1   2   3   4

 

Lampiran V

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

  

TATACARA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN

MENGGUNAKAN PIB MELALUI JARINGAN ELECTRONIC DATA

INTERCHANGE (EDI)

 

 1.

Importir/PPJK menyiapkan PIB dengan mempergunakan program aplikasi PIB, dan selanjutnya :

 

1.1.

mencetak data PIB;

 

1.2.

melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dengan cara :

 

 

1.1.1.

melalui perintah bayar (Payment Order) atau langsung pada Bank Devisa Persepsi yang telah mengikuti program EDI Kepabeanan; atau

 

 

1.1.2.

langsung pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang;

 

1.3.

menyerahkan jaminan atas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan kepada Pejabat yang mengelola fasilitas untuk mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Jaminan;

 

1.4.

menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean untuk PIB dengan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor untuk barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri kepada Pejabat yang mengelola fasilitas untuk mendapatkan bukti penyelesaian dokumen;

 

1.5.

mengisi data bukti pembayaran, bukti penerimaan jaminan, bukti penyelesaian dokumen atau STTJ ke dalam aplikasi PIB;

 

1.6.

mengirimkan data PIB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

 

1.7.

menerima respon berupa nomor penerimaan atau penolakan data PIB;

 

1.8.

mengirim kembali data PIB setelah dilengkapi/diperbaiki;

 

1.9.

menyerahkan bukti pembayaran atau bukti penerimaan jaminan atau bukti penyelesaian dokumen kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I apabila diminta;

 

1.10.

menerima respon keputusan jalur pengeluaran barang :

 

 

1.10.1.

dalam hal jalur hijau mencetak SPPB tanpa perlu ditandatangani Pejabat yang memeriksa dokumen I untuk pengeluaran barang, dan menyerahkan berkas PIB berikut Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen selambat-lambatnya

dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan SPPB;

 

 

1.10.2.

dalam hal jalur merah mencetak SPJM, dan menyerahkan berkas PIB beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I untuk pelaksanaan pemeriksaan barang barang;

 

1.11.

menerima respon SPPB untuk PIB jalur merah yang telah diselesaikan dan mencetak SPPB tanpa perlu ditandatangani Pejabat yang memeriksa dokumen II untuk pengeluaran barang:

 

1.12.

menerima respon Nota Pembetulan, mencetak Nota Pembetulan, menerima SPKPBM dan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM dan menyerahkan bukti pembayaran kepada :

 

 

1.12.1.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) dalam hal PIB belum diterbitkan SPPB-nya;

 

 

1.12.2.

Pejabat yang mengelola penagihan dalam hal PIB telah diterbitkan SPPB-nya;

 

1.13.

menerima respon Nota Pembetulan, mencetak Nota Pembetulan karena kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996;

 

1.14.

menerima respon Nota Pemberitahuan, mencetak Nota Pemberitahuan dan mengurus pemenuhan persyaratan ke tentuan larangan/pembatasan impor serta menyerahkannya kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah);

 

1.15.

menerima respon Informasi Nilai Pabean (INP), mencetak INP, mengisi Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dan menyerahkannya kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau/merah) selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP.

2.

Komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

2.1.

meneliti data PIB yang dikirim oleh Importir/PPJK;

 

2.2.

mengirimkan respon berupa Nopen; atau mengirimkan respon berupa penolakan data PIB, dalam hal :

 

 

2.2.1.

terdapat Nota Pembetulan yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan;

 

 

2.2.2.

data PIB tidak lengkap;

 

 

2.2.3.

Importir/PPJK belum menyerahkan berkas PIB sampai dengan hari kerja ke 3 (tiga) sejak diterbitkannya SPPB atau menyerahkan dalam keadaan tidak lengkap yang menyangkut bukti pembayaran dan/atau Skep fasilitas pembebasan/keringanan dan/atau pemenuhan ketentuan impor;

 

 

2.2.4.

PPJK mencantumkan Nomor Pokok PPJK (NPP) yang tidak benar;

 

 

2.2.5.

tidak menyerahkan bukti pembayaran atas PIB dengan fasilitas pembayaran berkala pada saat jatuh tempo;

 

 

2.2.6.

Importir/PPJK termasuk dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

 

2.3.

mencocokkan “credit advice” yang dikirimkan oleh Bank Devisa atau yang pembayarannya dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan data PIB;

 

2.4.

mencocokkan data STTJ yang dikirimkan oleh Bapeksta dengan data PIB;

 

2.5.

mencocokkan bukti penerimaan jaminan untuk PIB penangguhan dengan data PIB;

 

2.6.

mengirimkan respon agar Importir/PPJK menyerahkan bukti pembayaran atau STTJ dalam hal terdapat ketidakcocokan dalam kegiatan butir 2.3 dan 2.4, atau tidak diterimanya “credit advice” atau data STTJ;

 

2.7.

mengirimkan respon agar Importir/PPJK menyerahkan bukti penerimaan jaminan untuk PIB Penangguhan dalam hal terdapat ketidakcocokkan dalam kegiatan butir 2.5 atau tidak diterimanya data penerimaan jaminan.

