1   2   3   4   5   6   7   8   9

 

 

DAFTAR ISI

 

1.

LAMPIRAN 1

 

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN OTOMATISASI DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB).

 

1.1

PENDAHULUAN

 

1.2

TAHAP-TAHAP PENYUSUNAN DBKB

 

1.3

FORMULASI MODEL DBKB

 

1.4

PENGGUNAAN TABEL DBKB 2000

 

1.5

PENUTUP

2.

LAMPIRAN 2

 

TABEL DBKB KOMPONEN UTAMA (JPB 2,3,4,5,6,7,8,9,12,13,14,15 DAN 16)

3.

LAMPIRAN 3

 

TABEL DBKB KOMPONEN MATERIAL

4.

LAMPIRAN 4

 

DAFTAR KOMPONEN FASILITAS

5.

LAMPIRAN 5

 

TABEL PENYUSUTAN

6.

LAMPIRAN 6

 

LEMBAR KERJA PERHITUNGAN NJOP BANGUNAN

7.

LAMPIRAN 7

 

TABEL KONVERSI KELAS BANGUNAN

8.

LAMPIRAN 8

 

CONTOH PENGGUNAAN TABEL DAN PERHITUNGAN NJOP BANGUNAN

9.

LAMPIRAN 9

 

CONTOH PERHITUNGAN NJOP BANGUNAN MENGGUNAKAN TABEL DBKB

10.

LAMPIRAN 10

 

Lampiran SPOP dan Petunjuk Pengisian LSPOP

 


 

Lampiran 1

:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-62/Pj.6/1999

Tanggal

:

21 Oktober 1999

 

 

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN OTOMATISASI

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB)

 

 

1.      PENDAHULUAN

Dalam rangka menunjang dan memperlancar pelaksanaan tugas Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan untuk menentukan Nilai Jual Pajak (NJOP) secara cepat dan optimal sesuai dengan kondisi pasar, maka diperlukan upaya-upaya peningkatan kualitas data dan sarana penunjang. Salah satu upaya mendesak untuk segera dilaksanakan sehubungan dengan kebutuhan peningkatan penerimaan PBB adalah pengembangan system Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku terhadap harga pasar agar selalu dapat diperbaharui (di update) dengan cepat dan efisien.

Pada dasarnya penyusutan DBKB terdahulu dilatarbelakangi oleh struktur gedung dengan karakteristik khusus yang tidak dapat digeneralisasi menjadi struktur sederhana. Karakteristik khusus tersebut antara lain terdapat dalam komponen penyusun (struktur maupun pelapis/finishing), fasilitas pendukung, fungsi dan wujud bangunan.

Penilaian bangunan secara individual untuk obyek-obyek non standar ini dilakukan menggunakan metode pendekatan biaya (cost approach). Penilaian tersebut pad dasarnya dilakukan dengan menghitung secara rinci semua komponen bangunan baru (Replacement Cost New) per meter persegi bangunan dikurangi dengan penyusutannya (Depreciation). Penerapan DBKB tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis penggunaan bangunan (JPB) sesuai dengan tipe konstruksinya yaitu :

 

Jenis Penggunaan Bangunan

1

(JPB 1)

:

Perumahan,

Jenis Penggunaan Bangunan

2

(JPB 2)

:

Perkantoran,

Jenis Penggunaan Bangunan

3

(JPB 3)

:

Pabrik,

Jenis Penggunaan Bangunan

4

(JPB 4)

:

Mal/pertokoan/pasar/ruko,

Jenis Penggunaan Bangunan

5

(JPB 5)

:

Rumah sakit/klinik,

Jenis Penggunaan Bangunan

6

(JPB 6)

:

Gedung olah raga/rekreasi,

Jenis Penggunaan Bangunan

7

(JPB 7)

:

Hotel/restoran/wisma,

Jenis Penggunaan Bangunan

8

(JPB 8)

:

Bengkel/gudang/pertanian,

Jenis Penggunaan Bangunan

9

(JPB 9)

:

