1   2   3   4

 

Lampiran VIII

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENERBITAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENYELESAIAN NHI/NI

 

1.

Tatacara penerbitan dan pendistribusian NHI/NI dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-13/BC/1999 tanggal 17 Maret 1999.

2.

Penyelesaian/tindak lanjut penanganan NHI/NI :

 

2.1.

Pejabat yang memeriksa dokumen I melakukan kegiatan :

 

 

2.1.1.

menetapkan jalur merah apabila NHI/NI diterima sebelum penetapan jalur;

 

 

2.1.2.

menerbitkan Instruksi Pemeriksaan kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang apabila PIB sudah ditetapkan jalur hijau dan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean;

 

 

2.1.3.

membuat Laporan Kebenaran Nota Informasi (LKNI)/Laporan Kebenaran Hasil Intelijen (LKHI) dan menyampaikan kepada Pejabat yang mengelola informasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor;

 

 

2.1.4.

segera melaporkan kepada Kepala Seksi Manifest dan Informasi untuk menindaklanjuti dalam hal NHI/NI diterima setelah barang selesai keluar dari kawasan pabean.

 

2.2.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang setelah menerima NHI/NI :

 

 

2.2.1.

melakukan penegahan terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari kawasan pabean;

 

 

2.2.2.

segera memberitahukan kepada Pejabat yang mengelola manifest dan informasi tentang keberadaan barang;

 

 

2.2.3.

mengisi kolom yang tersedia pada SPPB tentang penegahan tersebut.

 

2.3.

Pejabat yang melaksanakan penegahan :

 

 

2.3.1.

melakukan penegahan;

 

 

2.3.2.

melakukan penyegelan dengan baik/benar;

 

 

2.3.3.

membuat Surat Bukti Penindakan/Penegahan, yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran;

 

 

2.3.4.

menyampaikan Surat Bukti Penindakan kepada pemilik barang/kuasanya dengan mendapat tanda terima dari yang bersangkutan;

 

 

2.3.5.

melaporkan kepada Pejabat yang mengelola menifest dan informasi.

 

 

Pejabat yang mengelola manifest dan informasi :

 

 

2.4.1.

membuat laporan pelaksanaan penegahan barang impor;

 

 

2.4.2.

membuat Laporan Hasil Pengawasan Intelijen;

 

 

2.4.3.

mengevaluasi LKHI untuk pemutakhiran profil;

 

 

2.4.4.

melakukan pengejaran apabila barang yang tersebut dalam NHI/NI sudah dikeluarkan;

 

 

2.4.5.

memasukkan kembali ke kawasan pabean barang yang terlanjur dikeluarkan untuk d ilakukan pemeriksaan fisik.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 


 

Lampiran IX

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

TATACARA PENATAUSAHAAN

 

Penatausahaan dalam surat edaran ini meliputi :

a.

Penatausahaan dokumen impor.

b.

Penatausahaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

c.

Penatausahaan penerimaan negara dalam rangka impor.

 

A.

PENATAUSAHAAN DOKUMEN IMPOR

 

1.

Penatausahaan RKSP atau JKSP (BC 1.0) dan manifest (BC 1.1) Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

 

1.1.

menerima RKSP atau JKSP dalam 2 (dua) rangkap dari DJBC 03/24/99 pengangkut, membukukannya dalam BCP BC 1.0 dan memberikan nomor pendaftaran;

 

 

1.2.

menerima manifest dan daftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dari pengangkut dalam 3 (tiga) rangkap, membukukannya dalam BCP BC 1.1 dan memberikan nomor pendaftaran;

 

 

1.3.

memberikan nomor urut terhadap pos-pos BC 1.1;

 

 

1.4.

menerima dan meneliti surat permohonan perubahan manifest yang diajukan oleh pengangkut tentang :

 

 

 

1.4.1.

merk, nomor, jumlah, jenis kemasan/petikemas dan/atau berat kotor;

 

 

 

1.4.2.

pemecahan pos manifest dalam hal barang konsolidasi;

 

 

 

1.4.3.

penambahan/pengurangan pos BC 1.1.

 

 

1.5.

menyampaikan pendapat kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan disertai usulan penetapan sanksi administrasi berupa denda bila ada;

 

 

1.6.

melakukan penutupan pos BC 1.1 dengan cara :

 

 

 

1.6.1.

mencoret nomor urut pos BC 1.1 yang telah diselesaikan dengan dua garis merah;

 

 

 

1.6.2.

mencatat nomor dan tanggal dokumen penyelesaian pada kolom keterangan;

 

 

1.7.

menyimpan berkas BC 1.0 dan BC 1.1 dengan cara :

 

 

 

1.7.1.

memasukkan dalam map tersendiri untuk setiap berkas;

 

 

 

1.7.2.

mencatat pada halaman luar map :

 

 

 

 

a.

BC 1.1 No. ……………………… tanggal …………………………;

 

 

 

 

b.

Nama sarana pengangkut …………………………………………;

 

 

 

 

c.

No. voy./flight ……………………………………………………………;

 

 

 

 

d.

Jumlah pos …………………………………………………………………;

 

 

1.8.

meneliti pos BC 1.1 yang masih terbuka yang jangka waktu penimbunannya telah dilampaui;

 

 

1.9.

mencatat barang impor yang dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai ke dalam BCF 1.5 dalam 2 (dua) rangkap;

 

 

1.10.

mengirimkan BCF 1.5 rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengelola Tempat Penimbunan Pabean (TPP);

 

2.

Penatausahaan pemberit ahuan barang impor yang diangkut lanjut (BC 1.2) dengan tujuan dalam daerah pabean

 

 

2.1.

Pejabat yang mengelola manifest di pelabuhan muat melakukan kegiatan :

 

 

 

2.1.1.

menerima BC 1.2 dalam 3 (tiga) rangkap yang dibuat dan ditandatangani oleh pengangkut atau pemilik barang;

 

 

 

2.1.2.

meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian BC 1.2;

 

 

 

2.1.3.

membukukan BC 1.2 ke dalam BCP-BC 1.2 tujuan dalam daerah pabean dan memberikan nomor pendaftaran;

 

 

 

2.1.4.

meneliti pemenuhan kewajiban mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal BC 1.2 diajukan oleh pemilik barang/PPJK;

 

 

 

2.1.5.

mengisi jangka waktu kapan barang harus sampai dan dibongkar di tempat tujuan;

 

 

 

2.1.6.

memberikan persetujuan pemuatan/diangkut lanjut;

 

 

 

2.1.7.

menandatangani dan mendistribusikan BC 1.2 :

 

 

 

 

a.

rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengawasi pemuatan barang guna mencocokan identitas kemasan atau peti kemas;

 

 

 

 

b.

rangkap kedua ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat tujuan sebagai alat kontrol;

 

 

 

 

c.

rangkap ketiga disimpan sebagai arsip;

 

 

 

2.1.8.

menutup pos BC 1.1 dengan cara :

 

 

 

 

a.

mencoret nomor pos BC 1.1 dengan dua garis merah;

