Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 128/PJ./2004

Kategori : PPN

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-425/PJ./2001


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 128/PJ./2004

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000
TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-425/PJ./2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pembuatan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada bukan konsumen akhir yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:  KEP-524/PJ/2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Nomor : KEP-425/PJ/2001.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ/2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-425/PJ/2001.

 

 

Pasal I

 

Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

 

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,

dapat membuat Faktur Pajak Sederhana"

 

 

Pasal II

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2004
Direktur Jenderal Pajak,


ttd

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375