Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.01/2004
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon Black
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 397/KMK.01/2004
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Cabot Indonesia sebagai produsen Carbon Black di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan dari Korea Selatan, India, dan Thailand yang diduga di impor sebagai barang dumping;
- bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu menggunakan dimulainya penyelidikan pada tanggal 3 Desember 1999 di media massa;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada huruf b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya Carbon Black yang di impor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
- bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan baik melalui komunikasi persurat maupun melalui company specific hearing, publik hearing dan access to the non confidential file, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Carbon Black yang di impor secara dumping dari Korea Selatan, India dan Thailand yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis;
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis terhadap kerugian sebagaimana dimaksud huruf d dipandang perlu menetapkan Bea Masuk Anti Dumping definitif terhadap impor Carbon Black yang berasal dari Korea Selatan, India dan Thailand;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Carbon Black;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Atau Barang Mengandung Subsidi;
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 536/MPP/IX/2003 tanggal 9 September 2003 perihal Usul Penetapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Carbon Black dari Korea Selatan, India dan Thailand;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK.
(1) |
Terhadap impor barang berupa Carbon Black (Pos Tarif 2803.00.10.00 dan 2803.00.30.00) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. |
||||||||||||||||
(2) |
Negara asal dan nama produsen/eksportir barang serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
(1) |
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
(2) |
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.