Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007

Kategori : BPHTB

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 Tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168/PMK.03/2007
    
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000
TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
                       
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;


Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


Pasal I


Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu untuk :
  1. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  2. tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  3. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  4. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  5. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  7. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
  8. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  9. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan;
  10. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  11. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  12. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  13. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  14. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  15. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Desember 2007

MENTERI KEUANGAN,

 
 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI