1   2   3   4

 

Lampiran XII

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

 

PENYELESAIAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PIB JALUR HIJAU

YANG MENDAPAT NOTA INFORMASI

 

1.

Pejabat yang mengelola informasi mengirimkan NI kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang untuk keperluan penegahan barang impor yang telah mendapatkan SPPB;

2.

Atas penegahan tersebut, Pejabat yang mengelola informasi membuat Berita Acara Penegahan dan memberitahukan kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I untuk menerbitkan SPJM.

3.

Pejabat yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan :

 

3.1.

menerima berkas PIB dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen atau dari Importir/PPJK;

 

3.2.

menerbitkan instruksi pemeriksaan dan mengirimkannya beserta fotokopi invoice dan/atau packing list yang telah ditandasahkan kepada Pejabat yang memeriksa barang;

 

3.3.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah);

 

3.4.

membatalkan SPPB yang telah diterbitkan dan disematkan pada berkas PIB yang bersangkutan.

4.

Penyelesaian selanjutnya dilakukan sesuai tatacara penyelesaian PIB yang ditetapkan jalur merah sesuai dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III, IV atau V Keputusan ini.

5.

Dalam hal berdasarkan penyelesaian PIB sebagaimana dimaksud pada butir 4 diterbitkan SPPB, Pejabat yang meneriksa dokumen II (merah) memberitahukan kepada Pejabat yang mengelola informasi sebagai dasar untuk mencabut penegahannya.

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 


 

Lampiran XIII

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

 

PENYELESAIAN BARANG IMPOR YANG KEDAPATAN EKSEP

 

1.

Dalam hal pengeluaran barang impor kedapatan kurang dari yang diberitahukan (eksep), Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

1.1.

mencatat jumlah kemasan atau petikemas yang dikeluarkan pada semua rangkap SPPB;

 

1.2.

menyerahkan SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK guna pengeluaran eksepnya;

 

1.3.

menyimpan SPPB rangkap kesatu yang telah diberi catatan pengeluaran sampai dengan diselesaikan eksepnya.

2.

Penyelesaian terhadap barang impor eksep wajib diselesaikan selambatlambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan SPPB dengan cara :

 

2.1.

apabila barang impor eksep telah datang dan ditimbun di kawasan pabean, Importir/PPJK menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian eksep;

 

2.2.

Importir/PPJK menyerahkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai beserta SPPB rangkap kedua eksep kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang untuk penyelesaian barang eksep tersebut;

 

2.3.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang meminjam PIB barang impor yang bersangkutan dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen dan menyerahkan berkas PIB dan SPPB eksep kepada Pejabat Analis Hi-Co.

 

2.4.

Pemeriksaan melalui Hi-Co Scan dan pemeriksaan fisik barang dilakukan sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau V Keputusan ini.

 

2.5.

Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 diselesaikan :

 

 

2.5.1.

apabila tidak terdapat kecurigaan, memberikan catatan pengeluaran pada SPPB, dan berkas PIB dikembalikan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang untuk pengelu aran barangnya;

 

 

2.5.2.

apabila terdapat indikasi ketidak sesuaian, memberikan catatan pada SPPB dan menyerahkan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik yang penyelesaian selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau V Keputusan ini.

3.

Importir dapat mengajukan permohonan pengembalian bea masuk apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bahwa barang impor eksep tidak akan datang.

4.

Apabila barang impor eksep tidak diberitahukan kepastian kedatangannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2, eksep tersebut dianggap sudah diselesaikan dan hak untuk pengembalian bea masuk tidak diberikan, dan Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

4.1.

memberikan catatan pada SPPB bahwa barang impor eksep tidak datang tanpa pemberitahuan;

 

4.2.

mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang mengelola manifest,

5.

Apabila barang impor eksep datang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 4, penyelesaian barang impor tersebut dilakukan dengan mengajukan PIB baru dengan membayar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 


 


Lampiran XIV

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

 

TATACARA PENELITIAN DAN PENETAPAN NILAI PABEAN

 

1.