 

 

 

 

b.

mencatat nomor dan tanggal BC 1.2 pada kolom keterangan;

 

 

 

2.1.9.

menutup pos BC 1.2 pada BCP-BC 1.2 dengan cara :

 

 

 

 

a.

dalam hal BC 1.2 rangkap kedua telah diterima kembali dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan :

 

 

 

 

 

-

mencoret nomor pos BC 1.2 pada BCPBC 1.2 dengan dua garis merah;

 

 

 

 

 

-

mencatat nomor dan tanggal surat pengantar pada kolom keterangan;

 

 

 

 

b.

dalam hal BC 1.2 rangkap kedua tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 hari setelah waktu yang ditetapkan :

 

 

 

 

 

-

mengirimkan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan untuk mendapatkan konfirmasi tentang penyelesaian pembongkaran barang dimaksud;

 

 

 

 

 

-

apabila diperoleh jawaban bahwa barang maupun BC 1.2 tidak diterima, membuat pemberitahuan kepada Pejabat yang mengelola penagihan untuk melakukan penagihan dengan SPKPBM kepada pengangkut atau pemilik barang;

 

 

 

 

 

-

menutup pos BCP-BC 1.2 dengan nomor dan tanggal SPKPBM;

 

 

 

2.1.10.

menyimpan BC 1.2 rangkap kedua dan ketiga sebagai arsip.

 

 

2.2.

Pejabat yang mengelola manifest di pelabuhan tujuan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

2.2.1.

menerima BC 1.2 rangkap kesatu dari pengangkut atau pemilik barang;

 

 

 

2.2.2.

menerima BC 1.2 rangkap kedua dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai asal barang;

 

 

 

2.2.3.

mencocokan BC 1.2 rangkap kesatu dengan rangkap kedua;

 

 

 

2.2.4.

membukukan BC 1.2 pada Buku Bantu Penerimaan BC 1.2;

 

 

 

2.2.5.

mengirimkan BC 1.2 rangkap kesatu kepada Pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang untuk pencocokan identitas kemasan atau peti kemas;

 

 

 

2.2.6.

menerima kembali BC 1.2 rangkap kesatu yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang;

 

 

 

2.2.7.

mencatat hasil pemeriksaan yang terdapat pada BC 1.2 rangkap kesatu ke dalam BC 1.2 rangkap kedua;

 

 

 

2.2.8.

mengirim BC 1.2 rangkap kedua dengan surat pengantar ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai asal, sebagai Pemberitahuan bahwa barang telah dibongkar/ditimbun;

 

 

 

2.2.9.

menutup pos BC 1.2 pada Buku Bantu BC 1.2 dengan cara :

 

 

 

 

a.

mencoret nomor urut Buku Bantu BC 1.2 dengan dua garis merah;

 

 

 

 

b.

mencatat nomor dan tanggal dokumen penyelesaian pada kolom keterangan Buku Bantu BC 1.2;

 

 

 

2.2.10.

menyimpan BC 1.2 rangkap kesatu sebagai arsip.

 

3.

Penatausahaan pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean :

 

 

3.1.

Pejabat yang mengelola manifest dipelabuhan muat yang merupakan pelabuhan akhir dalam daerah pabean melakukan kegiatan :

 

 

 

3.1.1.

menerima BC 1.2 dalam 3 (tiga) rangkap yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengangkut;

 

 

 

3.1.2.

meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian BC 1.2;

 

 

 

3.1.3.

membukukan BC 1.2 kedalam BCP BC 1.2 tujuan luar daerah pabean dan memberikan nomor urut BCP tersebut;

 

 

 

3.1.4.

mengisi jangka waktu yang ditetapkan untuk menentukan kapan barang harus selesai dibongkar/ditimbun di tempat tujuan;

 

 

 

3.1.5.

memberi persetujuan untuk dimuat/diangkut lanjut;

 

 

 

3.1.6.

menandatangani BC 1.2;

 

 

 

3.1.7.

mendistribusikan BC 1.2 :

 

 

 

 

a.

rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengawasi pemuatan barang;

 

 

 

 

b.

rangkap kedua dan ketiga disimpan sebagi arsip;

 

 

 

3.1.8.

menutup pos BC 1.1 dengan cara :

 

 

 

 

a.

mencoret nomor pos BC 1.1 dengan dua garis merah;

 

 

 

 

b.

mencatat nomor dan tanggal BC 1.2 pada kolom keterangan;

 

 

 

3.1.9.

menutup pos BCP-BC 1.2 setelah menerima BC 1.2 rangkap kesatu dari Pejabat yang mengawasi pemuatan barang dengan cara mencoret nomor pos BCP-BC 1.2 dengan dua garis merah;

 

 

3.2.

Pejabat yang mengelola manifest di pelabuhan pemuatan yang bukan merupakan pelabuhan akhir di dalam daerah pabean, melakukan kegiatan :

 

 

 

3.2.1.

menerima BC 1.2 dalam 3 (tiga) rangkap yang dibuat dan ditandatangani oleh pengangkut;

 

 

 

3.2.2.

meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian BC 1.2;

 

 

 

3.2.3.

membukukan BC 1.2 ke dalam BCP BC 1.2 tujuan dalam daerah pabean dan memberikan nomor pendaftaran;

 

 

 

3.2.4.

meneliti pemenuhan kewajiban mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal BC 1.2 diajukan oleh pemilik barang/PPJK;

 

 

 

3.2.5.

mengisi jangka waktu kapan barang harus sampai dan dibongkar di tempat tujuan;

 

 

 

3.2.6.

memberikan persetujuan pemuatan/diangkut lanjut;

 

 

 

3.2.7.

menandatangani dan mendistribusikan BC 1.2 :

 

 

 

 

a.

rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengawasi pemuatan barang guna mencocokan identitas kemasan atau peti kemas;

 

 

 

 

b.

rangkap kedua ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat tujuan sebagai alat kontrol;

 

 

 

 

c.

rangkap ketiga disimpan sebagai arsip;

 

 

 

3.2.8.

menutup pos BC 1.1 dengan cara :

 

 

 

 

a.

mencoret nomor pos BC 1.1 dengan dua garis merah;

 

 

 

 

b.

mencatat nomor dan tanggal BC 1.2 pada kolom keterangan;

 

 

 

3.2.9.

menutup pos BC 1.2 pada BCP-BC 1.2 dengan cara :

 

 

 

 

a.

dalam hal BC 1.2 rangkap kedua telah diterima kembali dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan :

 

 

 

 

 

-

mencoret nomor pos BC 1.2 pada BCPBC 1.2 dengan dua garis merah;

 

 

 

 

 

-

mencatat nomor dan tanggal surat pengantar pada kolom keterangan;

 

 

 

 

b.

dalam hal BC 1.2 rangkap kedua tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 hari setelah waktu yang ditetapkan :

 

 

 

 

 

-

mengirimkan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan untuk mendapatkan konfirmasi tentang penyelesaian pembongkaran barang dimaksud;

 

 

 

 

 

-

apabila diperoleh jawaban bahwa barang maupun BC 1.2 tidak diterima, membuat pemberitahuan kepada Pejabat yang mengelola penagihan untuk melakukan penagihan dengan SPKPBM kepada pengangkut atau pemilik barang;

 

 

 

 

 

-

menutup pos BCP-BC 1.2 dengan nomor dan tanggal SPKPBM;

 

 

 

3.2.10.

menyimpan BC 1.2 rangkap kedua dan ketiga sebagai arsip.