Gedung pemerintah,

Jenis Penggunaan Bangunan

10

(JPB 10)

:

Lain-lain,

Jenis Penggunaan Bangunan

11

(JPB 11)

:

Bangunan tidak kena pajak,

Jenis Penggunaan Bangunan

12

(JPB 12)

:

Basemen/bangunan parkir,

Jenis Penggunaan Bangunan

13

(JPB 13)

:

Apartemen/kondominium,

Jenis Penggunaan Bangunan

14

(JPB 14)

:

Pompa bensin,

Jenis Penggunaan Bangunan

15

(JPB 15)

:

Tangki minyak,

Jenis Penggunaan Bangunan

16

(JPB 16)

:

Gedung sekolah.

 

Karakteristik Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) ini antara lain adalah :

a)

Latar belakang (background), formulasi dan diagram alur program (flow chart) dapat diketahui sehingga dapat dilakukan updating secara tepat dan cepat,

b)

Sudah dapat mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi terhadap factor internal dan eksternal secara cepat,

c)

Konsep pembagian jumlah lantai dan komposisi material penyususn bangunan disusun secara rinci sesuai dengan kondisi actual gedung yang dinilai,

d)

Kriteria banguna terdiri dari 16 Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) dan 19 macam fasilitas pendukung,

e)

Penggolongan bangunan dibagi ke dalam 3 komponen yaitu :

 

-

Komponen struktur utama, yaitu komponen struktur rangka bangunan yang terdiri dari fondasi, pelat lantai, kolom, balok, tangga dan dinding geser. Struktur bangunan bawah tanah (basemen) dalam perhitungannya dikeluarkan dari struktur utama,  

 

-

Komponen struktur material, yaitu komponen pelapis (kulit) struktur rangka bangunan,

 

-

Komponen fasilitas, yaitu merupakan komponen pelengkap fungsi bangunan.

 

2.      TAHAP-TAHAP PENYUSUNAN DBKB

DBKB merupakan salah satu aturan yang akan digunakan oleh semua KP PBB untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karena itu penyusunan DBKB harus dilakukan secara cermat sesuai dengan kaidah-kaidah struktur dan non struktur. Karena struktur bangunan dewasa ini sangat beragam, maka diperlukan teknik pengukuran yang mampu memberikan informasi ke arah kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan.

Penyusunan DBKB ini dilakukan secara bertahap dengan maksud agar diperoleh hasil yang maksimal dengan memanfaatkan data-data yang sudah ada. Tahapan-tahapn tersebut antara lain:

a)

Menentukan material penyusun bangunan yang akan digunakan sebagai data masukan (input) bagi perhitungan komponen struktur bangunan. Harga material yang di-input-kan merupakan harga material tahun 1999 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

b)

Menghitung harga satuan dengan menggunakan metode BOW yang telah disesuaikan bagi komponen utama dan metode unit in place bagi komponen material, 

c)

Menghitung nilai bangunan per JPB menggunakan model yang telah dipilih sehingga dihasilkan nilai DBKB per meter persegi untuk setiap lantainya,

d)

Melakukan generalisasi nilai DBKB komponen utama dan material menggunakan metode statistik tertentu, sehingga dihasilkan sebuah formula tren untuk memprediksi (forecast) jumlah lantai bangunan menjadi “tidak terbatas”,

e)

Menghitung nilai DBKB fasilitas pendukung menggunakan model yang telah ditentukan, sehingga diperoleh nilai komponen fasilitas lengkap dengan sistem pendukungnya, 

f)

Menghitung nilai DBKB total dengan cara menjumlahkan nilai DBKB komponen utama, komponen material dan komponen fasilitas,

g)

Biaya yang terdapat dalam formula ini dihitung dalam ribuan rupiah dan sudah termasuk biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost),

h)

Perubahan nilai (up dating) DBKB ini dapat dilakukan dengan cara meng-up date harga-harga material sesuai dengan fluktuasi di pasar,

i)

Besarnya penyusutan dihitung berdasarkan table yang tercantum dalam KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 lampitan 30.