3.

Pejabat yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan :

 

3.1.

meneliti data PIB tentang uraian barang, kode valuta dan pos tarif dalam BTBMI.

 

3.2.

membuat keputusan hasil penelitian :

 

 

3.2.1.

diterima, komputer memberikan nomor pendaftaran PIB;

 

 

3.2.2.

tidak diterima, karena uraian barang tidak dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan/atau nilai pabean, kode valuta tidak tercantum dalam data NDPBM, dan/atau pos tarif tidak tercantum dalam BTBMI, mengisikan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperbaiki/dilengkapi oleh Importir/PPJK, komputer mengirimkan respon berupa Nota Pengembalian;

4.

Komputer menetapkan jalur pengeluaran barang :

 

4.1.

hijau, apabila tidak ada NHI/NI dan tidak terkena pemeriksaan acak, mencetak SPPB, dan mengirimkan respon tentang SPPB kepada Importir/PPJK;

 

4.2.

merah, apabila ada NHI/NI atau terkena pemeriksaan acak;

selanjutnya mencetak Instruksi Pemeriksaan, SPJM, dan mengirimkan respon tentang SPJM kepada Importir/PPJK;

5.

Pejabat yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan :

 

5.1.

menandatangani SPPB rangkap kesatu dan mendistribusikan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

5.2.

menerima berkas PIB yang ditetapkan jalur merah dari Importir/PPJK;

 

5.3.

menandatangani Instruksi Pemeriksaan dan menandasahkan fotokopi invoice dan/atau packing list.

 

5.4.

mendistribusikan Instruksi Pemeriksaan beserta fotokopi invoice dan/atau packing list yang telah mendapat tanda pengesahan kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

5.5.

mendistribusikan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah);

6.

Untuk kantor-kantor yang mengoperasikan Hi-Co Scan.

 

6.1.

Pemeriksaan melalui Hi-Co Scan dilakukan terhadap :

 

 

6.1.1.

barang impor yang dikeluarkan dengan SPPB dari :

 

 

 

a.

PIB jalur hijau, yang ditentukan secara acak oleh komputer;

 

 

 

b.

PIB jalur hijau, yang dikenakan tindakan penegahan;

 

 

6.1.2.

barang impor yang ditetapkan jalur merah :

 

 

 

a.

yang disebabkan penetapan secara acak oleh komputer;

 

 

 

b.

berdasarkan NHI/NI, dengan ketentuan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang mengelola manifest

dan informasi secara selektif berdasarkan tingkat kepercayaan informasi yang diperoleh dan professional judgement;

 

 

6.1.3.

barang impor eksep;

 

 

6.1.4.

barang impor yang dipindahkan ke TPS di kawasan pabean lainnya yang ditetapkan secara acak oleh komputer Pejabat yang mengelola manifest dan informasi.

 

6.2.

Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-Co Scan :

 

 

6.2.1.

barang-barang peka cahaya (photo sensitive);

 

 

6.2.2.

barang-barang yang mengandung zat radioaktif;

 

 

6.2.3.

barang-barang eks LCL/CFS;

 

 

6.2.4.

barang-barang yang diimpor sementara dan re -impor;

 

 

6.2.5.

pada lokasi penimbunannya tidak tersedia peralatan bersangkutan;

 

6.3.

Selain melakukan kegiatan sesuai butir 3, 4 dan 5 :

 

 

6.3.1.

Komputer menetapkan jalur pengeluaran barang, dan selanjutnya :

 

 

 

a.

menerbitkan SPPB, dari PIB jalur hijau yang :

 

 

 

 

-

harus melalui pemeriksaan Hi-Co Scan yang ditetapkan secara acak; pada SPPB harus tercantum dengan jelas “melalui Hi-Co Scan”; atau

 

 

 

 

-

tidak melalui pemeriksaan Hi-Co Scan;

dan mengirimkan respon SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan” kepada Importir/PPJK; atau

 

 

 

b.

menerbitkan Instruksi Pemeriksaan, bagi yang melalui Hi-Co Scan diberi tanda “melalui Hi-Co Scan”, dan mengirimkan respon SPJM kepada Importir/PPJK.

 

 

6.3.2.

Pejabat yang memeriksa dokumen I mengirimkan :

 

 

 

a.

SPPB rangkap kesatu yang telah diberi tanda “melalui Hi-Co Scan” beserta BCF 2.3. C yaitu hasil cetak uraian barang secara lengkap yang tercantum dalam PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang; atau

 

 

 

b.

Instruksi Pemeriksaan “melalui Hi-Co Scan” beserta invoice dan/atau packing list yang telah mendapat pengesahan kepada Pejabat Analis Hi-Co;

 

6.4.

Pejabat Analis Hi-Co melakukan kegiatan :

 

 

6.4.1.

menerima SPPB dan BCF 2.3 C dari Pejabat yang mengeluarkan barang;

 

 

6.4.2.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa dokumen I;

 

 

6.4.3.

menganalisis Image/hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas;

 

 

6.4.4.

membuat keputusan dengan menggunakan BCF 2.3 D :

 

 

 

a.

tidak dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasannya; atau

 

 

 

b.

dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperiksa;

 

 

6.4.5.

mengirimkan :

 

 

 

a.

Keputusan tidak dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas, segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan;

 

 

 

b.

Keputusan dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas, segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan.

Pemeriksaan fisik sedapat mungkin dilakukan di tempat penimbunan milik Importir atas izin Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai tatacara dalam Lampiran X huruf D Keputusan ini;

 

 

 

c.

SPPB jalur hijau yang sudah diberi tanda “selesai melalui pemeriksaan Hi-Co Scan” kepada :

 

 

 

 

-

Pejabat yang mengelola informasi untuk penegahan, dalam hal terdapat indikasi jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai disertai penjelasan secukupnya;

 

 

 

 

-

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, dalam hal tidak terdapat kecurigaan adanya jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai.

 

 

6.4.6.

menerima salinan LHP dari Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang dalam hal pemeriksaan barang dilakukan berdasarkan keputusannya.

 

 

6.4.7.

dapat mengikuti kegiatan pemeriksaan barang.

7.

Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang melakukan kegiatan :

 

7.1.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa dokumen I atau ditambah Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co;

 

7.2.

menerima pengembalian LHP dari Pejabat yang memeriksa Dokumen II untuk dilakukan perbaikan;

 

7.3.

melakukan pemeriksaan barang dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP pada formulir Instruksi Pemeriksaan dan ke dalam komputer, sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean. Pengambilan contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan;

 

7.4.

menyerahkan LHP/LHP perbaikan, invoice dan/atau packing list, serta Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dan contoh barang impor bila ada, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) untuk pemeriksaan lebih lanjut selambat-lambatnya 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen;

 

7.5.

mengirimkan salinan LHP kepada Pejabat Analis Hi-Co dalam hal pemeriksaan barang dilakukan berdasarkan keputusannya;

8.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau) melakukan kegiatan :

 

8.1.

menerima berkas PIB jalur hijau dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen dan melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

8.2.

menuangkan hasil penelitian ke dalam komputer :

 

 

8.1.1.

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

8.1.2.

apabila tidak diterima :

 

 

 

a.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM.

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB

 

 

 

b.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

 

Komputer mengirimkan respon tentang Nota Pembetulan kepada Importir/PPJK.

 

8.3.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

9.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) melakukan kegiatan:

 

9.1.

menerima berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang memeriksa dokumen I;

 

9.2.

menerima LHP berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang yang dilengkapi dengan Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co serta contoh barang, bila ada, atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

9.3.

menerima instruksi pemeriksaan, invoice dan/atau packing list, dan Keputusan Tidak Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co;

 

9.4.

mengembalikan LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

9.5.

meneliti lebih lanjut LHP atau keputusan untuk tidak diperiksa dan membandingkan dengan data PIB untuk menetapkan kebenaran jenis dan jumlah barang, klasifikasi, nilai pabean, pungutan cukai dan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan serta fasilitas impor, dan menuangkan ke dalam komputer :

 

 

9.5.1.

dalam hal jenis barang sesuai, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini, selanjutnya melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

melakukan penelitian kebenaran klasifikasi dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

-

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi  kepada Pejabat yang melaksanakan

verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

 

 

-

apabila tidak diterima :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

SPKPBM diterbitkan selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

9.5.2.

dalam hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian tersebut :

 

 

 

 

-

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM.

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini;

 

 

 

 

-

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini dan mengirimkan respon tentang SPPB kepada Importir/PPJK.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

9.5.3.

dalam hal contoh barang dikirimkan ke laboratorium, penerbitan SPPB tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

 

9.5.4.

dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor :

 

 

 

a.

menyatakan barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu, untuk Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua, untuk Pejabat yang mengelola informasi;

 

 

 

 

-

rangkap ketiga, untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

b.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor telah dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan kegiatan :

 

 

 

 

-

melakukan penelitian kebenaran klasifikasi; dan

nilai pabean, penghitungan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap,dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

SPKPBM diterbitkan selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua)rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini dan mengirimkan respontentang SPPB kepada Importir/PPJK.

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua)rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir 7.8 Keputusan ini dan mengirimkan respon tentang SPPB kepada Importir/PPJK.

 

 

 

 

-

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

 

c.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996.