 

 

3.3.

Pejabat yang mengelola manifest di pelabuhan tujuan yang merupakan pelabuhan akhir di dalam daerah pabean, melakukan kegiatan :

 

 

 

3.3.1.

menerima BC 1.2 rangkap kesatu dari pengangkut;

 

 

 

3.3.2.

menerima BC 1.2 rangkap kedua dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai asal barang;

 

 

 

3.3.3.

mencocokkan BC 1.2 rangkap kesatu dengan rangkap kedua;

 

 

 

3.3.4.

membukukan BC 1.2 rangkap kesatu pada Buku Bantu BC 1.2;

 

 

 

3.3.5.

mengirimkan BC 1.2 rangkap kesatu kepada Pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang untuk mencocokkan identitas kemasan atau peti kemas;

 

 

 

3.3.6.

menerima kembali BC 1.2 rangkap kesatu yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang;

 

 

 

3.3.7.

mencatat hasil pemeriksaan yang terdapat pada BC 1.2 rangkap kesatu ke dalam BC 1.2 rangkap kedua;

 

 

 

3.3.8.

mengirim BC 1.2 rangkap kedua dengan surat pengantar ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai asal, sebagai pemberitahuan bahwa barang telah dibongkar/ ditimbun;

 

 

 

3.3.9.

menutup pos BC 1.2 pada Buku Bantu BC 1.2 dengan cara :

 

 

 

 

a.

mencoret nomor urut Buku Bantu BC 1.2 dengan dua garis merah;

 

 

 

 

b.

mencatat nomor dan tanggal dokumen penyelesaian pada kolom keterangan Buku Bantu BC 1.2;

 

 

 

3.3.10.

menyimpan BC 1.2 rangkap kesatu sebagai arsip.

 

4.

Penatausahaan pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean (BC 1.3)

 

 

4.1.

Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan asal melakukan kegiatan :

 

 

 

4.1.1.

menerima BC 1.3 dalam 3 (tiga) rangkap yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengangkut;

 

 

 

4.1.2.

meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian BC 1.3;

 

 

 

4.1.3.

membukukan BC 1.3 kedalam BCP BC 1.3 tujuan luar daerah pabean dan memberikan nomor urut BCP tersebut;

 

 

 

4.1.4.

mengisi jangka waktu yang ditetapkan untuk menentukan kapan barang harus dibongkar/ditimbun di tempat tujuan;

 

 

 

4.1.5.

memberi persetujuan untuk dimuat/diangkut lanjut;

 

 

 

4.1.6.

menandatangani BC 1.3;

 

 

 

4.1.7.

mendistribusikan BC 1.3 :

 

 

 

 

a.

rangkap kesatu kepada pengangkut untuk melindungi pengangkutan;

 

 

 

 

b.

rangkap kedua ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan pengiriman barang sebagai alat kontrol;

 

 

 

 

c.

rangkap ketiga disimpan sebagi arsip;

 

 

 

4.1.8.

menerima berita acara penyegelan dari pejabat yang melakukan penyegelan;

 

 

 

4.1.9.

menyimpan berkas BC 1.3. dengan berita acara penyegelan.

 

 

4.2.

Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan tujuan melakukan kegiatan :

 

 

 

4.2.1.

menerima BC 1.3 rangkap kesatu sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.7 huruf a dari pengangkut;

 

 

 

4.2.2.

menerima BC 1.3 rangkap kedua sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.7 huruf b dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan asal barang;

 

 

 

4.2.3.

mencocokkan BC 1.3 rangkap kesatu dengan rangkap kedua;

 

 

 

4.2.4.

membukukan BC 1.3 pada buku bantu BC 1.3;

 

 

 

4.2.5.

mengirimkan BC 1.3 rangkap kesatu ke pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang untuk pencocokkan identitas kemasan/peti kemas dan keadaan segel guna pengeluaran barang;

 

 

 

4.2.6.

menerima kembali BC 1.3 rangkap pertama dari Pejabat yang memantau pembongkaran/penimbunan barang;

 

 

 

4.2.7.

mencatat hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada butir 4.2.5. ke dalam BC 1.3 rangkap kedua;

 

 

 

4.2.8.

mengirim BC 1.3 rangkap kedua dengan surat pengantar ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan asal sebagai pemberitahuan bahwa barang telah dibongkar dan dikeluarkan;

 

 

 

4.2.9.

menutup pos Buku Bantu BC 1.3 dengan cara mencoret nomor urut dengan dua garis merah;

 

 

 

4.2.10.

menyimpan BC 1.3 rangkap kesatu sebagai arsip.

 

5.

Penatausahaan PIB dan PIBT

 

 

5.1.

Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen melakukan kegiatan :

 

 

 

5.1.1.

menerima PIB rangkap 3 (tiga) berikut Dokumen Pelengkap Pabean yang telah diterbitkan SPPB, dari :

 

 

 

 

a.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau);

 

 

 

 

b.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah);

 

 

 

 

c.

Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

 

 

 

d.

Importir/PPJK dalam hal PIB EDI.

 

 

 

5.1.2.

menerima SPPB dari Pejabat yang mengelola manifest untuk disematkan pada PIB;

 

 

 

5.1.3.

mengelompokkan berkas PIB berdasarkan :

 

 

 

 

a.

PIB biasa;

 

 

 

 

b.

PIB fasilitas pembebasan bersyarat;

 

 

 

 

c.

PIB penangguhan pembayaran; sesuai tatacara yang berlaku.

 

 

 

5.1.4.

mendistribusikan PIB biasa dan PIB pembebasan bersyarat :

 

 

 

 

a.

rangkap kesatu sebagai arsip;

 

 

 

 

b.

rangkap kedua kepada Badan Pusat Statistik;

 

 

 

 

c.

rangkap ketiga kepada Bank Indonesia;

 

 

 

5.1.5.

mengirimkan berkas PIB penangguhan pembayaran kepada Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

 

 

5.1.6.

mengirimkan berkas PIB kepada Kepala Kantor Wilayah u.p Kepala Bidang Verifikasi, sesuai dengan tatacara yang berlaku;

 

 

 

5.1.7.

menerima PIBT yang telah selesai dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang dan menyimpan sebagai arsip;

 

 

 

5.1.8.

menerima berkas PIB yang belum memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor yang telah melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dari Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah).

 

 

5.2.