 

3.         FORMULASI MODEL DBKB

Formulasi model untuk optimalisasi penghitungan DBKB dibagi ke-dalam tiga bagian utaman seperti dalam KEP-04/PJ.6/1998, yaitu komponen utama, komponen material dan fasilitas. Data masukan terdiri dari 27 macam (11 macam komponen utama material dan 16 macam komponen fasilitas) mencakup seluruh komponen pekerjaan, sedangkan detail data masukan diusahakan seminimal mungkin dengan memperhatikan komposisi optimal.

 

 

Gambar 1. Formulasi perhitungan DBKB Non Standar

 

Biaya langsung (direct cost) yang diperhitungkan dalam formulasi ini antara lain:

1.

Komponen utama meliputi :

1.1.

Pekerjaan persiapan :

1.1.1.

Pagar pembatas sementara,

1.1.2.

Peralatan pekerjaan lapangan (site),

1.1.3.

Pemasangan pembatas as-as pengukuran (bouwplank),

1.2.

Pekerjaan bawah tanah (substruktur):

1.2.1.

Pemasangan tiang pancang (piling system),

1.2.2.

Penggalian (excavation),

1.2.3.

Pemotongan tiang pancang,

1.2.4.

Pelat pengikat fondasi tiang pancang (pile cap)

1.2.5.

Balok pengikat antar kolom (tie beam),

1.2.6.

Dinding penahan tanah (retaining wall)

1.2.7.

Pelat lantai basemen, kolom basemen, tangga, dinding geser (shear wall),

1.2.8.

Pembuangan tanah (disposal) dan urugan tanah kembali (backfilling).

1.3.

Pekerjaan atas tanah (superstruktur):

1.3.1.

Balok lantai,

1.3.2.

Kolom lantai,

1.3.3.

Pelat lantai,

1.3.4.

Dinding geser,

1.3.5.

Tangga.

 

 

2.

Komponen material meliputi :

2.1.

Material dinding dalam, merupakan material pembentuk diding dalam, misalnya tembok bata yang dilapis dengan cat, maka material dinding dalamnya adalah pasangan bata ˝ batu dan pelapis dinding dalamnya adalah cat,

2.2.

Material dinding luar, merupakan material pembentuk dinding luar, namun demikian jika dinding luar terbuat dari kaca, maka material dinding luarnya adalah kaca sedangkan pelapisnya tidak ada,

2.3.

Pelapis (finishing) dinding dalam,

2.4.

Pelapis (finishing) dinding luar,

2.5.

Langit-langit (ceiling),

2.6.

Penutup atap,

2.7.

Penutup lantai,

2.8.

Sanitasi

 

 

3.

Komponen fasilitas meliputi :

3.1.

Pendingin ruangan (Air conditioner),

3.2.

Lift (elevator),

3.3.

Tangga berjalan (escalator),

3.4.

Pgar pembatas halaman,

3.5.

Proteksi api,

3.6.

Pembangkit tenaga listrik (genset),

3.7.

Jaringan telepon (PABX),

3.8.

Sumur artesis,

3.9.

Sistem air panas (boiler),

3.10.

Sistem mekanis dan kelistrikan (mechanical-electrical),

3.11.

Sistem Perpipaan (plumbing),

3.12.

Sistem penangkal petir,

3.13.

Sistem pengolahan limbah (water treatment plant),

3.14.

Sistem tata suara,

3.15.

Video intercom,

3.16.

Sistem petelevisian (MATV dan CCTV)

3.17.

Kolam renang,

3.18.

Perkerasan,

3.19.

Lapangan tenis,

3.20.

Bak penampungan air (reservoir).

 

 

 

Sedangkan biaya tidak langsung (indirect cost) yang turut pula diperhitungkan adalah :

1.

PPN,

2.

IMB dan biaya lain yang berhubungan dengan masalah hokum

3.

Biaya perencanaan bangunan (arsitektur),

4.

Profit kontraktor,

5.