 

 

9.5.5.

apabila terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

10.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan:

 

10.1.

menerima SPPB dari Pejabat yang memeriksa dokumen I/II, dari Pejabat Analis Hi-Co dalam hal SPPB jalur hijau melalui pemeriksaan Hi-Co Scan kedapatan sesuai dan SPPB yang dicetak oleh Importir/PPJK;

 

10.2.

membukukan SPPB ke dalam buku untuk SPPB;

 

10.3.

mencocokkan data SPPB rangkap kedua dengan rangkap kesatu;

 

 

10.3.1.

kedapatan sesuai, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

10.3.2.

kedapatan tidak sesuai, tidak dapat dilayani pengeluarannya, SPPB rangkap kesatu disimpan oleh Pejabat yang mengeluarkan barang selama 12 (dua belas) jam kerja :

 

 

 

a.

apabila diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

 

b.

apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya;

 

10.4.

mengirimkan SPPB rangkap kesatu yang telah dicocokkan kepada Pejabat Analis Hi-Co beserta BCF 2.3 C dalam hal SPPB diberi tanda “pemeriksaan acak melalui Hi-Co Scan”;

 

10.5.

mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dan/atau data komputer dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan :

 

 

10.5.1.

apabila kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;

 

 

10.5.2.

apabila kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan dan SPPB dikembalikan kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I/II untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

 

10.5.3.

apabila kedapatan identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan ini;

 

10.6.

memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB, kemudian mengirimkan SPPB rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1;

 

10.7.

melakukan penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB segera setelah diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan;

 

10.8.

melakukan penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB segera setelah :

 

 

10.8.1.

diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan;

 

 

10.8.2.

diketahui SPPB yang diberi diberi tanda pemeriksaan acak melalui Hi-Co Scan belum dilaksanakan pemeriksaannya;

 

10.9.

mengembalikan SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran.

11.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

11.1.

menerima SPPB dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

11.2.

menutup Pos BC 1.1 yang bers angkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan ini;

 

11.3.

menerima SPPB dari Pejabat Analis Hi-Co yang terdapat indikasi jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai untuk melakukan penegahan;

 

11.4.

mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan;

 

11.5.

meneliti data PIB yang dimasukkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;

 

11.6.

menerbitkan NI dan memasukkan data informasi ke dalam komputer dengan p enegasan harus atau tidak melalui Hi-Co Scan;

 

11.7.

mengirimkan NI kepada :

 

 

11.7.1.

Pejabat yang memeriksa dokumen I atau Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

11.7.2.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan.

12.

Pejabat yang melaks anakan pendistribusian dokumen :

 

12.1.

menerima berkas PIB jalur hijau yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Importir/PPJK dan memasukkan data penerimaan PIB ke dalam komputer;

 

12.2.

mengirimkan berkas PIB jalur hijau ke Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau);

 

12.3.

menerima berkas PIB jalur hijau selesai dari Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau);

 

12.4.

menerima berkas PIB jalur merah yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah);

 

12.5.

menerima SPPB dari Pejabat yang mengelola manifest;

 

12.6.

meneliti kelengkapan berkas PIB dan menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;

 

12.7.

mengisi lembar kontrol hasil penelitian butir 12.6;

 

12.8.

memberikan catatan untuk dilampirkan pada berkas PIB dalam hal terdapat ketidakcocokan data antara berkas PIB dengan data PIB di komputer, dengan merincikan perbedaannya;

 

12.9.

menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau pembebasan barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jaminan, kepada Pejabat yang mengelola jaminan/fasilitas;

 

12.10.

mengirimkan berkas PIB ke Kantor Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

12.11.

menatausahakan PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan ini.

13.

Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan :

 

13.1.

menerima berkas PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan jaminan untuk pemantauan penyelesaiannya;

 

13.2.

menerbitkan SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setela h diterimanya Nota Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen II dan memantau tanggal jatuh tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999;

 

13.3.

menerima SSBC dan/atau SSP atau BPPC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM dan memasukkan data pelunasan tersebut ke dalam komputer;

 

13.4.

memberitahukan kelebihan pembayaran kepada Importir dan menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Importir.

14.

Pejabat yang mengelola fasilitas melakukan kegiatan :

 

14.1.

menerima berkas PIB fasilitas dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

14.2.

melakukan pemantauan penyelesaian atas PIB fasilitas;

 

14.3.

menerima bukti penyelesaian PIB fasilitas;

 

14.4.

mengirimkan berkas PIB fasilitas yang telah diselesaikan kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc. 

NIP. 060044475

 


 

Lampiran VI

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENGELUARAN BARANG IMPOR LAINNYA

 

A.

PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIBT (BC 2.1)

 

1.

Importir/PPJK mengisi dan menyerahkan PIBT dalam 3 (tiga) rangkap beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang.

