Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.011/2008
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon Black
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.011/2008
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 397/KMK.01/2004 TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 28 Oktober 2008, Untuk mengatasi krisis keuangan global dan guna meningkatkan daya saing industri nasional untuk penguatan ekspor perlu diambil kebijakan dengan melakukan penghentian pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor carbon black sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 397/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon Black;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Carbon Black;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 397/KMK.01/2004 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Carbon Black, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.