Asuransi dll,

 

3.1.                                    Analisa harga satuan komponen utama.

Analisa harga satuan komponen utama diperlukan untuk memformulasikan komponen-komponen penyusun bangunan menjadi sebuah unit struktur. Analisa ini diformulasikan menggunakan metode BOW yang telah disesuaikan. Dalam hal ini setiap komponen penyusun diuraikan menjadi elemen-elemen bangunan yang lebih spesifik. Misalnya untuk membuat 1 m3 balok beton bertulang diperlukan material penyusun sebagai berikut :

 

 

a)

Perancah (bekisting),

 

 

Rp

229.750,-

 

-

Triplek

1,0 m2 x 42.000,-

=

Rp

42.000,-

 

 

 

-

Kayu

0,4 m3 x 425.000,-

=

Rp

170.000,-

 

 

 

-

Paku

4,0 kg x 2.000,-

=

Rp

8.000,-

 

 

 

-

Scaffolding

3,0 unit x 18.500,-

=

Rp

55.500,-

 

 

 

-

Mandor

0,1 x 17.500,-

=

Rp

1.750,-

 

 

 

-

Kepala tukang

0,5 x 15.000,-

=

Rp

7.500,-

 

 

 

-

Tukang kayu

0,6 x 10.000,-

=

Rp

6.000,-

 

 

 

-

Pekerja

1,2 x 7.500,-

=

Rp

9.000,-

 

 

b)

Pembesian :

 

 

Rp

383.450,-

 

-

Besi beton

110 kg x 3.300,-

=

Rp

363.000,-

 

 

 

-

Kawat beton

2 kg x 2.500,-

=

Rp

5.000,-

 

 

 

-

Mandor

0,015 x 17.500,-

=

Rp

262,-

 

 

 

-

Kepala tukang

0,225 x 15.000,-

=

Rp

3.370,-

 

 

 

-

Tukang kayu

0,675 x 10.000,-

=

Rp

6.750,-

 

 

 

-

Pekerja

0,675 x 7.500,-

=

Rp

5.062,-

 

 

c)

Pengecoran K-350

 

 

Rp

295.258,-

 

-

Semen abu-abu

8 zak x 15.000,-

=

Rp

120.000,-

 

 

 

-

Split

0,814 m3 x 40.000,-

=

Rp

38.258,-

 

 

 

-

Pasir beton

0,48 m3 x 40.000,-

=

Rp

19.200,-

 

 

 

-

Admixture

4,52 lt x 5.000,-

=

Rp

22.600,-

 

 

 

-

Slump

1 cm x 1.950,-

=

Rp

1.950,-

 

 

 

-

Mandor

0,3 x 17.500,-

=

Rp

5.250,-

 

 

 

-

Kepala tukang

0,2 x 15.000,-

=

Rp

3.000,-

 

 

 

-

Tukang kayu

1,0 x 10.000,-

=

Rp

10.000,-

 

 

 

-

Pekerja

6,0 x 7.500,-

=

Rp

45.000,-

 

 

Jumlah……………………………………………………………………………………………

Rp

948.458,-

 

           

Dari analisa harga satuan kemudian dilakukan perhitungan struktur utama terhadap setiap komponen penyusun struktur bangunan, dalam hal ini setiap JPB diwakili oleh 1 (satu) model bangunan. Nilai bangunan model diperoleh dengan cara mengalikan volume dari bangunan model dengan harga satuan yang diperoleh dari hasil perhitungan harga satuan.

 

Karakteristik perhitungan komponen struktur utama yang digunakan disini adalah :

3.1.1.

Pekerjaan pendahuluan (preliminaries):

3.1.1.1.

Terdiri dari seluruh pekerjaan yang tidak langsung berhubungan dengan pekerjaan struktur utama, misalnya pekerjaan persiapan, pengukuran, pekerjaan pembersihan dan lain-lain.

3.1.1.2.

Untuk mempermudah proses, maka nilainya dihitung menggunakan prosentase dari seluruh pekerjaan struktur, sedangkan angka prosentasenya dicari dari nilai aktualnya.