 

2.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

 

2.1.

menerima berkas PIBT dan melakukan penelitian identitas Importir/PPJK;

 

 

2.2.

mencatat PIBT kedalam Buku Catatan Pabean dan memberikan nomor pendaftaran;

 

 

2.3.

melakukan pemeriksaan barang;

 

 

2.4.

menetapkan klasifikasi dan pembebanan denganmenggunakan BTBMI;

 

 

2.5.

menetapkan Nilai Pabean;

 

 

2.6.

menghitung bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

2.7.

menyerahkan berkas PIBT kepada Importir/PPJK untuk pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

2.8.

menerima pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor berdasarkan PIBT, dan menyerahkan BPBC serta BPPAI kepada Importir/PPJK;

 

 

2.9.

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap untuk pelaksanaan pengeluaran b arang impor;

 

 

2.10.

mengeluarkan barang impor berdasarkan SPPB yang bersangkutan;

 

 

2.11.

mengirimkan SPPB rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengelola manifest guna penutupan pos BC 1.1. setelah barang impor dikeluarkan;

 

 

2.12.

mengirimkan PIBT kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

2.13.

menyerahkan uang pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang diterima pada hari itu kepada Pejabat yang menatausahakan penerimaan.

B.

PENGELUARAN BARANG UNTUK DIIMPOR SEMENTARA

 

Pengeluaran barang untuk diimpor sementara dilakukan dengan menyerahkan PIB yang dapat dilaksanakan dengan cara manual atau menggunakan media elektronik sebagai berikut :

 

1.

Importir/PPJK menyiapkan PIB, menghitung sendiri bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar untuk barang impor sementara yang mendapatkan keringanan bea masuk dan menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar; sedangkan untuk barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Importir/PPJK menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.

 

2.

Tatacara pengajuan PIB dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III atau IV atau V Keputusan ini.

 

3.

Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik (jalur merah).

 

4.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB :

 

 

4.1.

keputusan pemberian persetujuan impor sementara dinyatakan batal;

 

 

4.2.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) memberitahukan kepada Importir agar mengajukan permohonan perbaikan persetujuan impor sementara dan penyesuaian jaminan.

 

5.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melaksanakan kegiatan sama dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran III atau IV atau V Keputusan ini.

 

6.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan sama dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran III atau IV atau V Keputusan ini.

 

7.

Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen meneruskan PIB, yang diterima dari Pejabat yang memeriksa dokumen II, kepada Pejabat yang mengelola fasilitas untuk dijadikan bahan pengawasan dan penyelesaian lebih lanjut.

 

8.

Khusus barang impor sementara yang diimpor dalam rangka ATA -Carnet atau CPD-Carnet berlaku ketentuan pengeluaran barang impor sebagaimana diatur di dalam ketentuan ATA -Carnet atau CPD-Carnet.

C.

PENGELUARAN BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)

 

1.

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di TPB menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 oleh Importir/PPJK dalam 3 (tiga) rangkap dan diajukan kepada Pejabat yang mengawasi TPB;

 

2.

Pejabat yang mengawasi TPB membukukan ke dalam BCP-BC 2.3 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 2.3;

 

3.

BC 2.3 yang telah mendapat nomor pendaftaran diajukan kepada Pejabat yang mengelola manifest di kawasan pabean tempat barang impor dibongkar;

 

4.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

 

4.1.

menerima BC 2.3 dan meneliti serta mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :

 

 

 

4.1.1.

apabila kedapatan sesuai, menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dan mengirimkan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

 

4.1.2.

apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki.

 

 

4.2.

menerima kembali BC 2.3 rangkap kedua dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang.

 

5.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

 

5.1.

menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dari Pejabat yang mengelola manifest dan melaksanakan pengeluaran barang setelah mencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum pada BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan;

 

 

5.2.

menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu kepada pengangkut untuk melindungi pengangkutan sampai di TPB;

 

 

5.3.

mengirim kembali BC 2.3 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada Pejabat yang mengelola manifest guna ditatausahakan.

D.

PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

 

1.

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di TPS di kawasan pabean lainnya menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 1.2 dalam 3 (tiga) rangkap.

 

2.

Importir/PPJK mengajukan BC 1.2 kepada Pejabat yang mengelola manifest di kawasan pabean tempat barang impor dibongkar.

 

3.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

 

3.1.

menerima BC 1.2 dan meneliti serta mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :

 

 

 

3.1.1.

apabila kedapatan sesuai :

 

 

 

 

a.

membukukan ke dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;

 

 

 

 

b.

menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;

 

 

 

 

c.

memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 1.2 yang bersangkutan dan mengirimkan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang untuk mengawasi pengeluaran dan pemuatan barang;

 

 

 

 

d.

menyerahkan BC 1.2 rangkap kesatu kepadaImportir/PPJK sebagai dokumen pelindungpengangkutan;

 

 

 

 

e.

mengirim BC 1.2 rangkap kedua ke KantorPelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi TPS di kawasan pabean lainnya;

 

 

 

3.1.2.

apabila tidak sesuai, BC 1.2 dikembalikan untuk diperbaiki;

 

 

3.2.

menerima kembali BC 1.2 rangkap kedua dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat tujuan;

 

 

3.3.

penatausahaan BC 1.2 dan pemantauan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan ini.