Pejabat yang melaksanakan penyajian data dan informasi melakukan kegiatan :

 

 

 

5.2.1.

menerima laporan harian penerimaan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga yang bukan berasal dari PIB dari Pejabat yang menatausahakan penerimaan;

 

 

 

5.2.2.

mencatat data impor dari tiap PIB untuk keperluan pemantauan kegiatan impor pada buku bantu;

 

 

 

5.2.3.

menyusun laporan harian penerimaan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dengan menggunakan sumber data :

 

 

 

 

a.

laporan harian penerimaan berdasarkan dokumen PIB;

 

 

 

 

b.

laporan harian penerimaan berdasarkan dokumen bukan PIB;

 

 

 

5.2.4.

menyusun laporan berkala tentang penerimaan dan devisa impor.

 

 

5.3.

Pejabat yang mengelola fasilitas melakukan kegiatan :

 

 

 

5.3.1.

menerima PIB penangguhan pembayaran dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

 

5.3.2.

menerima Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan, dalam hal pengeluaran barang impor dilakukan dengan fasilitas penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan;

 

 

 

5.3.3.

mengelompokkan PIB penangguhan pembayaran dalam :

 

 

 

 

a.

PIB penangguhan pembayaran fasilitas impor sementara;

 

 

 

 

b.

PIB penangguhan pembayaran fasilitas pengeluaran barang dengan jaminan;

 

 

 

 

c.

PIB dengan fasilitas pembayara n berkala;

 

 

 

 

d.

PIB dengan fasilitas PIB berkala;

 

 

 

5.3.4.

mencatat data PIB penangguhan pembayaran ke dalam buku bantu :

 

 

 

 

a.

buku bantu PIB impor sementara;

 

 

 

 

b.

buku bantu PIB impor pengeluaran dengan jaminan;

 

 

 

 

c.

buku bantu PIB pembayaran berkala;

 

 

 

 

d.

buku bantu PIB berkala;

 

 

 

5.3.5.

mencatat data tentang pengeluaran barang impor yang dilakukan dengan fasilitas penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan dalam buku bantu;

 

 

 

5.3.6.

menerima dan membukukan jaminan dari Importir/PPJK yang dapat berupa jaminan bank, customs bond, jaminan tunai ke dalam BCP masing-masing;

 

 

 

5.3.7.

melakukan pemantauan penyelesaian fasilitas penangguhan pembayaran;

 

 

 

5.3.8.

menerima dan meneliti kebenaran/kelengkapan bukti penyelesaian fasilitas penangguhan pembayaran;

 

 

 

5.3.9.

membuat laporan bulanan tentang :

 

 

 

 

a.

kegiatan impor dengan fasilitas impor sementara;

 

 

 

 

b.

kegiatan impor dengan fasilitas penangguhan dengan jaminan;

 

 

 

 

c.

kegiatan impor dengan fasilitas pembayaran berkala;

 

 

 

 

d.

kegiatan impor dengan fasilitas PIB berkala;

 

 

 

5.3.10.

menyimpan berkas PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean beserta jaminannya sampai dengan diselesaikan fasilitas penangguhan pembayaran oleh yang bersangkutan;

 

 

 

5.3.11.

menerima berkas PIB definitif untuk penyelesaian fasilitas penangguhan pembayaran;

 

 

 

5.3.12.

mengirimkan berkas PIB definitif kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

6.

Penatausahaan pemberitahuan pengangkutan barang impor dari satu tempat ke tempat lain dalam pengawasan pabean (BC 2.3) Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

 

6.1.

menerima Pemberitahuan BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang telah diberi nomor oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi kawasan pabean tempat penimbunan;

 

 

6.2.

membukukan BC 2.3 ke dalam Buku Bantu BC 2.3;

 

 

6.3.

menutup pos BC 1.1 dengan cara :

 

 

 

6.3.1.

mencoret nomor pos BC 1.1 dengan dua garis merah;

 

 

 

6.3.2.

mencatat nomor dan tanggal BC 2.3 pada kolom keterangan;

 

 

6.4.

menyimpan BC 2.3 rangkap kedua sebagai arsip.

 

7.

Penatausahan pemberitahuan barang impor yang diekspor kembali Pejabat yang mengelola manifest melakukan kegiatan :

 

 

7.1.

menerima BC 3.0 dalam 2 (dua) rangkap yang diajukan oleh Importir/PPJK;

 

 

7.2.

meneliti kebenaran pengisian BC 3.0 dan dokumen pelengkapnya;

 

 

7.3.

membukukan BC 3.0 ke dalam BCP BC 3.0 dan memberikan nomor pendaftaran;

 

 

7.4.

memberikan persetujuan muat;

 

 

7.5.

menandatangani BC 3.0 dan mendistribusikan :

 

 

 

7.5.1.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengawasi pemuatan barang;

 

 

 

7.5.2.

rangkap kedua untuk Badan Pusat Statistik;

 

 

7.6.

menerima kembali BC 3.0 beserta outward manifest yang telah diberi catatan pemuatan oleh Pejabat yang mengawasi pemuatan barang;

 

 

7.7.

menutup pos BC 1.1 dengan cara :

 

 

 

7.7.1.

mencoret nomor pos BC 1.1 dengan dua garis merah;

 

 

 

7.7.2.

mencatat nomor dan tanggal BC 3.0 pada kolom keterangan;

 

 

7.8.

menyimpan BC 3.0 sebagai arsip.

 

B.

PENATAUSAHAAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

 

1.

Dalam rangka penatausahaan barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, Pejabat yang mengelola TPP melakukan kegiatan :

 

 

1.1.

menerima BCF 1.5 beserta barangnya dari Pejabat yang mengelola manifest dan melakukan pencacahan;

 

 

1.2.

mencatat data barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke dalam BCP sesuai contoh Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan No. 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996;

 

 

1.3.

menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal;

 

 

1.4.

memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang bahwa barang tersebut akan dilelang apabila kewajiban pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal;

 

 

1.5.

mengambil tindakan pengamanan yang dianggap perlu terhadap barang yang tidak d ikuasai;

 

 

1.6.

mengusulkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk :

 

 

 

1.6.1.

segera dilakukan pemusnahan terhadap :

 

 

 

 

a.

barang yang busuk;

 

 

 

 

b.

barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau;

 

 

 

1.6.2.

segera dilakukan pelelangan terhadap barang yang sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;

 

 

 

1.6.3.

segera dinyatakan menjadi barang milik negara terhadap :

 

 

 

 

a.

barang yang dilarang impornya kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

 

 

b.

barang yang dibatasi impornya yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;

 

 

 

1.6.4.

segera diberitahukan kepada departemen atau instansi yang mengimpor barang tersebut bahwa peruntukannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh ) hari sejak disimpan di TPP, dalam hal barang tersebut diimpor oleh departemen atau instansi pemerintah;

 

 

1.7.

membuat rencana pelelangan barang yang berisi daftar barang yang siap dilelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di TPP;

 

 

1.8.

mengusulkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk membentuk panitia lelang.

 

2.

Dalam rangka penatausahaan barang yang dikuasai negara, Pejabat yang mengelola TPP melakukan kegiatan :

 

 

2.1.

menerima daftar barang yang dikuasai negara beserta barangnya dari

 

 

 

2.1.1.

