Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP-15/BC/1999 |
Tanggal |
: |
24 Maret 1999 |
PENYELESAIAN
PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PIB JALUR HIJAU
YANG MENDAPAT NOTA INFORMASI
1. |
Pejabat
yang mengelola informasi mengirimkan NI kepada Pejabat yang melaksanakan
pengeluaran barang untuk keperluan penegahan barang impor yang telah
mendapatkan SPPB; |
|
2. |
Atas
penegahan tersebut, Pejabat yang mengelola informasi membuat Berita Acara
Penegahan dan memberitahukan kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I untuk
menerbitkan SPJM. |
|
3. |
Pejabat
yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan : |
|
|
3.1. |
menerima
berkas PIB dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen atau dari
Importir/PPJK; |
|
3.2. |
menerbitkan
instruksi pemeriksaan dan mengirimkannya beserta fotokopi invoice dan/atau packing
list yang telah ditandasahkan kepada Pejabat yang memeriksa barang; |
|
3.3. |
mengirimkan
berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah); |
|
3.4. |
membatalkan
SPPB yang telah diterbitkan dan disematkan pada berkas PIB yang bersangkutan. |
4. |
Penyelesaian
selanjutnya dilakukan sesuai tatacara penyelesaian PIB yang ditetapkan jalur
merah sesuai dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III, IV atau
V Keputusan ini. |
|
5. |
Dalam
hal berdasarkan penyelesaian PIB sebagaimana dimaksud pada butir 4
diterbitkan SPPB, Pejabat yang meneriksa dokumen II (merah) memberitahukan
kepada Pejabat yang mengelola informasi sebagai dasar untuk mencabut
penegahannya. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. Dr. R. B. Permana Agung, MSc. NIP.
060044475 |
Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP-15/BC/1999 |
Tanggal |
: |
24 Maret 1999 |
1. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor kedapatan kurang dari yang diberitahukan
(eksep), Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan : |
||
|
1.1. |
mencatat
jumlah kemasan atau petikemas yang dikeluarkan pada semua rangkap SPPB; |
|
|
1.2. |
menyerahkan
SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK guna pengeluaran eksepnya; |
|
|
1.3. |
menyimpan SPPB rangkap kesatu yang
telah diberi catatan pengeluaran sampai dengan diselesaikan eksepnya. |
|
2. |
Penyelesaian
terhadap barang impor eksep wajib diselesaikan selambatlambatnya dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan SPPB dengan cara : |
||
|
2.1. |
apabila
barang impor eksep telah datang dan ditimbun di kawasan pabean, Importir/PPJK
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian eksep; |
|
|
2.2. |
Importir/PPJK
menyerahkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai beserta SPPB
rangkap kedua eksep kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang untuk
penyelesaian barang eksep tersebut; |
|
|
2.3. |
Pejabat
yang melaksanakan pengeluaran barang meminjam PIB barang impor yang
bersangkutan dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen dan menyerahkan
berkas PIB dan SPPB eksep kepada Pejabat Analis Hi-Co. |
|
|
2.4. |
Pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan dan pemeriksaan fisik barang dilakukan sesuai tatacara
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau V Keputusan ini. |
|
|
2.5. |
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 diselesaikan : |
|
|
|
2.5.1. |
apabila
tidak terdapat kecurigaan, memberikan catatan pengeluaran pada SPPB, dan
berkas PIB dikembalikan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang
untuk pengelu aran barangnya; |
|
|
2.5.2. |
apabila
terdapat indikasi ketidak sesuaian, memberikan catatan pada SPPB dan
menyerahkan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan
barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik yang penyelesaian selanjutnya
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau V Keputusan ini. |
3. |
Importir
dapat mengajukan permohonan pengembalian bea masuk apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 2 memberitahukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai bahwa barang impor eksep tidak akan datang. |
||
4. |
Apabila
barang impor eksep tidak diberitahukan kepastian kedatangannya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2, eksep tersebut dianggap sudah
diselesaikan dan hak untuk pengembalian bea masuk tidak diberikan, dan
Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan : |
||
|
4.1. |
memberikan
catatan pada SPPB bahwa barang impor eksep tidak datang tanpa pemberitahuan; |
|
|
4.2. |
mengirimkan
SPPB kepada Pejabat yang mengelola manifest, |
|
5. |
Apabila
barang impor eksep datang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 2 tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 4, penyelesaian
barang impor tersebut dilakukan dengan mengajukan PIB baru dengan membayar
bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. Dr. R. B. Permana Agung, MSc. NIP.
