Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.01/2006
Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Dan Atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/PMK.01/2006
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas, kepastian dan tertib administrasi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dipandang perlu untuk mengatur dan menata kembali pelimpahan wewenang Menteri Keuangan terhadap pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2005;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KM.1/1996 tentang Pengaturan Kembali Bentuk Pelimpahan Wewenang Menandatangani Surat/Dokumen Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI.
Memberi kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan terhadap pembinaan akuntan dan jasa penilai.
Apabila dipandang perlu, pelaksanaan lebih lanjut Pasal 1 dalam keputusan ini dapat dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berlakunya keputusan ini maka Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 untuk pelimpahan wewenang nomor urut 81 sampai dengan nomor 92 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.