 

4.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

 

4.1.

menerima BC 1.2 rangkap kesatu dan kedua dari Pejabat yang mengelola manifest dan melaksanakan pengeluaran barang setelah mencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum pada BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan;

 

 

4.2.

mengirim kembali BC 1.2 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada Pejabat yang mengelola manifest guna ditatausahakan.

 

5.

Untuk kantor yang mengoperasikan Hi-Co Scan dilakukan pemeriksaan melalui H-Co Scan yang ditentukan secara acak oleh komputer Pejabat yang mengelola manifest.

 

 

5.1.

Selain melakukan kegiatan sesuai butir 3, Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

 

 

5.1.1.

memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 1.2 yang bersangkutan dengan membubuhkan tanda “melalui pemeriksaan Hi-Co Scan” apabila terkena pemeriksaan melalui Hi-Co Scan secara acak oleh komputer;

 

 

 

5.1.2.

mengirimkan BC 1.2 dimaksud pada butir 5.1.1 berikut fotokopi manifest dari nomor pos terkait yang telah mendapat pengesahan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

5.2.

Selain melakukan kegiatan sesuai butir 4, Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

 

 

5.2.1.

menerima BC 1.2 rangkap kesatu dari Impotir/PPJK dan rangkap kedua berikut fotokopi manifest dari nomor pos terkait yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang mengelola manifest;

 

 

 

5.2.2.

mengirimkan kembali BC 1.2 yang telah diberi tanda “selesai melalui pemeriksaan Hi-Co Scan” rangkap kedua berikut fotokopi manifest dari nomor pos terkait yang telah mendapat pengesahan kepada Pejabat Analis Hi-Co;

 

 

 

5.2.3.

menerima kembali BC 1.2 berikut fotokopi manifest dari nomor pos terkait yang telah mendapat pengesahan disertai hasil cetak scanning Hi-Co;

 

 

5.3.

Pejabat Analis Hi-Co melakukan kegiatan :

 

 

 

5.3.1.

menerima BC 1.2 rangkap kesatu dari Impotir/PPJK dan rangkap kedua berikut fotokopi manifest dari nomor pos terkait yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

 

5.3.2.

melaksanakan pemeriksaan barang melalui Hi-Co Scan atas dasar fotokopi manifest yang telah mendapat pengesahan;

 

 

 

5.3.3.

mengirimkan BC 1.2. yang diberi tanda “selesai melalui pemeriksaan Hi-Co Scan” berikut fotokopi manifest dari nomor pos terkait yang telah mendapat pengesahan disertai hasil cetak scanning Hi-Co kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

 

5.3.4.

dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian jenis dan/atau jumlah barang, mengirimkan informasi hasil pemeriksaan barang melalui Hi-Co Scan dengan menggunakan BCF 2.6 B kepada :

 

 

 

 

a.

Pejabat di TPS tujuan di kawasan pabean lainnya;

 

 

 

 

b.

Pejabat yang mengelola manifest dan informasi.

E.

PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT LANJUT.

 

1.

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut lanjut menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 1.2 yang diisi oleh pengangkut atau pemilik barang dalam 3 (tiga) rangkap;

 

2.

Pengangkut atau Pemilik barang mengajukan BC. 1.2 kepada Pejabat yang mengelola manifest di kawasan pabean tempat barang impor dibongkar.

Terhadap BC 1.2 yang ditandatangani oleh Pemilik Barang wajib diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.

 

3.

Pejabat yang mengelola manifest menerima BC 1.2, meneliti dan mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :

 

 

3.1.

apabila kedapatan sesuai :

 

 

 

3.1.1.

membukukan ke dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;

 

 

 

3.1.2.

menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;

 

 

 

3.1.3.

memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 1.2 dan mengisi jangka waktu kapan barang impor harus sampai dan dibongkar di  tempat tujuan;

 

 

 

3.1.4.

mengirimkan BC 1.2 rangkap kesatu kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang untuk pengeluaran dan pengawasan pemuatan;

 

 

 

3.1.5.

mengirimkan BC 1.2 rangkap kedua ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan;

 

 

3.2.

apabila kedapatan tidak sesuai BC 1.2 dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki.

 

4.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

 

4.1.

menerima BC 1.2 rangkap kesatu dan melaksanakan pengeluaran barang.

 

 

4.2.

mengawasi pemuatannya setelah diadakan pencocokan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 1.2 dan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan kedapatan sesuai dan menyerahkan BC 1.2 rangkap kesatu kepada pengangkut setelah diberi catatan pemuatannya;

 

 

4.3.

menangguhkan pemuatan apabila kedapatan tidak sesuai.