3.1.2.

Pekerjaan struktur dan lain-lain :

3.1.2.1.

Nilainya dihitung dengan volume actual dikalikan harga satuan dari perhitungan sebelumnya.

3.1.2.2.

Perhitungan nilai DBKB per lantai dicari menggunakan metode kumulatif artinya dihitung dahulu nilai per lantai bangunan dan kemudian dicari nilai kumulatif terhadap keseluruhan lantai bangunan.

3.1.2.3.

Nilai akhir DBKB sudah termasuk indirect cost.

3.1.2.4.

Luas bangunan sudah dikurangi luas basemen.

 

3.2.                                    Analisa harga satuan komponen material.

Analisa harga satuan komponen material dihitung menggunakan metode unit in place, artinya dihitun berapa jumlah material dan upah jika dibuat sebuah model ukuran 1 m2.

Contoh :

Harga satuan pasangan dinding ˝ batu (1:3) per m2:

-

Batu bata

50 bh x 100,-

=

Rp

5.000,-

 

-

Pasir pasang

0,316 m3 x 30.000,-

=

Rp

9.480,-

 

-

Semen abu

0,038 zak x 15.000,-

=

Rp

570,-

 

-

Mandor

0,0225 x 17.500,-

=

Rp

393,-

 

-

Kepala tukang

0,015 x 15.000,-

=

Rp

225,-

 

-

Tukang kayu

0,2 x 10.000,-

=

Rp

1.500,-

 

-

Pekerja

0,6 x 7.500,-

=

Rp

3.375,-

 

Jumlah………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Rp

20.543,-m2

 

3.3.                                    Analisa Komponen fasilitas.

Formulasi data komponen fasilitas pendukung bangunan terdiri dari tiga modul yaitu :

a)

Modul Daftar Harga Komponen fasilitas.

b)

Modul Perhitungan Harga Fasilitas.

c)

Modul Daftar Harga Fasilitas.

 

                        Setiap modul memiliki fungsi yang berbeda dan berhubungan antara satu dengan lainnya. Modul Daftar Harga Komponen Fasilitas adalah interface untuk up date data harga komponen fasilitas. Modul Perhitungan Harga Fasilitas adalah proses pengolahan data harga komponen fasilitas menjadi harga fasilitas dalam hal ini sudah bersifat tetap (fixed) tidak dapat diubah. Sedangkan Modul Daftar Harga Fasilitas adalah modul keluaran (output) yang memberikan daftar harga fasilitas.

 

 

Gambar 2. Hubungan antar modul komponen fasilitas

 

3.3.1.      Modul daftar harga komponen fasilitas.

Tujuan utama modul ini adalah sebagai sarana input untuk perubahan harga komponen fasilitas yang dikelompokkan menurut fasilitas (up date data). Modul program ini berisi daftar harga komponen fasilitas yang dikelompokkan menurut fasilitas yang dibentuknya.

 

Adapun komponen yang tercantum pada daftar dalam modul ini memenuhi kriteria sebagai berikut :

a)

Seluruh komponen pembentuk fasilitas sesuai dengan bangunan model. Contohnya adalah lift memiliki komponen : car, instalasi daya penunjang, dump weather 3/3, ARD, supervisory panel, dan test/com. 

b)

Beberapa komponen yang mewakili harga dari fasilitas yang dibentuknya. Dalam hal ini beberapa komponen lainnya tidak disertakan karena pertimbangan: kontribusi harga komponen terhadap harga fasilitas sangat kecil, komponen tersebut memiliki jumlah dan spesifikasi yang banyak, atau komponen tersebut memiliki nilai yang bervariasi seperti material alat bantu. 

c)

Mewakili salah satu dari komponen fasilitas yang memiliki fungsi sama tetapi memiliki beberapa variasi spesifikasi. Contohnya adalah AC split daya 2 PK digunakan juga untuk perhitungan harga AC split daya lainnya 1 PK, 1.5 Pk, 2.5 PK, dan 3 PK.  