Pejabat yang melakukan penegahan;

 

 

 

2.1.2.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah);

 

 

 

2.1.3.

Pejabat yang mengelola infomasi;

 

 

 

dan melakukan pencacahan;

 

 

2.2.

mencatat data barang yang dikuasai negara ke dalam BCP sesuai contoh Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan No. 236 /KMK.05/ 1996 tanggal 1 April 1996;

 

 

2.3.

menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal;

 

 

2.4.

mengumumkan melalui papan pengumuman atau media massa terhadap barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang kemudian dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara selama waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal;

 

 

2.5.

menyerahkan kembali kepada pemiliknya barang yang dinyatakan dikuasai negara, berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah atau yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak barang ditimbun di TPP :

 

 

 

2.5.1.

telah dilunasi bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang; dan

 

 

 

2.5.2.

telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan/pembatasan impor, terhadap barang yang dilarang/dibatasi impornya.

 

 

2.6.

menyerahkan kembali kepada pemiliknya barang yang dinyatakan dikuasai negara, berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah atau yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak barang ditimbun di TPP :

 

 

 

2.6.1.

telah dilunasi bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang;

 

 

 

2.6.2.

telah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang.

 

 

 

sepanjang barang dan/atau sarana pengangkut tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan;

 

 

2.7.

mengusulkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk :

 

 

 

2.7.1.

segera dilakukan pemusnahan terhadap :

 

 

 

 

a.

barang yang busuk;

 

 

 

 

b.

barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau;

 

 

 

2.7.2.

segera dilakukan pelelangan terhadap barang yang sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;

 

 

 

2.7.3.

segera dinyatakan menjadi barang milik negara terhadap

 

 

 

 

a.

barang yang dilarang impornya kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

 

 

b.

barang yang dibatasi impornya yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;

 

 

 

 

c.

barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada butir 2.5 dan 2.6 yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

 

 

 

 

d.

barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

 

 

 

2.7.4.

dilakukan pelelangan terhadap barang sebagaimana dimaksud butir 2.7.3. huruf c dan d, tanpa memperhatikan batasan nilai pabean;

 

 

2.8.

membuat rencana pelelangan barang yang berisi daftar barang yang siap dilelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di TPP;

 

 

2.9.

mengusulkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk membentuk panitia lelang.

 

3.

Dalam rangka penatausahaan barang yang menjadi milik negara, Pejabat yang mengelola TPP melakukan kegiatan :

 

 

3.1.

membuat daftar barang yang dinyatakan sebagai barang milik negara;

 

 

3.2.

mencatat data barang yang dikuasai negara ke dalam BCP sesuai contoh Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan No. 236 /KMK.05/ 1996 tanggal 1 April 1996;

 

 

3.3.

menyimpan barang yang menjadi milik negara di TPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal;

 

 

3.4.

menyiapkan laporan tentang barang yang menjadi milik negara kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan guna ditetapkan peruntukkannya.

 

C.

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA

 

1.

Dalam rangka penatausahaan penerimaan negara dalam rangka impor, Pejabat yang menatausahakan penerimaan melakukan kegiatan :

 

 

1.1.

menerima pembayaran bea masuk, cukai, bunga, denda, dan pajak dalam rangka impor yang dibayar melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan :

 

 

 

1.1.1.

PIB/PIBT;

 

 

 

1.1.2.

SPKPBM.

 

 

1.2.

melakukan pembukuan dan penyetoran sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/1997 tanggal 14 Januari 1997;

 

 

1.3.

membuat laporan harian tentang penerimaan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, denda, atau bunga yang dibayar melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pada hari yang bersangkutan dalam bentuk laporan harian penerimaan yang berasal dari bukan PIB.

 

 

1.4.

mengirimkan laporan harian penerimaan tersebut butir 1.3 kepada Pejabat yang melaksanakan penyajian data dan informasi.

 

2.

Dalam rangka penatausahaan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda dan bunga serta pajak dalam rangka impor, Pejabat yang mengelola penagihan melakukan kegiatan :

 

 

2.1.

menerima Nota Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen II;

 

 

2.2.

menerima Nota Temuan Verifikasi dan/atau Nota Temuan Audit dari Kantor Pusat atau Kantor Wilayah DJBC;

 

 

2.3.

menerima Surat Penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

2.4.

menerima Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) dari Pejabat yang mengelola manifest;

 

 

2.5.

meneliti kebenaran penghitungan butir 2.1. s.d. 2.4.;

 

 

2.6.

menyiapkan SPKPBM dalam rangkap 4 (empat) sesuai contoh Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-06/BC/1999 tanggal 5 Februari 1999;

 

 

2.7.

membukukan SPKPBM ke dalam BCP dan memberikan nomor pada SPKPBM yang bersangkutan;

 

 

2.8.

mengirimkan SPKPBM :

 

 

 

2.8.1.

rangkap kesatu kepada penanggung bea cukai;

 

 

 

2.8.2.

rangkap kedua kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur Perencanaan Penerimaan;

 

 

 

2.8.3.

rangkap ketiga kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC up. Kepala Bidang Verifikasi/Audit;

 

 

2.9.

menerima dan meneliti bukti pelunasan SPKPBM berupa SSBC/BPBC dan/atau SSP/BPPAI;

 

 

2.10.

menutup pos BCP dengan cara :

 

 

 

2.10.1.

mencoret nomor urut pos BCP dengan dua garis merah;

 

 

 

2.10.2.

mencatat nomor dan tanggal SSBC/BPPC dan/atau SSP/BPPAI pada kolom keterangan;

 

 

2.11.

meneliti adanya SPKPBM yang telah jatuh tempo dan belum diselesaikan dengan dilunasi atau dipertaruhkan jaminan dalam hal yang bersangkutan mengajukan keberatan;

 

 

2.12.

mengirimkan daftar Importir/PPJK yang belum memenuhi kewajibannya pada tanggal jatuh tempo kepada Pejabat yang menerima dokumen;

 

 

2.13.

melakukan tindakan penagihan sesuai tatacara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-06/BC/1999 tanggal 5 Februari 1999.

 

3.

