13.2.

membukukan SPPB ke dalam buku untuk SPPB;

 

13.3.

mencocokkan data SPPB rangkap kedua dengan rangkap kesatu;

 

 

13.3.1.

kedapatan sesuai, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

13.3.2.

kedapatan tidak sesuai, tidak dapat dilayani pengeluarannya, SPPB rangkap kesatu disimpan oleh Pejabat yang mengeluarkan barang selama 12 (dua belas) am :

 

 

 

a.

apabila diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

 

b.

apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya;

 

13.4.

mengirimkan SPPB rangkap kesatu yang telah dicocokkan kepada Pejabat Analis Hi-Co dalam hal SPPB diberi tanda pemeriksaan acak melalui Hi-Co Scan;

 

13.5.

mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dan/atau data komputer dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan :

 

 

13.5.1.

kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;

 

 

13.5.2.

kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan sampai dengan penyelesaian lebih lanjut;

 

 

13.5.3.

kedapatan identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan ini;

 

13.6.

memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB, kemudian mengirimkan SPPB rangkap kesatu selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai dasar juntuk menutup pos BC 1.1;

 

13.7.

melakukan penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB segera setelah :

 

 

13.7.1.

diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan;

 

 

13.7.2.

diketahui SPPB yang diberi tanda pemeriksaan acak melalui Hi-Co Scan belum dilaksanakan pemeriksaannya;

 

13.8.

mengembalikan SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran.

14.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

14.1.

menerima SPPB dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

14.2.

menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan ini;

 

14.3.

menerima SPPB dari Pejabat Analis Hi-Co yang terdapat indikasi jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai untuk melakukan penegahan;

 

14.4.

mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan;

 

14.5.

meneliti data PIB yang dimasukkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;

 

14.6.

menerbitkan NI dan memasukkan data informasi ke dalam komputer dengan penegasan harus atau tidak melalui Hi-Co Scan;

 

14.7.

mengirimkan NI kepada :

 

 

14.7.1.

Pejabat yang memeriksa dokumen I atau Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

14.7.2.

Kepala Kantor Wilayah up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan.

15.

Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen melakukan kegiatan :

 

15.1.

menerima berkas PIB yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau/merah);

 

15.2.

menerima SPPB dari Pejabat yang mengelola manifest;

 

15.3.

meneliti kelengkapan berkas PIB dan menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;

 

15.4.

mengisi lembar kontrol hasil penelitian butir 15.3;

 

15.5.

menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau pembebasan barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyera hkan jaminan, kepada Pejabat yang mengelola jaminan/fasilitas;

 

15.6.

mengirimkan berkas PIB ke Kantor Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;

 

15.7.

menatausahakan PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan ini.

16.

Pejabat y ang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan :

 

16.1.

menerbitkan/mengirimkan SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diterimanya Nota Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen II dan memantau tanggal jatuh tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999;

 

16.2.

menerima SSBC dan/atau SSP atau BPPC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM dan memasukkan data pelunasan tersebut ke dalam komputer;

 

16.3.

menerima dan menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Importir.

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475