Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 425/PJ./2001
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 425/PJ./2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000
TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak Sederhana, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No.51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-524/PJ/2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
- penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir; dan
- penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana."
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.