Dalam rangka penatausahaan pengembalian bea masuk, cukai, denda dan bunga, Pejabat yang mengelola pengembalian melakukan kegiatan :

 

 

3.1.

menerima permohonan pengembalian bea masuk, denda, dan bunga dari Importir, Pengangkut, Pengusaha TPS, Pengusaha TPB, atau PPJK sesuai contoh Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tangga 1 April 1996 yang dilampiri :

 

 

 

3.1.1.

asli bukti pembayaran bea masuk, denda, dan/atau bunga;

 

 

 

3.1.2.

dokumen yang menjadi dasar permohonan tersebut;

 

 

3.2.

meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan untuk pemberian pengembalian;

 

 

3.3.

meneliti adanya tunggakan tagihan negara atas nama pemohon;

 

 

3.4.

menyiapkan keputusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) dalam rangkap 5 (lima) sesuai contoh Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tanggal 1 April1996 apabila permohonan pengembalian bea masuk, denda, dan/atau bunga disetujui;

 

 

3.5.

mengirimkan SKPBM :

 

 

 

3.5.1.

rangkap kesatu kepada pemohon;

 

 

 

3.5.2.

rangkap kedua kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Perencanaan Penerimaan;

 

 

 

3.5.3.

rangkap ketiga kepada Kepala KPKN mitra kerja bank tempat penyetoran;

 

 

 

3.5.4.

rangkap keempat kepada bank yang ditunjuk untuk membayar pengembalian bea masuk, denda, dan/atau bunga;

 

 

3.6.

menyiapkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) rangkap 6 (enam) sesuai contoh Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996;

 

 

3.7.

membukukan SPMKBM ke dalam BCP dan memberikan nomor;

 

 

3.8.

mengirimkan SPMKBM :

 

 

 

3.8.1.

rangkap kesatu kepada pemohon untuk ditunaikan pada bank yang ditunjuk;

 

 

 

3.8.2.

rangkap kedua kepada Kepala KPKN mitra kerja bank tempat penyetoran;

 

 

 

3.8.3.

rangkap ketiga kepada bank penunai sebagai penguji SPMKBM rangkap kesatu;

 

 

 

3.8.4.

rangkap keempat kepada pemohon;

 

 

 

3.8.5.

rangkap kelima kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Perencanaan Penerimaan.

 

 

3.9.

menyimpan SKPBM rangkap kelima dan SPMKBM rangkap keenam.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 


 

Lampiran X

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

KEMUDAHAN-KEMUDAHAN

 

A.

PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (PRE NOTIFICATION)

 

1.

Importir/PPJK dapat mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut dan tidak wajib mengisi ruang 18 pada PIB yang bersangkutan.

 

2.

Untuk mendapatkan kemudahan tersebut, Importir/PPJK wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan melampirkan salinan atau faksimili AWB/BL dan/atau House AWB/BL yang telah ditandasahkan oleh pengangkut barang impor yang bersangkutan.

 

3.

Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan sesuai BCF 2.1 yang harus dilampirkan pada PIB.

 

4.

Tatalaksana pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan pemeriksaan dokumen sama dengan tatalaksana yang tercantum dalam Lampiran IlI atau IV atau V Keputusan ini.

 

5.

Importir/PPJK menyampaikan keterangan tertulis tentang nomor/tanggal BC 1.1 dan nomor posnya kepada Pejabat yang memeriksa dokumen I untuk keperluan penetapan jalur pengeluaran barang impor.

 

6.

Penetapan jalur pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah Pejabat yang memeriksa dokumen I setelah mengis ikan nomor/tanggal BC 1.1 dan nomor posnya pada ruang 18 PIB yang bersangkutan.

B.

PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PELAYANAN SEGERA

 

1.

Pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera dilakukan dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan.

 

2.

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs bond atau jaminan lainnya.

 

3.

Pelayanan segera hanya dapat dilaksanakan terhadap barang impor :

 

 

3.1.

organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, darah;

 

 

3.2.

jenazah dan abu jenazah;

 

 

3.3.

barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;

 

 

3.4.

binatang hidup;

 

 

3.5.

tumbuhan hidup;

 

 

3.6.

surat kabar, majalah yang peka waktu;

 

 

3.7.

dokumen yang diurus oleh perusahaan jasa titipan;

 

 

3.8.

barang lainnya yang mendapat ijin dari Direktur Jenderal yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera.

 

4.

Pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera dilaksanakan dengan tatacara :

 

 

4.1.

Importir/PPJK menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean untuk mengetahui besarnya jaminan yang akan diserahkan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

4.2.

Importir/PPJK mengajukan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang.

 

 

 

 

 

5.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

 

5.1.

meneliti apakah barang yang bersangkutan dapat diberikan pelayanan segera;

 

 

5.2.

meneliti kebenaran jaminan yang diserahkan dan apabila sesuai mengirimkan jaminan tersebut kepada Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

 

5.3.

mengirimkan Dokumen Pelengkap Pabean beserta instruksi pemeriksaan kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik;

 

 

5.4.

menerima LHP dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

 

5.5.

meneliti dan mencocokkan LHP dengan Dokumen Pelengkap Pabean :

 

 

 

5.5.1.

dalam hal jenis barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

 

a.

rangkap kesatu diserahkan kepada importir/PPJK guna pengeluaran barang;

 

 

 

 

b.

rangkap kedua disematkan pada berkas Dokumen Pelengkap Pabean;

 

 

 

 

apabila jumlah barang kedapatan lebih, importir/PPJK wajib menyesuaikan besarnya jaminan.

 

 

 

5.5.2.

dalam hal jenis barang tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan kemudahan pelayanan segera dan importir/PPJK wajib segera mengajukan PIB.

 

 

5.6.

mengirimkan berkas Dokumen Pelengkap Pabean beserta LHP kepada Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

 

5.7.

mengirimkan SPPB rangkap kesatu yang telah diberi catatan pengeluarannya kepada Pejabat yang mengelola manifest;

 

6.

Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang melakukan kegiatan :

 

 

6.1.

pemeriksaan fisik dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;

 

 

6.2.

mengirimkan LHP beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang.

 

7.

Importir/PPJK wajib mengajukan PIB definitif dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal SPPB, dan menarik kembali jaminan yang telah diserahkan.

 

8.

Pejabat yang mengelola fasilitas, mengembalikan jaminan apabila PIB definitif yang diajukan sesuai dengan data yang ada pada Dokumen Pelengkap Pabean yang bersangkutan.

 

9.

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 7 tidak dipenuhi, jaminan dicairkan dan kemudahan pelayanan segera untuk dan atas nama importir/PPJK tidak diberikan lagi kecuali dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

 

C.

PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI TEMPAT LAIN SELAIN KAWASAN PABEAN DAN TPS

 

1.

Pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain selain kawasan pabean

 

 

1.1.

Pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain selain kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal :

 

 

 

1.1.1.

keadaan darurat (force majeur);

 

 

 

1.1.2.

karena sifat barang yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibongkar di kawasan pabean;

 

 

 

1.1.3.

karena kendala teknis sehingga tidak dapat dilakukan pembongkaran;

 

 

 

1.1.4.

kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh Pengusaha pelabuhan laut/udara; atau

 

 

 

1.1.5.

tempat tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan pembongkaran dan/atau penimbunan.

 

 

1.2.

Pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud butir 1.1 wajib mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang berwenang.

 

 

1.3.

Untuk mendapatkan persetujuan tersebut butir 1.2, Pengangkut mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan fotokopi manifest (BC 1.1) berikut dokumen pendukung;

 

 

1.4.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneliti permohonan dan memberikan keputusan :

 

 

 

1.4.1.

dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Pejabat untuk mengawasi pembongkaran/ penimbunan dan mengambil tindakan guna pengamanan hak keuangan negara;

 

 

 

1.4.2.

dalam hal permohonan tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberitahukan kepada yang bersangkutan.

