Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (23) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Dalam Keputusan Menteri keuangan ini, yang dimaksud dengan :
Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri keuangan untuk menerima pembayaran atau penyetoran Bea perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak dan memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta melaksanakan pembagian dan memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke rekening kas negara dan rekening kas daerah yang berhak.
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan yang terutang ke kas negara melalui Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(1) |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar di Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(2) |
Bentuk Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar pada saat :
(1) |
Wewenang penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) |
Penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Saldo Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada : |
|
|
(2) |
Pelaksanaan pembagian dan pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada akhir tahun anggaran diatur secara khusus oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) |
Tempat pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak membagi dan atau memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak dibagi dan atau tidak di pindahbukukan. |
(1) |
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri keuangan memberikan peringatan kepada Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) |
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mencabut penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
Pengawasan terhadap Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal anggaran baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangan masing-masing.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang tata cara pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.