 

Daftar Harga Komponen Fasilitas terdiri dari kolom : Jenis Komponen, Satuan, Harga, dan Tahun. Penjelasannya adalah :

a)

Jenis Komponen merupakan daftar dari komponen pembentuk fasilitas.

b)

Satuan adalah satuan unit untuk menjelaskan besaran satu komponen.

c)

Harga adalah harga satu satuan komponen.

d)

Tahun adalah tahun harga tersebut berlaku.

 

Beberapa jenis fasilitas dalam pengelompokannya digabungkan seperti hydrant dan sprinkler, alarm kebakaran, dan intercom kebakaran masuk kelompok proteksi Api: MATV dan CCTV masuk kelompok TV.

Cara melakukan up-dating data adalah sebagai berikut :

a)

Untuk suatu fasilitas yang akan di up date, kumpulkan data harga komponen yang baru selengkap mungkin sesuai dengan daftar komponen fasilitas yang tertera.

b)

Harga-harga baru tsb. Kemudian dimasukkan pada kolom Harga yaitu dengan mengganti harga lama dengan harga baru. Harga yang dimasukkan harus sesuai dengan harga satuan yang telah ditetapkan pada kolom satuan.

c)

Kemudian isikan tahun harga baru tersebut pada kolom Tahun yaitu dengan mengganti data tahun yang ada. Kolom ini berfungsi sebagai keterangan untuk periode up-dating data berikutnya.

  

3.3.2.      Modul perhitungan harga fasilitas.

Modul ini merupakan proses pengolahan harga komponen menjadi harga fasilitas dengan menggunakan suatu model bangunan. Secara umum modul ini berisi tabel utama dan tabel pelengkap yang bentuk dan jumlahnya berbeda pada setiap fasilitas. Fungsi tabel pelengkap adalah sebagai jembatan untuk suatu proses perhitungan. Urutan dari penempatan tabel utama dan tabel pelengkap juga tidak baku tetapi disusun menurut urutan proses perhitungan.

Tabel utama adalah tabel yang memproses perhitungan harga komponen menjadi harga konversi. Bagan dari tabel utama ini secara umum terdiri dari :   

a)

Daftar komponen yang menjabarkan seluruh komponen pembentuk fasilitas dalam hal ini sesuai dengan model bangunan.

b)

Spesifikasi komponen model (jumlah dan harga).

c)

Model actual, merupakan perhitungan harga fasilitas yang menggunakan daftar harga komponen dari modul Daftar Harga Komponen Fasilitas.

 

 

4.                  PENGGUNAAN TABEL DBKB 2000

Tabel DBKB 2000 ini dibagi ke dalam 3 (tiga) komponen yaitu :

1.

Komponen utama (struktur bangunan),

2.

Komponen material (pelapis/finishing bangunan),

3.

Komponen fasilitas (pelengkap).

 

 

4.1.

Tabel komponen utama.

4.1.1.

JPB 1 (PERUMAHAN LANTAI 1)

 

Data yang diperlukan adalah luas lantai bangunan.

4.1.2.

JPB 1,2,4 (TOKO DAN PASAR), 5,7,9,12,13 DAN 16 (LANTAI 2 s/d 4)

 

Data yang diperlukan adalah luas lantai bangunan.

4.1.3.

JPB 2/9,3,5,6,7,12 (BANGUNAN PARKIR), 13 DAN 16

 

Data yang diperlukan adalah JPB dan jumlah lantai struktur bangunan termasuk penthouse (pada hotel dan apartemen) tetapi tidak termasuk basemen.

 

Jml Lantai

NILAI DBKB

JPB 2

JPB 4

JPB 5

JPB 6

JPB 7

JPB 12

JPB 13

JPB 16

1

 

 

 

 

 

 

 

2

A

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan : Komponen utama, JPB 7, lantai 2 ………………… nilai Rp A/m2

 

4.1.4.