 

 

1.5.

Dalam hal keadaan darurat persetujuan tidak diperlukan, akan tetapi Pengangkut wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat dalam waktu 72 jam setelah pembongkaran;

 

 

1.6.

Pejabat yang mengawasi pembongkaran/penimbunan membuat laporan sesuai contoh BCL 1.2 kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

 

2.

Penimbunan barang impor di tempat lain selain TPS

 

 

2.1.

Penimbunan barang impor di tempat lain selain TPS, hanya dapat dilakukan dalam hal :

 

 

 

2.1.1.

kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha pelabuhan laut/udara;

 

 

 

2.1.2.

barang impor yang karena sifatnya memerlukan perlakuan khusus (antara lain peka cahaya, mengandung radioaktif, hewan ternak, tumbuhan hidup);

 

 

 

2.1.3.

keadaan darurat;

 

 

 

2.1.4.

secara teknis tidak dapat ditimbun di TPS;

 

 

 

2.1.5.

bahan baku dan mesin -mesin untuk industri;

 

 

 

2.1.6.

barang impor untuk keperluan proyek yang mendesak;

 

 

 

2.1.7.

barang kebutuhan pokok;

 

 

 

2.1.8.

barang impor untuk keperluan ABRI;

 

 

 

2.1.9.

barang impor untuk industri strategis;

 

 

 

2.1.10.

barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas pembayaran berkala/PIB berkala; atau

 

 

 

2.1.11.

barang lainnya atas pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk menghindari ekonomi biaya tinggi.

 

 

2.2.

Penimbunan sebagaimana dimaksud butir 2.1 wajib mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang berwenang.

 

 

2.3.

Untuk mendapatkan persetujuan tersebut butir 2.2, Importir/PPJK mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumen pendukung;

 

 

2.4.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneliti permohonan dan memberikan keputusan :

 

 

 

2.4.1.

dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Pejabat untuk mengawasi penimbunan dan mengambil tindakan guna pengamanan hak keuangan negara;

 

 

 

2.4.2.

dalam hal permohonan tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberitahukan kepada yang bersangkutan.

 

 

2.5.

Pejabat yang mengawasi penimbunan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai BCL 1.2.

 

D.

PEMERIKSAAN BARANG IMPOR DI GUDANG ATAU LAPANGAN PENIMBUNAN MILIK IMPORTIR

 

1.

Kemudahan pemeriksaan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir dapat diberikan dalam hal :

 

 

1.1.

Importir telah mendapat persetujuan untuk menimbun barang impor di tempat tersebut;

 

 

1.2.

Barang impor yang berdasarkan pemeriksaan Hi-Co Scan harus dilakukan pemeriksaan fisik.

 

2.

Kemudahan sebagaimana dimaksud pada butir 1, diberikan setelah mendapat persetujuan sesuai BCF 2.6 A dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk.

 

3.

Persetujuan sesuai BCF 2.6 A dibuat dalam rangkap tiga, dengan peruntukan :

 

 

3.1.

rangkap kesatu untuk Importir/PPJK sebagai persetujuan pengeluaran barang;

 

 

3.2.

rangkap kedua untuk Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang.

 

 

3.3.

rangkap ketiga untuk Pejabat yang mengelola manifest dan informasi sebagai alat pengawasan;

 

4.

Pejabat yang mengelola manifest dan informasi melakukan kegiatan :

 

 

4.1.

menerima BCF 2.6 A rangkap ketiga dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk;

 

 

4.2.

menerima BCF 2.6 A rangkap kedua dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang untuk menutup sementara manifest sampai diterimanya SPPB;

 

 

4.3.

melaporkan penyelesaian kepabeanan barang impor yang mendapat kemudahan sebagaimana dimaksud butir 1 kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk;

 

5.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

 

5.1.

menerima BCF 2.6 A rangkap kedua dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk;

 

 

5.2.

memperlakukan BCF 2.6 A sebagai SPPB dan melakukan kegiatan sebagaimana Lampiran IV butir 13 atau Lampiran V butir 10 Keputusan ini.

 

6.

Terhadap barang impor yang telah dilakukan pemeriksaan wajib disegel guna pengamanan hak keuangan negara sampai dengan diselesaikan kewajiban kepabeanan.

 

E.

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN PENGAMBILAN CONTOH UNTUK PEMBUATAN PIB

 

1.

Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB dapat dilakukan dalam hal uraian barang dalam Dokumen Pelengkap Pabean tidak jelas sehingga Importir/PPJK tidak dapat menetapkan klasifikasinya;

 

2.

Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, Importir/PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasannya.

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneliti permohonan tersebut dan memberikan keputusan :

 

 

3.1.

dalam hal permohonan disetujui, menunjuk Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang untuk melakukan pemeriksaan fisik, mengambil contoh bila perlu dan menyerahkannya kepada yang bersangkutan;

 

 

3.2.

dalam hal permohonan tidak disetujui, memberitahukan kepada yang bersangkutan.

 

4.

Untuk penyelesaian pengeluaran barang impor yang bersangkutan, hasil pemeriksaan pendahuluan dan/atau contoh barang dilampirkan pada berkas PIB yang diajukan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Terhadap PIB yang diajukan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

 

F.

PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PENGELUARAN LEBIH DAHULU/VOORUITSLAG)

 

1.

Pengeluaran lebih dahulu (vooruitslag) dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dapat diberikan dalam hal :

 

 

1.1.

Importir mendapat kemudahan pembayaran berkala/PIB berkala;

 

 

1.2.

barang impor untuk proyek yang mendesak;

 

 

1.3.

barang impor untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat, misalnya bencana alam;

 

 

1.4.

barang impor yang akan memperoleh fasilitas pembebasan/keringanan/ penangguhan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebelum keputusannya diterbitkan.

 

2.

Kemudahan sebagaimana tersebut pada butir 1 diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari yang dapat diperpanjang dengan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.

 

3.

Untuk mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumen pendukung.

 

4.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneliti permohonan tersebut dan memberikan keputusan :

 

 

4.1.

dalam hal permohonan disetujui, menerbitkan surat keputusan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

4.2.

dalam hal permohonan tidak disetujui, memberitahukan kepada yang bersangkutan.

 

5.

Importir/PPJK wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs bond atau jaminan tertulis dengan persetujuan Direktur Jenderal.

 

6.

Pengeluaran barang impor dilaksanakan dengan mengajukan PIB sesuai tatacara pengeluaran barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau IV atau V Keputusan ini atau Dokumen Pelengkap Pabean sesuai tatacara sebagaimana tercantum pada huruf B butir 4, 5 dan 6.

 

7.

Importir/PPJK wajib mengajukan PIB definitif dalam waktu selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dan menarik kembali jaminan yang telah diserahkan.

 

8.

Pejabat yang mengelola fasilitas, mengembalikan jaminan apabila PIB definitif yang diajukan sesuai dengan data yang ada pada PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada butir 6.