F.

PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIEKSPOR KEMBALI

 

1.

Terhadap barang impor yang masih berada di dalam kawasan pabean, dapat diekspor kembali dalam hal :

 

 

1.1.

tidak sesuai pesanan;

 

 

1.2.

tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan;

 

 

1.3.

salah kirim;

 

 

1.4.

sebab lainnya;

 

 

kecuali terhadap barang-barang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan fis ik dan kedapatan jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai.

 

2.

Importir atau Pengangkut mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0) kepada Pejabat yang mengelola manifest.

 

3.

Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

 

3.1.

menerima BC 3.0, membukukan ke dalam BCP-BC 3.0 dan memberikan nomor pendaftaran;

 

 

3.2.

mengadakan penelitian dan mencocokkan dengan pos BC 1.1 yang bersangkutan;

 

 

 

3.2.1.

apabila kedapatan sesuai :

 

 

 

 

a.

menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;

 

 

 

 

b.

memberikan persetujuan pemuatan barang dan menyampaikannya kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang atau Pejabat yang mengawasi pemuatan barang guna pengawasan pemuatannya;

 

 

 

3.2.2.

apabila kedapatan tidak sesuai BC 3.0 dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki.

 

4.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan:

 

 

4.1.

menerima BC 3.0 dan mencocokkan identitas kemasan atau peti kemas dengan BC 3.0;

 

 

4.2.

melaksanakan pengawasan pemuatan barang yang bersangkutan apabila kedapatan sesuai;

 

 

4.3.

menangguhkan pemuatan apabila kedapatan tidak sesuai;

 

 

4.4.

mengirim kembali BC 3.0 setelah diberikan catatan pemuatan seperlunya kepada Pejabat yang mengelola manifest.

  

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc. 

NIP. 060044475

 


 

Lampiran VII

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENEGAHAN BARANG IMPOR

 

 

1.

Pejabat wajib melakukan penegahan terhadap :

 

1.1.

barang impor yang berada di kawasan pabean atau di perairan pelabuhan yang berdasarkan bukti permulaan yang diduga merupakan hasil pelanggaran pidana di bidang kepabeanan atau cukai;

 

1.2.

barang impor yang berada di kawasan pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean yang dapat meliputi :

 

 

1.2.1.

data fisik kemasan atau peti kemas kedapatan tidak sesuai dengan data pada SPPB;

 

 

1.2.2.

adanya NHI/NI;

 

 

1.2.3.

adanya perintah tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri karena diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia;

 

 

1.2.4.

terdapat bukti yang cukup bahwa barang impor tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia.

 

1.3.

barang impor yang keluar dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya.

2.

Penegahan tidak d apat dilakukan terhadap :

 

2.1.

paket atau barang yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos;

 

2.2.

barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atau pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk;

 

2.3.

barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial berupa :

 

 

2.3.1.

barang bawaan penumpang;

 

 

2.3.2.

barang awak sarana pengangkut;

 

 

2.3.3.

barang pelintas batas;

 

 

2.3.4.

barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

3.

Pejabat yang melaksanakan penegahan wajib :

 

3.1.

membuat Berita Acara Penegahan (BCF 1.3 B);

 

3.2.

menyampaikan Surat Bukti Penegahan (BCF 1.3 C) kepada pemilik barang atau kuasanya, dengan tanda penerimaan berupa pembubuhan tanggal dan tanda tangan setelah dilakukan tindakan penegahan;

 

3.3.

dalam hal yang bersangkutan tidak bersedia membubuhkan tanda tangan maka Pejabat yang melaksanakan penegahan membuat catatan atau keterangan tentang hal itu;

 

3.4.

menyampaikan pemberitahuan tertulis (BCF 1.3 D) kepada pemilik barang atau kuasanya bahwa barang yang ditegah tersebut dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dengan menyebutkan alasannya.

4.

Barang impor yang ditegah diselesaikan dengan :

 

4.1.

berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997 :

 

 

4.1.1.

diserahkan kembali kepada pemiliknya;

 

 

4.1.2.

dimusnahkan karena barang tersebut busuk;

 

 

4.1.3.

dilelang, karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi;

 

 

4.1.4.

diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan;

 

 

4.1.5.

terhadap barang impor yang dibatasi disimpan selama 60 (enam puluh) hari di Tempat Penimbunan Pabean (TPP);

 

 

4.1.6.

terhadap barang impor yang dilarang dinyatakan me njadi milik negara.

 

4.2.

mengakhiri penegahan terhadap barang impor yang ditegah karena diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual :

 

 

4.2.1.

apabila setelah sepuluh hari sejak pelaksanaan penegahan, tidak ada perpanjangan berupa surat perintah tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri dan Pemilik barang telah menyelesaikan semua ketentuan kepabeanan;

 

 

4.2.2.

apabila hasil pemeriksaan perkara, membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari pelanggaran hak atas kekayaan intelektual berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri setempat dan pemilik atau kuasanya telah menyelesaikan semua ketentuan kepabeanan.