060044475 |
Lampiran XIV Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP-15/BC/1999 |
Tanggal |
: |
24 Maret 1999 |
1. |
Atas
PIB jalur hijau, Pejabat yang memeriks a dokumen II (hijau) melakukan
pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB, dengan cara
membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan : |
|
|
1.1. |
data
harga barang identik yang terdapat dalam Profil Harga; atau |
|
1.2. |
data
harga bara ng serupa yang terdapat dalam Profil Harga, dalam hal tidak
terdapat data harga barang identik. |
2. |
Apabila
hasil perbandingan tersebut menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan : |
|
|
2.1. |
Lebih
rendah lebih dari 20% dari data harga barang identik atau barang serupa, Pejabat
membuat dan menyampaikan Informasi Nilai Pabean kepada importir yang berisi
pemberitahuan untuk menyerahkan DNP beserta dokumen pelengkap pabean. Setelah
Pejabat menerima DNP dan dokumen pelengkap pabean, Pejabat melakukan
penelitian dan menetapkan nilai pabean berdasarkan hasil penelitian DNP dan
dokumen pelengkap pabean tersebut. Dalam rangka menetapkan nilai pabean,
Pejabat dapat meminta importir menyerahkan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan pengimporan dan/atau transaksi barang yang bers angkutan. |
|
2.2. |
Lebih
rendah 20% atau kurang dari data harga barang identik atau barang serupa,
sama dengan atau lebih dari data harga identik atau barang serupa, Pejabat
menerima pemberitahuan nilai pabean dan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat
yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk penyelesaian lebih lanjut. |
|
2.3. |
Apabila
tidak terdapat data harga barang identik atau barang serupa dari Profil
Harga, pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dilakukan berdasarkan
keputusan atas dasar profesi (Professional Judgement ) |
3. |
Yang
dimaksud dengan pengujian kewajaran dilakukan berdasarkan keputusan atas
dasar profesi ( Professional Judgement ) adalah pengujian kewajaran
berdasarkan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan Pejabat dalam bentuk
kemampuan analisa resiko untuk mengidentifikasi pemberitahuan nilai pabean
yang tidak wajar. Pengujian
kewajaran tersebut dengan memperhatikan antara lain faktorfaktor : |
|
|
- |
negara
asal; |
|
- |
bahan
baku; |
|
- |
proses
pembuatan; |
|
- |
musim
saat transaksi; |
|
- |
mutu
barang; |
4. |
Apabila
hasil pengujian kewajaran nilai pabean berdasarkan keputusan atas dasar
profesi (Professional Judgement) menunjukkan : |
|
|
4.1. |
nilai pabean yang diberitahukan
diragukan kebenarannya, Pejabat membuat dan menyampaikan Informasi Nilai
Pabean kepada importir yang berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP dan
dokumen pelengkap pabean. Setelah Pejabat menerima DNP dan dokumen pelengkap
pabean, Pejabat melakukan penelitian dan menetapkan nilai pabean berdasarkan
hasil penelitian DNP dan dokumen pelengkap pabean tersebut. Dalam rangka
menetapkan nilai pabean, Pejabat yang memeriksa dokumen dapat meminta
importir menyerahkan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengimporan dan
/atau transaksi barang yang bersangkutan. |
|
4.2. |
nilai
pabean yang diberitahukan tidak diragukan kebenarannya, Pejabat menerima
nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat
yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk penyelesaian lebih lanjut. |
5. |
Terhadap
PIB jalur merah, Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) melakukan
penelitian hasil pemeriksaan fisik. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik
menunjukkan : |
|
|
5.1. |
Jenis
dan jumlah barang sesuai, Pejabat menguji kewajaran nilai pabean yang
diberitahukan dengan cara dan langkah yang diambil atas hasil pengujian
sebagaimana dimaksud butir 1. |
|
5.2. |
Jenis barang
sesuai tetapi jumlah barang tidak sesuai, Pejabat meneliti kewajaran nilai
pabean yang diberitahukan dengan cara dan langkah yang diambil atas hasil
pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud butir 1 dengan penyesuian jumlah
barang. |
|
5.3. |
Jenis
barang tidak sesuai, Pejabat menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai
transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi,
metode komputasi, atau berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean
(Metode II - VI) sesuai dengan hirarki penggunaanya. |
6. |
Dalam
menetapkan nilai pabean, Pejabat berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : KEP-690/KMK.01/1996 tanggal 18 Desember1996 tentang Nilai Pabean
untuk Penghitungan Bea Masuk. |
|
7. |
Penelitian
kewajaran dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat yang
memeriksa dokumen II (hijau/merah) harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB yang bersangkutan. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. Dr. R. B. Permana Agung, MSc. NIP.
060044475 |