 

9.

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 7 tidak dipenuhi, kemudahan pengeluaran lebih dahulu (vooruitslag) atas nama Importir/PPJK tidak diberikan lagi kecuali dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

 

10.

Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo Importir/PPJK belum memenuhi kewajibannya, pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilakukan dengan cara mencairkan jaminan dan melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999 dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan denda (pasal 8 ayat 6 Undang-undang No. 10 tahun 1995) dan/atau bunga (pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 10 tahun 1995).

 

G.

TATACARA PEMBAYARAN BERKALA

 

1.

Importir Produsen yang telah mempunyai Nomor Pokok Importir Produsen (NPIP) dapat diberikan kemudahan Pembayaran Berkala atas barang yang diimpor dalam satu periode tertentu.

 

2.

Importir Produsen wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs bond atau jaminan tertulis dengan persetujuan Direktur Jenderal.

 

3.

Tatacara untuk mendapatkan NPIP :

 

 

3.1.

Importir Produsen mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan disertai pengisian Formulir Isian Data Importir dan Produsen sesuai Contoh A dan melampirkan dokumen pendukung.

 

 

3.2.

Kepala Kantor Wilayah meneliti permohonan tersebut dan memberikan keputusan :

 

 

 

3.2.1.

dalam hal permohonan disetujui, menerbitkan surat keputusan tentang NPIP atas nama Importir yang bersangkutan;

 

 

 

3.2.2.

dalam hal permohonan tidak disetujui, memberitahukan kepada yang bersangkutan.

 

4.

Pengeluaran barang impor yang mendapatkan fasilitas pembayaran berkala dilaksanakan sesuai tatacara dalam Lampiran III atau IV atau V Keputusan ini dengan ketentuan :

 

 

4.1.

Importir/PPJK tidak harus melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor untuk setiap importasi;

 

 

4.2.

PIB dapat diajukan tanpa dilampiri bukti pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

4.3.

pengeluaran barang impor ditetapkan jalur hijau kecuali ada NI.

 

5.

Pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dilakukan secara berkala selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan kedua setelah bulan importasi, dengan ketentuan :

 

 

5.1.

dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya;

 

 

5.2.

dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir minggu ketiga.

 

6.

Importir/PPJK melakukan pembayaran melalui bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

 

6.1.

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui bank devisa :

 

 

 

6.1.1.

mengisi SSBC/SSP atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang, untuk PIB-PIB dalam periode yang telah d itetapkan;

 

 

 

6.1.2.

mengajukan SSBC/SSP beserta salinan/fotokopi PIB-PIB untuk pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

 

6.1.3.

menyampaikan bukti pembayaran beserta salinan/fotokopi PIB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

 

 

6.2.

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

 

 

6.2.1.

mengisi BPBC/BPPAI atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang, untuk PIB-PIB dalam periode yang telah ditetapkan;

 

 

 

6.2.2.

mengajukan BPBC/BPPAI beserta salinan/fotokopi PIB-PIB untuk pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.

 

7.

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 5 tidak dipenuhi dan/atau melakukan pelanggaran ketentuan impor yang berlaku, kemudahan pembayaran berkala atas nama importir tersebut tidak diberikan lagi kecuali dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJBC.

 

8.

Pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 7 dilakukan dengan cara mencairkan jaminan dan melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999 dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan denda (pasal 8 ayat 6 Undang-undang No. 10 tahun 1995) dan/atau bunga (pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 10 tahun 1995).

 

H.

TATACARA PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BERKALA

 

1.

Kemudahan PIB berkala diberikan kepada Importir Produsen yang telah memperoleh kemudahan pembayaran berkala untuk mengeluarkan barang impor terlebih dahulu dengan Dokumen Pelengkap Pabean dalam periode yang telah ditetapkan.

 

2.

PIB berkala dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang impor yang :

 

 

2.1.

diimpor dalam frekuensi yang tinggi dan perlu segera digunakan;

 

 

2.2.

diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau

 

 

2.3.

berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat diberikan kemudahan PIB berkala.

 

3.

Pengeluaran barang impor dilakukan dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai tatacara sebagaimana dimaksud pada huruf B butir 4, 5 dan 6.

 

4.

PIB berkala yang diajukan oleh Importir/PPJK wajib dilampiri seluruh salinan Dokumen Pelengka p Pabean yang telah digunakan untuk pengeluaran barang impor sebelumnya, dan merincikan penghitungan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengimporan.

 

5.

Pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf G butir 5.

 

6.

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 5 tidak dipenuhi dan/atau melakukan pelanggaran ketentuan impor yang berlaku, kemudahan PIB berkala atas nama Importir tersebut tidak diberikan lagi kecuali dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475

 

 


 


Lampiran XI

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-15/BC/1999

Tanggal

:

24 Maret 1999

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

1.

Kepastian jangka waktu pelayanan terhadap penyelesaian barang impor untuk dipakai ditetapkan :

 

1.1.

Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor, dilakukan paling lama 4 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen;

 

1.2.

Dalam hal ditetapkan jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan fisik atau pemeriksaan melalui Hi-Co Scan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen;

Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan fisik atau pemeriksaan melalui Hi-Co Scan belum dapat dilaksanakan sampai dengan batas waktu tersebut, Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang atau Pejabat analis Hi-Co wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau memasukkan keterangan ke dalam komputer;

 

1.3.

Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang harus mengirimkan LHP kepada Pejabat yang memeriksa dokumen II selambat-lambatnya40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen;

 

1.4.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (merah) harus menerbitkan SPPB selambat-lambatnya dalam waktu 48 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen, kecuali :

 

 

1.4.1.

terjadi kesalahan jenis barang;

 

 

1.4.2.

termasuk dalam ketentuan larangan/pembatasan impor;

 

 

1.4.3.

belum menerima LHP dari Pejabat yang memeriksa barang atau dari Pejabat Analis Hi-Co hingga 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nopen;

 

 

1.4.4.

hal-hal lain dengan sepengetahuan Kepala Kantor.

 

1.5.

Pejabat yang memeriksa dokumen II (hijau/merah) harus menetapkan klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.

2.

Pengendalian terhadap pelaksanaan jangka waktu pelayanan dilakukan oleh Pejabat yang menyajikan data dan laporan dengan melakukan kegiatan :

 

2.1.

memantau pelaksanaan jangka waktu pelayanan atas dasar data yang diperoleh dari Kartu Pengawasan Waktu (KPW) atau komputer;

 

2.2.

membuat laporan hasil pemantauan :

 

 

2.2.1.

dengan menggunakan BCL 2.3 A pada hari kerja berikutnya Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

 

 

2.2.2.

dengan menggunakan BCL 2.3 B pada hari kerja pertama minggu berikutnya kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai;

 

 

2.2.3.

dengan menggunakan BCL 2.3 C pada hari kerja pertama bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal;

 

2.3.

membuat rekomendasi tentang kinerja pejabat dan/atau unit kerja yang menangani pelayanan kepabeanan.

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.

NIP. 060044475