JPB 3

 

Data yang diperlukan adalah lebar bentang dan tinggi kolom,

4.1.5.

JPB 8

 

Data yang diperlukan adalah lebar bentang dan tinggi kolom, daya dukung lantai atau tipe konstruksi,

4.1.6.

JPB 12 (BASEMEN)

 

Data yang diperlukan jenis adalah penggunaan basemen (untuk mal atau selain mal) dan jumlah lantai basemen.

4.1.7.

JPB 14

 

Data yang diperlukan adalah jumlah kanopi yang memayungi pompa bensin.

4.1.8.

JPB 15

 

Data yang diperlukan adalah kapasitas tangki dan posisi tangki (di atas tanah atau di bawah tanah)

 

4.2.            Tabel komponen material.

Tabel komponen material dibagi ke dalam 5 (lima) item yaitu tabel indeks material, table komponen material golongan A,B,C dan D. Cara mencari nilai DBKB dimulai dari tabel pertama (tabel indeks material) sebagai main table. Contoh ingin dicari nilai DBKB material dinding dalam pasangan ˝ batu untuk bangunan 20 lantai.

a)

Lihat tabel indeks material golongan (D).

b)

Lihat indeks (A) Material dinding alam.

c)

Lihat indeks (e) Pasangan dinding ˝ batu.

d)

Diperoleh indeks total Dae.

e)

Lihat tabel komponen material golongan D, indeks A, indeks e dan jumlah lantai 20 diperoleh nilai DBKB sebesar Rp 44.295/m2

 

TABEL KOMP. MATERIAL GOL. D

 

JML LT

NILAI DBKB

 

A

C

D

 

d

e

f

g

h

i

j

k

l

g

h

i

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

20

44.295

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

21

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

22

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

23

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

24

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

25

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DBKB baru ini memungkinkan kita untuk dapat mengidentifikasi komponen bangunan sedetil mungkin, seperti misalnya penutup lantai marmer hanya terdapat pada lantai 1, sedangkan lantai 2 dan seterusnya menggunakan keramik, maka nilai DBKB marmer dikalikan luas lantai 1 ditambah nilai DBKB keramik dikalikan luar lantai selanjutnya. 

 

4.3.            Tabel komponen fasilitas.

Komponen fasilitas yang diidentifikasi berjumlah 20 macam. Cara pembacaannya dapat langsung dilihat dalam daftar, sedangkan perhitungannya dipisahkan pada formulir tersendiri.

 

 

5.                  PETUNJUK KONVERSI

Mengingat dengan penggunaan DBKB tahun 2000 ini nantinya akan menimbulkan konsekuensi penambahan atau pembaharuan data LSPOP khususnya untuk objek pajak Non Standar yang sudah ada atau sudah terekam di dalam database SISMIOP, maka untuk menghindari terjadinya pendataan ulang diperlukan sarana untuk menjembatani perubahan aturan lama ke aturan baru yaitu dengan melakukan konversi LSPOP lama ke LSPOP baru.

Aturan konversi ini diberikan guna mengakomodasi dari kondisi aktual bangunan gedung berlantai banyak ke dalam bentuk kelas-kelas bangunan. Konversi ke dalam kelas bangunan dilakukan khususnya pada komponen material penyusun bangunan sedangkan komponen utama dan fasilitas tidak dilakukan karena pada dasarnya sudah terakomodasi di aturan lama. Adapun aturan konversi komponen material dapat dilihat pada lampiran 6.

 

 

6.                  PENUTUP

1.

Petunjuk pelaksanaan ini berlaku untuk obyek dan subyek pajak PBB bangunan rendah dan tinggi.

2.

Hal-hal lain mengenai tata cara pendataan dan penilaian tanah dapat mengacu pada KEP-04/Pj.6/1998 tanggal 16 Juni 1998.

 

 

 

 

 

Jakarta, 21 Oktober 1999

 

a.n

Direktur Jenderal Pajak

Direktur Pajak Bumi dan Bangunan

 

ttd.

 

Hasan Rachmany

NIP. 060043511