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc. 

NIP. 060044475

 


 

Lampiran VII

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENERBITAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENYELESAIAN NHI/NI

 

1.

Tatacara penerbitan dan pendistribusian NHI/NI dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-13/BC/1999 tanggal 17 Maret 1999.

2.

Penyelesaian/tindak lanjut penanganan NHI/NI :

 

2.1.

Pejabat yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan :

 

 

2.1.1.

menetapkan jalur merah apabila NHI/NI diterima sebelum penetapan jalur;

 

 

2.1.2.

menerbitkan Instruksi Pemeriksaan kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang apabila PIB sudah ditetapkan jalur hijau dan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean;

 

 

2.1.3.

membuat Laporan Kebenaran Nota Informasi (LKNI)/Laporan Kebenaran Hasil Intelijen (LKHI) dan menyampaikan kepada Pejabat yang mengelola informasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor;

 

 

2.1.4.

segera melaporkan kepada Kepala Seksi Manifest dan Informasi untuk menindaklanjuti dalam hal NHI/NI diterima setelah barang selesai keluar dari kawasan pabean.

 

2.2.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang setelah menerima NHI/NI :

 

 

2.2.1.

melakukan penegahan terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari kawasan pabean;

 

 

2.2.2.

segera memberitahukan kepada Pejabat yang mengelola manifest dan informasi tentang keberadaan barang;

 

 

2.2.3.

mengisi kolom yang tersedia pada SPPB tentang penegahan tersebut.

 

2.3.

Pejabat yang melaksanakan penegahan :

 

 

2.3.1.

melakukan penegahan;

 

 

2.3.2.

melakukan penyegelan dengan baik/benar;

 

 

2.3.3.

membuat Surat Bukti Penindakan/Penegahan, yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran;

 

 

2.3.4.

menyampaikan Surat Bukti Penindakan kepada pemilik barang/kuasanya dengan mendapat tanda terima dari yang bersangkutan;

 

 

2.3.5.

melaporkan kepada Pejabat yang mengelola menifest daninformasi.

 

2.4.

Pejabat yang mengelola manifest dan informasi :

 

 

2.4.1.

membuat laporan pelaksanaan penegahan barang imp or;

 

 

2.4.2.

membuat Laporan Hasil Pengawasan Intelijen;

 

 

2.4.3.

mengevaluasi LKHI untuk pemutakhiran profil;

 

 

2.4.4.

melakukan pengejaran apabila barang yang tersebut dalam NHI/NI sudah dikeluarkan;

 

 

2.4.5.

memasukkan kembali ke kawasan pabean barang yang terlanjur dikeluarkan untuk d ilakukan pemeriksaan fisik.

 3.

Pejabat yang melaksanakan penegahan wajib :

 

3.1.

membuat Berita Acara Penegahan (BCF 1.3 B);

 

3.2.

menyampaikan Surat Bukti Penegahan (BCF 1.3 C) kepada pemilik barang atau kuasanya, dengan tanda penerimaan berupa pembubuhan tanggal dan tanda tangan setelah dilakukan tindakan penegahan;

 

3.3.

dalam hal yang bersangkutan tidak bersedia membubuhkan tanda tangan maka Pejabat yang melaksanakan penegahan membuat catatan atau keterangan tentang hal itu;

 

3.4.

menyampaikan pemberitahuan tertulis (BCF 1.3 D) kepada pemilik barang atau kuasanya bahwa barang yang ditegah tersebut dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dengan menyebutkan alasannya.

4.

Barang impor yang ditegah diselesaikan dengan :

 

4.1.

berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997 :

 

 

4.1.1.

diserahkan kembali kepada pemiliknya;

 

 

4.1.2.

dimusnahkan karena barang tersebut busuk;

 

 

4.1.3.

dilelang, karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi;

 

 

4.1.4.

diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan;

 

 

4.1.5.

terhadap barang impor yang dibatasi disimpan selama 60 (enam puluh) hari di Tempat Penimbunan Pabean (TPP);

 

 

4.1.6.

terhadap barang impor yang dilarang dinyatakan menjadi milik negara.

 

4.2.

mengakhiri penegahan terhadap barang impor yang ditegah karena diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual :

 

 

4.2.1.

apabila setelah sepuluh hari sejak pelaksanaan penegahan, tidak ada perpanjangan berupa surat perintah tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri dan Pemilik barang telah menyelesaikan semua ketentuan kepabeanan;

 

 

4.2.2.

apabila hasil pemeriksaan perkara, membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari pelanggaran hak atas kekayaan intelektual berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri setempat dan pemilik atau kuasanya telah menyelesaikan semua ketentuan kepabeanan.

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc. 

NIP. 060044475