IV. |
Wajib Pajak Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy yang diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
1. |
KPP lokasi yang melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak lokasi wajib memberitahukan ke KPP domisili dalam waktu paling lama tanggal 22 Agustus 2008 atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SP3 diperlihatkan kepada Wajib Pajak. |
2. |
Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa untuk seluruh jenis pajak (all taxes) membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi, dan SPT untuk jenis pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar, pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak tersebut dihentikan, kecuali:
- jika Pajak Penghasilan WP Badan atau WP Orang Pribadi yang terutang berdasarkan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (bukan hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb). sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang terutang menurut pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi, maka pemeriksaan dilanjutkan setelah mendapat persetujuan dari atasan langsung Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; atau
- jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Temuan pemeriksaan tersebut hanya menyangkut temuan pemeriksaan yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi. Dengan demikian, temuan pemeriksaan atas pemeriksaan untuk jenis pajak lainnya tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan. Usulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Lihat contoh 5 huruf a, huruf b, dan huruf f) |
3. |
Dalam hal SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi sedang dilakukan pemeriksaan tetapi SPT untuk jenis pajak lainnya tidak diperiksa, dan Wajib Pajak memanfaatkan Sunset Policy, pemeriksaan tersebut dihentikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. |
4. |
Dalam hal SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi tidak sedang dilakukan pemeriksaan tetapi SPT untuk jenis pajak lainnya sedang diperiksa, dan Wajib Pajak memanfaatkan Sunset Policy, pemeriksaan ditindaklanjuti sebagai berikut :
- jika terdapat pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar (misalnya SPT Masa PPN lebih bayar), pemeriksaan atas SPT lebih bayar tersebut tetap dilanjutkan tanpa dikaitkan dengan pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi.
- Jika terdapat pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya yang menyatakan tidak lebih bayar, pemeriksaan untuk jenis pajak lainnya tersebut dihentikan, kecuali :
1) |
terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau |
2) |
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terkait dengan pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya telah disampaikan kepada Wajib Pajak, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan. |
Usulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Lihat Contoh 5 huruf c, huruf d, dan huruf e) |
|
(5) |
Terkait dengan prosedur penghentian pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf D angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, perlu ditegaskan kembali dan dibaca sebagai berikut :
- Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta Tim Pemeriksa Pajak untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008
- Dalam hal pemeriksaan dihentikan karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 :
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala KPP dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan. |
2) |
Tim Pemeriksa pajak menguraikan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. |
3) |
Format Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang selama ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 (Seri Pemeriksaan 01-02) tanggal 16 Mei 2002, dengan menuliskan keterangan pada halaman judul berupa "(Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy)". Laporan ini diadministrasikan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang lain. |
4) |
Persetujuan oleh Kepala KPP dilakukan dengan menandatangani konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. Mengingat persetujuan penghentian pemeriksaan telah dilakukan oleh Kepala KPP dengan menandatangani konsep laporan, maka nota dinas tentang penghentian pemeriksaan tidak diperlukan lagi. |
5) |
Tim Pemeriksa Pajak menyampaikan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi terkait. |
6) |
Berdasarkan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan menyampaikan Nota Dinas kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait untuk menginformasikan tentang penghentian pemeriksaan atas Wajib pajak yang memanfaatkan Sunset Policy. |
7) |
Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi berdasarkan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy atau Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Seksi Pemeriksaaan, membuat Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan dengan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
8) |
Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan |
9) |
Tim Pemeriksa Pajak mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. |
- Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008:
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala KPP dengan menjelaskan alasan dilanjutkannya pemeriksaan. |
2) |
Dalam hal usulan Tim Pemeriksa Pajak untuk melanjutkan pemeriksaan disetujui, Kepala KPP membuat dan mengirim surat usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b. |
3) |
Dalam hal usulan Kepala KPP untuk melanjutkan pemeriksaan disetujui, Kepala Kantor Wilayah membuat dan mengirim surat persetujuan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala KPP. Dalam hal pemeriksaan disetujui untuk dilanjutkan, Kepala KPP tidak perlu mengirimkan Surat Ucapan Terima Kasih dan penghentian Pemeriksaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b. |
- Dalam hal pemeriksaaan dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan :
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala KPP. |
2) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala KPP membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b atau dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf c. |
3) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kepala KPP disetujui, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan agar pemeriksaan oleh KPP dihentikan dan selanjutnya menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b atau dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf c. |
|
(6) |
Terkait dengan prosedur penghentian pemeriksaan pada Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak, Kantor Wilayah, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf D angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, perlu ditegaskan kembali dan dibaca sebagai berikut :
- Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau Pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi membuat surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
- Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, yang dilampiri dengan fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) melalui faksimile.
- Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPH dalam rangka Sunset Policy, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008.
- Dalam hal pemeriksaan dihentikan karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 :
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan. |
2) |
Tim Pemeriksa Pajak menguraikan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. |
3) |
Format Laporan Penghentian Dalam Rangka Sunset Policy menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang selama ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 (Seri Pemeriksaan 01-02) tanggal 16 Mei 2002, dengan menuliskan keterangan pada halaman judul berupa "(Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy)". Laporan ini diadministrasikan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang lain. |
4) |
Persetujuan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dilakukan dengan menandatangani konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. Mengingat persetujuan penghentian pemeriksaan telah dilakukan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menandatangani konsep Laporan, maka nota dinas tentang penghentian pemeriksaan tidak diperlukan lagi. |
5) |
Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
6) |
Berdasarkan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi terkait membuat Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan. |
7) |
Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
8) |
Tim Pemeriksa Pajak mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. |
- Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 :
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menjelaskan alasan dilanjutkannya pemeriksaan. |
2) |
Dalam hal usulan Tim Pemeriksa Pajak untuk melanjutkan pemeriksaan disetujui, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, membuat dan mengirim surat usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada atasan langsungnya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d. |
3) |
Dalam hal usulan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan disetujui oleh atasan langsung, atasan langsung membuat dan mengirim surat persetujuan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan yang ditembuskan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam hal pemeriksaan disetujui untuk dilanjutkan, Kepala KPP tidak perlu mengirimkan Surat Ucapan Terima kasih dan Penghentian Pemeriksaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d. |
- Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. |
2) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
3) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak disetujui, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan agar pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dihentikan dan selanjutnya menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
- Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
2) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala Kantor Wilayah membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
3) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti permulaan dari Kepala Kantor Wilayah disetujui, Direktur Intelijen dan Penyidikan menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Pemeriksaan oleh Kepala Kantor Wilayah dihentikan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
- Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1) |
Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
2) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan membuat dan mengirim nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
3) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti permulaan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan disetujui, Direktur Jenderal Pajak memerintahkan agar pemeriksaan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dihentikan dan selanjutnya menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
|
(7) |
Terkait dengan prosedur penghentian pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak lokasi, perlu ditegaskan sebagai berikut :
- Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi pada KPP domisili membuat surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa KPP lokasi dan memanfaatkan fasilitas Sunset Policy.
- Kepala KPP domisili menandatangani dan menyampaikan surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa KPP lokasi dan memanfaatkan fasilitas Sunset Policy kepada Kepala KPP lokasi, yang dilampiri dengan fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) melalui faksimile.
- Berdasarkan daftar Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dari KPP domisili, Kepala KPP lokasi memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasar pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008.
- Dalam hal pemeriksaan dihentikan karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008:
1) |
Tim Pemeriksa Pajak KPP lokasi membuat konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan. |
2) |
Tim Pemeriksa Pajak KPP Lokasi menguraikan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. |
3) |
Format Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang selama ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 (Seri Pemeriksaan 01-02) tanggal 16 Mei 2002, dengan menuliskan keterangan pada halaman judul berupa"(Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy)". Laporan ini diadministrasikan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang lain. |
4) |
Persetujuan oleh Kepala KPP lokasi dilakukan dengan menandatangani konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. Mengingat persetujuan penghentian pemeriksaan telah dilakukan oleh Kepala KPP lokasi dengan menandatangani konsep laporan, maka nota dinas tentang penghentian pemeriksaan tidak diperlukan lagi. |
5) |
Kepala KPP lokasi menyampaikan copy Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy kepada Kepala KPP domisili, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat pengantar tentang penghentian pemeriksan tersebut melalui faksimile. |
6) |
Berdasarkan surat pengantar tentang penghentian pemeriksaan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi terkait pada KPP domisili membuat Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan. |
7) |
Kepala KPP domisili menandatangani dan menyampaikan Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
8) |
Tim Pemeriksa Pajak KPP lokasi mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. |
- Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP lokasi dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1) |
Tim Pemeriksaan Pajak KPP lokasi membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala KPP lokasi |
2) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala KPP lokasi membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d. |
3) |
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kepala KPP lokasi disetujui, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan agar pemeriksaan oleh KPP lokasi dihentikan dan selanjutnya menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d. |
- Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP lokasi dilanjutkan karena memenuhi kriteria SPT yang diperiksa menyatakan lebih bayar, kepala KPP lokasi memberitahukan hal tersebut kepada Kepala KPP domisili dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan.
|
|