Atas PIB jalur hijau, Pejabat yang memeriks a dokumen II (hijau) melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB, dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan :

 

1.1.

data harga barang identik yang terdapat dalam Profil Harga; atau

 

1.2.

data harga bara ng serupa yang terdapat dalam Profil Harga, dalam hal tidak terdapat data harga barang identik.

2.

Apabila hasil perbandingan tersebut menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan :

 

2.1.

Lebih rendah lebih dari 20% dari data harga barang identik atau barang serupa, Pejabat membuat dan menyampaikan Informasi Nilai Pabean kepada importir yang berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP beserta dokumen pelengkap pabean. Setelah Pejabat menerima DNP dan dokumen pelengkap pabean, Pejabat melakukan penelitian dan menetapkan nilai pabean berdasarkan hasil penelitian DNP dan dokumen pelengkap pabean tersebut. Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat dapat meminta importir menyerahkan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengimporan dan/atau transaksi barang yang bers angkutan.

 

2.2.

Lebih rendah 20% atau kurang dari data harga barang identik atau barang serupa, sama dengan atau lebih dari data harga identik atau barang serupa, Pejabat menerima pemberitahuan nilai pabean dan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk penyelesaian lebih lanjut.

 

2.3.

Apabila tidak terdapat data harga barang identik atau barang serupa dari Profil Harga, pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dilakukan berdasarkan keputusan atas dasar profesi (Professional Judgement )

3.

Yang dimaksud dengan pengujian kewajaran dilakukan berdasarkan keputusan atas dasar profesi ( Professional Judgement ) adalah pengujian kewajaran berdasarkan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan Pejabat dalam bentuk kemampuan analisa resiko untuk mengidentifikasi pemberitahuan nilai pabean yang tidak wajar.

Pengujian kewajaran tersebut dengan memperhatikan antara lain faktorfaktor :

 

-

negara asal;

 

-

bahan baku;

 

-

proses pembuatan;

 

-

musim saat transaksi;

 

-

mutu barang;

4.

Apabila hasil pengujian kewajaran nilai pabean berdasarkan keputusan atas dasar profesi (Professional Judgement) menunjukkan :

 

4.1.

nilai pabean yang diberitahukan diragukan kebenarannya, Pejabat membuat dan menyampaikan Informasi Nilai Pabean kepada importir yang berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP dan dokumen pelengkap pabean. Setelah Pejabat menerima DNP dan dokumen pelengkap pabean, Pejabat melakukan penelitian dan menetapkan nilai pabean berdasarkan hasil penelitian DNP dan dokumen pelengkap pabean tersebut. Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat yang memeriksa dokumen dapat meminta importir menyerahkan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengimporan dan /atau transaksi barang yang bersangkutan.

 

4.2.

nilai pabean yang diberitahukan tidak diragukan kebenarannya, Pejabat menerima nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk penyelesaian lebih lanjut.

5.

Terhadap PIB jalur merah, Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) melakukan penelitian hasil pemeriksaan fisik. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan :

 

5.1.

Jenis dan jumlah barang sesuai, Pejabat menguji kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dengan cara dan langkah yang diambil atas hasil pengujian sebagaimana dimaksud butir 1.

 

5.2.

Jenis barang sesuai tetapi jumlah barang tidak sesuai, Pejabat meneliti kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dengan cara dan langkah yang diambil atas hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud butir 1 dengan penyesuian jumlah barang.

 

5.3.

Jenis barang tidak sesuai, Pejabat menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean (Metode II - VI) sesuai dengan hirarki penggunaanya.

6.

Dalam menetapkan nilai pabean, Pejabat berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-690/KMK.01/1996 tanggal 18 Desember1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

7.

Penelitian kewajaran dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau/merah) harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB yang bersangkutan.

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475