Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 315/PJ./2002
Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPN BM Secara On Line
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 315/PJ./2002
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAlAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE.
Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM secara on line adalah:
- Kantor Pelayanan Pajak PMA I;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA II;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA III;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA IV;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA V;
- Kantor Pelayanan Pajak PMB;
- Kantor Pelayanan Pajak Badora.
Tata cara pelaksanaan penyampaian SPT Masa PPN dan PPn BM secara on line sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN secara on line dianggap telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM
Keputusan ini mulai berlaku untuk pertama kalinya untuk pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2002 yang dimasukkan bulan Juli 2002.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.